Tantiem Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Perhitungannya

tantiem adalah

Tantiem adalah bagian penting yang dapat mendorong peningkatan motivasi bekerja karyawan.

Pemberian tantiem ini sering dilakukan oleh perusahaan, baik itu perusahaan swasta atau perusahaan di bawah naungan BUMN.

Di tahun 2025 ini, tepatnya pada Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo menyampaikan mengenai rencana penghapusan tantiem.

Hal ini disampaikan melalui pidato dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN 2025.

“Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang. Kalau bisa, cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem,” jelas Presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut, dilansir detikNews pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Tentunya sebagai HR penting bagi Anda untuk memahami pentingnya tantiem ini dan perbedaan antara tantiem di perusahaan swasta dengan tantiem untuk BUMN.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan tantiem ini dan berapa besaran tantiem ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai tantiem, mulai dari pengertian, siapa yang mendapatkan tantiem, hingga besarannya.

Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa yang Dimaksud dengan Tantiem?

tantiem adalah

Tantiem adalah keuntungan yang dihadiahkan kepada perusahaan kepada karyawan.

Tantiem diberikan sesuai prestasi atau kontribusi yang didapatkan perusahaan dalam periode tertentu, misalnya dalam periode tahunan atau kuartalan.

Dengan pemberian tantiem ini diharapkan karyawan dapat meningkatkan kinerja sehingga dapat mencapai hasil terbaik mereka.

Selain diberikan kepada karyawan swasta, tantiem ini juga diberikan BUMN kepada anggota direksi atau dewan komisarisnya.

Pemberian di dalam lingkup BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Miliki Negara RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN Pasal 1 ayat (43), pengertian tantiem adalah sebagai berikut:

Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Istilah tantiem ini sebenarnya bukan berasal dari bahasa Indonesia, namun dari bahasa Prancis yakni tantième yang memiliki arti sebagai persentase atau bagian proporsional terutama dari keuntungan atau laba.

Selain dari bahasa Prancis, ada sumber lain yang menyebutkan bahwa tantiem ini berasal dari bahasa Belanda yang berarti bonus.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tantime merupakan insentif atau bonus yang diberikan dari hasil laba untuk petinggi dari perusahaan.

gajihub banner

Baca Juga: Bonus Tahunan: Aturan dan Cara Hitungnya

Apa Saja Manfaat Tantiem?

tantiem adalah

5 manfaat yang dari tantiem adalah sebagai berikut:

1. Membantu Meningkatkan Motivasi Kerja

Manfaat pertama yang didapatkan dari tantiem adalah untuk membantu meningkatkan motivasi kerja.

Ketika manajemen atau direksi mendapatkan tantiem, mereka akan merasa semangat kerja sehingga motivasi dalam bekerja dapat ditingkatkan.

2. Meningkatkan Kinerja

Selain meningkatkan motivasi kerja, pemberian tantiem juga dapat membantu meningkatkan kinerja.

Mereka yang mendapatkan tantiem memahami bahwa kinerja yang diberikan berdampak bagi kepada mereka.

Dengan begitu mereka akan meningkatkan kinerja agar bisa mendapatkan tantiem di tahun berikutnya.

Baca Juga: Bonus dan Insentif: Pengertian, Manfaat dan Perbedaan Keduanya

3. Mendorong Peningkatan Retensi Karyawan

Dengan memberikan tantiem kepada karyawan, perusahaan juga dapat mendorong peningkatan retensi karyawan.

Karyawan merasakan bahwa perusahaan menghargai apa yang dilakukan oleh karyawan sehingga mereka akan betah bekerja di perusahaan.

Mereka akan berpikir ulang untuk meninggalkan perusahaan (resign) dan membuat retensi karyawan menjadi meningkat.

4. Menarik Talenta Baru

Memberikan tantiem kepada karyawan juga dapat membantu menarik talenta baru.

Tantiem ini dapat dijadikan sebagai salah satu benefit yang didapatkan karyawan dan dapat dijelaskan pada saat proses rekrutmen.

Dengan begitu, talenta baru dapat tertarik untuk bergabung ke perusahaan karena perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

5. Menguatkan Budaya Perusahaan

Manfaat yang terakhir dari tantiem adalah dapat membantu menguatkan budaya perusahaan.

Hal ini karena perusahaan akan memiliki orientasi pada kinerja, kolaborasi, dan keberhasilan bersama.

Melalui cara ini perusahaan dapat menciptakan lingkungan kinerja yang lebih harmonis dan juga produktif.

Baca Juga: Bonus Karyawan: Pengertian, Jenis, dan Persentasenya

Apa Saja Perbedaan Tantiem dan Bonus bagi Jajaran Direksi?

tantiem adalah

Ada 5 perbedaan antara tantiem dengan bonus yang diberikan kepada jajaran direksi, yakni sebagai berikut:

1. Tujuan Pembayarannya

Secara umum, tantiem diberikan kepada seluruh karyawan atau manajemen sebagai bagian apresiasi atas kesuksesan perusahaan.

Sedangkan bonus diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian individu, khususnya di kalangan dewan direksi.

2. Perhitungannya

Tantiem dihitung berdasarkan persentase dari keuntungan bersih yang didapatkan perusahaan.

Sedangkan bonus diberikan dengan dasar kinerja individu atau pencapaian untuk target tertentu.

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun: Bagaimana Cara Menghitungnya?

3. Pihak Penerima

Tantiem dapat diterima oleh semua karyawan, sedangkan bonus sering diberikan kepada jajaran direksi atau eksekutif.

4. Frekuensi Pembayaran

Tantiem dibayarkan dalam periode tahunan atau di dalam periode yang lebih panjang, sedangkan bonus diberikan pada akhir tahun atau setelah pencapaian target tertentu.

5. Regulasi dan Pengawasan

Pembagian tantiem diawasi oleh kebijakan perusahaan, sedangkan untuk bonus direksi sering melibatkan pengawasan dari pemegang saham atau badan pengawas perusahaan.

Baca Juga: Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Bagaimana Perhitungan Tantiem di Perusahaan Swasta?

bonus

Dalam menghitung besaran tantiem disesuaikan dengan kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan.

Namun secara umum, ada 3 metode utama yang sering digunakan, yakni sebagai berikut:

1. Dari Persentase Laba Bersih

Metode pertama adalah memberikan tantiem dari persentase laba bersih.

Metode ini merupakan metode paling umum digunakan di mana perusahaan akan memberikan tantiem sesuai laba yang didapatkan perusahaan.

Contohnya adalah perusahaan mendapatkan laba Rp1 miliar dan ditetapkan persentase tantiem sebesar 5% maka total tantiem yang akan dibagikan adalah Rp50 juta.

Baca Juga: Variabel Kompensasi: Jenis, Keuntungan, dan Cara Menghitungnya

2. Sesuai Kontribusi Individu

Metode kedua adalah sesuai dengan kontribusi individu karyawan.

Contohnya adalah karyawan yang memiliki kontribusi terbesar atau dapat mencapai target tertentu akan mendapatkan tantiem yang lebih besar.

3. Berdasarkan Target

Metode tantiem yang terakhir adalah berdasarkan target.

Pada metode ini perusahaan akan menentukan target yang harus dicapai oleh karyawan atau manajemen yang ada di periode tertentu.

Jika target tersebut dapat dicapai, maka tantiem akan diberikan sesuai penentuan target yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Struktur Kompensasi: Jenis, Faktor, Cara Membuat, dan Contohnya

Tantiem untuk BUMN

Syarat Pencairan Tantiem

Tentunya agar tantiem dapat dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Rincian persyaratan ini ada di dalam pasal 102 ayat (1), yakni sebagai berikut:

  1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa perlu memperhitungkan beban atau keuntungan yang diakibatkan oleh tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN.
  3. Mendapatkan capaian KPI paling rendah 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
  4. Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya bagi BUMN dengan kondisi merugi atau BUMN tidak merugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.

Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya

Berapa Besaran Tantiem bagi Direksi dan Komisaris BUMN?

Besaran tantiem yang didapatkan dijelaskan dalam pasal 106 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 di mana dijelaskan mengenai komposisi tantiem, insentif kerja, dan insentif khusus.

Untuk besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Wakil direktur utama BUMN mendapatkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari direktur utama BUMN.
  2. Anggota direksi BUMN mendapatkan sebesar 85% dari direktur utama BUMN.
  3. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN mendapatkan 45% dari direktur utama BUMN.
  4. Wakil komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN mendapatkan 42,5% dari direktur utama BUMN.
  5. Anggota komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN mendapatkan 90% dari direktur utama BUMN.

Siapa Direksi dan Dewan Komisaris BUMN?

Dari penjelasan sebelumnya diketahui bahwa tantiem diberikan kepada direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN.

Nah, lalu siapa direksi dan dewan komisaris BUMN ini?

Berikut jawabannya untuk Anda:

1. Direksi BUMN

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Pasal 1 ayat (13) dijelaskan sebagai berikut:

Direksi adalah organ BUMN dan/atau Anak Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan UMN dan/atau Anak Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan BUMN dan/atau Anak Perusahaan serta mewakili BUMN dan/atau Anak Perusahaan, baik di dalam maupun luar pengadilan.

2. Dewan Komisaris BUMN

Penjelasan mengenai siapa dewan komisaris BUMN ada dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Pasal 1 ayat (14) yakni sebagai berikut:

Dewan Komisaris adalah organ Persero dan/atau Anak Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero dan/atau Anak Perusahaan.

3. Dewan Pengawas BUMN

Pengertian mengenai Dewan Pengawas BUMN ada dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Pasal 1 ayat (15) yakni sebagai berikut:

Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.

Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai tantiem yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tantiem adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan atas keuntungan perusahaan.

Memberikan tantiem kepada karyawan dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan motivasi bekerja karyawan.

Tentunya pemberian tantiem ini harus didukung dengan pengelolaan karyawan yang tepat di perusahaan Anda.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, pastikan Anda menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.

Dengan GajiHub Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan dalam perhitungan penggajian dan pembagian tantiem karyawan karena semuanya dilakukan secara otomatis.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar