BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis perusahaan yang tidak dikelola oleh negara, namun oleh pihak swasta.
Mungkin beberapa dari Anda masih asing dengan istilah BUMS ini dibandingkan dengan istilah BUMN atau BUMD.
Padahal BUMS adalah perusahaan yang berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian yang ada di Indonesia.
Tentunya, BUMS ini memiliki berbagai jenis dalam skala operasionalnya dari skala besar hinga skala kecil.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai BUMS mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, ciri-cirinya, syarat mendirikannya, dan contohnya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Pengertian dari BUMS?

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik itu perorangan ataupun kelompok.
BUMS memiliki tujuan melakukan pengelolaan sumber daya ekonomi yang tidak vital sehingga bisa mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, termasuk mengembangkan usaha dan modal yang dimiliki, hingga menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Ada beberapa sektor di mana BUMS dapat beroperasi, mulai dari keuangan, manufaktur, perdagangan, hingga untuk sektor transportasi.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 BUMS tidak boleh menguasai sektor kebutuhan pokok masyarakat luas.
Tentunya BUMS ini harus mengikuti hukum yang ada di Indonesia dalam operasionalnya.
Beberapa hukum yang menjadi landasan bagi BUMS dalam menjalankan usahanya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) di mana di dalamnya mengatur mengenai tata cara pendirian, struktur organisasi, hingga tanggung jawab perusahaan dalam badan hukum PT.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai acuan dalam kegiatan investasi, termasuk BUMS yang didirikan oleh investor asing.
- Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 di mana menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan peran serta badan usaha swasta dan negara.

Baca Juga: Tingkatan Manajemen Perusahaan dan Fungsinya Masing-Masing
Apa Saja Jenis-Jenis BUMS?

Dalam praktiknya, BUMS ini ada beberapa jenis di dalamnya, yakni:
1. Perusahaan Swasta Nasional
Perusahaan swasta nasional merupakan perusahaan swasta di mana modalnya berasal dari masyarakat lokal dalam negeri.
Beberapa contoh dari perusahaan swasta nasional:
- Kapal Api Global untuk produk kopi Kapal Api.
- Mayora Indah Tbk untuk produk-produk seperti biskuit Roma hingga Kopiko.
- Gudang Garam Tbk untuk produk rokok.
- PT Bank Central Asia (BCA) untuk produk perbankan.
- GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk layanan teknologi Gojek dan Tokopedia.
- PT Indofood Sukses Makmur untuk berbagai produk Indofood.
Baca Juga: Strategi Perusahaan Menentukan Gaji Karyawan dan Faktornya
2. Perusahaan Swasta Asing
Jenis yang kedua adalah perusahaan swasta asing di mana modal yang dimiliki oleh pihak asing atau masyarakat luar negeri.
Sebagai contoh investor asal Jepang yang menanamkan modal dan mengimplementasikan perusahaannya di Indonesia.
Contoh dari perusahaan swasta asing di antaranya:
- Unilever Indonesia Tbk yang berasal dari Inggris-Belanda.
- Nestle Indonesia yang berasal dari Swiss.
- Toyota Astra Motor yang berasal dari Jepang dan bermitra dengan Astra.
- Samsung Electronics Indonesia yang berasal dari Korea Selatan.
3. Perusahaan Swasta Campuran
Perusahaan swasta campuran merupakan perusahaan swasta yang modalnya didapatkan dari kerjasama pengusaha yang ada di Indonesia dan pengusaha dari luar negeri.
Berikut beberapa contohnya:
- PT Astra Honda Motor yang merupakan kerja sama antara Astra Internasional dengan Honda Motor Jepang.
- PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia yang merupakan kerja sama antara Nestle dengan Indofood.
- PT Sharp Electronics Indonesia yang merupakan kerja sama antara Sharp Corporation Jepang dengan mitra lokal Indonesia.
Baca Juga: Restrukturisasi Perusahaan: Sebab, Jenis, Langkah, dan Tipsnya
Apa Ciri-Ciri BUMS?

Agar Anda bisa lebih mudah dalam memahami BUMS, berikut beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMS:
1. Modal Berasal dari Pihak Swasta
Ciri-ciri yang pertama adalah modal yang dimiliki berasal dari pihak swasta.
Modal ini bisa dari perorangan ataupun dari kelompok.
2. Berorientasi pada Keuntungan
Ciri yang kedua adalah berorientasi pada keuntungan karena memang tujuan utama yang dimiliki adalah untuk mencari keuntungan.
Ini berbeda dengan BUMN yang fokus pada pelayanan publik.
Baca Juga: Cara Membangun Kultur Perusahaan & Hal yang Perlu Dihindari
3. Pembagian Profit Berdasarkan Kepemilikan
Dalam pembagian profit atau keuntungan yang dimilikinya didasarkan pada kepemilikan saham dari masing-masing pihak yang memilikinya.
4. Dapat Menawarkan Saham di Bursa Efek
Ciri yang terakhir adalah BUMS dapat menawarkan saham di bursa efek.
Jika pihak BUMS tidak menginginkan adanya perubahan komposisi saham sehingga dapat menawarkan obligasi.
Baca Juga: 10 Perbedaan CV dan PT dan Contohnya di Indonesia
Apa Tujuan dan Peran BUMS?
Bisa dibilang BUMS kurang familiar di kalangan masyarakat umum, terlebih biasanya banyak orang yang mengidam-idamkannya BUMN dibandingkan BUMS.
Padahal BUMS memiliki peran yang sangat penting dan memiliki tujuan besar di dalamnya.
Berikut beberapa tujuan yang dimiliki oleh BUMS:
- Membantu meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin.
- Membantu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga bisa mengurangi pengangguran di suatu wilayah.
- Membantu pemerintah dalam peningkatan produksi dalam negeri sehingga mendukung masyarakat untuk lebih makmur.
- Meningkatkan pendapatan devisa negara yang didapatkan melalui kegiatan ekspor dan impor.
Selain tujuan, BUMS juga memiliki beberapa peran penting bagi Indonesia, yakni:
- Sebagai mitra kerja sama BUMN.
- Meningkatkan produksi skala daerah dan nasional.
- Membuka lapangan pekerjaan baru.
- Meningkatkan pendapatan negara dan juga kas negara.
Sedangkan tujuan dari sebuah perusahaan bagi pendirinya adalah untuk bisa mendapatkan keuntungan secara optimal dalam pengembangan usaha dan modal yang dimiliki.
Ini termasuk pembukaan lapangan pekerjaan baru, karena membuka lapangan kerja tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga dari pihak swasta.
Baca Juga: 5 Fungsi Manajemen di Perusahaan dan Unsurnya
Apa Saja Syarat Mendirikan BUMS?
Buat Anda yang ingin mendirikan BUMS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Didirikan oleh 2 orang atau lebih penduduk Indonesia yang telah memiliki KTP resmi Indonesia.
- Didirikan di salah satu wilayah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah memiliki akta perizinan pengembangan yang disahkan oleh notaris.
- Memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: 5 Cara Cek Perusahaan Penipu agar Terhindar dari Kerugian
Apa Saja Tahapan dalam Mendirikan BUMS?

Dalam mendirikan BUMS ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yakni:
1. Membuat Akta Pendirian
Tahapan yang pertama adalah membuat akta pendirian di mana ini menjadi syarat penting dalam mendirikan BUMS.
Untuk mengurus akta pendirian ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya nama, jenis perusahaan, wilayah pembangunan, tujuan pendirian firma, struktur organisasi perusahaan, hingga surat permohonan izin pemberian kuasa.
2. Buat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahapan yang kedua adalah membuat surat keterangan domisili perusahaan yang diberikan kepada pihak kelurahan atau kecamatan sesuai daerah perusahaan didirikan.
3. Mendaftarkan Wajib Pajak Badan
Tahapan yang ketiga adalah mendaftarkan wajib pajak badan di mana dengan membuat NPWP badan.
NPWP ini akan membantu memudahkan proses pembayaran pajak secara rutin.
Saat ini NPWT dan NIK telah digabung dan Anda bisa memastikan nomor pajak Anda di situs cek NPWP online.
Baca Juga: Contoh Kebijakan Perusahaan dan Cara Membuatnya
4. Mendaftarkan Diri ke Pengadilan Negeri
Setelah tahapan pembuatan NPWP, tahapan berikutnya adalah dengan mendaftarkan ke pengadilan negeri.
Anda dapat mendaftarkan ke pengadilan negeri yang ada di wilayah perusahaan didirikan.
5. Buat Surat Izin Dagang Perdagangan
Tahapan kelima adalah dengan membuat Surat Izin Dagang Perdagangan atau SIUP.
SIUP ini diberikan kepada kantor dinas perdagangan yang ada pada wilayah setempat.
6. Buat Tanda Daftar Perusahaan
Tahapan terakhir adalah dengan membuat tanda daftar perusahaan atau TDP yang diberikan kepada kota/kabupaten di mana perusahaan didirikan.
Untuk mengurus ini Anda harus melengkapinya dengan fotokopi akta pendirian firma yang sudah dibawa ke pengadilan negeri, fotokopi KTP dan NPWP para pendiri perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi SIUP ataupun izin usaha lainnya.
Baca Juga: 6 Tantangan dalam Manajemen Aset Perusahaan dan Solusinya
Apa Saja Contoh BUMS di Indonesia?
Berikut beberapa contoh BUMS yang ada di Indonesia:
- PT Bank Central Asia atau BCA yang bergerak di bidang perbankan.
- PT XL Axiata yang bergrak di bidang telekomunikasi seluler.
- PT Unilever Indonesia yang bergerak di bidang kebutuhan rumah tangga.
- PT Krakatau Steel yang bergerak pada produksi baja.
- PT Indofood Sukses Makmur yang bergerak pada produk makanan dan minuman.
- PT Panasonic yang bergerak di bidang elektronik dan teknologi.
- PT Lion Air yang bergerak di bidang penerbangan.
- PT Media Nusantara Citra yang bergerak di bidang televisi dan hiburan.
- PT Astra Internasional yang bergerak di bidang perakitan dan distribusi mobil.
- PT Agung Podomoro Group yang bergerak di bidang pengembangan properti.
Baca Juga: 15 Tips Meningkatkan Learning Culture di Perusahaan
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai BUMS yang bisa menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik itu perorangan ataupun kelompok.
Untuk mendukung kemajuan perusahaan yang Anda penting untuk melakukan pengelolaan karyawan secara tepat.
Gunakan manajemen data karyawan dari GajiHub untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan manajemen data karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Cara Menentukan Gaji Karyawan Paling Mudah - 11 August 2025
- Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) Terbaru - 11 August 2025
- BUMS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya - 11 August 2025