PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon

PP 35 Tahun 2021

Selain UU Ketenagakerjaan, PP 35 Tahun 2021 juga menjadi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan kerja.

PP 35 Tahun 2021 ini membahas beberapa poin yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, hingga Pemutusan Hubungan Kerja.

Poin-poin yang ada dalam PP 31 Tahun 2021 ini sangat penting untuk dipahami oleh pemberi kerja dan karyawan agar pelaksanaan hubungan kerja bisa melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Lalu apa saja isi dari PP ini dan aturan yang ada di dalamnya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai PP 35 Tahun 2021 mulai dari perubahan perjanjian kerja yang ada di dalamnya, ketentuan PHK, dan ketentuan pesangon.

Baca lebih lengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Bagaimana Perubahan Perjanjian Kerja Sesuai PP 35 Tahun 2021?

PP 35 Tahun 2021

Dalam dunia kerja, ada dua jenis perjanjian kerja yang sering digunakan yakni PKWT dan PKWTT.

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu yang digunakan untuk karyawan kontrak.

Sedangkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan perjanjian kerja yang digunakan untuk karyawan tetap tanpa adanya batasan waktu.

Dalam mengatur perjanjian kerja ini, ada perubahan antara UU Ketenagakerjaan dengan PP ini.

Ini terjadi karena PP 35 Tahun 2021 baru berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 sehingga keberadaannya banyak mengubah aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa perubahan tersebut:

Perubahan Perjanjian Kerja pada Jenis Pekerjaannya

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa status PKWT hanya dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang akan selesai pada waktu yang telah ditentukan, seperti:

  • Pekerjaan yang bisa sekali selesai ataupun yang bersifat sementara;
  • Pekerjaan yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.

Setelah adanya PP terkait ketenagakerjaan ini, ada beberapa perubahan yang tercantum di dalamnya seperti yang tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Dalam PP ini, PKWT dibagi sesuai dengan jangka waktunya, yakni:

  • Pekerjaan yang diperkirakan waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan dengan sifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
gajihub banner 2

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

Durasi Perjanjian Kerja

Pada UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pekerja dengan status PKWT memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan pada PP tentang ketenagakerjaan, PKWT berlaku selama maksimal 5 (lima) tahun.

PKWT ini dapat dilakukan perpanjangan beberapa kali apabila pekerjaan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangan yang tidak lebih dari 5 tahun.

Jika pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka jangka waktu PKWT dapat diperpanjang hingga pekerjaan tersebut selesai dan tidak ada batas waktu maksimalnya.

Jika terdapat pekerjaan jenis lainnya dengan sifat tidak tetap juga dapat dilakukan perjanjian kerja harian dengan ketentuan pekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.

Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

Perjanjian Kerja Akibat Hukum

PP 35 Tahun 2021

Akibat hukum atas peraturan yang ada, perusahaan yang menggunakan PKWT melebihi batas waktu 3 tahun wajib mengubah perjanjian kerja menjadi PKWTT.

Ini artinya karyawan harus diangkat menjadi karyawan tetap.

Setelah adanya PP 35 Tahun 2021 batas waktu kontrak kerja menjadi 5 (lim) tahun dan jika melebihi batas waktu tersebut, maka perusahaan wajib mengubah perjanjian kerja menjadi PKWTT.

Untuk masa kerjanya tetap dihitung sejak awal dibuatnya perjanjian kerja PKWT.

Bagi karyawan dengan perjanjian kerja harian, jika karyawan telah bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut ataupun lebih, maka perusahaan harus mengubah perjanjian kerja menjadi PKWTT.

Baca Juga: Status Karyawan: Jenis dan Cara Menentukannya

Kompensasi Ketika PKWT Berakhir

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir.

Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan.

Sedangkan dalam PP ketenagakerjaan disebutkan uang kompensasi diberikan pada karyawan PKWT ketika masa perpanjangan berakhir.

Besaran uang kompensasi ini ditentukan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan 1 bulan upah;
  • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 bulan maka akan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/112 x 1 bulan upah.

Baca Juga: 10 Hak Pemutusan Kontrak Kerja dan Prosedurnya

Bagaimana Ketentuan PHK Sesuai PP 35 Tahun 2021?

peraturan pemerintah

Untuk ketentuan mengenai PHK berdasarkan PP tentang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

PHK Ketika PKWT Belum Berakhir

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa, Apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja di masa kontrak kerja belum berakhir, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayarkan ganti rugi sesuai dengan perhitungan jangka waktu perjanjian kerja.

Dalam PP tenaga kerja terbaru, ketika salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada saat masa kontrak belum berakhir, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung sesuai dengan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Baca Juga: 7 Contoh Surat PHK Karyawan dan Templatenya

Mekanisme PHK

Pada PP tenaga kerja terbaru, pada saat perusahaan ingin melakukan PHK karyawan, maka perusahaan harus memberikan pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum PHK dilaksanakan.

Ketika PHK terjadi pada masa percobaan ataupun masa probation, surat pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal PHK.

Pada PP 35 Tahun 2021 juga dijelaskan pada saat karyawan tidak menolak PHK, maka perusahaan harus melaporkan status PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi atau kota kabupaten.

Jika karyawan telah mendapatkan surat PHK namun menolak di-PHK, maka karyawan tersebut harus membuat surat penolakan yang disertai dengan alasan paling lambat 7 hari setelah surat PHK diterima.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan

Bagaimana Aturan Pesangon dalam PP 35 Tahun 2021?

PP 35 Tahun 2021

Selain mengenai PHK, PP 35 Tahun 2021 juga membahas mengenai aturan pesangon yang didapatkan ketika karyawan mengalami PHK.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.

Untuk perhitungannya masih sama seperti pada peraturan sebelumnya.

Namun bedanya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru, pemerintah menghapus satu poin yang menjadi pengganti hak yang seharusnya didapatkan karyawan ketika terkena PHK.

Poin yang dimaksud adalah:

“Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.”

Untuk besaran uang pesangon yang diterima oleh karyawan yang kena PHK terdapat tiga komponen di dalamnya yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, untuk besarannya ada dalam Pasal 40 ayat (2) dengan ketentuannya sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon 1 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun akan mendapatkan pesangon 2 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun akan mendapatkan pesangon 3 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun akan mendapatkan pesangon 4 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun akan mendapatkan pesangon 5 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan pesangon 6 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun akan mendapatkan pesangon 7 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun akan mendapatkan pesangon 8 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 8 tahun akan mendapatkan pesangon 9 bulan gaji.

Sedangkan untuk Uang Penggantian Masa Kerja, memiliki ketentuan perhitungan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji.

Pada UPH atau Uang Penggantian Hak, komponen yang bisa didapatkan oleh karyawan adalah sebagai berikut:

  • Cuti yang belum diambil;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja.
  • Hal-hal lainnya yang dijelaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga peraturan kerja bersama.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Kesimpulan

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa PP 35 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi yang digunakan dalam dunia kerja.

PP ini membahas mengenai perjanjian kerja, jam kerja, PHK hingga pesangon karyawan.

Sebagai HRD atau pemberi kerja penting bagi Anda untuk memahami isi dari PP 35 Tahun 2021 ini agar Anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

Untuk mendukung terlaksananya poin-poin dalam PP tersebut, penting bagi Anda untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.

Dengan GajiHub tidak hanya pengelolaan kehadiran yang dapat Anda optimasi, namun juga pengelolaan karyawan lainnya seperti penggajian, HRIS, cuti dan izin, layanan mandiri karyawan, reimbursement, kasbon, hingga untuk live tracking karyawan.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar