Pada Jumat, 19 September 2025, pemerintah merilis hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang dapat dijadikan rujukan bagi kementerian, lembaga, pemerintah usaha, dan dunia bisnis.
Ketentuan libur nasional dan cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB) Tiga Menteri, tepatnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi pelayanan publik, kegiatan usaha, dan juga agenda pribadi masyarakat sehingga dapat disesuaikan secara lebih efisien.
Ini termasuk bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti, bisa menjadikan ketentuan libur nasional dan cuti bersama ini sebagai acuannya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Daftar Libur Nasional Tahun 2026

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025, ditetapkan hari libur nasional sebanyak 17 hari dan dari pembahasan lintas kementerian, cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.
Berikut daftar hari libur nasional 2026:
Hari dan Tanggal | Nama Libur Nasional |
Kamis, 1 Januari 2026 | Tahun Baru 2026 |
Jumat, 16 Januari 2026 | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
Selasa, 17 Februari 2026 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili |
Kamis, 19 Maret 2026 | Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) |
Sabtu, 21 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H |
Minggu, 22 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H |
Jumat, 3 April 2026 | Wafat Yesus Kristus |
Minggu, 5 April 2026 | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) |
Jumat, 1 Mei 2026 | Hari Buruh Internasional |
Kamis, 14 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus |
Rabu. 27 Mei 2026 | Idul Adha 1447 H |
Minggu, 31 Mei 2026 | Hari Raya Waisak 2570 BE |
Senin, 1 Juni 2026 | Hari Lahir Pancasila |
Selasa, 16 Juni 2026 | Tahun Baru Hijriah 1448 H |
Senin, 17 Agustus 2026 | Hari Kemerdekaan Indonesia |
Selasa, 25 Agustus 2026 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
Jumat, 25 Desember 2026 | Hari Raya Natal 2026 |

Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2025 dan Cuti Bersama
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026

Selain hari libur nasional, dalam SKB Tiga Menteri tersebut juga terdapat penetapan cuti bersama.
Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang ada di antara hari libur nasional.
Ada 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama di tahun 2026, yakni:
Hari dan Tanggal | Nama Cuti Bersama |
Senin, 16 Februari 2026 | Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili |
Rabu, 18 Maret 2026 | Hari Raya Nyepi |
Jumat, 20 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H |
Senin, 23 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H |
Selasa, 24 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H |
Kamis, 28 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus |
Senin, 9 Juni 2026 | Idul Adha 1447 H |
Kamis, 26 Desember 2026 | Hari Raya Natal |
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama Tahun 2025 dan Regulasinya
Bagaimana Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Ditetapkan?

Dilansir dari Bisnis.com, hari libur dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang diadakan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam keterangan resmi, Senin, 22 September 2025.
Selain dari Menteri Koordinator PMK, Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa sesuai ketentuan yanga da di dalamnya PP 11/2027, penetapan cuti bersama khusus ASN akan dituangkan dalam Keppres.
“Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, dalam menetapkan hari libur nasional ini, ada 3 (tiga) menteri yang terlibat di dalamnya, yakni Menteri Agama yang berkenaan dengan hari besar keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan yang berkenaan dengan ketentuan libur bagi karyawan swasta, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang berkenaan dengan ASN.
Diharapkan dengan dirilisnya hari libur dan cuti bersama ini, masyarakat dapat menyesuaikan untuk kegiatan ataupun rencana di tahun 2026 nanti.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan Rekomendasi Kegiatannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa terdapat 17 hari libur nasional di tahun 2026 dan 8 hari cuti bersama di tahun 2026.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti di tahun depan.
Dengan penetapan ini, maka karyawan dapat membuat rencana cuti yang paling tepat menyesuaikan hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Untuk memudahkan pengelolaan cuti dan izin di perusahaan Anda, pastikan Anda menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub, pengajuan cuti menjadi lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan melalui aplikasi yang ada di smartphone.
Karyawan dapat mengajukan cuti dan izin ini secara mandiri, kemudian HRD akan melakukan approval melalui software GajiHub.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Ini Daftar Lengkapnya - 26 September 2025
- Fenomena Job Hugging, Ini Penyebab dan Dampaknya - 24 September 2025
- Tips Meyakinkan Kandidat Pasif dan Manfaatnya - 24 September 2025