THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan Anda untuk memudahkan perhitungannya, Anda bisa menggunakan kalkulator THR.
Kalkulator THR ini akan membantu Anda dalam menghitung THR yang diberikan kepada karyawan agar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Selain kalkulator THR, penting juga bagi Anda untuk mengetahui aturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR yang berlaku di Indonesia.
Pada artikel GajiHub akan menjelaskan mengenai cara menghitung THR, kalkulator THR, hingga aturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca penjelasan lengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:
Bagaimana Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)?

Untuk menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR Anda bisa melakukannya berdasarkan masa kerja dan status yang dimiliki karyawan.
Aturan mengenai masa kerja dan status ini dijelaskan dalam Permenaker No.6/2016, yakni sebagai berikut:
- Bagi karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan prorata sesuai dengan jumlah bulan kerja.
- Bagi karyawan yang bekerja selama satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR secara penuh, di mana hitungannya disesuaikan dengan ketentuan perusahaan atau berdasarkan aturan yang ada.
Berikut pembagian perhitungannya berdasarkan status karyawan:
1. Karyawan Tetap
Berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR dihitung bagi karyawan tetap dengan masa kerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun akan mendapatkan gaji 1 bulan.
Gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok dengan tunjangan tetap.
Sedangkan untuk tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi dan tunjangan makan tidak perlu dimasukkan di dalamnya.
Ini dilakukan karena tunjangan tidak tetap diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan.
Berikut rumus perhitungan THR untuk karyawan tetap:
THR= 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya
2. Karyawan Kontrak
Sama halnya dengan karyawan tetap, gaji yang didapatkan karyawan kontrak juga hasil gabungan gaji pokok dan tunjangan tetap dan tidak termasuk tunjangan tidak tetap.
Berikut rumus untuk menghitungnya:
THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)

Baca Juga: THR Belum Satu Tahun: Ini Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya
3. Karyawan Masa Percobaan
Meski karyawan masih ada dalam status probation atau masa percobaan, namun karyawan tetap berhak mendapatkan THR.
Untuk rumusnya, THR pada karyawan masa percobaan memiliki rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yakni:
THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)
Namun perlu diketahui bahwa perhitungan THR di atas merupakan perhitungan untuk THR dalam jumlah kotor atau gross.
Ini karena pada dasarnya THR akan dikenakan potongan pajak.
Untuk memudahkan perhitungan THR ini, Anda bisa menggunakan kalkulator THR yang ada di bawah ini:
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Kalkulator THR Gratis!
Kalkulator THR
Baca Juga: Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya
Bagaimana Regulasi THR di Indonesia?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan dan negara menjaminnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruk di Perusahaan.
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai waktu pembayaran THR agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum hari raya.
Sebagai contoh, bagi karyawan yang beragama Islam, THR dapat digunakan untuk membeli bahan-bahan untuk memasak, membayar zakat fitrah, hingga untuk membeli baju baru untuk diri sendiri dan keluarga.
Oleh karenanya pemerintah mewajibkan bagi pemberi kerja untuk memberikan gaji paling lambat 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan.
Ini dilakukan agar karyawan bisa memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan THR sesuai kebutuhan mereka.
Untuk membahas mengenai THR ini secara lebih lanjut, biasanya pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai pemberian THR ini melalui Surat Edaran atau SE.
Dalam SE ini akan dijelaskan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan seperti kapan terakhir pemberiannya.
Baca Juga: Retro Pay: Kalkulator, Cara Menghitung, dan Contohnya
Contoh Kasus Perhitungan THR

Agar Anda bisa lebih mudah dalam memahami cara menghitung THR, berikut contoh kasus yang bisa menjadi gambaran untuk Anda:
1. Contoh pada Karyawan Tetap
Rara bekerja sebagai content writer dengan status karyawan tetap di PT. ABD selama 3 tahun, dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan rumah: Rp500.000
- Tunjangan keluarga: Rp500.000
- Tunjangan makan: Rp1.000.000
Berapa THR yang didapatkan oleh Rara?
Untuk menghitungnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
THR= 1 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp500.000 + Rp500.000)
THR = 1 x (Rp6.000.000)
THR = Rp6.000.000.
Jadi THR yang didapatkan Rara adalah sebesar Rp6.000.000.
Baca Juga: Employee Engagement: Cara Mengukur, Kalkulator, dan Metodenya
2. Contoh pada Karyawan Kontrak
Amira bekerja sebagai desainer grafis dengan status karyawan kontrak dan telah bekerja selama 6 bulan dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan keluarga: Rp500.000
- Tunjangan makan: Rp700.000
Berapa THR yang didapatkan oleh Amira?
THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)
THR = 6 bulan/12 x (Rp4.000.000 + Rp500.000)
THR = 6/12 x (Rp4.500.000)
THR = Rp2.250.000.
Jadi THR yang didapatkan Amira adalah sebesar Rp2.250.000.
Baca Juga: Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan, Rumus, dan Cara Hitung
3. Contoh pada Karyawan Probation
Ahmad bekerja sebagai Programmer dan telah menjalani masa probation selama 2 bulan dengan gaji sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp6.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp500.000
- Tunjangan makan: Rp1.000.000
THR= Masa Kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap)
THR = 2 bulan/12 x (R6.000.000)
THR = 2/12 x (Rp6.000.000)
THR = Rp1.000.000.
Jadi THR yang didapatkan Ahmad adalah sebesar Rp6.000.000.
Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya
Bagaimana Cara Menghitung THR bagi Pekerja Harian?

Jika sebelumnya telah dibahas mengenai cara menghitung THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan karyawan dalam masa percobaan, lalu bagaimana perhitungan THR bagi pekerja harian?
Untuk pekerja harian, penghitungan THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
THR ini diberikan kepada pekerja harian dengan syarat pekerja tersebut telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Ini sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 2, di mana isinya sebagai berikut:
"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih."
Baca Juga: Pengertian Tunjangan Beserta Jenis dan Aturannya di Indonesia
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kalkulator THR dan cara menghitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan masa percobaan.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa setiap karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan berhak atas THR dengan besaran 1 bulan gaji dan perusahaan wajib membayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ini dilakukan agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya keagamaan.
Untuk memudahkan pengelolaan dan perhitungan THR karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.
Dengan software payroll ini, Anda bisa menghitung gaji secara otomatis dengan sistem yang ada di GajiHub.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.