PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan menjadi salah satu pilihan buat Anda yang ingin menjadi ASN.
PPPK ini merupakan ASN (aparatur sipil negara) yang berbeda dengan PNS, dimana untuk PPPK terdapat kontrak kerja di dalamnya.
Buat Anda yang tertarik untuk melamar kerja sebagai PPPK, Anda wajib memahami apa itu PPPK dan bagaimana regulasinya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai pengertian PPPK dan regulasinya.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat membaca penjelasan di bawah ini:
Apa Pengertian dari PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana beberapa orang juga menyebutnya dengan P3K.
Kebijakan mengenai PPPK ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan pegawai PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian seuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
PPPK ini akan diangkat sebagai pegawai setelah memenuhi berbagai persyaratan.
Biasanya mereka akan ditempatkan sebagai pelaksana tugas ataupun mengisi berbagai jabatan dalam pemerintah.
Jadi, dari penjelasan ini, PPPK ini sama seperti PNS dimana mereka akan bekerja di lembaga instansi pemerintah, seperti kementerian, universitas negeri, hingga di sekolah-sekolah.
Saat ini, posisi yang membuka peluang untuk menjadi PPPK adalah guru.
Jadi, buat Anda yang ingin berkarier sebagai PPPK, persiapkan diri Anda dari sekarang dan penuhi persyaratan yang ada.
Baca Juga: Jabatan Fungsional dan Struktural: Pengertian dan Perbedaannya di PNS
Apa Perbedaan PPPK dan PNS?
Meski sama-sama berstatus sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara, namun PPPK dan PNS adalah dua jenis pegawai ASN yang berbeda.
Berikut perbedaan antara PPPK dan PNS:
1. Manajemen dari PPPK
Perbedaan pertama yang dimiliki PPPK dan PNS adalah dari manajemen yang dimiliki oleh PPPK.
Manajemen PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana di sini diatur beberapa manajemen PPPK, seperti:
- Jabatan
- Pangkat
- Promosi
- Pola dan pengembangan karier
- Mutasi
- Jaminan hari tua
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional karena adanya perjanjian kerja selama periode tertentu.
Karenanya, PPPK ini tidak memiliki jenjang karier layaknya PNS dan tidak ada jaminan pensiun dalam manajemen PPPK.
Sedangkan untuk manajemen PNS, diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Status Kepegawaian
Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, namun PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan PNS.
Perbedaan status kepegawaian ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dari penjelasan aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS diangkat sebagai pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dimana nantinya PNS akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP.
Sedangkan untuk PPPK pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Perjanjian kerja ini diadakan sesuai kebutuhan dan sesuai dengan penilaian dan kebijakan UU.
Baca Juga: Regulasi Kepegawaian: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
3. Durasi Kerja
Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS dalam hal durasi kerja yang dimiliki?
Dari surat perjanjian yang ada, PPPK memiliki masa kerja minimal selama 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai penilaian hasil kerja pegawai.
Sedangkan PNS memiliki masa kerja yang lebih panjang yakni hingga PNS memasuki masa pensiun, yakni di usia 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan usia 58 untuk pegawai administrasi.
4. Proses Seleksi Pegawai
Perbedaan selanjutnya ada pada proses seleksi pegawai, dimana untuk PPPK proses seleksinya ada dua yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Ketika pendaftar lolos seleksi administrasi, pendaftar PPPK dapat mengikuti seleksi kompetensi dimana terdiri dari tiga bidang tes, yakni teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Sedangkan proses seleksi PNS lebih panjang dan melibatkan tiga seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jadi, untuk mendaftar PPPK tidak perlu mengikuti seleksi SKD dan SKB.
Baca Juga: Perencanaan Kepegawaian: Pengertian dan Tahapannya
5. Hak yang Dimiliki
PPPK dan PNS juga memiliki perbedaan untuk hak yang dimiliki.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak hanya dijelaskan mengenai singkatan dari PPPK dan PNS, namun juga mengenai hak yang dimiliki oleh PPPK dan PNS.
Hak yang dimiliki PPPK di antaranya gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan tenaga kerja, hingga pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PNS, hak yang didapatkan antara lain gaji dan tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga pengembangan kompetensi.
Hak yang sering diincar adalah jaminan hari tua, selain hak-hal lainnya seperti asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Baca Juga: Pengertian Kepegawaian, Manfaat, dan Fungsinya
Berapa Gaji PPPK?
Gaji menjadi bagian yang sangat dipertimbangkan, termasuk buat Anda yang tertarik bekerja sebagai PPPK.
Sama seperti gaji pada PNS yang dibedakan berdasarkan golongan PNS, PPPK juga memiliki gaji yang berbeda-beda tergantung golongan yang dimilikinya.
Berikut gaji yang dimiliki oleh PPPK sesuai golongannya:
- PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Baca Juga: Contoh Laporan Perjalanan Dinas, Struktur, dan Cara Membuat
Bagaimana Regulasi PPPK?
Ada berbagai aturan atau regulasi yang mengatur mengenai PPPK yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membahas mengenai kebijakan PPPK, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, hingga Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023.
Namun dari beberapa regulasi di atas, UU Nomor 5 Tahun 2014 yang paling banyak membahas mengenai PPPK, mulai dari singkatan dari PPPK, status kepegawaian, hingga hak-hak yang dimilikinya.
Aturan ini kemudian yang menjadi dasar dalam pelaksanaan PPPK.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Promosi Jabatan dan Cara Membuatnya
Apa Saja Jenis PPPK?
PPPK dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. PPPK Tenaga Kesehatan
Jenis pertama adalah PPPK untuk tenaga kesehatan dimana akan ditempatkan di rumah sakit, laboraturium, farmasi, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Kesempatan PPPK tenaga kesehatan berlaku untuk WNI dengan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang kesehatan, dan juga memiliki STR yang masih aktif.
2. PPPK Guru
PPPK juga membuka kesempatan untuk para guru dimana ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Pelamar prioritas, diperuntukan bagi peserta yang sebelumnya memenuhi nilai ambang batas namun belum lolos seleksi;
- Eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II), yakni untuk tenaga honorer yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memiliki masa kerja di instansi pemerintah;
- Guru non-ASN di sekolah negeri: yakni guru yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. PPPK Teknis
Jenis yang terakhir adalah PPPK teknis, dimana akan bekerja di bidang teknis fungsional di berbagai intansi pemerintah seperti kementerian, lembaga pemerintah, hingga kantor dinas.
Mereka ini biasanya berada di luar sektor kesehatan dan pendidikan dan mencakup posisi lain yang bersifat administrasi atau teknis di pemerintah.
Baca Juga: Administrasi Kepegawaian: Pengertian dan Lingkupnya dalam Bisnis
Apa Saja Syarat dan Kriteria Menjadi PPPK?
Buat Anda yang tertarik untuk bekerja sebagai PPPK, berikut beberapa syarat dan kriteria menjadi PPPK untuk Anda:
- Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat melamar sebagai PPPK
- Tidak pernah mendapatkan hukuman penjara dengan vonis tetap
- Tidak menjadi anggota partai politik ataupun terlibat dengan politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan PPPK
- Memiliki kemampuan atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku
- Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh PPPK
Baca Juga: Penilaian Promosi Jabatan, Tahapan, dan Indikatornya
Apa Kelebihan Menjadi PPPK?
Berikut kelebihan yang dimiliki ketika Anda menjadi PPPK:
1. Mendapatkan Gaji yang Layak
Kelebihan perrtama yang dimiliki oleh PPPK adalah bisa mendapatkan gaji yang layak.
PPPK adalah kesempatan bagi para honorer untuk mendapatkan gaji yang layak.
Makanya tidak heran jika PPPK ini diperuntukan bagi orang orang dengan syarat tertentu.
2. Mendapatkan Tunjangan
Kelebihan yang kedua adalah Anda bisa mendapatkan tunjangan dengan menjadi PPPK.
Tunjangan yang didapatkan juga beragam, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan khusus.
3. Tidak Ada Masa Uji Coba
Jika PNS terdapat masa uji coba dimana pada masa ini PNS hanya mendapatkan gaji sebesar 80%, maka PPPK tidak ada masa uji coba ini.
Jadi, PPPK akan langsung diangkat sebagai pegawai dengan gaji penuh.
4. Gaji Berdasarkan Kinerja
Gaji yang didapatkan PPPK juga disesuaikan dengan kinerja yang dimilikinya.
PPPK bisa naik gaji ketika mendapatkan kinerja yang sangat baik.
5. Terbuka untuk Usia Lanjut
Selagi Anda belum memasuki usia pensiun, kesempatan menjadi PPPK masih terbuka.
Misalnya untuk jabatan dengan usia pensiun 60 tahun, Anda yang berusia 58 tahun lebih 11 bulan masih bisa mendaftar.
Baca Juga: 16 Prospek Kerja Lulusan Ilmu Kesehatan dan Tipsnya
Apa Kekurangan PPPK?
Sedangkan kekurangan PPPK adalah sebagai berikut:
1. Hanya Terbuka untuk yang Berpengalaman
Sayangnya, PPPK hanya terbuka untuk mereka yang memiliki pengalaman sebelumnya.
Untuk guru, PPPK harus bisa memenuhi persyaratan telah terdaftar di Dapodik dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Jadi, buat Anda yang ingin memulai karier di jalur PPPK ini tentunya tidak bisa.
2. Bukan Pekerjaan Tetap
PPPK bukanlah pekerjaan tetap karena ada masa kerja yang mengikatnya yakni antara 1-5 tahun masa kerja.
Jadi, PPPK bisa saja kehilangan pekerjaan jika instansi tersebut tidak membutuhkan lagi.
3. Tidak Ada Dana Pensiun
Kekurangan selanjutnya adalah PPPK tidak memiliki dana pensiun, namun kebijakan ini masih dapat berubah.
Masih ada kemungkinan perubahan untuk dana pensiun PPPK ini dalam rancangan UU ASN terbaru.
4. Kenaikan Jabatan yang Terbatas
Kenaikan jabatan pada PPPK juga terbatas, dimana tidak ada kesempatan bagi PPPK untuk menempati Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Meski begitu, jika memang muncul kebutuhan, PPPK dapat naik jabatan di bawah JPT.
5. Tidak Ada Hak Cuti
PPPK juga tidak mendapatkan hak cuti di luar cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun PPPK tetap mendapatkan hak cuti seperti cuti sakit, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga cuti tahunan.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jabatan Perusahaan di Indonesia
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pengertian PPPK yang dapat menjadi referensi buat Anda yang ingin berkarier sebagai PPPK.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK merupakan kesempatan bagi Anda yang ingin mendapatkan kesempatan menjadi pegawai pemerintah namun di luar PNS.
Selain menjadi PPPK, Anda juga bisa memilih membangun bisnis Anda sendiri dan untuk pengelolaan karyawan di bisnis Anda, pastikan Anda menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Penipuan Lowongan Kerja: Modus dan Tips Menghindarinya - 11 February 2025
- Reimbursement Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tipsnya - 11 February 2025
- Cara Melamar Kerja Lewat Email dan Contohnya - 11 February 2025