Dalam dunia kerja, salah satu pembahasan yang tidak kalah menarik adalah mengenai perpajakan yakni apakah NPWP bagi bagi karyawan?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan.
Tujuannya adalah agar memudahkan setiap transaksi perpajakan karena NPWP ini menjadi tanda pengenal yang dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengajuan kredit, membuat rekening bank, hingga dalam mengurus izin usaha.
Jadi, apakah NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap karyawan dan apa risikonya jika karyawan tidak memiliki NPWP?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai apakah NPWP wajib bagi karyawan, risiko jika tidak memiliki NPWP, dan kewajiban bagi pemilik NPWP.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Apakah NPWP Wajib bagi Karyawan?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Di dalam NPWP ini terdapat 15 digit angka yang berbeda untuk setiap wajib pajak.
Dalam dunia kerja, NPWP ini sangat dibutuhkan untuk pelaporan pajak penghasilan atau PPh dan biasanya ketika mulai bekerja, pihak perusahaan akan menanyakan mengenai kepemilikan NPWP ini.
Pertanyaan, sebenarnya NPWP ini wajib atau nggak sih, khususnya di kalangan karyawan?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
NPWP ini perlu dimiliki oleh 4 golongan berikut ini:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak warisan yang belum terbagi
- Wajib pajak badan
- Instansi pemerintah yang ditunjuk untuk memotong dan/atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan.
Untuk golongan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, wajib pajak badan dan instansi pemerintahan masuk ke dalam kenis NPWP wajib pajak badan.
Untuk kategori wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:
- Karyawan yang memiliki penghasilan tetap
- Pemilik bisnis
- Karyawan lepas atau freelancer
- Wanita yang telah menikah yang menginginkan pisah harta dengan suami
- Ahli waris yang belum dibagi warisannya
Sedangkan untuk wajib pajak badan kategorinya adalah sebagai berikut:
- Badan
- Joint operation
- Kantor perwakilan perusahaan asing
- Bendahara pemerintah
- Penyelenggara kegiatan
Jadi, jika Anda masuk ke dalam kategori tersebut, maka Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Misalnya adalah Anda seorang karyawan dengan penghasilan tetap, maka Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP, begitu juga jika Anda bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas.
Untuk wanita yang telah menikah dan tidak menginginkan pisah harta dengan suami, maka tidak wajib memiliki NPWP dan NPWP dapat digabung dengan suami.

Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Apa Fungsi dari NPWP?

Pada kenyataannya, NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan yang ada di Indonesia.
Berikut 4 fungsi dari NPWP khususnya bagi karyawan:
1. Bagian Ketertiban Administrasi Pajak
Fungsi yang pertama adalah menjadi bagian dari ketertiban administrasi perpajakan.
Di sini NPWP berguna sebagai alat yang menjaga ketertiban pajak di mana data-data dalam NPWP dibutuhkan perusahaan untuk berbagai kebutuhan, seperti mengurus penggajian, hingga mengetahui kewajiban pajak karyawan.
2. Memudahkan Pengajuan Kredit
Bagi karyawan yang ingin mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu syaratnya.
Ini termasuk bagi karyawan yang ingin membuka rekening bank, di mana NPWP dapat menjadi salah satu persyaratannya.
Dalam administrasi kredit, NPWP menjadi syarat penting, baik itu untuk kredit rumah atau KPR, KTA, kartu kredit, kredit multiguna, hingga kredit kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
3. Mengurus Izin Usaha
Bagi Anda yang ingin mengurus izin usaha, NPWP dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai izin usaha, mulai dari UMKM, SIUP, hingga NIB.
4. Kemudahan Restitusi dan Potongan Pajak
Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP juga mendapatkan keuntungan yakni bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan yang lebih rendah.
Misalnya pada penghasilan untuk penulis buku (royalti), dengan NPWP Anda bisa mendapatkan tarif normal yakni 15%, sedangkan tanpa NPWP bisa sampai 30%.
Baca Juga: Apa itu Payroll? Berikut Artinya, Proses, dan Tips Mengelola Payroll
Apa Risiko Tidak Memiliki NPWP?

Setelah mengetahui fungsi dari NPWP, ternyata bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP ada risiko yang harus dihadapi, loh.
Berikut 5 risiko yang didapatkan jika tidak memiliki NPWP:
1. Membayar PPh Lebih Besar
Risiko pertama yang harus dihadapi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah membayar PPh lebih besar.
Ini berlaku bagi karyawan swasta, pegawai negeri sipil, pejabat negara, higga untuk TBI.
Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif PPh 20%, sedangkan bagi yang memiliki NPWP tarif PPh 5%.
Angka ini dapat dibilang sangat tinggi dan dapat merugikan ketika tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya
2. Potongan Pajak Tinggi Jika Terjadi PHK
Ketika karyawan terkena PHK, biasanya mereka mendapatkan kompensasi yang dinamakan pesangon.
Bagi Anda yang tidak memiliki NPWP dan terkena PHK, maka uang pesangon tersebut akan dikenakan potongan sebesar 20%.
3. Kesulitan Mengajukan Pinjaman
Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, NPWP juga menjadi salah satu syarat wajib.
Tanpa adanya NPWP ini pihak bank tidak dapat memberikan kepercayaan bagi Anda.
Ini termasuk untuk pembuatan rekening bank, tanpa adanya NPWP dapat dipersulit dan harus memberikan dokumen tambahan seperti kartu keluarga.
Baca Juga: Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan dan Ketentuannya
4. Pajak Lebih Tinggi untuk Barang Import
Jika Anda sering melakukan pembelian barang import dari luar negeri, namun tidak memiliki NPWP, maka Anda bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak sebesar 15% dibandingkan bagi mereka yang memiliki NPWP di mana hanya sebesar 7% saja.
5. Menghambat Pembuat Visa
Risiko yang terakhir adalah tanpa NPWP dapat menghambat pembuatan visa.
NPWP menjadi salah satu persyaratan pembuatan NPWP dan tanpa adanya NPWP ini proses pengajuan visa dapat dipersulit atau bahkan dapat ditolak oleh pihak imigrasi setempat.
Baca Juga:
Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Selain adanya risiko yang bisa didapatkan ketika tidak memiliki NPWP, ada juga sanksi yang bisa didapatkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Sanksi ini berlaku bagi orang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan, namun dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sehingga dapat merugikan negara.
Karena hal ini, mereka dapat dikenakan sanksi hukuman atau sanksi kurungan paling sedikit 6 bulan dan paling banyak 6 tahun.
Untuk dendanya paling sedikit sebesar 2 kali lipat dan paling besar empat kali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar atau jumlah kurang bayar.
Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya
Apa Saja Kewajiban bagi Pemilik NPWP?

Setelah Anda membuat NPWP, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yakni wajib membayar pajak dan laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak sesuai dengan kondisi dan jenis usahanya.
Berikut 4 kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap pemilik NPWP:
1. PPh Final pasal 4 Ayat 2
Sejak pendaftaran NPWP dilakukan, setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1% dari pendapatan.
Untuk melakukannya, Anda cukup menghitung total pendapatan dalam satu bulan kemudian dikalikan dengan 1%.
Nilai ini kemudian yang perlu dibayarkan ke kantor pos atau bank penerima pembayaran pajak.
Dengan adanya PPh final ini setiap wajib pajak dapat membayar jumlah pajak yang berbeda setiap bulannya disesuaikan dengan pendapatan pada bulan tersebut.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi
Setiap pemiliki NPWP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahun.
Untuk wajib pajak orang pribadi SPT ini disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Untuk menghindari sanksi keterlambatan, sebaiknya Anda melaporkan SPT ini pada bulan Januari atau Februari.
Baca Juga: Status PTKP: Jenis, Besaran, dan Contoh Perhitungannya
3. SPT Masa PPh Pasal 25
Untuk SPT Masa PPh Pasal 25 ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang dikecualikan pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1%.
Wajib Pajak yang dikecualikan ini di antara mereka yang memiliki pekerjaan bebas atau profesi tertentu, seperti notaris, dokter, artis, pengacara, arsitek, seniman, dan lain sebagainya.
Untuk Wajib Pajak yang dikecualikan ini wajib membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan hasil perhitungan SPT Tahunan sebelumnya di mana memiliki jumlah yang sama setiap bulannya.
4. SPT Masa Lainnya
Untuk badan usaha, kewajiban untuk pelaporan SPT dapat berbeda-beda, termasuk dalam hal pembayaran pajaknya.
Bagi usaha tertentu, ada yang harus melaporkan beberapa SPT seperti SPT Masa PPh Pasal 21 (untuk laporan penghasilan karyawan), SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (untuk transaksi sewa tanah atau bangunan), hingga SPT Masa PPh Pasal 23 (untuk transaksi jasa atau sewa harta selain tanah dan bangunan).
Hingga SPT Masa PPN (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus atau terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP).
Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai apakah NPWP wajib yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel apakah NPWP wajib di atas dapat diketahui bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Ini juga berlaku bagi karyawan yang mendapatkan penghasilan bulanan di mana dengan memiliki NPWP ini, dapat memudahkan administrasi seperti untuk pengurusan payroll dan PPh.
Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola payroll dan PPh, pastikan Anda menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan sistem pajak karyawan yang dapat memudahkan Anda dalam pengelolaan penggajian karyawan, termasuk untuk perpajakan karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMK Semarang Terbaru Tahun 2026 - 30 December 2025
- Duck Syndrome: Pura-Pura Bahagia Padahal Tertekan - 30 December 2025
- Apa Itu Doom Spending dan Bagaimana Cara Mengatasinya - 30 December 2025