PKWT Adalah: Pengertian, Hak, dan Jenisnya

PKWT adalah

PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu dimana perjanjian kerja ini digunakan untuk karyawan kontrak.

PKWT ini menjadi hal yang wajib dipahami oleh HRD ataupun pemilik bisnis, mulai dari hak-hak yang dimiliki, hingga berapa lama PKWT berlaku.

Ini dilakukan agar karyawan PKWT bisa mendapatkan hak-haknya dengan baik dan dapat bekerja dengan produktif di perusahaan Anda.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKWT dan apa saja hak-hak yang dimiliki oleh karyawan PKWT?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai PKWT mulai dari pengertiannya, hak-hak yang didapatkan, hingga berapa lama PKWT berlaku.

Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Apa yang Dimaksud dengan PKWT?

PKWT adalah

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dijelaskan sebagai perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan) dalam jangka waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.

Berdasarkan jangka waktunya, PKWT digunakan untuk beberapa pekerjaan, seperti:

  • Pekerjaan yang diperkirakan dapat selesai dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang memiliki sifat musiman.
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

Sedangkan berdasarkan waktu selesainya, PKWT digunakan untuk beberapa pekerjaan berikut ini, seperti:

  • Pekerjaan yang selesai dalam satu kali pekerjaan.
  • Pekerjaan yang memiliki sifat sementara.

Dari penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja bagi karyawan kontrak.

Untuk periode berlakunya kontrak kerja ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja.

Tentunya PKWT ini berbeda dengan perjanjian kerja pada karyawan tetap, termasuk hak-hak yang dimilikinya juga ada sedikit perbedaan, misalnya dalam hal tunjangan, fasilitas, hingga benefit-benefit lainnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

Apa Saja Hak dari PKWT?

PKWT adalah

Meskipun PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, namun karyawan PKWT tetap mendapatkan hak-haknya, yakni:

1. Gaji yang Layak

Hak pertama yang didapatkan oleh karyawan PKWT adalah gaji yang layak dimana pemberi kerja dilarang memberikan gaji di bawah UMR.

Gaji yang layak adalah gaji yang sesuai dengan upah minimum yang berlaku di provinsi atau kabupaten.

Meski karyawan PKWT bersifat sementara, namun mereka tetap berhak mendapatkan gaji yang layak sesuai UMP/UMK yang berlaku.

Pemberian gaji sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku berlaku untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, termasuk bagi karyawan kontrak.

2. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

Hak kedua adalah mendapatkan tunjangan tetap dan juga tunjangan tetap.

Tunjangan tetap ini berupa tunjangan yang diberikan secara tetap yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran karyawan atau faktor lainnya, seperti tunjangan anak, tunjangan rumah, hingga tunjangan jabatan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dipengaruhi faktor lain seperti kehadiran karyawan, misalnya tunjangan makan, tunjangan kehadiran, hingga tunjangan transportasi.

3. Tunjangan Hari Raya

Karyawan PKWT juga mendapatkan hak berupa Tunjangan Hari Raya atau THR.

Tunjangan ini diberikan untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan dan diberikan menjelang hari raya keagamaan.

4. Cuti Tahunan

Hak terakhir yang didapatkan oleh karyawan PKWT adalah cuti tahunan.

Meski berstatus karyawan kontrak, namun karyawan PKWT ini tetap berhak atas cuti tahunan dimana ini diberikan untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun.

Karywan mendapatkan cuti tahunan ini minimal 12 hari dalam satu tahun.

Baca Juga: 15 Hak Kewajiban PKWT PKWTT dan Perbedaannya

Apa Saja Jenis Pekerjaan dengan PKWT?

PKWT adalah

Berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pelaksanaan pekerjaannya:

1. Pekerjaan yang Bersifat Musiman

Jenis pekerjaan yang pertama adalah pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang ada di musim-musim tertentu.

Sehingga pekerjaan ini hanya dibutuhkan ketika terdapat target atau pesanan tertentu saja.

2. Freelance

Jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT adalah pekerjaan lepas atau dikenal juga dengan freelance.

Karena sifatnya yang lepas atau tidak terikat dengan perusahaan, pekerjaan ini menggunakan PKWT sebagai dasar kontraknya.

Pekerjaan freelance ini juga digunakan untuk pekerjaan yang bersifat fleksibel.

Beberapa ketentuan yang berlaku untuk kontrak kerja freelance di antaranya:

  • Perjanjian kerja dibuat oleh perusahaan atau pemberi kerja dan diperuntukan bagi pekerja lepas.
  • Perjanjian kerja dilakukan kurang dari 21 hari kerja dalam satu bulan.
  • Jika pekerjaan dilakukan lebih dari 21 hari kerja, maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT.
  • PKWT mencantumkan beberapa informasi seperti nama atau alamat perusahaan, nama atau alamat freelancer, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan upah yang akan diterima oleh freelancer.

Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

3. Pekerjaan Terkait Produk Baru

Jenis pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan baru.

Karena produk baru harus melalui masa percobaan, maka perusahaan memilih untuk mempekerjakan karyawan PKWT dibandingkan harus mempekerjakan karyawan PKWTT.

Ini juga berlaku bagi pekerjaan yang berhubungan dengan produk tambahan.

Seperti halnya freelancer, pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru juga memiliki ketentuan yang berlaku, yakni:

  • Perjanjian kerja berlaku untuk karyawan yang bekerja di luar pekerjaan ataupun kegiatan pekerjaan yang biasa dilakukan.
  • Perjanjian kerja ini dapat dilakukan maksimal selama 2 (dua) tahun dengan perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
  • Setelah perjanjian kerja ditetapkan tidak ada pembaruan perjanjian kerja lagi.

4. Pekerjaan yang Dapat Diselesaikan di Bawah 3 Tahun

Jenis yang terakhir adalah pekerjaan yang dapat diselesaikan kurang dari 3 tahun.

Namun biasanya jenis pekerjaan ini dapat selesai kurang dari 1 tahun dan paling lama adalah selama 3 tahun.

Berikut beberapa ketentuan yang berlaku untuk jenis pekerjaan ini:

  • PKWT yang ditetapkan diwajibkan mencantumkan kapan pekerjaan harus diselesaikan.
  • Jika pekerjaan telah selesai sebelum perjanjian kerja berakhir, maka perjanjian kerja dianggap selesai demi hukum tidak lama setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
  • Begitu pula sebaliknya, jika pekerjaan belum selesai hingga perjanjian kerja berakhir, maka akan dilakukan perpanjangan perjanjian kerja.
  • Pembaruan perjanjian kerja dapat dilakukan setelah 30 hari sejak perjanjian kerja berakhir, dimana selama tenggat 30 hari tersebut diusahakan tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan.

Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?

Berapa Lama PKWT Dapat Berlaku?

Selain hak-hak dan jenis-jenis karyawan PKWT, Anda juga harus memahami berapa lama PKWT ini dapat berlaku.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 4, PKWT hanya diperbolehkan berlaku selama 2 (dua) tahun dan hanya diperbolehkan diperpanjang selama 1 kali dengan jangka waktu selama 1 tahun.

Namun aturan ini kemudian diperbarui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dalam UU Cipta Kerja ini, PKWT dapat berlaku selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dilakukan perpanjangan kembali terkait PKWT ini.

Jika pekerja sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun maka perjanjian kerja akan dianggap batal dan perjanjian kerja harus berubah menjadi PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

gajihub 3

Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

perjanjian kerja waktu tertentu

Seperti yang diketahui, perjanjian kerja dibagi menjadi 2 (dua) yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk lebih memahami perbedaan keduanya, berikut perbedaan antara PKWT dan PKWTT:

1. Lama Waktunya

Perbedaan yang pertama adalah terkait lama waktu berlakunya PKWT dan PKWTT.

Untuk PKWT, terdapat periode kerja atau lama waktu kontrak kerja PKWT berlangsung yakni maksimal selama 5 tahun.

Sedangkan untuk PKWTT tidak memiliki batasan waktu sehingga kontrak kerja PKWTT akan berlangsung hingga karyawan pensiun atau meninggal dunia.

2. Status Karyawan

Perbedaan yang kedua adalah terkait status karyawan.

Pada karyawan di bawah PKWT, maka mereka memiliki status sebagai karyawan kontrak.

Ini berbeda dengan karyawan PKWTT yang berstatus sebagai karyawan tetap.

3. Terkait Masa Pecobaan

Pada karyawan PKWT, perusahaan dilarang memberlakukan masa percobaan atau probation.

Masa percobaan hanya diberikan kepada karyawan yang berada di bawah PKWTT.

Jika perusahaan tetap memberlakukan masa percobaan kepada karyawan PKWT, maka PWKT akan berubah menjadi PKWTT demi hukum.

4. Legalitas

Perusahaan wajib melaporakan ketika merekrut karyawan PKWT dan laporan ini ditujukan pada instansi Ketenagakerjaan.

Laporan ini tidak perlu dilakukan bagi perusahaan yang merekrut karyawan dengan PKWTT.

5. Terkait Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja karyawan PKWT dapat berakhir ketika kontrak kerja berakhir dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Ini berbeda untuk karyawan PKWTT dimana, PHK dapat terjadi karena suatu alasan sehingga dibutuhkan penyelesaian melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

Pemberi kerja juga berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang pergantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian PKWT dan jenis-jenis pekerjaan dengan PKWT.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dimana perjanjian kerja ini digunakan untuk karyawan kontrak.

Sebagai HRD atau pemilik bisnis pastinya Anda wajib memahami apa PKWT ini dan bisa memberikan kontrak kerja yang sesuai kepada karyawan yang ada di perusahaan Anda.

Untuk mendukung penerapan kontrak kerja di perusahaan Anda, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan baik.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *