Cuti Haid: Ini Aturan dan Cara Mengajukannya

cuti haid

Selain cuti melahirkan, ada satu lagi cuti yang khusus diberikan kepada karyawan perempuan yakni cuti haid.

Seperti yang diketahui, dalam segi fisik, biologis, psikis, dan sosio-kultur, laki-laki dan perempuan berbeda.

Misalnya dari sisi biologis, perempuan memiliki siklus menstruasi yang terjadi setiap bulan.

Ketika perempuan sedang haid, sering kali mengalami keadaan tidak nyaman, mulai dari kram perut, sakit kepala, dan keadaan lain yang dapat berbeda pada setiap perempuan.

Inilah yang menjadi pertimbangan untuk memberikan cuti haid kepada karyawan perempuan.

Lalu bagaimana regulasi cuti haid ini di Indonesia dan bagaimana implementasinya di perusahaan yang ada di Indonesia.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cuti haid, mulai dari regulasinya, mengapa cuti ini diberikan, syarat, dan implementasinya.

Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:

Bagaimana Regulasi Cuti Haid di Indonesia?

cuti haid

Membahas mengenai cuti haid, cuti haid merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan wanita yang mengalami nyeri menstruasi sehingga dapat mengganggu produktivitas kerja.

Aturan mengenai cuti haid ini ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.

Ini juga berlaku mengenai hak sebagai karyawan perempuan.

Dalam dunia kerja, ada 7 hak pekerja perempuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, di antaranya cuti menstruasi, cuti hamil dan melahirkan, cuti gugur kandungan, cuti menyusui, hak BPJS Kesehatan, larangan PHK karena menikah, hamil, dan melahirkan serta hak perlindungan keamanan dan kesehatan bagi perempuan pada jam kerja.

Cuti haid atau cuti menstruasi menjadi salah satu yang dibahas di sini.

Cuti menstruasi sendiri di jelaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 di mana bunyinya adalah sebagai berikut:

“Pekerja/ buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Di dalam Pasal 81 juga dikelaskan bahwa pelaksanaan mengenai ketentuan Pasal 81 diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

Mengenai pembahasan ini, sempat muncul kontra di mana dikhawatirkan pemerintah menghapus aturan cuti menstruasi dalam UU Cipta Kerja, namun ternyata aturan ini masih berlaku hingga saat ini.

Di sini Undang-Undang masih berposisi sebagai pemberi izin, sedangkan untuk penerapannya dikembalikan kepada peraturan yang ada di perusahaan dan melalui kesepakatan bersama.

gajihub banner

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Mengapa Cuti Haid Diberikan?

Sesuai penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa aturan dalam Undang-Undang berlaku sebagai pemberi izin, sedangkan penerapannya dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

Lalu mengapa penting bagi perusahaan untuk menerapkan aturan ini di perusahaan mereka?

Menurut Harvard Health Publishing dijelaskan bahwa perempuan pasa saat menstruasi dapat mengalami rasa nyeri dari mulai ringan hingga berat.

Rasa sakit ini biasanya berlangsung satu hingga dua hari pertama menstruasi.

Tentu saja rasa nyeri ini dapat mengganggu produktivitas kerja, mulai dari tidak fokus hingga mengalami rasa sakit yang hebat.

Dengan adanya cuti menstruasi bagi karyawan perempuan, ada beberapa alasan di dalamnya, yakni:

1. Meningkatkan Produktivitas

Alasan yang pertama adalah untuk meningkatkan produktivitas karyawan.

Seperti penjelasan sebelumnya, pada hari pertama dan kedua menstruasi seorang perempuan dapat mengalami nyeri dari ringan hingga berat.

Jika karyawan tetap dipaksa untuk bekerja dengan kondisi tersebut pastinya membuat pekerjaan menjadi tidak optimal dan dapat membahayakan kesehatan.

Ketika perusahaan memberikan izin bagi karyawan untuk cuti dan beristirahat, maka mereka memiliki waktu untuk memulihkan diri dari rasa sakit.

Setelah hari ketiga dan keempat, karyawan sudah lebih fit dan dapat kembali masuk kerja dan bekerja dengan fokus.

2. Membuat Lingkungan Kerja yang Kondusif

Selain rasa sakit pada saat menstruasi, perempuan yang menjelang dan saat datang bulan biasanya lebih sensitif.

Ini dikenal dengan PMS atau Premenstrual Syndrom.

Pada saat emosi mereka tidak stabil ditambah dengan rasa sakit saat menstruasi, keadaan ini bisa membuat mereka tidak sengaja meluapkan emosi kepada tekan kerja.

Akibatnya, situasi di tempat kerja menjadi kurang kondusif baik bagi karyawan yang bersangkutan atau bagi rekan kerja.

Ini berbeda ketika perusahaan memberikan cuti ini, maka kondisi perusahaan dapat lebih kondusif dan kinerja karyawan lainnya dapat terjaga dengan baik.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya

3. Menjadi Daya Tarik Perusahaan

Memberikan cuti haid kepada karyawan juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan.

Pelamar kerja perempuan pastinya tertarik ketika mengetahui ada perusahaan yang memberikan cuti menstruasi kepada karyawan mereka.

Ini menjadi bukti bahwa perusahaan sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan, khususnya hak karyawan perempuan.

Ini dapat menarik kandidat-kandidat di luar sana untuk bekerja di perusahaan.

Baca Juga: Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Haid?

Dalam mengajukan cuti haid, karyawan harus memperhatikan kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan masing-masing.

Secara umum, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Cek Kebijakan dari Perusahaan

Pertama, cek kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan Anda.

Seperti penjelasan sebelumnya, setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan masing-masing mengenai cuti menstruasi ini.

Baca panduan yang dimiliki perusahaan mengenai cuti dan izin karena sakit atau jika kurang jelas Anda dapat bertanya kepada pihak HRD.

2. Lakukan Pemberitahuan Awal

Jika Amda telah merasa tidak dapat masuk kerja karena kondisi Anda saat menstruasi, Anda dapat memberikan pemberitahuan awal kepada atasan atau HRD.

Beri tahu mereka lebih awal, misalnya sehari sebelumnya agar perusahaan dapat memproses cuti yang Anda ajukan dan jika ada pekerjaan yang mendesak dapat di-handle terlebih dahulu.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

3. Lakukan Komunikasi secara Jelas

Sampaikan informasi mengenai cuti Anda ini secara jelas dan juga sopan kepada atasan atau HRD.

Di sini Anda tidak perlu menjelaskan secara mendetail, namun berikan informasi bahwa Anda membutuhkan waktu istirahat karena kesehatan Anda.

4. Kirimkan Surat Pengajuan Cuti Haid Jika Dibutuhkan

Jika perusahaan memberikan syarat surat pengajuan, maka kirimkan surat tersebut.

Ikuti seluruh prosedur yang dimiliki perusahaan, termasuk untuk mengirimkan surat pengajuan cuti haid ini.

Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

5. Lampirkan Dokumen Pendukung

Selain surat pengajuan, biasanya perusahaan juga memberikan syarat melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari dokter.

Jika Anda memiliki riwayat medis atau surat rekomendasi dari dokter berkaitan dengan kondisi Anda saat menstruasi, Anda dapat melampirkannya.

6. Ikuti Aturan yang Ada

Kembali lagi, pastikan Anda mengikuti seluruh aturan yang ada di perusahaan.

Ini juga berlaku untuk mengirimkan email kepada atasan, mengisi formulir yang ada, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Sisa Cuti Diuangkan: Aturan, Rumus, dan Contoh Menghitungnya

7. Ganti Pekerjaan Anda

Jika memang ada pekerjaan yang menanti Anda, beri tahu atasan Anda bagaimana pekerjaan Anda digantikan pada saat Anda tidak bekerja.

Ini dilakukan agar setiap tugas dapat lancar dan tidak terkendala.

8. Prioritaskan Kesehatan

Pada saat cuti menstruasi, Anda harus memprioritaskan kesehatan Anda.

Waktu yang diberikan ini merupakan cara yang tepat bagi Anda untuk merawat diri sendiri dan memastikan Anda dapat kembali bekerja dengan kondisi yang lebih baik.

Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya

Apakah Cuti Haid Mengurangi Cuti Tahunan?

Ketika membahas mengenai cuti menstruasi, salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah apakah cuti menstruasi mengurangi cuti tahunan?

Jawabannya adalah tidak.

Sesuai penjelasan sebelumnya, cuti menstruasi merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan perempuan sebagai hak menghadapi keadaan fisiologi pada saat datang bulan.

Hal ini biasanya tidak mengurangi cuti tahunan yang mereka miliki.

Seperti yang diketahui cuti tahunan merupakan cuti yang wajib diberikan perusahaan agar karyawan dapat istirahat dan berlibur dari aktivitas bekerja sehari-hari.

Cuti tahunan ini berbeda dengan jenis cuti lainnya, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti menstruasi ini.

Namun untuk cuti menstruasi ini aturannya dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

Jadi untuk lebih lanjutnya sebaiknya Anda langsung berkonsultasi dengan perusahaan Anda.

Baca Juga: Unpaid Leave dan Paid Leave: Perbedaan dan Contohnya

Implementasi Cuti Haid di Perusahaan

Meski pembahasan mengenai cuti haid diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun pada kenyataannya implementasi cuti menstruasi di perusahaan yang ada di Indonesia belum maksimal.

Dari penjelasan KBR.ID, saat ini cuti haid masih dipersulit oleh perusahaan.

Ketua Komite Perempuan, Lilis Mahmudah, menjelaskan bahwa banyak perusahaan yang masih mempersulit karyawan untuk mengambil cuti haid ini.

“(Untuk cuti) buruh harus melakukan periksaan dokter, harus mengisi formulir. Di undang-undang (Ketenagakerjaan) kan hanya memberitahukan saja. Satu bulan kan (dapat jatah) dua hari cuti haid, gak perlu ribet,” ujar Lilis Mahmudah.

Implementasi cuti haid di Indonesia masih belum jelas karena Undang-Undang hanya berlaku sebagai pemberi izin, sedangkan untuk aturan penuhnya dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

Ini membuat setiap perusahaan dapat membuat aturan yang berbeda-beda dalam cuti menstruasi ini, mulai dari ada yang mewajibkan surat keterangan dokter, ada yang unpaid leave, dan ada yang memberikannya dengan mudah dan tetap dibayar.

Selain itu pemahaman karyawan dan perusahaan mengenai cuti ini juga masih kurang, di mana masih banyak karyawan yang menggunakan cuti sakit pada saat menstruasi.

Oleh karenanya dalam mengatasi permasalahan ini perusahaan dan karyawan harus sama-sama terbuka mengenai aturan dan implementasi cuti menstruasi ini.

Hal ini dilakukan agar karyawan perempuan bisa mendapatkan hak mereka dengan baik dan hubungan kerja dapat terjalin dengan harmonis.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cuti haid yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa cuti haid menjadi cuti yang diberikan perusahaan agar karyawan perempuan yang masih haid dapat beristirahat.

Memang aturan mengenai cuti ini ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun untuk penerapannya dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

Jadi boleh atau tidaknya atau bagaimana mekanisme pengajuannya di kembalikan kepada perusahaan.

Bagi perusahaan memberikan cuti haid kepada karyawan jadi bagian penting dan untuk memudahkan pengajuan dan pengelolaan cuti ini, pastikan Anda melakukannya dengan GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar