Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. Tujuan adanya WLKP ini salah satunya adalah agar perusahaan memiliki indikator dalam merancang program kesejahteraan karyawan.
Kewajiban laporan WLKP ini tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Jika perusahaan tidak melakukannya, perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Lalu bagaimana alur pelaporan WLKP ini? Apa Saja data yang harus dipersiapkan untuk Wajib Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai WLKP mulai dari pengertian, aturan, alur pelaporan, hingga data yang harus dipersiapkan. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Pengertian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan?
Sebelum membahas mengenai alur Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), apakah Anda sudah mengetahui apa itu WLKP ini? Wajib Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan atau disingkat dengan WLKP merupakan layanan yang terdapat dalam website kemenaker.go.id yang di dalamnya terdapat informasi mengenai tenaga kerja perusahaan.
Setiap perusahaan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi mengenai tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaan setiap tahunnya. Pelaporan ini nantinya akan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI ataupun pejabat lainnya yang mendapatkan tunjukan.
Pelaporan dilakukan perusahaan pada bulan yang sama pada saat perusahaan membuat pelaporan pertamanya. Beberapa informasi yang harus ada saat melakukan pelaporan antara lain identitas perusahaan, hubungan pekerjaan, perlindungan pekerja, kesempatan kerja, dan lainnya.
Pelaporan ini menjadi bagian penting yang menjadi kewajiban perusahaan. Jika perusahaan tidak melakukannya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
Mengapa Perusahaan Perlu Melakukan Wajib Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan?
WLKP merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yang ada di Indonesia. Berikut alasan mengapa perusahaan perlu melakukan WLKP:
- WLKP dijadikan sebagai indikator pelaksanaan program kesejahteraan karyawan, apakah perusahaan sudah melakukannya atau belum. Ini berkaitan dengan salah satu syarat WLKP dimana ada data terkait program kesejahteraan karyawan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
- WLKP dilakukan sebagai bentuk penertiban pelaksanaan kebijakan supaya tidak terkena sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
- WLKP sebagai persyaratan ketika perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing.
Baca Juga: 8 Peraturan Pekerja Perempuan yang Wajib Perusahaan Taati
Siapa yang Wajib Melakukan WLKP?
Lalu siapa pihak yang wajib melakukan WLKP? Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 Pasal 4 dimana dijelaskan bahwa perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkah, atau membubarkan perusahaan kepada penjabat yang ditunjuk.
Kemudian, perusahaan atau pengusaha yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b) adalah sebagai berikut:
- Seseorang, persekutuan, badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
- Seseorang, persekutuan, badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
- Seseorang, persekutuan, badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIUP Offline dan Online
Bagaimana Aturan Mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan?
Berikut, aturan mengenai WLKP yang ada dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan:
1. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam
Jaringan - Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenaker No. 18 tahun 2017
tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan
2. WLKP, OSS dan Data Dukcapil
- Saat ini WLKP sudah sinkron dengan OSS (One Single Submisson) melalui NIB, Dukcapil dengan NIK-nya serta BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP kepesertaan perusahaan.
- Bagi Perusahaan baru yang lebih dahulu mendaftarkan www.OSS.go.id , maka Perusahaan tersebut otomatis terdaftar di WLKP online, maka perusahaan dapat meng-klik tautan yang ada di email perusahan, kemudian buat akun di sisnaker.
- Bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan OSS sebelum keluarnya Permenaker 4 Tahun 2019 maka dapat langsung mendaftarkan akun ke web WLKP.
- Jika sudah terdaftar di OSS melalui www.oss.go.id, perusahaan akan mendapatakan NIB (Nomor Induk berusaha) dimana nomor tersebut sebagai pengganti No. TDP.
3. Aturan Pengelola Akun
- Dalam Pendaftaran WLKP Perusahaan, seorang pengelola hanya diperbolehkan
mendaftarkan 1 (satu) akun pusat dan/atau beserta cabangnya (tidak terbatas). - Berdasarkan kebijakan perusahaan, akun Pusat dan akun Cabang dapat juga dikelola dengan pengelola berbeda.
- Jika suatu perusahaan memiliki cabang, disarankan untuk terlebih dahulu mendaftarkan akun perusahaan Pusat sebelum mendaftarkan akun perusahaan Cabang.
- Saat ini belum dapat dilakukan perubahan pengelola akun secara mandiri (apabila pengelola sebelumnya sudah tidak bekerja di Perusahaan tersebut). Apabila terpaksa dilakukan silakan Anda meminta bantuan ke bantuan WLKP dengan menyertakan surat permohonan perubahan pengelola akun.
4. Kontak Bantuan WLKP
- Email : [email protected]
- Call center Kemnaker : 021 – 50816000
- PTSA Kemnaker RI (Loket 3), Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan
- Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi terdekat atau UPTD bidang Pengawasan setempat.
Baca Juga: Standar Kebutuhan Hidup Layak: Ini Pedoman dan Peraturannya
Bagaimana Alur Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online?
Berikut alur pelaporan yang dapat dilakukan untuk WLKP:
1. Alur Pelaporan via Sisnaker
- Anda dapat mengakses Sisnaker atau Sistem Informasi Ketenagakerjaan melalui alamat website www.kemenaker.go.id
- Setelah itu, Anda bisa mulai menyiapkan pelaporan ini
- Ada dua pilihan yakni bagi Anda yang belum memiliki akun dan bagi Anda yang sudah memiliki akun. Bagi Anda yang belum memiliki akun bisa melakukan registrasi terlebih dahulu, sedangkan yang sudah memiliki akun bisa lakukan login
- Kemudian lakukan daftar atau tambah perusahaan
- Setelah itu Anda bisa melakukan pelengkapan data-data perusahaan
- Jika sudah, Anda bisa melakukan laporan WLKP
- Terakhir, Anda bisa cetak laporan
2. Alur Pelaporan via OSS
- Untuk pelaporan perusahaan baru atau existing dapat mendaftar melalui oss.go.if untuk mendapatkan NIB.
- Ketika NIB telah terbit, email yang telah didaftarkan melalui oss.go.id akan mendapatkan undangan untuk login ke WLKP secara otomatis.
- Anda bisa menerima undangan dari WLKP, kemudian lakukan login melalui email dan password yang didaftarkan ke oss.go.id agar Anda bisa mengakses akun perusahaan.
- Terakhir, silahkan melengkapi data kondisi perusahaan sesuai isian yang ada di dalam sistem WLKP. Jika sudah lengkap, Anda bisa menuju menu pelaporan untuk membuat laporan WLKP.
Untuk lebih mudah melakukan pelaporan WLKP, Anda bisa menonton video tutorial yang ada di bawah ini:
Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Apa Saja Data yang Harus Disiapkan untuk WLKP?
Sebelum melakukan proses pengisian WLKP dalam Jaringan sebaiknya Saudara mempersiapkan data-data pendukung dibawah ini :
- Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)
- WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
- Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
- Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)
- TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- No. BPJS Ketenagakerjaan
- Data BPJS Kesehatan
- Akta Pendirian
- Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak.
Baca Juga: Mengetahui Unsur Hubungan Kerja Menurut UU Ketanagakerjaan
Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
Jika perusahaan tidak melakukan kewajiban lapor ketenagakerjaan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi. Hal ini ada dalam Pasal 10 ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaa Perusahaan.
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam melaporkan data-data perusahaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi ini tetap diberikan baik itu perusahaan tidak melaporkan setelah perusahaan berdiri atau tidak melakukan perpanjangan WLKP setiap tahunnya.
Sanksi yang diberikan ini berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: NPP Perusahaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang bisa menjadi referensi Anda untuk melakukan WLKP. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa WLKP merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan baik itu ketika perusahaan awal berdiri ataupun untuk laporan setiap tahunnya.
Bagi perusahaan yang tidak melakukan WLKP ini, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
Untuk mendukung perusahaan Anda taat dengan aturan yang ada di Indonesia, Anda harus melakukan pengelolaan karyawan yang baik dan benar. Pengelolaan karyawan yang baik akan membantu Anda mempermudah dalam mengelola administrasi perusahaan, termasuk pendaftaran perusahaan di WLKP.
Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang telah dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024