Salah satu pertanyaan yang mungkin menimbulkan rasa penasaran adalah apakah karyawan bisa menerima gaji meski sedang cuti?
Khususnya karyawan, pertanyaan ini sering menimbulkan rasa khawatir terkait apakah mereka tetap bisa menerima gaji meski sedang cuti.
Kekhawatiran ini muncul karena di berbagai negara yang ada di dunia banyak yang menerapkan no work no pay, di mana karyawan yang tidak masuk kerja maka tidak akan menerima gaji.
Namun di Indonesia ada aturan yang membuat karyawan tetap menerima gaji meski sedang cuti.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai aturan karyawan yang menerima gaji meski sedang cuti hingga daftar karyawan yang tetap menerima gaji meski sedang cuti.
Untuk lebih lengkapnya mengenai pembahasan ini, Anda bisa menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Karyawan Menerima Gaji Meski Sedang Cuti?

Dalam dunia kerja, cuti dibagi menjadi dua yakni cuti berbayar atau paid leave dan cuti tidak berbayar atau unpaid leave.
Pembahasan aturan mengenai karyawan yang menerima gaji diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja yang sedang cuti, baik itu cuti besar, cuti tahunan, ataupun cuti melahirkan.
Namun ini tidak berlaku bagi karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, seperti tidak mengajukan cuti atau izin, sehingga oleh karenanya dapat diberlakukan pemotongan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk membahas mengenai aturan karyawan yang menerima gaji meski sedang cuti, Anda harus melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi bentuk pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan memiliki wewenang berkaitan dengan cuti khususnya cuti panjang.
Perusahaan bisa menjelaskan terkait hal ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Berikut perbedaan antara cuti perbedaan antara cuti berbayar dan tidak berbayar:
Cuti berbayar
- Cuti ini diberikan kepada karyawan dengan tetap mendapatkan 100% gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran ditanggung oleh perusahaan.
- Dilakukan agar karyawan bisa fokus pemulihan, memenuhi tanggung jawab keluarga, ataupun bagian hak dasar karyawan.
- Termuat dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan.
- Perusahaan wajib memberikannya dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Pengajuan Cuti Online: Mengapa Lebih Baik dari Manual?
Cuti Tidak Berbayar
- Cuti tidak berbayar diberikan tanpa memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk membayar upah.
- Tidak ada kewajiban finansial bagi perusahaan untuk membayarkan gaji.
- Merupakan kepentingan pribadi ataupun kebutuhan non pekerjaan yang tidak mendesak.
- Sangat dianjurkan agar aturan tambahannya ditulis dalam kebijakan internal tertulis.
- Merupakan permintaan dari karyawan.

Baca Juga: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA 2024
Apa Saja Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti?

Ada beberapa daftar keadaan karyawan yang tetap menerima gaji meski sedang cuti di mana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (1), yakni sebagai berikut:
1. Karyawan Sakit
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang tidak melaksanakan pekerjaan karena sedang sakit berhak menerima upah secara penuh selama disertai dengan surat keterangan dokter.
Jika karyawan tersebut mengalami sakit yang panjang, maka karyawan tetap mendapatkan gaji penuh 100% hingga 4 bulan pertama.
Jika masih sakit, maka akan dibayarkan 75% gaji pada 4 bulan kedua.
Jika belum sembuh juga, maka akan mendapatkan gaji sebesar 50% 4 bulan berikutnya dan bulan selanjutnya mendapatkan 25% dari gaji.
Jika setelah itu karyawan belum sembuh juga, maka perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan yang bersangkutan.
Memang, aturan mengenai cuti sakit ini diatur dalam Undang-Undang namun untuk pelaksanaannya perusahaan bisa mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Sisa Cuti Diuangkan: Aturan, Rumus, dan Contoh Menghitungnya
2. Karyawan Cuti Alasan Keluarga
Keadaan yang kedua adalah karyawan yang sedang cuti alasan keluarga, seperti cuti karena menikah, menikahkan, menemani proses persalinan istri, mengkhitankan anak, membaptis anak, hingga jika ada keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Aturan mengenai cuti alasan keluarga ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat (4) di mana karyawan dapat tidak masuk kerja dan tetap mendapatkan upah secara penuh.
3. Karyawan dalam Masa Tugas Khusus
Keadaan berikutnya adalah ketika karyawan sedang dalam masa tugas khusus seperti melaksanakan tugas pendidikan ataupun keharusan meninggalkan kantor sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban untuk tetap bekerja.
Jika karyawan dalam keadaan ini idealnya karyawan tetap mendapatkan gaji secara penuh dari perusahaan.
Baca Juga: Cuti Duka Cita, Ketahui Pentingnya Hingga Aturannya di Indonesia
4. Karyawan Sedang Menjalankan Ibadah
Bagi karyawan yang sedang menjalankan ibadah seperti ibadah haji atau umroh ataupun ibadah lainnya dalam agama lain, maka karyawan tetap mendapatkan upah penuh.
Untuk pelaksanaan umroh ini dapat disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
5. Karyawan Hamil atau Menstruasi
Bagi karyawan yang dalam masa haid atau menstruasi sehingga merasakan sakit dan memberitahukan kepada penguasa, maka karyawan berhak tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua haid dan tetap mendapatkan gaji penuh.
Sedangkan bagi karyawati yang sedang hamil, mereka mendapatkan hak cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan total 3 bulan.
Baca Juga: Download Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan
Apa Saja Daftar Cuti yang Tidak Menerima Gaji?

Selain daftar cuti berbayar atau cuti yang tetap menerima gaji, ada juga beberapa cuti yang tidak menerima gaji atau unpaid leave, yakni sebagai berikut:
- Cuti pribadi: cuti yang diajukan oleh karyawan untuk keperluan pribadi yang tidak mendesak yang diajukan atas permintaan pribadi dan disetujui oleh manajemen.
- Cuti ibadah panjang: cuti yang diajukan untuk ibadah haji atau ibadah lainnya yang tidak masuk ke dalam cuti resmi di mana biasanya diberikan atas pertimbangan kemanusiaan dan spiritualitas.
- Cuti keperluan pendidikan: contohnya adalah cuti melanjutkan kuliah, mengikuti sertifikasi di luar program perusahaan, ataupun mengikuti seminar pribadi.
Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan
Kelola Cuti Berbayar Lebih Mudah Bersama GajiHub

Sebagai salah satu hak yang didapatkan karyawan, perusahaan harus mampu melakukan pengelolaan cuti dan izin karyawan dengan baik dan benar agar setiap karyawan bisa mendapatkan haknya secara tepat.
Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola cuti dan izin karyawan, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
Pada software absensi dari GajiHub, pengelolaan cuti dilakukan secara mudah dan otomatis melalui aplikasi terkini.
Karyawan bisa mengajukan cuti langsung dari aplikasi GajiHub, melampirkan dokumen pelengkap, dan HRD bisa melakukan approval atas cuti yang diajukan oleh karyawan.
Dengan cara ini pekerjaan HRD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan cuti karyawan bisa lebih mudah dan praktis.
Tertarik untuk menggunakan GajiHub? Klik tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai daftar karyawan yang menerima gaji meski sedang cuti yang bisa Anda jadikan referensi.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa ada beberapa keadaan di mana karyawan bisa tetap menerima gaji meski sedang cuti.
Keadaan ini di antaranya, sedang sakit, ada urusan keluarga, dalam masa tugas khusus, sedang menjalankan ibadah, hingga sedang haid ataupun hamil.
Untuk memudahkan pengelolaan cuti dan izin karyawan, pastikan Anda menggunakan software absensi terbaik dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang dan rasakan kemudahan pengelolaan cuti dan izin dalam aplikasi terdepan!
- Kompensasi PKWT: Aturan dan Dasar Perhitungannya - 4 August 2025
- PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon - 4 August 2025
- Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya - 4 August 2025