Cuti Menikah Berapa Lama? Ini Penjelasan Lengkapnya

cuti menikah berapa hari

Cuti menikah berapa lama menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh karyawan yang berniat menikah.

Seperti yang diketahui, selain mendapatkan hak cuti tahunan, karyawan juga mendapatkan hak cuti lainnya, salah satunya adalah cuti menikah.

Cuti menikah ini diberikan agar karyawan dapat mempersiapkan hari spesial mereka.

Lalu cuti menikah berapa lama dan bagaimana prosedur pengajuan cuti menikah kepada perusahaan?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap secara lengkap mengenai cuti menikah berapa lama dan juga prosedurnya.

Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Cuti Menikah Berapa Lama?

cuti menikah berapa hari

Aturan mengenai cuti menikah berapa lama ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pada pasal 93 ayat 2 (c) dan 4 (a).

Dari peraturan ini diketahui bahwa karyawan mendapatkan cuti menikah dengan durasi 3 hari berturut-turut.

3 hari berturut-turut ini terdiri dari 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah menikah.

Dalam pemberian berapa lama cuti menikah ini, tidak ada perbedaan antara karyawan kontrak ataupun karyawan tetap.

Namun untuk perbedaan antara cuti menikah karyawan tetap dan karyawan kontrak ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Setiap perusahaan pastinya memiliki aturan yang berbeda-beda untuk cuti menikah ini.

Ada perusahaan yang menetapkan aturan cuti menikah yang berbeda pada karyawan kontrak, khususnya bagi perusahaan yang menetapkan sistem kontrak satu tahun.

Biasanya perusahaan seperti ini memiliki aturan karyawan kontrak tidak mendapatkan jatah cuti di tahun pertama kerja.

Namun untuk cuti-cuti yang bersifat urgent, misalnya cuti menikah atau cuti sakit, perusahaan dapat memberikan cuti dengan catatan tidak melebihi waktu yang telah diberikan.

gajihub banner

Baca Juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia

Aturan Cuti Menikah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Seperti penjelasan sebelumnya, pemerintah memiliki aturan cuti menikah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini, perusahaan memberikan cuti menikah kepada karyawan dengan jumlah selama 3 hari.

Berikut dasar hukum cuti menikah tersebut:

  1. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4): “Pekerja yang menikah berhak atas cuti khusus dengan tetap mendapatkan upah.”
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: “Hak cuti khusus, termasuk cuti menikah, diberikan tanpa pengurangan upah.”

Untuk detail mengenai cuti menikah adalah sebagai berikut:

  1. Durasi cuti menikah: Diberikan selama 3 hari, yakni 1 hari sebelum pernikahan, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah menikah.
  2. Upah: Karyawan tetap mendapatkan upah secara penuh pada saat mengambil cuti menikah.
  3. Dokumen yang dibutuhkan: Perusahaan membutuhkan validasi seperti undangan pernikahan atau bentuk lainnya sebagai bentuk validasi.
  4. Pengajuan cuti: Pengajuan cuti disesuaikan dengan aturan yang ada di perusahaan, biasanya dilakukan beberapa hari hingga beberapa minggu sebelum tanggal pernikahan.

Dengan adanya aturan ini, karyawan tidak perlu khawatir adanya pengurangan atau pemotongan upah karena mengambil cuti menikah.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya

Apa Saja Hak Karyawan Cuti Menikah?

cuti menikah berapa lama

Selama cuti menikah, karyawan tetap mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

1. Mendapatkan Upah

Meski karyawan tidak masuk kerja karena mengambil cuti menikah, namun mereka tetap berhak mendapatkan upah.

Ini sesuai dengan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

  • Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
  • Ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota dalam satu rumah meninggal dunia.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya

2. Larangan PHK

Selain memiliki kewajiban untuk tetap membayarkan upah, perusahaan juga melarang melakukan PHK kepada karyawan yang cuti menikah.

Ini berlaku bagi karyawan kontrak ataupun karyawan tetap.

Aturan ini ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) yang isinya adalah sebagai berikut:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh menikah.

Dalam pasal tersebut juga diatur larangan PHK bagi karyawan yang menikah dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan.

Namun aturan ini kembali lagi pada kontrak kerja dan peraturan perusahaan dengan penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian dasar dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya

Bagaimana Prosedur Pengajuan Cuti Menikah?

married leave

Untuk mengajukan cuti menikah kepada perusahaan, berikut prosedur yang perlu dipahami oleh karyawan:

1. Pahami Aturan Perusahaan

Prosedur yang pertama adanya dengan memahami aturan dari perusahaan.

Seperti penjelasan sebelumnya, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya.

Di sini penting bagi Anda untuk memahami aturan yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja.

Ini dilakukan agar prosedur yang Anda lakukan sesuai dan memperlancar pengajuan cuti Anda.

2. Siapkan Surat dan Waktu untuk Pengajuaannya

Setelah memahami aturan yang ada, kedua dengan menyiapkan surat dan waktu untuk pengajuannya.

Anda bisa mengajukan cuti ini dari jauh-jauh hari, beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelum cuti dilaksanakan.

Ini dilakukan agar perusahaan bisa memiliki waktu untuk approval dan jika ada pekerjaan yang penting dapat didelegasikan ke karyawan lain.

Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

3. Isi Formulir Cuti yang Disediakan Perusahaan

Berikutnya adalah dengan mengisi formulir cuti yang telah disediakan oleh perusahaan.

Biasanya perusahaan menyediakan formulir yang bisa diisi oleh perusahaan.

Jika perusahaan Anda memiliki formulir ini, maka isi formulir tersebut agar cuti Anda bisa secepatnya diproses.

4. Menyerahkan Formulir

Setelah formulir diisi, selanjutnya adalah menyerahkan formulir ini.

Menyerahkan formulir ini dapat diberikan kepada pihak HR agar pengajuan bisa segera diproses.

5. Tunggu Cuti Disetujui

Selanjutnya dan prosedur cuti menikah yang terakhir adalah dengan menunggu cuti disetujui.

Ini bisa membutuhkan waktu beberapa hari karena HR harus memeriksa informasi dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan.

Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

Apakah Cuti Menikah Dapat Digabung Cuti Tahunan?

Ya, cuti menikah dapat digabung dengan cuti tahunan.

Penggabungan ini bertujuan untuk memperpanjang cuti menikah yang didapatkan yakni 3 hari.

Jadi, dengan digabung dengan cuti tahunan, karyawan bisa mendapatkan cuti lebih panjang dari seharusnya.

Penggabungan cuti tahunan dengan cuti menikah ini menjadi hal yang sering dilakukan mengingat keperluan menikah yang begitu banyak.

Misalnya sebelum menikah, ada banyak hal yang harus diurus dari gedung pernikahan, katering, hingga vendor pernikahan.

Bahkan jika menggunakan WO atau wedding organizer, calon pengantin harus rapat untuk mendiskusikan kebutuhan.

Setelah menikah pun biasanya pengantin membutuhkan waktu untuk berbulan madu bersama pasangan.

Jadi, menggabungkan cuti menikah dengan cuti tahunan menjadi cara yang dilakukan agar karyawan bisa lebih fokus menyiapkan pernikahan.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Apakah Cuti Menikah Berlaku untuk Pernikahan Kedua?

cuti menikah berapa lama

Sebelumnya telah dibahas mengenai aturan cuti menikah berapa hari dan juga pembahasan Undang-Undang, lalu bagaimana jika pernikahan ini adalah pernikahan kedua?

Apakah karyawan bisa mengajukan cuti menikah untuk pernikahan kedua?

Jawabannya adalah cuti menikah hanya berlaku untuk pernikahan pertama pada masa kerja.

Tentunya pernikahan ini adalah pernikahan yang sah di mata agama dan juga hukum.

Namun jika karyawan tetap membutuhkan cuti menikah, karyawan bisa melihat kembali aturan yang dimiliki perusahaan.

Ini karena aturan mengenai cuti menikah untuk pernikahan kedua dan seterusnya diserahkan kepada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Karyawan dapat menghadap ke atasan atau HR untuk menanyakan aturan lengkap mengenai cuti menikah untuk pernikahan kedua atau seterusnya.

Baca Juga: Sisa Cuti Diuangkan: Aturan, Rumus, dan Contoh Menghitungnya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai cuti menikah berapa lama yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat dipahami bahwa cuti menikah diberikan selama 3 hari.

Pada saat karyawan mengambil cuti menikah ini, perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan dan dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang cuti menikah.

Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola cuti dan izin karyawan, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan,

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar