Apa Itu Firma: Pengertian, Ciri, dan Syarat Mendirikannya

apa itu firma

Ketika membahas mengenai jenis-jenis badan usaha, salah satu yang tidak boleh terlewatkan adalah apa itu firma.

Di antara Anda pasti sudah tidak asing dengan badan usaha seperti PT dan CV, tapi bagaimana dengan badan usaha firma ini?

Firma memang memiliki bentuk yang mirip dengan PT dan CV, namun tentunya firma memiliki perbedaan dengan PT dan CV.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai apa itu firma, ciri-ciri, dan perbedaannya dengan CV dan PT.

Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa Itu Firma?

apa itu firma

Ketika membahas apa itu firma, pasti tidak bisa dipisahkan dari pendirian badan usaha atau perusahaan,

Firma sendiri merupakan suatu bentuk badan usaha yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih.

Firma ini biasanya berupa badan usaha yang sedang dirintis dan sering dikaitkan dengan perusahaan yang memiliki skala lebih kecil.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu firma, Anda dapat menyimak pengertiannya menurut ahli berikut ini:

1. Wery

Menurut Wery firma adalah perseroan yang menjalankan usaha di bawah nama bersama dan badan usaha ini tidak memiliki peran sebagai perseroan komanditer.

2. Willem Molengraaff

Menurut Willem Molengraff dijelaskan bahwa firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan dalam rangka menjalankan usaha di bawah nama bersama di mana setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap pihak ketiga.

3. Slagter

Slagter menjelaskan bahwa firma adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan usaha di bawah nama bersama untuk mencapai keuntungan dan hak kebendaan sesuai visi dan misi yang dimiliki.

Pihak-pihak yang terlibat di dalam firma terikat terhadap memasukkan modal, barang, dan lainnya di dalam persekutuan.

Dari penjelasan apa itu firma dari 3 (tiga) ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa firma adalah usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Karena didirikan secara bersama-sama, maka segala risiko dan keputusan yang ada melibatkan setiap anggota tanpa ada pengecualian.

Istilah firma di Indonesia diambil dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOC dan sering disebut dengan Fa.

Untuk aturan hukumnya, firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 dan Pasal 18.

gajihub banner 3

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIUP Offline dan Online

Apa Saja Ciri-Ciri dari Firma?

Sebagai salah satu badan usaha, firma memiliki ciri khas yang membedakannya dengan jenis badan usaha lainnya.

Berikut ciri-ciri firma yang penting untuk Anda ketahui:

  • Dari Kepemilikannya: Firma dimiliki oleh satu orang (untuk firma perseorangan) ataupun beberapa orang sekaligus (untuk firma bersama).
  • Tanggung Jawab yang Dimiliki: Setiap pemilik memiliki tanggung jawab secara terbatas dan tidak terbatas, sesuai dengan struktur hukum yang dimiliki.
  • Modal dan Keuntungan: Modal firma berasal dari pemilik ataupun dari pihak lain, dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan.
  • KepemimpinanL Firma secara umum memiliki pemimpin dan pengelola yang memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan bisnis.

Baca Juga: Profesi Aktuaris: Pengertian, Tugas, dan Cara Menjadi

Apa Kelebihan dan Kekurangan Firma?

apa itu firma

Berikut kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh firma:

Kelebihan Firma

1. Lebih Fleksibel

Kelebihan pertama yang dimiliki adalah lebih fleksibel di mana dalam mengelola dan mengambil keputusan, firma lebih fleksibel dibandingkan dengan jenis usaha yang lebih besar lainnya.

2. Cepat dalam Mengambil Keputusan

Kelebihan yang kedua adalah proses pengambilan keputusan di dalam firma secara umum lebih cepat dibandingkan jenis usaha lain.

Hal ini karena kapasitas firma lebih kecil dibandingkan badan usaha lainnya.

3. Keuntungan Dapat Dibagi Bersama

Ketika firma mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dapat dibagi bersama.

Namun ini kembali kepada struktur yang dimiliki oleh masing-masing firma, namun sebagian besar keuntungan dibagi sesuai kontribusi masing-masing anggota firma.

Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya

Kekurangan Firma

1. Memiliki Tanggung Jawab Pribadi

Kekurangan yang pertama adalah setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap utang dan kewajiban di dalam firma.

2. Adanya Keterbatasan Modal

Firma juga memiliki kekurangan berkaitan dengan adanya keterbatasan modal.

Keterbatasan modal ini tergantung pada kondisi modal yang dimiliki oleh pemilik atau pihak lain.

3. Sulit Mendapatkan Pembiayaan

Terakhir, firma yang kecil sering kali kesulitan untuk mendapatkan pinjaman baik itu dari bank atau dari lembaga keuangan.

Baca Juga: BUMS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Apa Saja Jenis-Jenis Firma?

Berikut 4 jenis firma yang ada di Indonesia, apa saja?

1. Firma Dagang

Jenis firma pertama adalah firma dagang.

Sesuai namanya, firma dagang bergerak di bidang perdagangan yakni dengan kegiatan utama jual beli produk dengan tujuan utama mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin.

2. Firma Non Dagang atau Firma Jasa

Jenis kedua adalah firma non dagang atau firma jasa.

Kegiatan utama yang dimilikinya berkaitan dengan pelayanan jasa atau keahlian khusus kepada klien.

Contoh dari firma jasa yang umum adalah firma hukum atau law firm di mana kegiatan utama memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada klien.

Baca Juga: Profesi Auditor: Tugas, Jenis, dan Cara Kerja

3. Firma Umum

Firma umum merupakan sebuah firma yang setiap anggotanya memiliki wewenang tidak terbatas.

Ini artinya setiap anggota yang ada memiliki tanggung jawab penuh terhadap risiko dan masalah yang ada di perusahaan.

Jika perusahaan memiliki utang dan tidak mampu membayar, maka pelunasan dapat diambil dari harta pribadi.

4. Firma Terbatas

Selain firma umum, ada juga firma terbatas yakni firma yang membatasi kekuasaan anggotanya.

Setiap anggota firma hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas pada hal-hal yang dijelaskan dan diatur ketika perusahaan didirikan.

Baca Juga: 17 Tips Mencari Karyawan dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Apa Perbedaan Firma, CV, dan PT?

apa itu firma

Berikut perbedaan antara firma, CV, dan PT yang wajib untuk Anda ketahui:

PerbedaanFirmaCVPT
Status hukumBukan badan hukum dan tidak ada pemisah kekayaan anggota dan perusahaan.Bukan badan hukum dan tidak ada pemisah kekayaan anggota dan perusahaan.Berupa badan hukum dan memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya yang diatur oleh hukum tersendiri.
Tanggung jawab yang dimilikiMemiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang dan masalah perusahaan.Tanggung jawab ada pada sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif tidak terlibat dalam operasional dan tanggung jawab hanya ada pada modal yang diberikan.Tanggung jawab terbatas terhadap modal yang disetorkan.
Struktur pengurusanSemua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan.Memiliki dua sekutu yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.Pengurusan diatur secara ketat dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada saat pendirian.
Modal dan pendirianTidak memiliki ketentuan modal minimal dan proses pendiriannya lebih mudah karena tidak membutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.Tidak memiliki ketentuan modal minimal dan proses pendiriannya lebih mudah karena tidak membutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.Memiliki modal minimal yang ditentukan Undang-Undang (Rp50 juta) dan proses pendirian yang lebih kompleks karena harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: 12 Tugas Sekretaris, Skill Penting, Gaji, dan Persyaratannya

Apa Saja Persyaratan Mendirikan Firma di Indonesia?

perusahaan

Untuk mendirikan firma di Indonesia, Anda harus mengikuti persyaratan yakni sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang sama terhadap risiko dan pendapatan perusahaan.
  2. Memiliki nama yang telah disepakati oleh seluruh anggota atau pendiri firma.
  3. Wajib memiliki sekelompok pengurus yang ditetapkan dan diangkat oleh pendiri, di sini ditetapkan siapa pihak persero aktif dan pihak persero diam. Persero diam adalah pihak yang menanamkan saham.
  4. Memiliki tujuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan undang-undang adan aturan yang ada di Indonesia.
  5. Memiliki lokasi yang digunakan untuk menjalankan usaha, seperti ruko, perkantoran, dan sejenisnya.

Baca Juga: Klien Adalah? Ini Pengertian dan Bedanya dengan Pelanggan

Bagimana Cara Mendirikan Firma di Indonesia?

Untuk mendirikan firma di Indonesia, Anda dapat mengikuti cara-cara berikut ini:

1. Memiliki Nama yang Unik

Pertama buat nama yang unik yakni yang belum dimiliki oleh firma atau badan usaha lainnya.

Ini menjadi syarat penting agar Anda bisa mendirikan firma di Indonesia.

2. Buat Akta Pendirian

Setelah memiliki nama yang unik, buat akta pendirian.

Di dalam akta pendirian ini tertulis informasi penting yang berkaitan dengan firma.

Baca Juga: Pengertian ESOP, Manfaat, Cara Kerja, dan Cara Membuatnya

3. Daftar dan Ajukan Izin

Anda dapat mulai mendaftarkan dan mengajukan izin ke instansi yang berkaitan.

4. Lakukan Pembayaran dan Legalitas

Setelah mengajukan izin, Anda dapat melakukan pembayaran dan legalitas dokumen yang dibutuhkan.

5. Izin Diterbitkan

Setelah melalui semua tahapan tersebut, izin akan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Cara Merekrut Akuntan Berkualitas dan Skill Pentingnya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu firma yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa apa itu firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.

Setiap anggota di dalam firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap risiko dan permasalahan yang ada di dalam firma.

Buat Anda yang ingin sukses mendirikan bisnis termasuk bisnis firma ini, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar.

Gunakan manajemen data karyawan dari GajiHub untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan manajemen data karyawan yang dilengkapi fitur-fitur terbaik untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar