Sebagai HRD, Anda wajib memahami bagaimana aturan perpanjangan kontrak yang nantinya akan diterapkan di perusahaan.
Aturan ini akan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan PKWT yakni ketika dilakukan perpanjangan PKWT.
Dengan adanya aturan perpanjangan kontrak ini, perusahaan dapat memberikan kepastian bagaimana seorang karyawan bisa mendapatkan kesempatan perpanjangan kontrak.
Lalu apa saja aturan perpanjangan kontrak ini dan bagaimana proses perpanjangan kontrak itu sendiri?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai aturan perpanjangan kontrak, hak dan kewajiban dalam perpanjangan kontrak, hingga proses perpanjangan kontrak.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Perpanjangan Kontrak?
Perpanjangan kontrak adalah proses yang dilakukan dengan memperpanjang durasi kerja karyawan yang sebelumnya sudah ditentukan dalam surat perjanjian kerja.
Untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja ini, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja dan biasnaya akan dilakukan evaluasi kinerja dan pertimbangan lainnya terlebih dahulu.
Dalam aturan perjanjian kerja yang ada di Indonesia, ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku yakni PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Untuk perpanjangan kontrak ini digunakan dalam jenis perjanjian kerja PKWT.
Pada PKWT, perjanjian kerja dilakukan berdasarkan waktu tertentu, sehingga ketika masih ada kebutuhan akan tenaga kerja, bisa dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Ini merupakan proses yang sangat penting karena akan mendasari hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja.
Bagi perusahaan, dengan membuat perpanjangan kontrak ini, artinya perusahaan dapat mempertahankan karyawan dengan kinerja yang baik tanpa harus dilakukan rekrutmen ulang.
Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?
Mengapa Memahami Aturan Perpanjangan Kontrak Itu Penting?
Baik itu karyawan ataupun perusahaan, wajib memahami aturan mengenai perpanjangan kontrak ini.
Ini karena aturan perpanjangan kontrak merupakan dasar yang akan digunakan dalam menjalin hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja.
Menerapkan aturan dalam perpanjangan kontrak merupakan bagian penting dimana ini akan menunjukan bahwa sebagai pemberi kerja Anda telah taat aturan yang berlaku.
Berikut beberapa alasan pentingnya aturan perpanjangan kontrak itu penting untuk dilakukan:
- Sebagai bentuk kepastian kerja yang akan membantu karyawan dalam merencanakan masa depan yang lebih baik. Aturan ini akan menjadi dasar apakah karyawan bisa mendapatkan perpanjangan kontrak atau ada kesempatan menjadi karyawan tetap di perusahaan.
- Karyawan dapat mengetahui hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam masa kontrak kerja, seperti gaji, tunjangan, hingga jam kerja yang berlaku. Dari sini karyawan dapat menghindari kesalahan yang dapat terjadi dan memaksimalkan manfaat yang diberikan.
- Perpanjangan kontrak yang dilakukan tanpa adanya status yang jelas akan menghambat karier. Dengan adanya peraturan ini, Anda tahu kapan batas perpanjangan kontrak dapat dilakukan.
- Memahami peraturan perpanjangan kontrak ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada, dimana tujuannya untuk melindungi hak-hak karyawan dan juga perusahaan.
- Dengan adanya peraturan ini perusahaan dapat menjalin hubungan yang baik dengan karyawan sehingga nantinya karyawan dapat bekerja dengan baik dan memiliki motivasi untuk meningkatkan produktivitas.
Baca Juga: Aturan Pekerja Lepas Harian dan Hak yang Didapatkan
Bagaimana Aturan Perpanjangan Kontrak di Indonesia?
Berikut beberapa aturan yang membahas mengenai perpanjangan kontrak kerja yang berlaku di Indonesia, apa saja?
1. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003
Regulasi pertama yang membahas mengenai perpanjangan kontrak adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Dalam Undang-Undang ini dibahas mengenai PKWT yang dapat diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat sementara.
Kontrak ini digunakan untuk pekerjaan yang memang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, bukan untuk pekerjaan yang berlangsung seterusnya.
Beberapa poin dalam UU Ketenagakerjaan ini yang membahas mengenai perpanjangan kontrak antara lain:
- Pasal 59 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
- Pasal 59 ayat (2): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
- Pasal 58: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?
2. PP No. 35 Tahun 2021
Regulasi yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP ini dijelaskan mengenai batas waktu perpanjangan kontrak, lamanya waktu kerja, hingga syarat dilakukannya PHK.
Berikut beberapa poin utama yang ada di dalamnya:
- Durasi Perpanjangan Kontrak Kerja: Perpanjangan kontrak kerja harus dilakukan dalam batas waktu tertentu dan dibuat secara tertulis, dimana 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir.
- Batas Perpanjangan: PKWT dapat dilakukan perpanjangan selama 1 kali dalam satu tahun. Jika perpanjangan dilakukan tanpa perpanjangan formal (tertulis), maka status akan berubah menjadi PKWTT.
- PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
- Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Batasan dalam Perpanjangan Kontrak
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batasan dalam perpanjangan kontrak sebagai berikut:
- PKWT dapat dilakukan perpanjangan satu kali setelah kontrak awal dimana untuk durasinya adalah satu tahun dan perpanjangan satu tahun.
- Jika memang pekerjaan belum selesai setelah kontrak kerja berakhir, perpanjangan dapat dilakukan jika pihak kedua setuju. Namun pastikan perpanjangan ini dibuat secara tertulis.
Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya
Bagaimana Proses Perpanjangan Kontrak?
Berikut langkah-langkah yang dikakukan dalam proses perpanjangan kontrak kerja:
1. Melakukan Evaluasi Kinerja
Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan kontrak adalah dengan melakukan evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja dilakukan untuk menilai bagaimana kinerja yang dimiliki oleh karyawan, apakah baik atau kurang baik.
Kinerja ini berhubungan dengan kontribusi yang diberikan karyawan ataupun produktivitas karyawan.
Dari hasil evaluasi kinerja ini, nantinya dapat menjadi dasar keputusan atas perpanjangan kontrak kerja.
2. Berdiskusi dengan Karyawan
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan diskusi dengan karyawan, yakni yang berhubungan dengan feedback dari karyawan tersebut.
Ini termasuk menanyakan kendala saat bekerja dan apakah karyawan memiliki keinginan untuk melanjutkan kontrak kerja.
3. Mulai Menyusun Dokumen
Langkah selanjutnya adalah dengan mulai menyusun dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak kerja,
Seperti yang diketahui, PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis jadi dokumen ini menjadi bagian penting yang tidak boleh disepelekan.
4. Tanda Tangan Kontrak Kerja
Terakhir adalah tanda tangan kontrak kerja, yang dilakukan setelah dokumen perpanjangan kontrak selesai dibuat.
Tanda tangan kontrak kerja ini dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni karyawan dan HRD yang menjadi wakil dari pemberi kerja.
Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya
Apa Saja Hak dan Kewajiban dalam Perpanjangan Kontrak?
Ketika terjadi perpanjangan kontrak kerja, ada beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan dan karyawan.
Untuk perusahaan, dengan adanya perpanjangan kontrak artinya perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan tenaga kerja dari karuyawan yang bersangkutan.
Perusahaan berhak untuk memberikan pekerjaan kepada karyawan sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja.
Sedangkan untuk kewajibannya, perusahaan berkewajiban untuk memberikan upah sesuai kesepakatan, ini termasuk tunjangan dan benefit lainnya.
Lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh karyawan?
Setiap karyawan yang mendapatkan perpanjangan kontrak memiliki hak yakni mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai yang ada dalam kesepakatan kontrak kerja.
Ini termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi, sehingga karyawan dapat bekerja dengan nyaman.
Sedangkan untuk kewajibannya, setiap karyawan yang diperpanjang kontraknya memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja.
Karyawan juga harus memiliki kinerja yang baik sehingga memiliki kesempatan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Tidak Diperpanjang dan Komponennya
Apa Saja Faktor yang Memengaruhi Perpanjangan Kontrak?
Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi dalam perpanjangan kontrak karyawan:
1. Penilaian Kinerja
Faktor yang pertama adalah adanya penilaian kinerja yang dilakukan HRD kepada para karyawan.
Penilaian kinerja ini dilakukan untuk melihat bagaimana kinerja yang dimiliki oleh karyawan, baik atau tidak.
Jika memang kinerja yang dimiliki baik, maka HRD akan menawarkan perpanjangan kontrak kepada karyawan yang bersangkutan.
2. Ada Peningkatan Kinerja
Faktor kedua adalah adanya peningkatan kinerja.
Karyawan dengan kinerja yang baik adalah aset yang sangat berharga bagi perusahaan, jadi jika ada karyawan dengan kinerja yang terus meningkatkan, perusahaan pastinya tidak mau kehilangannya.
Perusahaan akan menawarkan perpanjangan kontrak atas peningkatan kinerja yang dilakukan karyawan.
Baca Juga: Download Surat Kontrak Kerja Beserta Tips dan Cara Membuatnya
3. Adanya Kebutuhan Perusahaan
Faktor selanjutnya karena adanya kebutuhan perusahaan untuk posisi tersebut.
Ketika pekerjaan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu kontrak kerja, maka perusahaan masih memiliki kebutuhan di posisi tersebut.
Dengan begitu, ini memberikan peluang bagi karyawan untuk mengisi posisi tersebut.
4. Hubungan yang Baik dengan Atasan
Memiliki hubungan yang baik dengan atasan dan juga rekan kerja akan membuat peluang perpanjangan kontrak kerja semakin besar.
Ini karena orang yang mampu menjalin hubungan baik ini memiliki komunikasi terbuka yang akan berpengaruh pada pekerjaannya di masa depan.
5. Berdasarkan Aturan dan Kebijakan Internal
Setiap perusahaan memiliki aturan dan kebijakan internal tersendiri yang akan menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak kerja.
Ada perusahaan yang memang memiliki aturan mengenai batas perpanjangan kontrak kerja.
Ini dapat dijadikan dasar dalam melakukan perpanjangan kontrak kerja.
Baca Juga: Probation Adalah? Ini Pengertian, Regulasi, dan Tips Suksesnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai aturan perpanjangan kontrak kerja yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa aturan perpanjangan kontrak ini dibahas dalam UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.
Aturan perpanjangan kontrak ini juga bisa berdasarkan aturan yang dimiliki oleh internal perusahaan.
Oleh karenanya penting bagi setiap perusahaan untuk memiliki aturan tersendiri yang akan menjadi dasar dalam hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Untuk mendukung aturan tersebut, perusahaan harus melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Contoh Bisnis Plan, Komponen, dan Cara Membuatnya - 14 February 2025
- Aturan Perpanjangan Kontrak dan Prosesnya - 14 February 2025
- Surat Perintah Tugas: Komponen, Contoh, dan Templatenya - 13 February 2025