Memasuki masa-masa pelaporan pajak penghasilan atau PPh 21, pastikan Anda lapor dan bayar pajak tepat waktu agar tidak kena denda.
Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan pajak hingga 31 Maret 2026.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporannya hingga 30 April 2026.
Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia memiliki sistem perpajakan baru yakni melalui Coretax.
Karena baru digunakan oleh wajib pajak pribadi di tahun 2026 ini, tidak heran jika masih banyak wajib pajak yang bingung untuk mekanisme pelaporannya.
Jika kebingungan ini terus berlanjut, bisa membuat Anda akhirnya telat lapor dan bayar pajak di mana konsekuensinya Anda bisa dikenakan denda telat bayar pajak PPh 21.
Lalu berapa denda telat bayar PPh 21 ini dan bagaimana mekanisme pembayaran dendanya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai denda telat bayar pajak PPh 21 dan mekanisme pembayarannya.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Kapan Batas Waktu Lapor dan Bayar Pajak PPh 21?

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan self assessment system yakni sebuah sistem perpajakan di mana wajib pajak melaporkan pajak mereka secara mandiri.
Sistem ini berlaku sejak tahun 1984 sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Undang-Undang ini kemudian diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Dalam aturan pelaporan pajak, wajib pajak memiliki kewajiban membayarkan pajak PPh 21 setiap bulannya.
Sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (2), dan Pasal 171-173 PMK 81 Tahun 2024, batas pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Ini merupakan hasil update dari aturan sebelumnya yakni Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014 yang memberikan batas pembayaran di tanggal 10 bulan berikutnya.
Sedangkan dalam UU Perpajakan, batas akhirnya pembayaran pajak adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final
Siapa yang Wajib Membayar dan Memotong Pajak PPh 21?

Pajak PPh 21 wajib dibayarkan oleh penerima penghasilan, baik itu dari pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan yang dilakukan.
Dari situs pajak.co.id, dijelaskan bahwa ada 6 kriteria penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak PPh 21, yakni:
- Pegawai;
- Pihak yang mendapatkan uang pesangon, pensiun ataupun manfaat uang pensiun, tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya yang menjadi wajib pajak PPh 21.
- Wajib pajak bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan dari jasa yang diberikan, seperti tenaga ahli yang mengerjakan pekerjaan bebas (akuntan, dokter, arsitek), pemain musik, seniman, bintang film, pelawak, olahragawan, pengajar, penyuluh, penasehat, agen iklan, pemberi jasa dalam segala bidang, pengawas atau pengelola proyek, pembawa pesanan, pedagang, petugas dinas luar asuransi, hingga distributor MLM.
- Anggota dewan komisaris ataupun anggota pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai
- Wajib pajak dengan kategori peserta kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan keikutsertaan dengan suatu kegiatan.
Untuk pemotongannya, wajib pajak tidak melakukannya secara mandiri, namun melalui pihak-pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak PPh 21, yakni:
- Pemberi kerja
- Bendahara dan pemegang kas pemerintah
- Dana pensiun
- Orang pribadi yang membayarkan honorarium
- Penyelenggara kegiatan
Bagi karyawan, pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja di mana ini dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk non-karyawan, pemotongan dilakukan setiap kali ada pembayaran honorarium.
Jika tidak ada pemotongan pajak, maka kewajiban membayar pajak akan muncul pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Pajak PPh 21?

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa yang wajib memotong pajak PPh 21 adalah pemberi kerja, bendahara dan pemegang kas pemerintah, dana pensiun, orang pribadi dengan pendapatan honorarium, dan penyelenggara kegiatan.
Bagi Anda pemberi kerja yang memotong PPh 21/26, berikut langkah-langkah pemotongan pajak yang dapat dilakukan:
- Lakukan pemotongan pajak PPh 21 sesuai dengan tarif PPh yang berlaku.
- Buat bukti potong PPh 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.
- Lakukan penyetoran PPh 21 yang telah dipotong menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Batas waktunya adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya pemotongan Januari 2026 maka batas pembayarannya adalah tanggal 10 Februari 2026.
- Sampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui efilling Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
Bagaimana Aturan Telat Bayar Pajak PPh 21?
Bagaimana jika ada keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh 21 ini?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran pajak PPh 21 ini dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika pihak yang melaporkan pajak PPh 21 telat memotong atau membayar pajak PPh 21 ini, tentunya ada sanksi yang dikenakan.
Sesuai dengan UU KUP Tahun 2007 Pasal 9, bagi pengusaha yang terbukti tidak membayar pajak atau telat membayarkan pajak PPh 21, maka akan dikenakan denda sebesar 2%.
Denda ini berupa bunga dengan nilai 2% untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Siapa yang Membayar Denda Telat Bayar Pajak PPh 21?

Pihak yang membayarkan denda telat bayar pajak PPh 21 adalah pemberi kerja atau pengusaha.
Jadi, bagi Anda para pemberi kerja atau pengusaha, Anda memiliki kewajiban untuk memotong pajak dan pastinya membayarnya tepat waktu.
Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya
Hindari Telat Bayar Pajak PPh 21 dengan GajiHub
Sebagai pemberi kerja, tentunya Anda memiliki banyak kewajiban yang harus diperhatikan, tidak hanya berkaitan dengan perpajakan karyawan.
Akhirnya ini membuat Anda telat membayar pajak PPh 21 dari karyawan Anda.
Agar Anda bisa menghindari telat bayar PPh 21 dan mencegah adanya denda telat bayar PPh 21 ini, dibutuhkan sistem perpajakan karyawan terbaik.
GajiHub menjadi pilihan sistem perpajakan karyawan yang tidak hanya memudahkan Anda dalam menghitung pajak karyawan, namun juga memastikan pajak dipotong dan dibayarkan tepat waktu.
Selain itu, sistem perpajakan yang ada di GajiHub juga telah terhubung dengan sistem payroll sehingga manajemen gaji dan pajak karyawan bisa dilakukan secara efisien.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai denda telat bayar pajak PPh 21 yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa batas pembayaran pajak PPh 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
Pemberi kerja yang memiliki kewajiban untuk memotong dan membayarkan pajak PPh 21 ini.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda yakni sebesar 2%.
Untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran pajak, gunakan sistem perpajakan karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan sistem perpajakan karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan pajak karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 10 Rekomendasi Aplikasi Kasir Terbaik di Indonesia - 25 February 2026
- Denda Telat Bayar Pajak PPh 21: Ini Aturan Lengkapnya - 25 February 2026
- Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Berikut Aturannya - 25 February 2026