Pajak gaji karyawan merupakan pajak yang dikenakan untuk gaji yang diperoleh karyawan. Pengenaan pajak ini tidak dilakukan dengan sembarangan, dimana ada kriteria terhadap penghasilan kena pajak.
Ini artinya ada gaji karyawan yang tidak dikenakan pajak. Oleh karenanya untuk mengetahui mengenai pajak gaji karyawan, Anda harus memahami mengenai nominal gaji yang kena pajak dan tidak kena pajak.
Disebutkan bahwa penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Di bawah itu artinya karyawan tidak dikenakan pajak.
Pada artikel ini GajiHub akan membahas secara lengkap mengenai pajak gaji karyawan yang berlaku sesuai aturan di Indonesia. Diharapkan dengan artikel ini, baik perusahaan atau karyawan dapat melakukan perhitungan pajak dengan benar dan mudah.
Anda bisa menyimak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan?
Penghasilan atau gaji yang didapatkan karyawan atas pekerjaan akan dikenakan pajak. Pajak untuk penghasilan karyawan ini adalah PPh 21.
PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pendapatkan yang diperoleh oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lainnya.
Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
- Pegawai Tetap;
- Penerima pensiun berkala;
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto yang diperoleh karyawan.
Selain dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan ini perhitungan pajak tidak ditetapkan sesuai tarif, namun dikurangi PTKP terlebih dahulu.
Perhitungan PPh 21 ini selalu disesuaikan dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk saat ini, perhitungan PTKP menggunakan dasar hukum Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7.
Berikut isi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 bab III pasal 7:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.0O0.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan - Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Yang dimaksud dengan keluarga sedarah merupakan orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Untuk keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Untuk memudahkan Anda dalam memahami tarif PTKP tahun 2021, berikut rincian tarif PTKP terbaru:
Status Wajib Pajak | Kode |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | TK/0 |
Tidak Kawin, Tanggungan 1 | TK/1 |
Tidak Kawin, Tanggungan 2 | TK/2 |
Tidak Kawin, Tanggungan 3 | TK/3 |
Kawin, Tanpa Tanggungan | K/0 |
Kawin, Tanggungan 1 | K/1 |
Kawin, Tanggungan 2 | K/2 |
Kawin, Tanggungan 3 | K/3 |
Kawin, Penghasilan Istri digabung Suami Tanpa Tanggungan | K/I/0 |
Kawin, Penghasilan Istri digabung Suami Tanggungan 1 | K/I/1 |
Kawin, Penghasilan Istri digabung Suami Tanggungan 2 | K/I/2 |
Kawin, Penghasilan Istri digabung Suami Tanggungan 3 | K/I/3 |
Baca Juga: Kode KLU: Pengertian, Struktur, dan Cara Melihatnya
Apa Saja Kriteria Penghasilan yang Dikenakan Pajak?
Lalu apa saja kriteria penghasilan yang dikenakan pajak? Sebelum membahasnya, terlebih dahulu ketahui peraturan tarif progresif terbaru.
Berikut perubahan peraturan tarif progresif untuk Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut:
- 5% untuk PKP hingga Rp60 juta.
- 15% untuk PKP dari Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- 25% untuk PKP dari Rp250 juta hingga Rp500 juta.
- 30% untuk PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- 35% untuk PKP lebih dari Rp5 miliar.
Berdasarkan penyesuaian tarif terbaru, maka terdapat perubahan terhadap penghasilan dikenakan pajak PPh 21:
- Adanya perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan sampai Rp5 miliar per tahun.
- Wajib pajak penghasilan sampai Rp4,5 juta tidak perlu membayar PPh sama sekali.
- Oleh karenanya, wajib pajak dengan gaji di bawah Rp4,5 juta baik di bawah UMR atau di atas UMR tidak perlu membayar pajak penghasiln.
Untuk mudah memahaminya, Anda bisa mencoba menghitung pajak gaji karyawan dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.
Penghasilan yang didapatkan setiap bulan = Rp4.500.000.
Penghasilan yang didapatkan dalam setahun= Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000.
Penghasilan per tahun – PTKP = Rp54.000.000 – Rp54.000.000 = 0
Ini artinya karyawan dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan tidak perlu membayar pajak.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR
Apa Saja Metode Perhitungan Pajak Gaji Karyawan?
Meskipun perhitungan pajak gaji karyawan telah ditentukan oleh DJP, namun setiap perusahaan memiliki perhitungan tersendiri yang didasarkan pada tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.
Berikut beberapa metode perhitungan pajak gaji pegawai:
1. Metode Perhitungan Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode perhitungan gross diberikan kepada karyawan yang menanggung PPh terutangnya sendiri. Ini artinya gaji yang didapatkan karyawan belum dipotong PPh 21.
Sebagai contoh, Ratih, seorang karyawan berstatus lajang (TK/0) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000, berikut perhitungannya:
- Gaji pokok Ratih Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun.
- Tarif PPh 15%.
- PPh 21 (ditanggung sendiri): Rp9.900.000 per tahun atau Rp825.000/bulan.
- Gaji bersih yang didapat Ratih: Rp9.175.000.
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
2. Metode Perhitungan Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode perhitungan gross-up diberikan kepada karyawan yang diberikan tunjangan pajak dari perusahaan dimana gajinya dinaikan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
Sebagai contoh, Ratih, seorang karyawan berstatus lajang (TK/0) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000, berikut perhitungannya:
- Gaji pokok Ratih Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun.
- Tarif PPh 15%.
- Tunjangan pajak dari perusahaan Rp9.900.000 atau Rp825.000 per bulan.
- Gaji kotor Ratih: Rp10.825.000 per bulan
- Nilai PPh 21 Rp825.000/bulan.
- Gaji bersih yang didapat Ratih: Rp10.000.000.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya
3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
Metode Net merupakan perhitungan gaji karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak ditanggung oleh perusahaan.
Sebagai contoh, Ratih, seorang karyawan berstatus lajang (TK/0) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000, berikut perhitungannya:
- Gaji pokok Ratih Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun.
- Total gaji bruto Ratih; Rp10.000.000.
- Tarif PPh 15%.
- Pajak yang ditanggung perusahaan Rp9.900.000 atau Rp825.000 per bulan.
- Nilai PPh 21 (dibayar perusahaan): Rp825.000/bulan.
- Gaji bersih yang didapat Ratih: Rp10.000.000.
Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Bagaimana Contoh Menghitung Pajak Gaji Karyawan?
Untuk lebih mudah dalam memahami perhitungan pajak gaji karyawan, Anda bisa menyimak contoh perhitungan pajak gaji karyawan yang ada di bawah ini:
1. Untuk Penghasilan Kurang dari 60 Juta
Amelia merupakan karyawan dengan status lajang (belum menikah) tanpa tanggungan dengan pendapatan bruto per tahun senilai Rp57.600.000 atau sekitar Rp4,8 juta per bulan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Amelia membayar sebesar Rp50.000/bulan.
Berikut perhitungan pajak untuk gaji Amelia:
- Biaya jabatan dalam setahun = 5% x Rp57.600.000 = Rp2.880.000.
- Iuaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan setahun = 12 x Rp50.000 = 600.000.
- Penghasilan bersih = Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun
- Penghasilan bersih = Rp57.600.000 – Rp2.880.000 – Rp600.000
- = Rp54.120.000
- Penghasilan tidak kena pajak = Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak = Penghasilan bersih – PTKP
- = Rp54.120.000 – Rp54.000.000
- = Rp120.000
- PPh 21 dalam satu tahun = 5% x penghasilan kena pajak
- = 5% x Rp120.000
- =Rp6.000.
Baca Juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
2. Penghasilan Lebih dari 60 Juta
Delia seorang karyawan tetap di perusahaan SBD dengan gaji Rp8.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000.
Saat ini Delia belum menikah dan memiliki 1 tanggungan. Berikut perhitunan pajak penghasilan Delia:
- Penghasilan bruto setahun = Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000.
- Biaya jabatan dalam setahun = 5% x Rp96.00.000 = Rp4.800.000.
- Iuaran pensiun setahun = 12 x Rp50.000 = 600.000.
- Penghasilan bersih = Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun
- Penghasilan bersih = Rp96.00.000 – Rp4.800.000 – Rp600.000
- = Rp90.600.000
- Penghasilan tidak kena pajak = Rp58.500.000
- Penghasilan kena pajak = Penghasilan bersih – PTKP
- = Rp96.000.000 – Rp58.500.000
- = Rp32.100.000
- PPh 21 dalam satu tahun = 5% x penghasilan kena pajak
- = 5% x Rp32.100.000
- =Rp1.605.000.
Baca Juga: Apa Itu Bukti Potong 1721 a1? Berikut Penjelasan Lengkapnya
3. Penghasilan Karyawan Lepas
Tara merupakan guru yang mendapatkan penghasilan Rp250.000 setiap harinya. Dalam satu bulan Tara mengajar hingga 20 kali dengan akumulasi pendapatan mencapai Rp5 juta per bulan.
Berikut perhitungan pajak gaji Tara:
- Penghasilan tidak kena pajak = 20 x (Rp54.000.000 : 360) = Rp3.000.000.
- Penghasilan kena pajak = Penghasilan bersih – PTKP
- = Rp5.000.000 – Rp3.000.000
- = Rp2.000.000
- PPh 21 terutang hari ke-20 = 5% x penghasilan kena pajak
- = 5% x Rp2.000.000
- =Rp100.000.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pajak gaji karyawan dan cara menghitungnya. Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa perhitungan pajak gaji disesuai dengan gaji yang didapatkan karyawan setiap bulannya.
Untuk menghitungnya, wajib bagi Anda mengetahui dasar tarif yang dikenakan. Ini agar karyawan bisa mendapatkan potongan pajak sesuai gaji yang didapatkan.
Apakah Anda mengalami permasalahan dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan ini? Tenang, karena saat ini ada cara mudah yakni dengan kalkulator PPh yang bisa Anda akses di sini.
Anda juga bisa download aplikasi kalkulator PPh di Play Store dan App Store melalui link ini.
Penting bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan karyawan dengan baik dan benar. Anda bisa mempermudah penghitungan pajak gaji ini dengan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024