Perhitungan THR belum satu tahun menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh karyawan.
Seperti yang diketahui, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak yang didapatkan karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun akan mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Lalu bagaimana dengan karyawan baru bekerja di bawah satu tahun?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai cara menghitung THR belum satu tahun dan juga contoh perhitungannya.
Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Kapan Karyawan Akan Mendapatkan THR?

Menjelang hari raya keagamaan kebutuhan akan meningkat secara drastis, baik itu untuk membeli pakaian baru hingga perlengkapan hari raya lainnya.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah memberikan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan.
THR ini akan diberikan kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah;
- Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja karyawan.
THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Misalnya di tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR paling lambat harus dibayarkan satu minggu sebelumnya, yakni 24 Maret 2025.
Ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya
Bagaimana Aturan THR di Indonesia?

Lalu bagaimana aturan mengenai pemberian THR yang ada di Indonesia?
Aturan mengenai pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut menjelaskan mengenai kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- THR diberikan kepada karyawan THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini dilakukan agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
- Jumlah THR yang dibayarkan adalah upah dalam satu bulan untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara prorata sesuai masa kerja karyawan.
- Upah 1 bulan yang dimaksud adalah upah bersih ataupun upah pokok yang di dalamnya termasuk tunjangan tetap.
- Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah semua karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan harian lepas yang disesuaikan dengan peraturan perysahaan masing-masing.
- Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan mendapatkan sanksi, baik itu sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Apakah Karyawan Belum Satu Tahun Mendapatkan THR?
Setelah Anda mendapatkan penjelasan, mungkin ada pertanyaan yang patut untuk ditanyakan dengan jelas yakni apakah karyawan yang belum satu tahun bekerja berhak untuk mendapatkan THR?
Sesuai dengan penjelasan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (2B), dijelaskan bahwa:
“Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.”
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa karyawan yang belum satu tahun bekerja akan mendapatkan THR prorata yakni sesuai dengan berapa bulan karyawan tersebut bekerja.
Baca Juga: Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya
Bagaimana Perhitungan THR Belum Satu Tahun?

Untuk menghitung besaran THR yang diterima karyawan yang belum satu tahun bekerja Anda perlu memahami rumus dan faktor-faktor yan memengaruhinya.
Rumus untuk perhitungan THR ini akan dibedakan menjadi dua yakni untuk karyawan full time baik itu dengan status PKWT atau PKWTT dan untuk karyawan lepas atau freelance.
Berikut rumus yang dapat Anda gunakan untuk menghitung THR dengan masa kerja di bawah 1 tahun, baik untuk karyawan full time ataupun karyawan freelance:
1. Rumus THR untuk Karyawan PKWT dan PKWTT
Untuk karyawan di bawah PKWT dan PKWTT yang bekerja di bawah 12 bulan dapat menggunakan rumus berikut ini:
THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Bulanan
Jadi, untuk menghitung THR untuk karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun, Anda harus mengetahui gaji pokok dan masa kerja karyawan dan memasukannya ke dalam rumus tersebut.
2. Rumus THR untuk Karyawan Lepas
Untuk karyawan lepas atau karyawan freelance yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR yang dihitung rata-rata dari penghasilan bulanan yang didapatkan selama 12 bulan terakhir.
Berikut rumus untuk perhitungan THR karyawan lepas:
THR = (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Penghasilan Bulanan.
Sama seperti untuk karyawan PKWT dan PKWTT, untuk menghitung THR pada karyawan lepas, Anda juga harus mengetahui rata-rata penghasilan bulanan karyawan dan masa kerja karyawan tersebut.

Baca Juga: Pajak Rekening Bank: Ini Syarat dan Cara Pelaporannya
Bagaimana Contoh Perhitungan THR Belum Satu Tahun?

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung THR pada karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun, berikut contohnya untuk Anda:
1. Contoh Perhitungan untuk Karyawan PKWT dan PKWTT
Lia adalah karyawan PT DEFGH yang baru bekerja pada 20 Juli 2024 di bawah PKWT dengan gaji Rp7.000.000 per bulan.
Berapa THR yang akan didapatkan Lia jika hari raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025?
Berikut perhitungannya:
Dari penjelasan di atas, diketahui saat hari raya, Lia telah bekerja selama 8 bulan, dengan begitu, Anda bisa memasukannya ke dalam rumus berikut ini:
THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Bulanan
THR = 8 bulan /12 x Rp7.000.000
THR = Rp4.666.000.
Dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Lia mendapatkan THR sebesar Rp4.666.000.
Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya
2. Contoh Perhitungan untuk Karyawan Lepas
Dinda adalah seorang karyawan yang bekerja secara lepas di PT OKE Indonesia selama 3 bulan dengan penghasilan sebagai berikut:
Bulan 1: Rp3.000.000
Bulan 2: Rp5.000.000
Bulan 3: Rp3.500.000
Berikut langkah untuk menghitungnya:
1. Hitung Gaji Rata-Rata Bulanan
Rata-rata gaji bulanan Dinda: (Rp3.000.000 + Rp5.000.000 +Rp3.500.000)/ 3= Rp3.833.000.
2. Cara Hitung THR Proporsional
Untuk menghitung THR proporsional, gunakan rumus berikut ini:
THR = (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Penghasilan Bulanan.
THR = 3/12 x Rp3.833.000
THR = Rp958.000.
Baca Juga: Hak Karyawan Tetap dan Bedanya dengan Karyawan Tidak Tetap
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung THR belum 1 tahun yang dapat Anda jadikan referensi.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa setiap karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan secara berturut-turut berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Untuk karyawan yang bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut akan mendapatkan gaji 1 bulan dan untuk karyawan yang belum 1 tahun bekerja akan mendapatkan gaji prorata.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku dan jika perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Untuk memudahkan perhitungan THR karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk untuk perhitungan THR karyawan.
Dengan GajiHub, Anda tidak perlu melakukan perhitungan THR karyawan termasuk THR untuk karyawan belum satu tahun secara manual karena semuanya akan dilakukan secara otomatis.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- THR Belum Satu Tahun: Ini Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya - 15 April 2025
- 10 Contoh Profesi Industri Kreatif dan Ancamannya - 15 April 2025
- 10 Prospek Kerja Jurusan Sosiologi dan Tips Suksesnya - 14 April 2025