Kode KLU dibutuhkan untuk melakukan klasifikasi wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Buat pemilik bisnis, mengetahui kode KLU sangatlah penting karena akan memudahkan dalam perhitungan kewajiban pajak.
Dengan mengetahui kode KLU ini juga pemilik bisnis bisa mendapatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Lalu bagaimana cara mengetahui kode KLU ini dan apa saja kategori yang dimiliki oleh kode ini? Di artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai kode KLU mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara melihat kode KLU.
Jadi, pastikan Anda membaca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Apa Pengertian Kode KLU?
Kode KLU atau Klasifikasi Lapangan usaha merupakan kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) dengan tujuan untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Sub Golongan, Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Berdasarkan PER-12/PJ/2022, Klasifikasi Lapangan Usaha ini diartikan sebagai pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekomoni yang dilakukan Wajib Pajak yang di dalamnya memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Klasifikasi Lapangan Usaha pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-321/PJ/2020 dan terdapat 3 klasifikasi golongan di dalamnya, yakni Golongan Pokok, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Ada beberapa tujuan dari klasifikasi KLU ini yang diatur dalam KEP-321/PJ/2020, yakni terdiri dari:
- Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
- Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- Keperluan lainnya.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR
Apa Fungsi dari Kode KLU?
Mengingat kode Klasifikasi Lapangan Usaha ini sangat penting, Anda yang memiliki usaha wajib mengetahui apa fungsi dari kode Klasifikasi Lapangan Usah. Wajib Pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak secara umum dibagi menjadi dua, yakni wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.
Dalam rangka mempermudah perhitungan kewajiban pajak dan menentukan wajib pajak yang berhak atas insentif pajak dari pemerintah, maka dikeluarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pajak ini.
Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha ini dibahas Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022, dimana dapat digunakan untuk beberapa kepentingan berikut ini:
- Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan.
- Kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
- Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
- Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya
Siapa Saja yang Menggunakan Kode KLU Pajak?
Dalam Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, dijelaskan bahwa kode Klasifikasi Lapangan Usaha digunakan oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak yang belum terbagi warisan dan melakukan kegiatan usaha.
- Wajib Pajak badan.
- Wajib Pajak instansi pemerintah
Sedangkan dalam ayat (1) dijelaskan untuk KLU Wajib Pajak orang pribadi yakni mereka yang merupakan:
- Pejabat dan penyelenggara negara.
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pegawai swasta.
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri.
- Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional.
- Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
- Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
Apa Saja Kategori dan Struktur dari Kode KLU Pajak?
Berikut kategori dan struktur yang dimiliki oleh kode Klasifikasi Lapangan Usaha:
Kategori Kode KLU
Sistem perpajakan di Indonesia membagi bidang usaha menjadi 21 kategori. Kategori ini digunakan sebagai dasar utama dalam menggolongkan wajib pajak sesuai kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Kategori ini kemudian dilambangkan dalam huruf alfabet. Kode A-T digunakan untuk mengelompokan badan usaha yang telah memiliki batasan. Sedangkan untuk kode X digunakan untuk badan usaha yang belum ditentukan batasannya.
Berikut ini daftar kategori kode Klasifikasi Lapangan Usaha pajak yang dimaksud:
- Kategori A:Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Kategori B: untuk Pertambangan dan Penggalian.
- Kategori C: Industri Pengolahan.
- Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
- Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
- Kategori F: Konstruksi.
- Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
- Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
- Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
- Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
- Kategori L: Real Estate.
- Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
- Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
- Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
- Kategori P: Jasa Pendidikan.
- Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
- Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
- Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
- Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
- Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha ditulis dengan cara huruf awal sesuai kategori, kemudian diikuti 5 digit angka yang menunjukan golongan dan kelompok kegiatan ekonomi. Pembahasan lengkapnya ada di bawah ini.
Golongan Klasifikasi Lapangan Usaha
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha pajak terdiri atas 5 digit dimana menunjukan Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Berikut strukturnya:
x | x | – | – | – | = | Kode Golongan Pokok, merupakan dua digit pertama dari KLU |
x | x | x | – | – | = | Kode Golongan, merupakan tiga digit pertama dari KLU |
x | x | x | x | – | = | Kode Subgolongan, merupakan empat digit pertama dari KLU |
x | x | x | x | x | = | Kode Kelompok, terdiri dari lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak |
Berikut penjelasan lengkapnya:
Golongan Pokok
Golongan pokok merupakan penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori.
Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak diberi 2 digit angka sebagai kodenya.
Golongan
Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan.
Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan.
Sub Golongan
Seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok, sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjutnya dari golongan.
Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yakni kode 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan.
Nah, setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya menjadi 9 sub golongan.
Kelompok Kegiatan Utama
Kemudian yang terakhir, yaitu Kelompok Kegiatan Ekonomi yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Bagaimana Cara Melihat Kode KLU?
Lalu bagaimana cara melihat kode KLU pajak ini? Secara umum, kode Klasifikasi Lapangan Usaha ini dapat Anda lihat pada Surat Keterangan Pajak atau SKP, Surat Pengukuhan Kena Pajak atau SPKP, dan juga pada formulir SPT Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang lupa dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha dapat melakukan pengecekan secara langsung sesuai kategori serta golongan usaha yang dimilikinya. Untuk kode pajak tahun 2024 Anda bisa melihat langsung pada lampiran peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 17 tahun 2015 mengenai klasifikasi wajib pajak berbentuk badan usaha.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa kode Klasifikasi Lapangan Usaha lengkap dengan keterangan golongan pokok hingga kelompok kegiatan ekonomi. Ada sekitar 1435 badan usaha pada lampiran tersebut.
Kode 01111 merupakan daftar Klasifikasi Lapangan Usaha untuk pertanian tanaman jagung. Sedang daftar akhir yakni 99000 menunjukan aktivitas badan internasional serta badan ekstra internasional lainnya.
Dengan adanya lampiran tersebut diharapan, pemilik usaha bisa dengan mudah memproses perhitungan pajak dengan baik serta dapat memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya
Apa Saja Contoh Kode KLU pada Jenis Usaha?
Berikut ini contoh penerapan kode KLU untuk kategori B:
Golongan Pokok | Golongan | Sub Golongan | Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
05 | PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT | |||
051 | PERTAMBANGAN BATU BARA | |||
0510 | PERTAMBANGAN BATU BARA | |||
05101 | PERTAMBANGAN BATU BARA Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank). | |||
05102 | GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal). | |||
52 | PERTAMBANGAN LIGNIT | |||
0520 | PERTAMBANGAN LIGNIT | |||
05200 | PERTAMBANGAN LIGNIT Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. | |||
06 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI | |||
061 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | |||
0610 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI |
Baca Juga: Cara dan Panduan Membuat NPWP Karyawan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kode KLU yang bisa menjadi referensi bagi Anda untuk melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Mengetahui kode ini sangatlah penting agar sebagai Wajib Pajak Anda dapat melakukan kewajiban Anda dengan baik.
Selain melakukan pembayaran pajak dengan baik, untuk mendukung kemajuan usaha, Anda juga wajib melakukan pengelolaan karyawan yang baik dan benar. Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub telah dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan. Salah satu fitur andalannya adalah kelola PPh 21, dimana di sini Anda bisa dengan mudah melakukan perhitungan dan pembayaran PPh 21.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya - 30 October 2024
- Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA 2024 - 29 October 2024
- Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya - 29 October 2024