Dana pensiun menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan oleh seseorang menjelang masa tua, termasuk bagi karyawan.
Ketika karyawan telah memasuki usia pensiun (59 tahun) maka karyawan tidak lagi bekerja dan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan di masa pensiun ini, dibutuhkan dana pensiun.
Pemerintah Indonesia telah menyediakan dana pensiun bagi karyawan yang diberikan dalam program iuran Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun selain dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada salahnya juga jika karyawan mempersiapkan dana pensiun lainnya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai dana pensiun mulai dari pengertiannya, mengapa penting, hingga jenis-jenisnya.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat membaca penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Dana Pensiun?

Secara umum, dana pensiun merupakan dana yang dipersiapkan untuk hari tua sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari pada masa pensiun.
Dana ini biasanya dikumpulkan pada saat seseorang ada di usia produktif dan masih bisa bekerja dengan melalui pihak ketiga, misalnya perusahaan, lembaga sosial, hingga perorangan yang mempekerjakan karyawan di mana dana ini nantinya dapat dicairkan guna memenuhi kebutuhan di masa pensiun.
Bagi karyawan swasta pemerintah telah membuat program untuk memantu menyiapkan masa pensiun karyawan melalui Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun tentunya selain dari program ini, karyawan juga dapat mengikuti program tabungan pensiun lainnya agar tabungan untuk pensiun lebih besar, jadi bisa memenuhi kebutuhan besar meski sudah pensiun.
Agar Anda dapat mempersiapkan dana pensiun ini dengan baik dibutuhkan perhitungan yang matang, mulai dari memperhatikan kondisi finansial saat ini, besaran biaya yang dikenakan, hingga jangka waktu pembayarannya.

Baca Juga: Dana Pensiun Karyawan: Arti, Aturan, Manfaat, dan Jenisnya
Mengapa Karyawan Perlu Menyiapkan Dana Pensiun?

Ada 5 alasan mengapa karyawan perlu menyiapkan tabungan pensiun, yakni:
1. Menyiapkan Dana untuk Masa Pensiun
Alasan pertama mengapa dana pensiun penting adalah untuk menyiapkan dana yang dapat digunakan pada masa pensiun.
Dari dana ini karyawan dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika sudah tidak bekerja lagi.
Seperti yang diketahui, ketika masa pensiun tiba, seseorang tidak mendapatkan penghasilan karena tidak bekerja.
Padahal pada masa ini seseorang juga tetap harus membayar iuran asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
Dengan adanya tabungan pensiun ini, maka seseorang dapat terlindungi dari segi dinansial.
Jadi, penting bagi Anda untuk menyiapkan dana pensiun sedini mungkin agar saat masa pensiun tiba Anda dapat lebih sejahtera.
Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia
2. Bagian Keamanan Finansial
Dengan adanya tabungan pensiun ini juga Anda mendapatkan keamanan finansial.
Ketika sudah memasuki masa purna bakti, uang yang didapatkan dari tabungan pensiun ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya untuk kebutuhan makan, membayar tagihan, biaya kesehatan, dan lain sebagainya.
Ketika seseorang memiliki tabungan pensiun ini maka ia tidak perlu khawatir karena kebutuhan finansial di hari tua karena memiliki tabungan yang dapat digunakan.
3. Perlindungan Diri
Memiliki tabungan pensiun juga bentuk perlindungan diri, khususnya dari risiko keuangan pada hari tua.
Melalui tabungan pensiun ini, karyawan memastikan bahwa kebutuhan finansial dapat dipenuhi dengan baik pada masa pensiun tiba.
Ini termasuk dapat membantu meringankan tekanan keluarga yang dapat muncul masa masa pensiun.
Dari beberapa kasus yang ada, karyawan yang tidak memiliki tabungan pensiun mau tidak mau harus bekerja lebih lama dari seharusnya agar bisa memenuhi kebutuhan finansial dirinya dan keluarganya di hari tua.
Ini dapat sangat melelahkan dan juga tidak sehat bagi kesehatan karyawan.
Dengan adanya tabungan pensiun ini karyawan dapat memilih untuk pensiun lebih awal dan menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman.
Baca Juga: Gaji Bukan Segalanya: Ini Benefit yang Dicari Kandidat Saat Ini
4. Mendapatkan Imbal Balik
Tabungan pensiun pada umumnya diinvestasikan ke dalam berbagai jenis instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan juga reksadana oleh pihak pengelola.
Dari investasi ini pemiliknya mendapatkan imbal balik sehingga tabungan dapat mengalami peningkatan.
Semakin lama durasi investasi yang dilakukan, maka semakin besar pula imbal balik yang didapatkan oleh pemiliknya.
5. Untuk Merencanakan Pensiun Dini
Buat Anda yang merencanakan pensiun dini, memiliki tabungan pensiun menjadi salah satu cara mempersiapkannya.
Pensiun dini ini sangat bisa dilakukan ketika Anda sudah bisa memenuhi kebutuhan Anda di masa pensiun melalui tabungan pensiun.
Baca Juga: Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya
Apa Saja Jenis-Jenis Dana Pensiun?

Ketika membahas mengenai tabungan pensiun, tabungan ini dibagi menjadi dua, yakni tabungan wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan tabungan sukarela yang pengelolaannya dilakukan oleh lembaga pengelolaan.
Agar Anda dapat lebih memahami mengenai jenis-jenis ini, berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda:
Dana Pensiun Wajib:
1. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah program wajib yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diberikan untuk melindungi para peserta agar mereka dapat mendapatkan kehidupan yang layak setelah memasuki masa pensiun.
Perlindungan ini diberikan berupa manfaat uang tunai bulanan sejak peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
Namun manfaat ini baru bisa diberikan ketika peserta telah memenuhi masa iuran minimal selama 15 tahun.
2. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan berupa uang tunai kepada para peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan adalah berupa pembayaran sekaligus untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak sedang aktif bekerja di mana pun, termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai dari JHT ini akan diberikan kepada ahli waris.
Baca Juga: Golden Handcuffs: Manfaat, Contoh, dan Cara Membuatnya
Dana Pensiun Sukarela:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Jenis tabungan pensiun sukarela yang pertama adalah DPPK.
Dari laman OJK, dijelaskan bahwa DPPK adalah tabungan pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
Tabungan difasilitasi oleh pemberi kerja, umumnya dibentuk oleh perusahaan atau instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta untuk kepentingan mereka sendiri.
Di dalam program DPPK ini pemberi kerja adalah sponsor pemberi dana berkelanjutan kepada karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Dari kasus yang ada, iuran BPPK ini bersumber dari gaji karyawan yang dipotong secara langsung setiap bulan.
Di Indonesia sendiri, DPPK ini telah diatur di dalam Undang-Undang dan juga diawasi oleh OJK.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jenis kedua adalah DPLK di mana lembaga ini dibentuk oleh bank atau asuransi jiwa.
Jenis tabungan pensiun ini dibagi lagi dalam berbagai jenis, yakni:
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP): Merupakan program sukarela dengan manfaat yang diterima pada masa pensiun telah ditetapkan sejak awal. Manfaat yang didapatkan ini berdasar formula tertentu yakni dengan memperhitungkan masa kerja dan gaji.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP): Manfaat yang didapatkan bergantung pada hasil pengembangannya. Manfaat yang didapatkan tidak pasti karena disesuaikan dengan jumlah akumulasi iuran.
- Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP): Merupakan pemupukan dana atas kewajiban pemberi kerja kepada karyawan. Program ini dibuat sebagai bentuk mewujudkan kewajiban pemberi kerja atas pembayaran kompensasi pascakerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Downsizing Adalah? Ini Manfaat, Dampak, Cara Mengatasinya
Bagaimana Cara Menghitung Dana Pensiun?

Agar lebih mudah bagi Anda untuk mempersiapkan masa pensiun, penting untuk menghitung dana pensiun yang dibutuhkan.
Ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran rutin setiap bulan, kemudian kalikan agar ditemukan pengeluaran dalam setahun.
Penting juga untuk mengetahui usia pensiun rata-rata orang di Indonesia dan angka harapan hidup di Indonesia yakni usia pensiun 55 tahun, sedangkan angka harapan hidup di Indonesia adalah 70 hingga 75 tahun.
Maka dari data tersebut diketahui rata-rata masa pensiun adalah 15-20 tahun.
Berikut cara menghitungnya:
- Pengeluaran Tahunan: Rp55 juta
- Usia pensiun: 55 tahun
- Angka harapan hidup: 75 tahun
- Masa pensiun: 75-55 tahun = 20 tahun
Jadi, berapa dana pensiun yang dibutuhkan?
Berikut perhitungannya:
Rp55 juta x 20 = Rp 1,1 miliar.
Jadi, dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa dana pensiun yang dibutuhkan adalah Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Kompensasi Langsung dan Tidak Langsung: Contoh dan Perbedaannya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai dana pensiun yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa dana pensiun dibutuhkan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidup selama masa pensiun dan tidak bekerja lagi.
Di Indonesia, setiap perusahaan telah diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke dalam program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yakni pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Jadi penting bagi perusahaan untuk mengelola BPJS Ketenagakerjaan dengan baik agar karyawan bisa mendapatkan hak mereka dengan baik.
Gunakan sistem HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, termasuk untuk pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
GajiHub merupakan sistem HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 10 Rekomendasi HRIS untuk Kontraktor Proyek dan Fiturnya - 6 January 2026
- 10 Rekomendasi HCM Cloud Software Terbaik - 6 January 2026
- HRIS untuk Restoran: Fitur dan 7 Rekomendasi Aplikasinya - 6 January 2026