Aturan THR Karyawan 2026 sesuai Permenaker Terbaru

aturan THR karyawan

Aturan mengenai THR karyawan ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pekerja kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Ini artinya setiap perusahaan atau pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Pemberian THR ini dilakukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya keagamaan.

Lalu bagaimana aturan lengkap mengenai THR ini dan bagaimana aturan THR di tahun 2026 ini?

Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Bagaimana Aturan THR Karyawan?

aturan THR karyawan

Aturan THR karyawan ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

Di dalam aturan ini dijelaskan secara lengkap mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan.

Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan mengenai pengertian dari THR yakni sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THRKeagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh

Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan mengenai karyawan yang berhak mendapatkan THR, yakni sebagai berikut:

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Dalam pasal 3 dijelaskan mengenai besaran THR dan tata cara pemberian THR, yakni sebagai berikut:

  1. Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
    • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
    • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
  2. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
    • upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    • upah pokoktermasuk tunjangan tetap.
  3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
    • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari RayaKeagamaan;
    • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan mengenai pemberian THR yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, yakni sebagai berikut:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masingmasing Pekerja/Buruh.

Dalam Pasal 6 dijelaskan mengenai pemberian THR dalam bentuk uang tunai, yakni sebagai berikut:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan mengenai pemberian THR kepada pemberian THR kepada karyawan yang di-PHK, yakni sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THRKeagamaan.

Dalam Pasal 10 dijelaskan mengenai denda dan sanksi administratif bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, yakni sebagai berikut:

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THRKeagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha
untuk membayar.

Bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawan, maka dikenakan sanksi administratif.

Hal ini diatur dalam Pasal 11, yakni rinciannya sebagai berikut:

  1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
gajihub banner 3

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum Bekerja 1 Tahun

Aturan THR Karyawan dalam Permenaker Nomor Per.04/MEN/1994

aturan THR karyawan

Sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Indonesia menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Berikut penjelasan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan:

Dalam Pasal 2 dijelaskan mengenai kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, berikut detailnya:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan satu kali dalam satu tahun.

Untuk besaran pemberian THR dijelaskan dalam Pasal 3, yakni sebagai berikut:

  1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
    • pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
    • Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.
  2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
  3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Untuk waktu pembayaran THR dijelaskan dalam Pasal 4 yakni sebagai berikut:

  1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
  2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR ini bisa dalam bentuk lain, yakni sesuai penjelasan dalam Pasal 5 yakni sebagai berikut:

  1. Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obatobatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
  2. Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Untuk karyawan yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan, pemberian THR dijelaskan dalam Pasal 6 yakni sebagai berikut:

  1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
  3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawan, dapat mengajukan permohonan penyimpangan yang dijelaskan dalam Pasal 7 yakni sebagai berikut:

  1. Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Untuk sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR karyawan dijelaskan dalam Pasal 8, yakni sebagai berikut:

  1. Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.

Namun sejak berlakunya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ini sesuai dengan Permanaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Pasal 12, di mana isinya sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Gaji ke-14: Ini Aturannya untuk Karyawan Swasta

Aturan THR Tahun 2026 dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2026

tunjangan hari raya

Pada tahun 2026, aturan mengenai THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut detail lengkapnya:

1. Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

  • THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ataupun dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

2. Kapan THR Dibayarkan?

THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan dihimbau untuk memberikan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Baca Juga: Probation 3 Bulan: Ini Aturan Lengkapnya

3. Berapa Besaran THR?

  • Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih maka diberikan 1 bulan upah.
  • Bagi yang telah bekerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan maka diberikan THR dengan perhitungan proporsional dengan perhitungan: Masa kerja/12 x upah 1 bulan.

4. THR untuk Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja 12 bulan berturut-turut atau lebih, 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya

5. THR bagi Freelancer

Lalu bagaimana pemberian THR bagi freelancer atau mereka yang bekerja berdasarkan satuan hasil?

Perhitungan THR ini berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Apakah THR Boleh Dicicil?

Dalam poin 7 dijelaskan bahwa THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya

Perbedaan THR untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

aturan THR karyawan

Dalam pemberian THR, tidak ada perbedaan antara karyawan kontrak atau yang ada di bawah PKWT dan karyawan tetap yang ada di bawah PKWTT.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2), yakni sebagai berikutt:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Hitung THR Karyawan dengan Kalkulator THR Gratis

Apakah UMKM Wajib Membayar THR Karyawan?

Ya, pelaku UMKM juga wajib membayar THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yakni sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentan Tunjangan Hari Raya.

Pemberian THR oleh UMKM ini juga dihimbau secara langsung oleh Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago dimana pemberian THR tidak boleh hanya difokuskan kepada perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang jumlahnya sangat signifikan dan menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma kepada Parlementaria usai pertemuan dengan Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah.

Baca Juga: Allowance Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Cara Menghitung THR Karyawan dan Contohnya

Seperti penjelasan sebelumnya, sesuai aturan yang ada, ada 2 perhitungan THR yakni 1 bulan upah untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih.

Kedua, perhitungan proporsional untuk karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan.

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan namun lebih dari 1 bulan maka menggunakan rumus sebagai berikut:

THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Berikut contoh perhitungannya:

1. Karyawan Bekerja 1 Tahun atau Lebih

Anggun bekerja sebagai sales di PT Nusantara Indah selama 2 tahun dan memiliki gaji Rp6.000.000. Berapa THR yang didapatkan oleh Anggun?

Karena Anggun telah bekerja selama 12 lebih, maka Anggun berhak mendapatkan THR sejumlah upah dalam 1 bulan yakni Rp6.000.000.

Baca Juga: 5 Komponen Gaji Karyawan dan Faktor yang Mempengaruhinya

2. Karyawan Bekerja Lebih dari 1 Bulan namun Kurang dari 12 Bulan

Angga bekerja sebagai akuntan di PT Putra Bakti Mandiri selama 10 bulan dan memiliki gaji Rp6.000.000. Berapa THR yang didapatkan oleh Angga?

THR Angga = 10/12 x Rp6.000.000

THR Angga = Rp5.000.000

Jadi, Angga mendapatkan THR Rp5.000.000.

Baca Juga: 10 Tunjangan yang Diharapkan dan Cara Menjawabnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai aturan THR karyawan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa aturan mengenai THR ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam pemberian THR karyawan swasta untuk memastikan setiap karyawan dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola, menghitung, dan membayar THR karyawan, pastikan Anda menggunakan sistem terbaik.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk mendukung kemudahan perhitungan THR di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi dan aplikasi HRIS dengan fitur terlengkap yang membuat pengelolaan THR dan penggajian karyawan menjadi otomatis.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan dalam perhitungan THR karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar