Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan dan Ketentuannya

menghitung pajak penghasilan karyawan

Sebagai pemberi kerja, mengetahui cara menghitung pajak penghasilan karyawan menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh Anda.

Seperti yang diketahui, pajak penghasilan ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan atas penghasilan yang didapatkan.

Perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 dari karyawan ini setiap bulan dan menyetorkannya kepada kas negara.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan karyawan ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung pajak penghasilan karyawan dan komponen yang ada di dalamnya.

Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan?

menghitung pajak penghasilan karyawan

Dalam menghitung pajak penghasilan karyawan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yakni:

1. Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah pertama adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yakni penghasilan bruto yang dimiliki oleh karyawan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ini termasuk biaya-biaya lainnya yang diperbolehkan sesuai aturan yang ada.

Untuk karyawan dengan status tetap, rumus PKP adalah sebagai berikut:

PKP = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

2. Berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain menggunakan PKP, Anda juga bisa menggunakan dasar PTKP yakni batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk PTKP ini akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan disesuaikan dengan status wajib pajak.

Untuk daftarnya adalah sebagai berikut:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan : Rp54.000.000 per tahun.
  • Kawin tanpa adanya tanggungan: Rp58.500.000 per tahun.
  • Kawin dengan 1 anak: Rp63.000.000 per tahun.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp4.500.000 (maksimal untuk 3 tanggungan).

Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya

3. Berdasarkan Tarif Pajak

Selain langkah di atas, perlu diketahui bahwa Indonesia telah menerapkan tarif pajak progresif untuk PPh 21 dengan tarif sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun adalah 5%.
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun adalah 15%.
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun adalah 25%.
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun adalah 30%.

4. Contoh Perhitungannya

Alissa adalah seorang karyawan swasta dengan penghasilan bruto Rp10 juta per bulan.

Saat ini Alissa belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Berapa PPh 21 yang harus dibayarkan Alissa?

Berikut langkah-langkah untuk menghitungnya:

1. Menghitung Penghasilan Tahunan

Penghasilan bruto Alissa selama 1 tahun yakni: Rp10.000.000 x 12 = Rp12.000.000.

Jadi, penghasilan Alissa selama 1 tahun adalah Rp120.000.000.

2. Menguranginya dengan PTKP

Setelah mengetahui penghasilan Alissa selama 1 tahun, Anda bisa menguranginya dengan PTKP.

Karena Alissa belum menikah maka PTKP yang dikenakan adalah Rp54.000.000.

PKP = Rp120.000.000 – Rp54.000.000

PKP = Rp66.000.000.

3. Menghitung sesuai Tarif yang Berlaku

Setelah mengetahui PKP atas pajak penghasilan Alissa, selanjutnya menghitung sesuai tarif yang berlaku.

Karena PKP Alissa Rp66 juta, maka akan dibagi dua yakni:

  • Rp60 juta pertama dikenakan 5%: Rp66 juta x 5% = Rp3.000.000
  • Rp6 juta sisanya dikenakan 15%: Rp6 juta x 15% = Rp900.000

4. Total Pajak Satu Tahun

Anda bisa menjumlahkan tarif pajak untuk mendapatkan total pajak selama satu tahun, yakni:

Rp3.000.000 + Rp900.000 = Rp3.900.000.

5. Pajak Bulanan

Untuk PPh 21 per bulan, Anda bisa membagi total pajak selama 1 tahun untuk satu bulan, yakni:

Rp3.900.000 : 12 = Rp325.000.

5. Biaya yang Dapat Dikurangi

Ada beberapa biaya yang dapat digunakan untuk mengurangi PKP, yakni:

  • Iuran jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Zakat jika memang disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah.
  • Biaya jabatan yakni potongan yang diperbolehkan untuk karyawan sesuai persentase tertentu.
gajihub banner 2

Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi

Bagaimana Ketentuan dalam Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan?

menghitung pajak penghasilan karyawan

Dalam ketentuan mengenai perhitungan pajak penghasilan karyawan, maka kewajiban PPh 21 ditujukan kepada Wajib Pajak Pribadi ataupun kepada Wajib Pajak Badan atau Perusahaan.

Untuk PPh 21 yang ditujukan kepada Wajib Pajak pribadi dalam hal ini karyawan, maka pajak tersebut dikenakan atas penghasilan atau gaji yang didapatkan karyawan.

Dari ketentuan ini setiap karyawan akan menerima gaji yang sudah terpotong PPh 21 untuk setiap bulannya dan berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pribadi pada tahun pajak berikutnya.

Sedangkan untuk Pasal 21 yang ditujukan kepada Wajib Pajak Badan di dalamnya konteks PPh 21 karyawan, perusahaan berperan sebagai pemotong PPh 21 karyawan, di mana memiliki kewajiban membayarkan kepada kas negara.

Baca Juga: Jualan di Marketplace Kena Pajak? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Apa Saja Komponen dalam Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan?

pph 21

Untuk perhitungan PPh 21 karyawan, ada beberapa komponen yang dihitung di luar gaji pokok yang didapatkan karyawan.

Komponen ini nantinya akan dijadikan sebagai pengurang gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.

Berikut komponen-komponen perhitungan yang ada di dalam PPh 21 karyawan, yakni:

1. Tunjangan

Tunjangan merupakan penghasilan yang didapatkan karyawan yang dibayarkan secara rutin setiap bulannya.

Ada beberapa jenis tunjangan yang biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan, mulai dari tunjangan tetap hingga tunjangan tidak tetap.

Dalam perhitungan PPh 21 karyawan, semua tunjangan tersebut akan dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok untuk setiap bulannya.

Nantinya dari total tersebut akan menjadi gaji bruto ataupun penghasilan bruto karyawan.

Tunjangan sendiri bukan termasuk kewajiban perusahaan di mana perusahaan tidak diwajibkan memberikan tunjangan kepada karyawan.

Jadi, meski perusahaan memutuskan memberikan tunjangan kepada karyawan, besarannya tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan.

2. Biaya Jabatan

Komponen kedua dalam menghitung pajak penghasilan karyawan adalah biaya jabatan di mana ini merupakan biaya yang dikenakan kepada semua karyawan tanpa dilakukan pertimbangan tingkatan jabatan karyawan tersebut.

Jadi, seluruh karyawan apapun jabatan dan tingkatan yang dimilikinya akan dikenakan biaya jabatan.

Direktoral Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam satu tahun.

Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya

3. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Iuran BPJS ini menjadi kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta program BPJS ini.

Perusahaan nantinya akan menanggung sebagian besar persentase tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

Untuk lebih lengkapnya mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa menyimaknya di tautan ini.

4. BPJS Kesehatan

Selain BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan iurannya ditanggung oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.

Untuk iurannya adalah 5% di mana sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Status PTKP: Jenis, Besaran, dan Contoh Perhitungannya

Metode Perhitungan Pajak Karyawan

menghitung pajak penghasilan karyawan

Dalam menghitung pajak penghasilan karyawan ada beberapa metode yang bisa digunakan.

Metode ini nantinya akan berpengaruh pada penghasilan yang akan didapatkan oleh karyawan.

Berikut 3 (tiga) metode yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan:

1. Metode Nett

Perhitungan PPh dengan metode neto atau net adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan di mana perusahaan yang menanggung pajak tersebut.

Di sini artinya gaji yang didapatkan karyawan sudah bersih dan tidak termasuk yang akan dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya

2. Metode Gross

Metode gross merupakan kebalikan dari nett di mana perhitungan pajak dilakukan secara keseluruhan di mana ini dibebankan pada gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Ini artinya gaji yang didapatkan oleh karyawan belum termasuk potongan pajak yang dibebankan kepada karyawan.

Secara singkat metode gross ini akan membebankan pajak penghasilan kepada karyawan.

3. Metode Gross Up

Metode yang terakhir adalah metode gross up di mana perusahaan akan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan.

Pada metode gross up ini terbilang lebih rumit jika dibandingkan metode lainnya.

Hal ini dikarenakan dalam perhitungannya didasarkan pada jumlah tunjangan yang sama besar dengan pajak yang dipotong dari karyawan.

Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang bisa menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa menghitung pajak penghasilan karyawan menjadi hal yang wajib dipahami oleh perusahaan.

Terlebih untuk menghitungnya ada beberapa langkah yang sebelumnya telah dijelaskan, seperti menghitung gaji selama satu tahun, menghitung PKP, dan menyesuaikannya dengan tarif pajak.

Bagi Anda yang masih awam dengan perpajakan ini mungkin Anda akan bingung namun jangan khawatir karena saat ini ada cara mudah untuk menghitung pajak penghasilan karyawan yakni dengan menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.

GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan pajak karyawan.

Tentunya GajiHub tidak hanya bisa digunakan untuk menghitung pajak karyawan karena Anda juga bisa menghitung gaji karyawan dengan aplikasi GajiHub ini.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar