Bonus Akhir Tahun: Bagaimana Cara Menghitungnya?

bonus akhir tahun

Bonus akhir tahun merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan karyawan menjelang pergantian tahun.

Bonus akhir tahun ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan oleh karyawan selama satu tahun.

Selain itu bonus juga bisa diberikan ketika perusahaan mendapatkan profit bisnis pada akhir tahun.

Diharapkan dengan pemberian bonus ini, karyawan bisa meningkatkan motivasi kerja sehingga semakin produktif.

Mengingat pentingnya pemberian bonus ini, perusahaan tentunya harus bisa menghitung bonus akhir tahun secara tepat.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung bonus akhir tahun.

Baca selengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun?

bonus akhir tahun

Bonus akhir tahun merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan pada akhir tahun sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan kepada perusahaan.

Biasanya, bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai di luar gaji dan tunjangan yang sudah didapatkan oleh karyawan.

Dengan pemberian bonus ini diharapkan karyawan dapat meningkatkan motivasi kerja sehingga produktivitas dapat meningkat di tahun berikutnya.

Selain itu, dengan adanya bonus ini diharapkan loyalitas dan kepuasan kerja yang dimiliki karyawan dapat terus meningkat.

Berikut cara menghitung bonus akhir tahun yang perlu untuk Anda ketahui:

1. Tentukan Kriteria Penilaian yang Digunakan

Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk menghitung bonus adalah dengan menentukan kriteria penilaian yang digunakan.

Di sini perusahaan dapat menentukan kriteria seperti apa yang akan digunakan ataupun metrik penilaian kinerja secara jelas dan dapat diukur.

Kriteria ini daoat menggambarkan pencapaian target penjualan, produktivitas, kualitas kerja, kontribusi dari tim, hingga tujuan lain yang relevan dengan pekerjaan karyawan.

2. Buat Kumpulan Data Kinerja Karyawan

Setelah Anda menentukan kriteria penilaian yang digunakan, langkah kedua adalah dengan membuat kumpulan data kinerja karyawan.

Kumpulan data atau informasi ini berupa kinerja karyawan dalam periode waktu tertentu sesuai penetapan.

Ini dapat berupa data penjualan, evaluasi kinerja karyawan, laporan proyek yang telah dilakukan, hingga segala sesuatu yang relevan dengan penilaian kinerja ini.

Baca Juga: Bonus Tahunan: Aturan dan Cara Hitungnya

3. Lakukan Perhitungan Skor Kinerja

Berikutnya adalah saatnya menghitung skor kinerja.

Anda dapat menghitung skor kinerja ini sesuai kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya dan berikan skor untuk setiap karyawan sesuai dengan data kinerja yang ada.

Skor ini nantinya dapat diberikan dalam bentuk angka ataupun bisa juga menggunakan skala penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Tentukan Bibit dari Kriteria Penilaian

Langkah ke empat adalah dengan menentukan bibit dari kriteria penilaian.

Pada setiap kriteria penilaian yang ada, kemungkinan setiap poin memiliki bibit yang berbeda.

Contohnya adalah penjualan dapat memiliki bobot yang lebih tinggi dibandingkan kriteria lainnya yang ada.

Menetapkan bobot penilaian ini sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan bisa menjadi cara untuk menilai kinerja karyawan.

Baca Juga: Bonus dan Insentif: Pengertian, Manfaat dan Perbedaan Keduanya

5. Kalikan Skor dengan Bobot yang Dimiliki

Setelah Anda menentukan bobot kriteria penilaian, selanjutnya adalah dengan mengalikan skor yang telag diberikan kepada setiap kriteria dengan bobot yang telah ditetapkan sebelumnya.

Contohnya adalah ketika kriteria penjualan memiliki bobot 40% dan skor karyawan di dalam kriteria tersebut adalah 80, maka nilai yang akan didapatkan adalah 32 yang didapatkan dari 80 x 0.4.

6. Lakukan Penjumlahan Nilai

Sekarang Anda bisa melakukan penjumlahan nilai yang telah diperoleh sebelumnya.

Menjumlahkan nilai ini bisa dilakukan untuk setiap kriteria yang telah dilakukan penilaian setiap karyawan.

Totalnya nanti bisa dijadikan sebagai indikator kinerja dari keseluruhan karyawan.

Baca Juga: Bonus Karyawan: Pengertian, Jenis, dan Persentasenya

7. Tetapkan Besaran Persentase Bonus

Dalam menghitung bonus yang didapatkan karyawan, penting juga bagi perusahaan untuk menetapkan besaran persentase bonus ini.

Persentase ini bisa dihitung dari nilai total kinerja karyawan.

Untuk jumlah persentasenya dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan kinerja keseluruhan dari perusahaan.

8. Hitung Bonus yang Diterima

Terakhir, saatnya Anda menghitung bonus yang diterima oleh karyawan.

Anda dapat mengalikan persentase bonus dengan gaji ataupun penghasilan karyawan sehingga bisa mendapatkan jumlah bonus akhir tahun yang nantinya akan diberikan kepada karyawan.

Penting untuk dipahami bahwa metode ini hanya merupakan contoh metode yang umum digunakan dan perusahaan dapat menggunakan metode yang berbeda dalam menghitung bonus karyawan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan perusahaan.

gajihub banner

Baca Juga: Variabel Kompensasi: Jenis, Keuntungan, dan Cara Menghitungnya

Rumus Menghitung Bonus Akhir Tahun

bonus akhir tahun

Dalam menghitung bonus karyawan, ada beberapa rumus yang digunakan di perusahaan yang ada di Indonesia.

Berikut beberapa contoh rumus menghitung bonus karyawan:

1. Rumus Bonus sesuai Persentase Gaji Tahunan

Rumus menghitung bonus sesuai persentase gaji tahunan adalah sebagai berikut:

Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Tahunan

Rumus ini digunakan untuk menghitung bonus akhir tahun sesuai persentase tertentu dari total gaji yang didapatkan oleh karyawan dalam satu tahun.

Persentase ini dapat digunakan bervariasi tergantung dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan.

Contohnya:

Karyawan PT X memiliki total gaji tahunan sebesar Rp150.000.000 setahun dan untuk bonus yang dimiliki perusahaan menetapkan sebesar 10%.

Berikut perhitungannya:

Bonus = 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000

Maka karyawan PT X mendapatkan bonus sebesar Rp15.000.000.

Baca Juga: Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya

2. Rumus Bonus sesuai Gaji Bulanan

Rumus yang digunakan adalah:

Bonus = Persentase Bonus x Gaji Bulanan

Untuk rumus ini digunakan untuk menghitung bonus sesuai dengan persentase dari gaji bulanan karyawan.

Persentase bonus ini dapat digunakan secara bervariasi sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Contohnya:

Seorang karyawan PT X memiliki gaji bulanan yakni Rp10.000.000 dan di sini perusahaan menetapkan pemberian bonus sebesar 20%.

Berikut perhitungan bonus yang didapatkan:

Bonus = 20% x Rp10.000.000 = Rp2.000.000

Dari perhitungan ini maka karyawan mendapatkan bonus sebesar Rp2.000.000.

Baca Juga: Sistem Upah Premi: Pengertian dan Cara Menerapkan

3. Rumus Bonus sesuai Penilaian Kinerja Individu

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Tahunan x Skor Kinerja

Untuk rumus ini dapat digunakan dengan menggabungkan penilaian kinerja individu dengan persentase bonus dan total gaji karyawan.

Skor kinerja ini diberikan sesuai dengan penilaian yang objektif ataupun subjektif pada pencapaian karyawan untuk periode tertentu.

Contohnya:

Karyawan PT Z memiliki total gaji tahunan sebesar Rp100.000.000 di mana perusahaan menetapkan pemberian bonus dengan persentase 10% dan di sini karyawan mendapatkan skor kinerja 80.

Bonus = 10% x Rp100.000.000 x 80% = Rp8.000.000.

Dari perhitungan ini maka diketahui bonus yang didapatkan adalah Rp8.000.000.

Baca Juga: Struktur Kompensasi: Jenis, Faktor, Cara Membuat, dan Contohnya

Aturan Bonus Akhir Tahun Karyawan

bonus akhir tahun

Dalam memberikan bonus ini, ada aturan di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perpajakan.

Berikut beberapa aturan yang mengatur mengenai bonus karyawan yang ada di Indonesia:

1. UU Ketenagakerjaan

  • Ada di Pasal 156 ayat (4) disebutkan bahwa bonus ini masuk ke dalam komponen perhitungan kompensasi karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
  • Memberikan bonus ini tidak diwajibkan di dalam UU Ketenagakerjaan ini, namun akan diatur kembali di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) ataupun dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

2. UU Cipta Kerja

  • Dalam UU Cipta kerja dilakukan revisi beberapa ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, namun tidak diberikan secara spesifik mengatur terkait kewajiban pemberian bonus karyawan.
  • Memberikan bonus tetap memiliki sifat sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan melalui kebijakan internal perusahaan.

Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya

3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  • Dalam PP ini dijelaskan bahwa insentif atau binys masuk ke dalam upah tidak tetap.
  • Bonys di sini harus dicantumkan di dalam struktur dan skala upah jika menjadi bagian dari kebijakan kompensasi perusahaan.

4. Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

  • Bonus sering kali diatur di dalam peraturan perusahaan atau PP hingga PKB, di mana ini mengikat kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan.
  • Biasanya peraturan yang ada ini akan mencantumkan kriteria dan indikator dari pencapaian kinerja yang berhak mendapatkan bonus.

5. Peraturan Pajak Penghasilan

  • Di dalam Peraturan Pajak Penghasilan, bonus yang diterima oleh karyawan dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan wajib dikenakan pajak sesuai tarif progresif yang berlaku.
  • Perusahaan juga wajib memotong PPh 21 atas bonys yang diberikan kepada karyawan sebelum dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya

6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan

  • Di dalam keputusan menteri dapat mengatur pemberian bonys untuk sektor tertentu. Ini khususnya pada sektor dengan struktur upah dan tunjangan khusus.

7. Tunjangan Hari Raya – PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016

  • THR dianggap sebagai bonus tahunan yang wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan menjelang hari raya keagamaan.
  • Besarannya ini setara dengan 1 bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau lebih.

8. Kebijakan Internal Perusahaan

  • Dalam memberikan bonus karyawan, pastikan telah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Sampaikan kebijakan bonus ini dengan transparan di dalam peraturan perusahaan ataupun di dalam kontrak kerja.
  • Patuhi segala bentuk ketentuan di dalam perpajakan terkait pemotongan dan pelaporan bonus kepada otoritas pajak yang ada.

Baca Juga: Remunerasi Adalah? Ini Jenis, Manfaat, dan Cara Menentukannya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai bonus akhir tahun yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa bonus akhir tahun diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja karyawan selama satu tahun.

Diharapkan dengan pemberian bonus ini karyawan dapat meningkatkan motivasi sehingga bisa bekerja dengan lebih baik lagi.

Karena pentingnya pemberian bonus ini, maka perusahaan wajib melakukan pengelolaan penggajian (di mana termasuk bonus di dalamnya) dengan benar agar bonus bisa diberikan secara tepat.

Gunakan GajiHub sebagai software payroll yang akan membantu memudahkan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda.

GajiHub akan membantu mengotomatisasi pengelolaan penggajian sehingga penggajian bisa dilakukan secara otomatis tanpa membuang banyak waktu.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar