Gajian Tanggal Berapa? Ini Penjelasan sesuai UU Ketenagakerjaan

gajian tanggal berapa

Tanggal gajian menjadi momen yang sangat ditunggu oleh karyawan.

Hal ini karena di tanggal gajian ini karyawan mendapatkan hak mereka setelah melaksanakan kewajiban selama satu bulan.

Nah, sebenarnya gaji karyawan ini tanggal berapa sih?

Apakah ada tanggal pasti yang ditetapkan pemerintah untuk tanggal gaji karyawan?

Bagaimana jika tanggal gajian bertepatan dengan hari libur?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gajian tanggal berapa dan dan aturannya yang ada di Indonesia.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Gajian Setiap Tanggal Berapa?

gajian tanggal berapa

Ketika membahas mengenai tanggal gajian, maka pembahasan yang tidak bisa dilepaskan adalah berkaitan gajian tanggal berapa.

Selama ini tanggal gajian sering dikaitkan dengan tanggal 25, namun ada juga perusahaan yang membayarkan gaji di akhir bulan atau awal bulan.

Untuk tanggal gajian ini, memang sepenuhnya ada di tangan perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 30, yang isinya sebagai berikut:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembahasan mengenai pembayaran gaji karyawan secara lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 di mana perusahaan diwajibkan memberikan bukti pembayaran gaji yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan.

Bukti ini dapat diberikan dalam bentuk slip gaji.

Sedangkan untuk pembayaran upah dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama pada setiap periode dan per tanggal upah dibayarkan.

Dari penjelasan ini dapat dikatakan bahwa tanggal gajian ditentukan oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja kerja bersama.

Jadi, perusahaan bisa memilih tanggal sesuai kebutuhan perusahaan dan tidak ada patokan resmi kapan tanggal gajian dapat diberikan.

Dari tanggal yang telah ditentukan oleh perusahaan ini, maka perusahaan wajib membayarkan gaji sesuai tanggal tersebut.

gajihub banner

Baca Juga: Mengenal Prosedur Sistem Penggajian dan Cara Kerjanya

Bagaimana Aturan Tanggal Gajian di Indonesia?

gajian tanggal berapa

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa aturan mengenai tanggal gajian di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 30 dan juga PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 30 dijelaskan bahwa upah diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, ataupun peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.

Dalam Hukum Online dijelaskan bahwa banyak perusahaan yang menetapkan tanggal gajian jatuh pada setiap tanggal 25.

Pemilihan tanggal 25 ini karena periode penggajian biasanya mencakup satu bulan penuh, yang dimulai sejak tanggal 1 hingga tanggal 30 atau 31.

Pemilihan tanggal 25 dilakukan untuk memudahkan perusahaan dalam memproses gajian agar lebih mudah dan juga efisien.

Baca Juga: Laporan Gaji Karyawan: Pengertian, Komponen, dan Contohnya

Bagaimana Jika Gajian Ada di Hari Libur?

Lalu bagaimana jika gajian jatuh pada hari libur, baik itu hari libur mingguan atau hari libur nasional?

Aturan mengenai gajian pada hari libur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 di mana dijelaskan bahwa hari gajian yang jatuh pada hari libur maka pelaksanaan pembayaran dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Di sini ada 3 (tiga) opsi yang dapat diambil oleh perusahaan untuk mengatasi gajian pada hari libur, yakni sebagai berikut:

1. Gajian Maju 1 Hari

Opsi pertama yang dapat diambil adalah gajian dimajukan 1 hari.

Misalnya jika tanggal gajian adalah tanggal 25 namun karena tanggal 25 bertepatan dengan libur nasional, maka gajian dapat dimajukan satu hari yakni di tanggal 24.

2. Gajian Diundur Setelah Hari Libur

Opsi kedua adalah gajian diundur setelah hari libur.

Misalnya gajian tanggal 25 namun karena bertepatan hari libur mingguan, maka gajian diundur hingga masuk kerja kembali, misalnya di tanggal 27 pada hari Senin.

3. Dipilih Tanggal Terdekat

Opsi yang terakhir adalah dipilih dari tanggal terdekat, bisa sebelum tanggal gajian yang telah ditetapkan atau setelah tanggal gajian yang telah ditetapkan.

Misalnya gajian ditetapkan setiap tanggal 25 namun karena bertepatan dengan hari libur, maka gajian dapat dipilih dari tanggal terdekat baik itu tanggal 24 ataupun tanggal 26.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat membacanya di artikel Gajian pada Hari Libur ini.

Baca Juga: Manajemen Penggajian Karyawan: Fungsi, Tahapan, dan Tipsnya

Bolehkah Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian?

payday

Lalu apakah perusahaan boleh mengubah tanggal gajian yang telah ditentukan sebelumnya?

Masih dari Hukum Online, perubahan tanggal bagian ini hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan.

Bahkan bagi perusahaan yang mengubah tanggal gajian sebelum berakhir jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan, maka hasil perubahan tersebut harus mendapatkan pengesahan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian naskah perubahan peraturan perusahaan tersebut wajib dibagikan kepada pekerja dengan cara membagikan salinannya kepada pekerja, menempelkannya di tempat yang mudah dibaca, hingga menjelaskannya secara langsung kepada pekerja.

Hal ini berbeda dengan perusahaan yang mengubah tanggal gajian bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan.

Jika perubahan ini terjadi ketika masa berlaku peraturan perusahaan berakhir, maka perusahaan dapat langsung mengganti tanggal pembayaran upah tanpa perlu kesepakatan dari wakil pekerja atau buruh.

Jika perusahaan melakukan perubahan tanggal gajian tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja atau buruh, maka dapat menimbulkan perselisihan hak.

Untuk penyelesaian perselisihan hak ini dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ditemukan kata mufakat, maka dapat dilakukan mediasi.

Jika mediasi gagal dilakukan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga: Pembukuan Gaji Karyawan: Cara Membuat, dan Contohnya

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji Karyawan?

Lalu apa sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang telat membayar gaji karyawan?

Berikut denda yang dibebankan kepada perusahaan yang telat membayar gaji karyawan:

  1. Denda sebesar 5% bagi perusahaan yang telat membayar gaji antara hari keempat sampai hari kedelapan dari hari seharusnya gaji dibayarkan.
  2. Denda 1% per hari untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% bagi perusahaan yang belum membayar upah setelah hari kedelapan.
  3. Jika gaji tetap belum dibayarkan hingga satu bulan, maka dikenakan denda sebesar poin 1 dan 2 ditambah bunga dengan suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.

Tentunya pemberian denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan.

Baca Juga: Basic Salary: Faktor Penentu dan Cara Menghitungnya

Apa Saja Jenis-Jenis Jadwal Pembayaran Gaji Karyawan?

gajian tanggal berapa

Selain pembayaran gaji karyawan secara bulanan, ada juga jadwal pembayaran gaji karyawan lainnya, yakni sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji bulanan: Gaji diberikan satu kali dalam satu bulan di mana pembayaran gaji biasanya disesuaikan dengan awal atau akhir bulan.
  2. Pembayaran gaji mingguan: Pembayaran gaji dilakukan secara mingguan sehingga dalam satu bulan karyawan bisa mendapatkan 4 kali gajian.
  3. Pembayaran gaji 2 mingguan: Pembayaran dilakukan per 2 minggu sehingga karyawan mendapatkan 2 kali gajian dalam satu bulan.
  4. Pembayaran gaji sekaligus: Pembayaran gaji juga bisa dilakukan secara sekaligus, misalnya tiga bulan sekali bahkan satu tahun sekali.

Baca Juga: Contoh Surat Penundaan Gaji Karyawan dan Komponennya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai gajian tanggal berapa yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tanggal gajian karyawan dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Mengenai aturan gajian ini ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 30 di mana dijelaskan pembayaran gaji dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Agar perusahaan dapat lebih mudah mengelola penggajian karyawan, pastikan Anda menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar