Hak pemutusan kontrak kerja menjadi salah satu bagian yang wajib dipahami oleh pemberi kerja.
Ketika perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja karyawan atau memutus kontrak kerja karyawan, karyawan akan mendapatkan hak terkait pemutusan kontrak kerja ini.
Ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan kepada perusahaan.
Selain itu, hak-hak ini juga diberikan agar karyawan bisa mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Lalu apa saja hak pemutusan kontrak kerja yang didapatkan oleh karyawan?
Yuk dapatkan informasi lengkapnya hanya pada penjelasan GajiHub di bawah ini:
Mengapa Perusahaan Memutuskan Kontrak Kerja Karyawan?

Seperti yang diketahui, ada 2 jenis perjanjian kerja yang sering digunakan oleh perusahaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertantu atau PKWTT.
PKWT digunakan untuk karyawan kontrak dimana ketika masa kontrak kerja habis, perusahaan bisa memutuskan kontrak kerja karyawan.
Mengapa perusahaan memutuskan kontrak kerja karyawan ini?
Ada berbagai alasan mengapa perusahaan memutuskan mengakhiri kontrak kerja karyawan, di antaranya:
1. Pekerjaan Telah Selesai
Alasan yang pertama adalah karena pekerjaan telah selesai dilakukan.
Kontrak kerja diberikan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat sementara.
Jadi, ketika pekerjaan telah selesai dilakukan, kontrak kerja dapat diakhiri oleh perusahaan.
2. Kinerja Karyawan Kurang Baik
Alasan yang kedua adalah ketika kinerja karyawan kurang baik.
Misalnya, pekerjaan yang dihasilkan karyawan kurang memuaskan ataupun produktivitas karyawan yang terus menurun.
Jika ini terjadi, mau tidak mau perusahaan harus memutuskan kontrak kerja karyawan.
Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD
3. Perusahaan Melakukan Efisiensi
Pemutusan kontrak kerja karyawan juga bisa terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi anggaran.
Semakin banyak karyawan artinya semakin banyak pula gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Ketika perusahaan melakukan efisiensi biaya, perusahaan bisa melakukan berbagai cara, salah satunya adalah memutus kontrak kerja dengan karyawan.
4. Perusahaan Bangkrut
Alasan yang terakhir adalah karena perusahaan bangkrut atau mengalami pailit.
Ketika perusahaan tidak dapat melakukan operasional lagi dan tidak mampu membayar gaji karyawan, mau tidak mau hubungan kerja dengan karyawan harus dihentikan, termasuk pada karyawan kontrak.
Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?
Apa Saja Hak Pemutusan Kontrak Kerja Karyawan?

Ketika perusahaan memutuskan untuk memutus kontrak kerja karyawan, perusahaan harus memberikan hak-hak kepada karyawan sebagai berikut:
1. Hak Upah yang Belum Dibayar
Hak pertama yang harus dipenuhi ketika perusahaan memutuskan kontrak kerja adalah hak atas upah yang belum dibayar.
Ketika perusahaan belum membayarkan upah karyawan, maka ketika kontrak kerja diputus, perusahaan harus membayar upah ini.
Selain upah pokok, perusahaan juga harus membayarkan tunjangan dan kompensasi sesuai yang ada di dalam kontrak kerja.
Jika ada bonus yang didapatkan karyawan, perusahaan juga wajib memberikannya meski akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
2. Hak Pemberitahuan Tertulis Minimal 7 Hari Sebelumnya
Karyawan juga memiliki hak pemberitahuan tertulis yakni minimal 7 hari sebelum kontrak kerja diputus oleh perusahaan.
Pemberitahuan ini dilakukan agar karyawan bisa menyiapkan diri dan mulai mencari pekerjaan baru.
Pemberitahuan ini juga dilakukan agar karyawan bisa menyerahkan tugas-tugas yang dimilikinya sebelum benar-benar meninggalkan perusahaan.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja, Jenis, dan Templatenya
3. Hak Uang Kompensasi
Hak selanjutnya yang wajib diberikan perusahaan adalah hak atas uang kompensasi.
Berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, karyawan yang diputus kontrak kerjanya berhak atas uang kompensasi atau uang ganti rugi.
Ini diatur dalam PP Pasal 15 No.35 Tahun 2021.
4. Hak Administrasi yang Transparan
Karyawan yang diputus kontrak kerjanya juga memiliki hak atas administrasi yang transparan.
Misalnya perusahaan membutuhkan surat keterangan kerja, perusahaan wajib untuk memberikannya kepada karyawan.
Ini termasuk menyelesaikan administrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar karaywan dapat melanjutkan kepersertaannya secara mandiri atau beralih ke perusahaan lain.
5. Hak Cuti yang Belum Diambil
Jika ada cuti yang belum diambil oleh karyawan, perusahaan wajib memberikan hak cuti ini.
Hak cuti diberikan kepada karyawan atau bisa juga berupa dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: Aturan Perpanjangan Kontrak dan Prosesnya
6. Hak Penalti

Jika dalam kontrak kerja dijelaskan terdapat penalti pemutusan kontrak kerja, perusahaan harus memberikan hak penalti ini kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya.
Hak penalti ini berupa uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan karena perusahaan memutus kontrak kerja sebelum kontrak kerja berakhir.
7. Hak Akses Dokumen Kerja
Hak pemutusan kontrak kerja selanjutnya adalah hak akses dokumen kerja.
Contoh dari dokumen kerja ini adalah laporan kerja dan evaluasi kerja yang nantinya dapat digunakan karyawan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya
8. Hak Jaminan Sosial
Ketika perusahaan memutuskan kontrak kerja dengan karyawan, perusahaan wajib mencairkan jaminan sosial, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat persyaratan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua ini, salah satunya adalah surat keterangan berakhirnya kontrak kerja.
Dari pemberiann JHT ini karyawan bisa mendapatkan tambahan dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan hidup hingga menemukan pekerjaan baru.
9. Hak Bebas dari Diskriminasi
Setiap karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga memiliki hak bebas dari diskriminasi.
Perusahaan harus bisa memperlakukan secara adil kepada semua karyawan, termasuk karyawan yang diputus kontrak kerjanya.
Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi yang tidak berhubungan dengan kinerja karyawan, termasuk memberikan tugas yang berlebihan karena karyawan akan berhenti pekerja di perusahaan.
10. Hak Pengaduan Ketika Ada Pelanggaran
Jika karyawan menemukan pelanggaran yang ditemukan dalam pemutusan kontrak kerja, karyawan bisa membuat aduan kepada dinas tenaga kerja terdekat.
Misalnya adalah tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak mendapatan uang kompensasi, ataupun pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Tidak Diperpanjang dan Komponennya
Bagaimana Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja Karyawan?

Untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan karyawan pastinya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Ada prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan untuk pemutusan kontrak kerja ini, berikut penjelasannya:
1. Memberikan Alasan Pemutusan Kontrak Kerja
Kenyataannya perusahaan tidak bisa memutuskan kontrak kerja secara asal.
Perusahaan harus memberikan alasan pemutusan kontrak kerja, yakni seperti:
- Perjanjian kerja telah berakhir
- Pekerjaan telah selesai dilakukan
- Adanya keadaan memaksa
- Pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan
2. Memberikan Pemberitahuan
Prosedur yang kedua adalah perusahaan wajib memberikan pemberitahuan kepada karyawan terkait pemutusan kontrak kerja ini.
Pemberitahuan ini dilakukan maksimal paling lambat 7 hari sebelum sebelumnya.
Pada pemberitahuan tersebut dijelaskan mengenai alasan dilakukan PHK dan juga tanggal efektif terakhir kerja.
Baca Juga: 7 Contoh Surat PHK Karyawan dan Templatenya
3. Musyawarah dan Mediasi
Jika terjadi perselisihan dalam pemutusan kontrak kerja, perusahaan dan karyawan bisa melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Jika musyawarah ini tidak berhasil, bisa dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Jika ini belum juga berhasil, perselisihan dapat dilanjutkan di Pengadian Hubungan Industrial.
Setelah perselisihan dapat diselesaikan atau memang tidak ada perselisihan, prosedur selanjutnya adalah dengan pemenuhan hak karyawan.
Misalnya pemenuhan cuti yang belum diambil karyawan hingga memberikan surat keterangan kerja atau surat paklaring kepada karyawan.
5. Dokumentasi
Terakhir adalah dokumentasi.
Perusahaan harus menyimpan seluruh dokumen terkait pemutusan kontrak kerja sebagai bukti pemutusan kontrak kerja telah mengikuti prosedur yang ada.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai hak pemutusan hubungan kerja yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang diputus kontrak kerjanya harus dipenuhi hak-haknya oleh karyawan.
Hak-hak ini diberikan agar karyawan bisa mempersiapkan diri dan mulai mencari pekerjaan baru.
Untuk memenuhi seluruh hak karyawan yang diputus kontrak kerjanya, penting bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang akan membantu perusahaan lebih mudah dalam mengelola karyawan di perusahaan Anda.
Tidak hanya untuk pengelolaan kehadiran karyawan, GajiHub juga mendukung kemudahan pengelolaan penggajian, cuti dan izin karyawan, HRIS, reimbursement, kasbon, hingga integrasi dengan software akuntansi.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 10 Hak Pemutusan Kontrak Kerja dan Prosedurnya - 29 April 2025
- 10 Masalah Umum HRD dan Solusinya - 29 April 2025
- Perencanaan Strategis: Pengertian, Unsur, dan Tujuannya - 28 April 2025