RPTKA Adalah: Ini Pengertian, Fungsi, dan Syaratnya

rptka adalah banner

Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukanlah hal baru.

Saat ini banyak perusahaan baik skala nasional maupun internasional, membutuhkan keahlian khusus dari luar negeri untuk mendukung perkembangan usaha mereka.

Namun, tentu saja ada aturan yang harus dipatuhi agar keberadaan TKA tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu aturan penting yang wajib dipahami oleh pemilik usaha adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan izin resmi yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan ketika ingin mempekerjakan TKA.

Tanpa RPTKA, perusahaan bisa dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas pengertian RPTKA, fungsi, syarat pengajuan, dan lama berlakunya.

Apa yang Dimaksud dengan RPTKA?

rptka adalah 1

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai persyaratan resmi bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun perusahaan swasta nasional.

Masa berlaku RPTKA ditentukan sesuai dengan kebutuhan.

Untuk TKA yang dipekerjakan dalam jangka waktu sementara, dokumen ini berlaku paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Sementara itu, untuk pekerjaan dengan durasi lebih panjang, RPTKA dapat berlaku antara enam bulan hingga lima tahun, dengan ketentuan perpanjangan yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing, Ketahui Poin-Poin Pentingnya

Apa Saja Fungsi RPTKA?

rptka adalah 2

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, RPTKA adalah syarat utama bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Namun, fungsi dokumen ini tidak berhenti hanya sebatas izin formalitas.

Ada peran lebih luas yang membuat RPTKA penting baik bagi perusahaan, pemerintah, maupun TKA itu sendiri.

Berikut beberapa fungsi dari RPTKA:

1. Menjamin Legalitas Perusahaan

RPTKA memastikan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang sah ketika mempekerjakan tenaga asing.

Setiap jabatan, posisi, hingga jangka waktu kerja harus jelas tercantum dalam dokumen.

Dengan begitu, perusahaan tidak bisa sembarangan menempatkan TKA di posisi tertentu tanpa perencanaan yang sesuai aturan.

2. Sarana Pengawasan Pemerintah

Melalui RPTKA, pemerintah dapat memantau jumlah tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk sektor dan jabatan yang mereka tempati.

Fungsi ini penting agar keberadaan TKA tidak menutup peluang bagi tenaga kerja lokal, melainkan justru melengkapi kebutuhan keahlian yang belum tersedia di dalam negeri.

Baca Juga: Kalkulator Untuk Mengetahui Kebutuhan Tenaga Kerja Gratis

gajihub banner 3

3. Melindungi Perusahaan dari Risiko Hukum

Tanpa RPTKA, perusahaan yang mempekerjakan TKA bisa terkena sanksi administratif atau denda.

Dengan adanya dokumen ini, perusahaan lebih aman karena sudah memenuhi ketentuan perundangan, sehingga kegiatan operasional bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

4. Memberi Kepastian bagi Tenaga Kerja Asing

RPTKA juga penting dari sisi TKA.

Dokumen ini memastikan posisi, jabatan, dan masa kerja mereka diakui secara resmi oleh pemerintah.

Artinya, status mereka lebih terlindungi dan jelas, sehingga bisa bekerja sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca Juga: Cara Menghitung Metrik Presentase Karyawan

Apa Saja Syarat Pengajuan RPTKA?

rptka adalah 3

Untuk bisa mendapatkan RPTKA, pelaku usaha tidak bisa serta-merta langsung mengajukan tanpa persiapan.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai bukti bahwa perusahaan memang layak dan siap mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Setiap dokumen ini punya fungsi penting dalam memastikan transparansi, legalitas, sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja lokal maupun asing.

Berikut syarat pengajuannya:

1. Identitas Pemberi Kerja

Perusahaan wajib menyertakan identitas yang sah, biasanya berupa profil perusahaan, izin usaha, hingga data penanggung jawab.

Dokumen ini memastikan bahwa pihak yang mengajukan RPTKA benar-benar berbadan hukum resmi dan memiliki wewenang mempekerjakan TKA.

2. Jabatan atau Kedudukan TKA

Perusahaan harus mencantumkan posisi atau jabatan yang akan ditempati TKA di dalam struktur organisasi.

Hal ini bertujuan agar pemerintah tahu dengan jelas peran TKA dalam perusahaan dan memastikan jabatan tersebut memang membutuhkan tenaga asing dengan keahlian khusus.

Baca Juga: Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja: Panduan Lengkap untuk HR

3. Alasan Penggunaan TKA

Selain menuliskan jabatan, perusahaan juga harus menjelaskan alasan kenapa posisi itu harus diisi oleh TKA, bukan tenaga kerja lokal.

Misalnya karena membutuhkan keahlian yang belum tersedia di Indonesia, atau membutuhkan pengalaman khusus di bidang tertentu.

tenaga kerja asing 4

4. Jangka Waktu Penggunaan TKA

Dokumen juga harus memuat berapa lama TKA tersebut akan bekerja di perusahaan.

Jangka waktu ini biasanya disesuaikan dengan kontrak kerja maupun kebutuhan proyek tertentu, sehingga pemerintah dapat mengatur durasi izin kerja yang sesuai.

5. Lokasi Kerja TKA

Selain jabatan dan durasi, lokasi kerja juga wajib dicanatumkan.

Apakah TKA ditempatkan di kantor pusat, cabang, pabrik, atau lokasi proyek tertentu.

Data ini penting untuk pengawasan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Cara Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja dan Aturannya

6. Identitas Tenaga Kerja Pendamping

Salah satu syarat yang khas dari RPTKA adalah adanya tenaga kerja lokal pendamping.

Perusahaan wajib mencantumkan identitas karyawan Indonesia yang akan mendampingi TKA tersebut.

Tujuannya agar terjadi transfer knowledge, sehingga keahlian yang dimiliki TKA bisa diturunkan ke tenaga kerja lokal.

7. Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia

Perusahaan juga harus menunjukkan komitmen dalam memberdayakan tenaga kerja lokal.

Hal ini dibuktikan dengan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.

Dengan begitu, penggunaan TKA tidak menghambat kesempatan kerja warga negara Indonesia, melainkan justru mendorong peningkatan kapasitas SDM lokal.

8. Dokumen Pendukung Lainnya

Selain dokumen utama di atas, terkadang perusahaan juga diminta melampirkan dokumen tambahan sesuai ketentuan pemerintah, misalnya NPWP perusahaan, akta pendirian, atau laporan keuangan.

Dokumen ini menjadi bukti tambahan yang memperkuat kelayakan pengajuan.

Baca Juga: PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon

Berapa Lama Jangka Waktu TKA?

tenaga kerja asing 5

Masa berlaku RPTKA ini berbeda-beda tergantung jenis pekerjaannya.

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, berikut lama jangka waktu TKA:

Pekerjaan Bersifat Sementara

Jika TKA dipekerjakan hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, maka RPTKA berlaku maksimal 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan

Untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih lama, RPTKA bisa diberikan dengan masa berlaku maksimal 2 tahun dan masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.

RPTKA Non-DKPTKA

Ada juga jenis RPTKA non-DKPTKA (tanpa kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA).

Masa berlakunya sama, yaitu maksimal 2 tahun dan bisa diperpanjang.

Baca Juga: Status Karyawan: Jenis dan Cara Menentukannya

RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Untuk perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), masa berlaku RPTKA lebih panjang, yaitu maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Bahkan, untuk jabatan tertentu seperti direksi atau komisaris, RPTKA hanya diterbitkan sekali saja dan berlaku selama TKA tersebut masih menjabat.

DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sendiri adalah biaya kompensasi yang wajib dibayar perusahaan setiap bulan untuk setiap TKA yang dipekerjakan.

Dana ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.

KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) adalah kawasan tertentu di Indonesia yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi, dan biasanya diberikan fasilitas atau kemudahan khusus, termasuk soal perizinan TKA.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat diketahui RPTKA adalah dokumen yang melindungi tenaga kerja asing melalui regulasi yang telah ditetapkan.

Dokumen ini memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, posisi yang tepat, serta jangka waktu kerja yang sesuai aturan.

Bagi perusahaan, memiliki RPTKA bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi juga bagian dari strategi menjaga kelancaran operasional.

Dengan dokumen ini, perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terkena sanksi akibat pelanggaran perizinan.

Sementara bagi tenaga kerja asing, RPTKA memberi kepastian dan perlindungan, karena status mereka diakui secara resmi oleh pemerintah.

Dengan begitu, baik perusahaan maupun TKA bisa bekerja sama dengan nyaman, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain RPTKA, perusahaan juga wajib menjamin hak-hak para tenaga kerja asing, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola BPJS, Anda dapat menggunakan software payroll dan HR yang saat ini sudah banyak tersedia, salah satunya Gajihub.

Dengan software ini, Anda dapat menghitung dan mendapatkan laporan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih praktis.

Anda pun dapat mengatur hitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang disesuaikan dengan besaran upah masing-masing karyawan.

Selain itu, Gajihub juga memungkinkan Anda untuk menghitung jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian secara otomatis sesuai dengan regulasi terbaru.

Yuk, coba gratis selama 14 hari melalui tautan ini dan rasakan kemudahannya.

Amelia

Tinggalkan Komentar