Sebagai HRD, Anda wajib mengetahui cara menghitung uang pisah karena uang pisah ini merupakan hak setiap karyawan yang mengajukan resign.
Dengan memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign, ini artinya Anda dapat memberikah hak-hak karyawan dengan tepat termasuk hak untuk karyawan resign.
Salah satu manfaat yang didapatkan dengan memberikan uang pisah kepada karyawan adalah Anda tetap bisa menjaga hubungan baik dengan mereka meski mereka tidak lagi bekerja di perusahaan.
Perusahaan Anda juga bisa mendapatkan citra yang baik karena mampu memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai cara menghitung uang pisah. Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Pengertian dari Uang Pisah?
Uang pisah merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan berhenti kerja secara sukarela atau resign.
Aturan mengenai pemberian uang pisah kepada karyawan yang mengajukan resign tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri berhak atas 2 hal, yakni uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku dan uang pisah dimana besarannya sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait uang penggantian hak ini diatur dalam Pasal 40 ayat (4) yakni berupa:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil oleh karyawan
- Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan tersebut diterima bekerja
- Hal-hal lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama
Baca Juga: Karyawan Mau Resign? Ini Cara Menghadapi dan Tipsnya
Apa Syarat Memberikan Uang Pisah bagi Karyawan yang Resign?
Terkait pembahasan mengenai uang pisah, sebenarnya tidak ada aturan yang menjelaskan secara eksplisit bagaimana uang pisah hingga Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan.
Dalam aturan yang dibuat pemerintah tersebut hanya dijelaskan pemberian uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama masing-masing perusahaan.
Karena ketentuan inilah masih banyak perusahaan yang tidak menjelaskan secara jelas terkait pemberian uang pisah ini.
Padahal aturan mengenai pemberian uang pisah ini sudah ada dalam aturan ketenagakerjaan.
Namun secara garis besar, untuk bisa mendapatkan uang pisah dari perusahaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Telah mengajukan resign paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mengundurkan diri
- Karyawan yang bersangkutan tidak terikat dengan ikatan dinas
- Karyawan tetap melaksanakan kewajiban pekerjaannya hingga tanggal pengunduran diri
Aturan ini tertuang dalam Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021. Jika karyawan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka perusahaan tidak wajib memberikan yang pisah kepada karyawan.
Baca Juga: Karyawan Resign Kerja Mendadak, Apa yang Harus Dilakukan HR?
Apa Perbedaan Uang Pisah Karyawan Resign dan Pesangon bagi Karyawan PHK?
Berikut beberapa perbedaan antara uang pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dengan uang pisah bagi karyawan resign:
1. Alasan Diberikannya
Uang pisah diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan atau resign, sedangkan pesangon diberikan kepada karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur uang pisah ada dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sedangkan untuk pesangon diatur dalam Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja.
3. Jumlah yang Didapatkan
Jumlah yang didapatkan dari uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan uang pesangon jumlah yang didapatkan adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapattkan 9 bulan upah
Baca Juga: 11 Etika Memecat Karyawan, HR Wajib Tahu
Bagaimana Perhitungan Uang Pisah bagi Karyawan Tetap?
Untuk cara menghitung uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign, pengadilan memutuskan untuk menyesuaikannya dengan perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Berikut perhitungan uang pisah bagi karyawan tetap atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 :
- Masa kerja mulai dari 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja mulai dari 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja mulai dari 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja kurang dari 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 18 hingga kurang dari 21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 21 hingga kurang dari 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Untuk besaran uang pisah ini dihitung dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk memudahkan Anda dalam memahami cara menghitung uang pisah, berikut contoh cara menghitung uang pisah bagi karyawan PKWTT yang resign:
Alisa mengajukan resign dari perusahaan Era One pada 20 Maret 2024 dimana saat itu Alisa telah bekerja selama 5 tahun.
Karena perusahaan menerapkan notice period, maka Alisa akan resmi resign dari perusahaan di tanggal 21 April 2024.
Selama satu bulan itu, Alisa harus menyelesaikan semua pekerjaannya sebagai desainer grafis dan melakukan penyerahan tugas kepada karyawan yang menggantikan Alisa.
Gaji yang didapatkan Alisa saat itu adalah Rp6.300.000. Dengan begitu, berikut uang pisah yang didapatkan oleh Alisa:
Uang pisah= 2 x gaji 1 bulan
Uang pisah= 2 x Rp6.300.00
Uang pisah= Rp12.600.000
Dari perhitungan ini, maka Alisa mendapatkan uang pisah sebesar Rp12.600.000.
Baca Juga: One Month Notice: Pengertian, Aturan, dan Cara Pengajuannya
Bagaimana Perhitungan Uang Pisah bagi Karyawan Kontrak?
Perlu diketahui, bahwa uang pisah bagi karyawan resign hanya didapatkan oleh karyawan berstatus tetap atau di bawah PKWTT..
Namun karyawan PKWT yang mengajukan resign berhak mendapatkan uang kompensasi jika karyawan mengalami PHK dengan minimal masa kerja yakni 1 bulan kerja.
Untuk aturan mengenai uang kompensasi bagi karyawan PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. Bagi karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 1 (satu) bulan namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, berikut perhitungannya:
Uang kompensasi: masa kerja/12 x 1 bulan gaji
2. Bagi karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
Besaran yang diberikan untuk uang kompensasi ini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika karyawan yang bersangkutan merupakan pekerja lepas, maka uang satu bulan yang dimaksud adalah rerata yang didapatkan selama 1 bulan kerja.
Baca Juga: Arti Manajemen Kompensasi, Manfaat, Tips Mengoptimalkannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung uang pisah yang dapat Anda jadikan sebagai referensi.
Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa uang pisah diberikan kepada karyawan dengan status PKWTT atau karyawan tetap.
Uang pisah merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan dan aturan mengenai pemberian uang pisah ini diatur dalam peraturan pemerintah.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang pisah bagi karyawan yang resign, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Tidak hanya dapat digunakan menghitung uang pisah, GajiHub juga dapat digunakan untuk menghitung gaji karyawan, melakukan pencatatan kehadiran karyawan, hingga untuk pengelolaan karyawan lainnya.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024