Kalkulator Pesangon dan Aturan Lengkapnya

kalkulator pesangon

Pesangon merupakan hak yang didapatkan karyawan ketika mengalami PHK atau saat memasuki usia pensiun dan untuk memudahkan perhitungannya, Anda bisa menggunakan kalkulator pesangon.

Tujuan dari pesangon ini adalah agar karyawan memiliki dana tambahan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebelum menemukan pekerjaan baru.

Sebagai HRD tentunya Anda harus bisa menghitung pesangon karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai kalkulator pesangon dan tujuan dari pesangon karyawan ini, termasuk contoh perhitungan pesangon karyawan.

Baca selengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon Karyawan?

kalkulator pesangon

Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan pada saat hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan berakhir.

Uang pesangon ini bisa diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK ataupun pada karyawan yang memasuki masa pensiun.

Untuk menghitung uang pesangon, Anda bisa menggunakan ketentuan berikut ini:

Masa KerjaPesangon yang Didapat
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun8 bulan upah
Lebih dari 8 tahun9 bulan upah

Untuk lebih memudahkan Anda dalam menghitung pesangon karyawan, Anda bisa menggunakan kalkulator pesangon karyawan di bawah ini:

Baca Juga: Kalkulator Gaji Bersih Gratis dan Contoh Kasus Hitungnya

Kalkulator Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Kalkulator Uang Pesangon

Kalkulator Uang Pesangon

gajihub banner

Bagaimana Aturan Mengenai Uang Pesangon?

kalkulator pesangon

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa uang pesangon diberikan kepada karyawan yang telah berakhir masa kerjanya, baik karena PHK ataupun karyawan pensiun.

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja berakhirnya hubungan kerja yang karenanya akan membuat selesainya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja.

Ada dua jenis PHK, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.

PHK sukarela merupakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa adanya paksaan, misalnya ketika karyawan memutuskan resign atau mengundurkan diri, tidak lolos probation, kontrak selesai, memasuki masa pensiun, hingga karyawan meninggal dunia.

Sedangkan PHK tidak sukarela terjadi karena keadaan yang mendesak dan memaksa, juga disertai dengan alasan.

Misalnya perusahaan mengalami kebangkrutan hingga karena karyawan melakukan kesalahan yang melanggar aturan.

Uang pesangon ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Untuk perhitungannya, termuat dalam Pasal 156 ayat 1.

Berikut cara perhitungan uang pesangon karyawan sesuai dengan aturan yang ada:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah

Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Berikut aturan perhitungannya:

Baca Juga: Kalkulator Take Home Pay Gratis dan Contoh Kasusnya

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Pergantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Hitung THR Karyawan dengan Kalkulator THR Gratis

Apa Tujuan dari Pesangon Karyawan?

kalkulator pesangon

Selain sebagai bagian dari kewajiban hukum, memberikan pesangon kepada karyawan juga memiliki nilai moral dan fungsional di dalam hubungan kerja.

Berikut beberapa tujuan dari memberikan pesangon kepada karyawan:

1. Sebagai Jaminan Keuangan Sementara

Ketika karyawan mengalami PHK, maka karyawan akan kehilangan sumber penghasilan utama.

Dengan memberikan uang pesangon, maka karyawan tersebut akan mendapatkan jaminan keuangan sementara hingga karyawan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan kembali.

Uang pesangon ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan.

Baca Juga: Retro Pay: Kalkulator, Cara Menghitung, dan Contohnya

2. Untuk Melindungi Hak Karyawan

Pesangon merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Jadi, dengan memberikan pesangon itu artinya perusahaan telah melindungi hak-hak yang dimiliki oleh karyawan.

Ini juga sebagai bentuk perusahaan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh karyawan.

3. Agar Perusahaan Lebih Hati-Hati

Dengan adanya aturan mengenai pesangon karyawan ini, perusahaan harus lebih hati-hati dan lebih bijak dalam memutuskan melakukan PHK karyawan.

Misalnya, mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan sehingga PHK tidak bisa dilakukan secara asal.

Baca Juga: Employee Engagement: Cara Mengukur, Kalkulator, dan Metodenya

4. Untuk Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Dengan memberikan pesangon kepada karyawan, artinya perusahaan telah menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Dengan pemberian pesangon ini, karyawan bisa menghindari kemiskinan mendadak atau penurunan taraf hidup secara drastis, di mana semua ini bisa berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial.

5. Sebagai Kepastian Hukum

Dengan adanya ketentuan pesangon yang dibahas di dalam Undang-Undang membuat karyawan dan pengusaha memiliki kepastian hukum terkait hak dan kewajiban yang diberikan saat hubungan kerja berakhir.

Dengan cara ini juga Anda bisa mengurangi risiko terjadinya sengketa sehingga hubungan kerja bisa lebih harmonis.

Baca Juga: Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan, Rumus, dan Cara Hitung

Contoh Perhitungan Pesangon

severance

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pesangon karyawan, berikut contoh perhitungannya:

Annisa bekerja di PT Semesta Bekerja dengan gaji RP8 juta per bulan dengan rincian Rp5 juta sebagai gaji pokok, Rp2 juta tunjangan tetap, dan Rp1 juta tunjangan tidak tetap.

Kemudian Annisa mengalami PHK dengan alasan perusahaan mengalami merger di saat masa kerja Annisa 3 tahun 2 bulan.

Lalu berapa uang pesangon yang didapatkan oleh Annisa?

Karena Annisa telah bekerja selama 3 tahun 2 bulan, maka pesangon akan dihitung selama 3 tahun yakni dengan rumus berikut ini:

Uang Pesangon = Gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) x 4 x 1

Uang pesangon Annisa = Rp7 juta x 4 x 1

Uang Pesangon Annisa = Rp28 juta

Jadi, dari perhitungan uang pesangon di atas, Annisa mendapatkan Rp28 juta.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai kalkulator pesangon yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa uang pesangon diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir.

Ini dilakukan agar karyawan tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup hingga bisa mendapatkan pekerjaan kembali.

Dengan adanya kalkulator pesangon ini, Anda bisa dengan mudah menghitung uang pesangon karyawan dengan mudah dan cepat.

Selain dengan menggunakan kalkulator pesangon ini, Anda juga bisa menghitung pesangon dan gaji karyawan menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.

Dengan GajiHub, Anda bisa menghitung gaji karyawan secara otomatis tanpa khawatir terjadi kesalahan, termasuk untuk menghitung pesangon karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *