Aktivasi akun wajib pajak Coretax menjadi informasi penting yang dibutuhkan wajib pajak pada saat ingin melaporkan SPT Tahunan.
Saat ini Coretax menjadi sistem perpajakan yang resmi diterapkan untuk SPT Tahunan di tahun 2026 ini.
Sebagai sistem yang baru diterapkan, tidak heran masih banyak wajib pajak yang bingung terkait aktivasi akun di Coretax ini.
Lalu bagaimana cara aktivasi akun wajib pajak di Coretax ini dan apa risiko jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun di Coretax?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara aktivasi akun wajib pajak di Coretax.
Pada penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting Dilakukan?

Dilansir dari website pajak.co.id, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Penjelasan mengenai Coretax juga dilakukan pada sesi live di Instagram @pajakranatuprapat.
Saat itu Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat menjelaskan mengenai pengertian dari Coretax, yakni:
“Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak”.
Sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax ini memiliki peranan penting dan setiap wajib pajak diwajibkan untuk aktivasi akun Coretax.
Aktivasi akun Coretax menjadi pintu utama untuk bisa mengakses akun Coretax yang dimiliki.
Aktivasi ini tetap dilakukan meski wajib pajak telah memiliki akun DJP Online sebelumnya.
Wajib pajak juga diwajibkan untuk aktivasi akun agar bisa mendapatkan password terbaru.
Hal ini dikarenakan sejak tahun 2026, DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT dan telah dialihkan ke website Coretax.

Baca Juga: Panduan Coretax untuk Wajib Pajak
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Aktivasi Akun Coretax?

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, ada 3 hal hal yang perlu disiapkan, yakni:
1. NPWP 16 Digit
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, ada hal yang perlu disiapkan yakni wajib pajak wajib memiliki NPWP 16 digit.
NPWP 16 digit ini didapatkan setelah wajib pajak orang pribadi telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Untuk mengecek apakah telah dilakukan pemadanan, wajib pajak dapat melakukan login ke DJP Online dengan menggunakan NIK.
Jika ini berhasil dilakukan, artinya pemadanan NIK sebagai NPWP telah berhasil dilakukan.
Jika ternyata belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pemadanan NIK-NPWP.
Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya
2. Email
Selain NPWP 16 digit, untuk aktivasi akun Coretax juga dibutuhkan email.
Di bagian aktivasi terdapat kolom untuk pengisian email.
Dari email ini nantinya akan dikirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara yang digunakan untuk mengaktifkan akun di sistem Coretax.
3. Nomor HP
Terakhir adalah nomor HP.
Nomor HP ini menjadi salah satu data yang dibutuhkan pada saat aktivasi akun wajib pajak di Coretax.
Nomor HP ini digunakan untuk mengirimkan kode OTP.
Lalu bagaimana jika nomor HP yang digunakan sudah tidak aktif atau salah input?
Anda bisa mengubah data nomor HP ini melalui Kring Pajak, melalui live chat di website www.pajak.go.id atau bisa datang ke KPP terdekat.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang Paling Mudah dan Cepat
Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax?

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka Laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
Langkah pertama untuk aktivasi akun di Coretax adalah dengan membuka laman Coretax yakni https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah itu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Isi Kolom yang Ada
Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi kolom yang ada, yakni kolom yang ditandai dengan tanda bintang (*).
Ketika muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar” silahkan centang pertanyaan tersebut.
Jika ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak, Anda dapat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga: Denda Telat Bayar Pajak PPh 21: Ini Aturan Lengkapnya
3. Isi NIK, Email, dan Nomor Telepon
Untuk aktivasi ini, wajib pajak diharuskan mengisi NIK, email, dan juga nomor telepon.
Sebagai catatan, pada saat pengisian email dan nomor HP, jika terdapat tanda silang di bagian kanan kolom email atau nomor HP, ini artinya nomor HP dan email tersebut berbeda dengan yang ada di sistem Coretax.
Oleh karenanya, wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan data di KPP terdekat.
Jika data telah sesuai dengan yang ada di sistem Coretax dan telah dilakukan pengisian ulang, maka akan muncul tanda centang yang menandakan bahwa data yang dimiliki wajib pajak dan yang ada di sistem Coretax telah selaras.
4. Ambil Foto
Langkah selanjutnya adalah dengan mengambil foto wajah untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah benar-benar wajib pajak yang bersangkutan, bukan orang lain.
Baca Juga: Pajak Royalti Menurut Undang-Undang Hak Cipta
5. Cek Kotak Masuk Email
Setelah Anda mengisikan data dan mengambil foto, wajib pajak dapat membuka kotak masuk email dan membuka file dengan judul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”.
Pastikan Anda mengecek terlebih dahulu siapa pengirim dari email tersebut.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pengirimnya benar-benar dari DJP.
Jika bukan, dapat dipastikan bahwa email tersebut berisi penipuan berbentuk phising yang wajib untuk dipahami wajib pajak.
Di dalam file tersebut terdapat NIK yang digunakan sebagai user ID dan juga password yang digunakan untuk login ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
6. Minta Kode Otorisasi
Selain melakukan aktivasi sesuai langkah-langkah di atas, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi.
Kode otorisasi ini digunakan untuk verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik pada saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.
Untuk mendapatkan otorisasi, wajib pajak harus melakukan login di akun Coretax, dengan memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifika Elektronik” yang ada di menu “Portal Saya” dan juga isi bagian isiannya.
Melakukan aktivasi akun ini bukan hanya bagian formalitas semata, seluruh wajib pajak wajib melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi.
Ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi ataupun untuk wajib pajak badan.
Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
Apa Saja Risiko Tidak Aktivasi Akun Coretax?

Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun Coretax, maka wajib pajak tidak dapat melakukan kewajiban dalam perpajakannya.
Hal ini karena sejak 2026 seluruh aktivitas perpajakan telah menggunakan sistem Coretax.
Ini juga berlaku untuk SPT Tahunan.
Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final
Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax?
Lalu kapan batas waktu aktivasi akun Coretax?
Dilansir dari berita yang ada di laman pajak.co.id, tidak ada batas waktu kapan wajib pajak harus aktivasi akun di Coretax.
Namun karena aktivasi akun ini dibutuhkan untuk pelaporan SPT tahunan, maka aktivasi akun Coretax harus dilakukan sebelum batas terakhir SPT tahunan yakni 31 Maret 2026.
Pastikan Anda tidak melakukan aktivasi akun dan laporan SPT Tahunan mendekati batas terakhir SPT.
Ini dilakukan untuk menghindari website DJP Coretax yang tidak dapat diakses karena terlalu banyak pengunjung.
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai aktivasi akun wajib pajak Coretax yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa aktivasi akun wajib pajak di Coretax karena aktivasi ini menjadi langkah awal untuk lapor SPT yang wajib bagi setiap wajib pajak.
Untuk melakukan aktivasi akun ini, Anda harus melakukan pemadanan NPWP dengan NIK dan juga menyiapkan email serta nomor HP untuk verifikasi.
Sebagai wajib pajak, pastikan Anda mematuhi aturan untuk lapor SPT tahunan yakni maksimal hingga 31 Maret 2026 ini.
Bagi perusahaan, permudah pengelolaan perpajakan di perusahaan Anda dengan sistem perpajakan karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan sistem perpajakan karyawan dan juga aplikasi HRIS yang memiliki fitur terlengkap untuk memudahkan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax - 9 March 2026
- Aturan THR Karyawan 2026 sesuai Permenaker Terbaru - 9 March 2026
- Pentingnya Corporate Branding Menurut Para Ahli - 8 March 2026