Pembahasan mengenai gaji ke-14 menjadi sesuatu yang menarik di kalangan ASN, tapi bagaimana dengan karyawan swasta?
Apakah karyawan swasta juga mendapatkan upah ke-14 seperti halnya ASN?
Gaji ke-14 sendiri merupakan istilah pada jumlah yang diterima oleh karyawan ASN di mana dalam setahun mereka bisa mendapatkan upah sebanyak 14 kali.
Apakah ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan swasta dan bagaimana aturan UU Ketenagakerjaan mengenai upah ke-14 ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji ke-14 mulai dari regulasinya hingga kapan gaji ini diberikan.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat membacanya di bawah ini:
Gaji ke-14 untuk Karyawan Swasta, Apakah Benar-Benar Ada?

Bagi ASN, pemberian gaji dilakukan tidak hanya satu bulan sekali.
Dengan kebijakan yang ada, ASN bisa mendapatkan gaji hingga 14 kali atau dikenal dengan upah ke-14.
Gaji ke-14 ini sendiri merupakan upah yang diberikan kepada aparatur sipil negara, PNS, termasuk TNI dan Polro menjelang hari raya Idul Fitri atau biasa dikenal dengan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya.
Lalu bagaimana dengan karyawan swasta, apakah karyawan swasta juga mendapatkan upah ke-14?
Jika menyesuaikan pengertian dari upah ke-14 ini sendiri yakni THR atau Tunjangan Hari Raya, tentunya karyawan swasta juga mendapatkannya.
Tunjangan Hari Raya atau THR ini diberikan kepada karyawan swasta menjelang hari raya keagamaan yang wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR ini dilakukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya, sekaligus bentuk apresiasi dari perusahaan atas kontribusi karyawan.

Baca Juga: THR Belum Satu Tahun: Ini Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya
Bagaimana Regulasi Gaji ke-14 untuk Karyawan Swasta?

Lalu bagaimana regulasi mengenai gaji ke-14 pada karyawan swasta?
Karena yang dimaksud upah ke-14 adalah THR, maka regulasi mengenai THR pada karyawan swasta ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomo 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Di dalam pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 serta pasal 9 ayat (1) PP Tahun 36 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR karyawan, baik itu perusahaan yang berbentuk perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Aturan lengkapnya mengenai THR ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Jika perusahaan memberikan jumlah THR ini kurang dari yang telah ditetapkan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, yakni:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Cara Hitung THR: Peraturan Lengkap dan Pajaknya
Apa Perbedaan antara Gaji ke-14 dan Gaji ke-13?
Selain upah ke-14, ada juga istilah upah ke-13, nah kira-kira apa perbedaan keduanya?
Seperti penjelasan sebelumnya, upah ke-14 merupakan upah yang diberikan kepada ASN menjelang hari raya Idul Fitri ataupun sebelum lebaran tiba.
Upah ke-14 ini diberikan pada tahun 2016 di mana pada tahun tersebut tidak ada kenaikan gaji pokok untuk para ASN.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Sedangkan upah ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, PNS, TNI, Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomo 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13.
Biasanya upah ke-13 ini diberikan oleh pemerintah di pertengahan tahun pada saat periode kenaikan kelas anak sekolah.
Upah ke-13 sebenarnya memiliki kesamaan dengan upah ke-14 di mana keduanya sama-sama diberikan setahun sekali oleh pemerintah.
Untuk besarannya, upah ke-14 memiliki nilai yang lebih kecil dibandingkan dengan upah ke-13, yakni satu kali upah pokok yang menggantikan kenaikan upah PNS di setiap tahunnya.
Baca Juga: Hitung THR Karyawan dengan Kalkulator THR Gratis
Bagaimana Cara Menghitung Gaji ke-14 Karyawan Swasta?

Untuk menghitung upah ke-14, maka Anda bisa menggunakan rumus perhitungan THR, yakni:
THR = gaji pokok
THR sebesar gaji pokok berlaku bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan namun lebih dari 1 bulan maka mendapatkan perhitungan proporsional yakni dengan rumus berikut:
THR = masa kerja/12 x upah pokok.
Namun ada juga perusahaan yang memberikan THR sesuai dengan take home pay atau upah yang dibawa pulang oleh karyawan.
Jadi, untuk jumlah besaran THR atau upah ke-14 ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya
Kapan Gaji ke-14 Diberikan?

Lalu kapan upah ke-14 ini diberikan atau cair?
Sebelumnya telah dijelaskan pemberian upah ke-14 ini berkaitan dengan persiapan hari raya Idul Fitri, jadi pastinya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemerintah biasanya memberikan upah ke-14 ini pada H-7 sebelum Idul fitri.
Untuk karyawan swasta, perusahaan diwajibkan memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya agar karyawan bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan.
Untuk ASN, pencairan gaji ke-14 ini bisa berbeda untuk setiap daerah sesuai dengan aturan dan wewenang Pemerintah Pusat apakah terjadi percepatan atau perlambatan proses pembayaran gaji ke-14.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum Bekerja 1 Tahun
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai gaji ke-14 yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat dipahami bahwa upah ke-14 merupakan upah yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Upah ini diberikan kepada pada ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Untuk karyawan swasta upah ini diberikan dengan nama Tunjangan Hari Raya atau THR di mana diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Tujuan dari diberikan THR ini agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya keagamaan.
Tentunya baik upah ke-14 ataupun THR, perusahaan harus bisa mengelolanya secara tepat, termasuk dalam perhitungannya.
Untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung THR, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang juga dilengkapi dengan fitur perhitungan upah dan THR di mana Anda tidak perlu lagi menghitungnya secara manual.
GajiHub memungkinkan bagi Anda untuk menghitung upah dan THR secara otomatis sehingga bisa menghindari kesalahan dalam perhitungan.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 5 Gaya Kepemimpinan Era Modern, Apa Saja? - 23 January 2026
- Gaji ke-14: Ini Aturannya untuk Karyawan Swasta - 23 January 2026
- HR untuk UMKM di Era Digital: Ini Tantangan dan Strateginya - 23 January 2026