Memiliki karyawan yang sering mangkir bisa menjadi permasalahan yang merugikan perusahaan dan membuat Anda mempertimbangkan PHK akibat mangkir.
Nah, pertanyaan yang mungkin akan Anda tanyakan sebelum melakukan PHK adalah bolehkah perusahaan melakukan PHK akibat mangkir ini?
Seperti yang diketahui, setiap perusahaan mengidamankan memiliki karyawan yang berkualitas dan juga disiplin.
Begitu sebaliknya, ketika karyawan di perusahaan bandel dan sering mangkir kerja, ini bisa berdampak buruk kepada perusahaan.
Salah satunya adalah menurunkan produktivitas kerja karyawan hingga bisa berakibat ke penurunan produktivitas perusahaan dan berimbas kepada penurunan keuntungan perusahaan.
Tidak heran jika perusahaan ingin bersikap tegas dalam menghadapi karyawan sering mangkir kerja ini agar tidak semakin merugikan perusahaan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai PHK akibat mangkir mulai dari aturannya, alasan, hingga cara mengatasinya.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda bisa menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Ketenagakerjaan PHK Akibat Mangkir?

Membahas mengenai aturan PHK akibat mangkir dibahas dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja, berikut penjelasannya:
PHK Akibat Mangkir dalam UU Ketenagakerjaan
Aturan mengenai PHK akibat mangkir dibahas di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 di mana disebutkan sebagai berikut:
- Karyawan yang mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan pemanggilan 2 kali secara patut yakni melalui surat tertulis dengan Surat Panggilan Pertama dan Kedua berjarak minimal 3 hari, maka karyawan yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
- Oleh karenanya, karyawan yang telah mangkir selama 5 hari berturut-turut dan ingin di-PHK namun pihak perusahaan belum pernah memanggil karyawan yang bersangkutan, maka PHK tersebut dianggap gagal.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan akibat karyawan mangkir, bisa didasarkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 61 dan juga berdasarkan UU Cipta Kerja.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 61 dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar perusahaan mengakhir perjanjian kerja dengan karyawan, yakni:
- Karyawan meninggal dunia
- Kontrak kerja telah berakhir
- Adanya putusan pengadilan ataupun penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum secara tetap.
- Terdapat keadaan ataupun kejadian tertentu yang ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama yang bisa jadi sebab berakhirnya hubungan kerja.
Ketika terjadi PHK sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan, maka ada kewajiban membayar ganti rugi bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja dengan jumlah sebesar upah karyawan hingga batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Perusahaan juga bisa melakukan PHK kepada karyawan ketika terjadi pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan peraturan kerja bersama.
Namun sebelum diputuskan PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
Sedangkan PHK pada karyawan yang mangkir kerja, aturan ada pada UU Ketenagakerjaan Pasal 168 Ayat 3 dijelaskan sebagai berikut:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”

Baca Juga: Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja: Contoh dan Templatenya
PHK Akibat Mangkir dalam UU Cipta Kerja
Setelah UU Ketenagakerjaan diubah menjadi UU Cipta Kerja, Pasal 168 Ayat 3 ini dihapus dan dipindah, kemudian diubah menjadi Pasal 154A ayat (1) huruf j, yakni yang berbunyi:
“Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.”
Pada UU Cipta Kerja tidak ada bagian “diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri” seperti halnya UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan tidak semua karyawan yang mangkir memiliki itikad untuk mengundurkan diri dan ini membuat perusahaan harus mengambil langkah tegas melakukan PHK.
Ada beberapa alasan karyawan mangkir tetapi tidak memiliki itikad mengundurkan diri, seperti kondisi kesehatan dan ekonomi, paksaan dari lingkungan kerja, kondisi hubungan kerja, hingga terkendala komunikasi.
Dalam pelaksanaan PHK karena mangkir kerja ini, diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UU Cipta Kerja dan terkait beberapa alasan pengunduran diri yang tidak memerlukan pemberitahuan diatur dalam Pasal 151A yakni sebagai berikut:
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- Pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
- Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
- Pekerja/buruh meninggal dunia.”
Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa karyawan yang mangkir kerja tidak masuk ke dalam salah satu alasan karyawan mengundurkan diri tanpa pemberitahuan, jadi perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK terlebih dahulu setelah dilakukan pemanggilan dua kali secara patut kepada karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: Karyawan Sering Izin: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Apa Saja Tahapan PHK Karyawan Akibat Mangkir?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, untuk PHK karena mangkir kerja harus dilakukan melalui surat pemberitahuan PHK setelah dilakukan pemanggilan kepada karyawan yang bersangkutan.
Ini artinya ada tahapan yang harus dilakukan perusahaan sebelum benar-benar memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang mangkir kerja.
Berikut beberapa tahapan PHK karyawan karena mangkir kerja yang bisa dilakukan:
1. Catat Kehadiran Karyawan
Sebelum memutuskan dilakukan PHK, tahapan pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mencatat kehadiran karyawan.
Pastikan data yang tercatat terkait kehadiran ini telah benar dan tepat.
Untuk memudahkan Anda mencatat kehadiran karyawan, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
Dengan GajiHub pencatatan kehadiran dilakukan secara otomatis dan berbasis digital sehingga bisa memudahkan pemantauan dan mengecekkan jika terjadi karyawan yang mangkir kerja.
2. Beri Surat Peringatan
Setelah Anda memastikan data terkait mangkir kerja ini telah tepat, langkah berikutnya adalah dengan memberikan surat peringatan yakni terdiri dari SP 1, SP 2, dan SP 3.
Setiap jenis surat peringatan ini memiliki urgensi dan tingkatan yang berbeda-beda, di mana semakin tinggi semakin serius pelanggaran yang dilakukan.
3. Beri Kesempatan dan Mediasi
Jika Anda sudah memberikan surat peringatan dan tetap tidak ada perubahan, namun Anda masih ingin memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut, Anda bisa melakukan mediasi.
Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK secara sepihak dan mendengar alasan dari sisi karyawan.
Karena jika PHK ini dilakukan tanpa tahapan yang jelas, karyawan bisa menuntut dan melaporkan secara sah kepada pihak berkaitan.
4. Buat Surat PHK
Jika semua tahapan telah dilakukan dan karyawan tetap tidak melakukan perbaikan diri, maka pilihan terakhirnya adalah melakukan PHK karyawan.
Pastikan Anda menyusun surat PHK ini secara jelas dan memuat poin-poin seperti:
- Identitas karyawan yang bersangkutan
- Alasan dilakukan PHK
- Tanggal berakhirnya hubungan kerja
- Hak dan kewajiban yang dimiliki
Baca Juga: Download Contoh Surat Pengunduran Diri Docs dan Cara Buatnya
Bagaimana Cara Mengatasi Karyawan Mangkir Kerja?

Karyawan yang mangkir kerja bisa memberikan dampak buruk kepada perusahaan dan lebih dari itu, karyawan ini jelas tidak taat aturan yang ada di perusahaan.
Tentunya sebagai perusahaan Anda harus bisa mencegah dan mengatasi karyawan yang mangkir kerja ini.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi karyawan mangkir kerja:
1. Pantau Terus Kehadiran Karyawan
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengatasi karyawan yang mangkir kerja adalah dengan memantau terus kehadiran karyawan.
Di sinilah pentingnya untuk menggunakan alat yang akan memudahkan pengelolaan kehadiran karyawan yakni seperti software absensi dari GajiHub.
Dengan GajiHub Anda bisa melakukan pencatatan kehadiran karyawan secara otomatis melalui teknologi GPS dan selfie sehingga bisa mencegah kecurangan dalam absensi karyawan.
2. Lakukan Pemanggilan dengan Segera
Jika ada karyawan Anda yang mangkir kerja, sebaiknya Anda segera melakukan pemanggilan.
Ini dilakukan untuk memperkuat posisi manajemen sehingga bisa mencegah permasalahan yang lebih berat lagi.
Pemanggilan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: 10 Masalah Umum HRD dan Solusinya
3. Berikan Sanksi yang Tepat
Cara yang terakhir adalah dengan memberikan sanksi yang tegas kepada karyawan yang bersangkutan.
Memang, memberikan sanksi kadang jadi hal yang kurang mengenakan baik dari sisi karyawan atau atasan, namun ini merupakan konsekuensi dari sikap yang tidak taat aturan.
Di sini bukan sanksi yang dikedepankan, namun ketegasan yang perlu ditonjolkan.
Tunjukan kepada karyawan bahwa setiap tindakan karyawan memiliki konsekuensi, jika karyawan memiliki kinerja yang baik akan dapat reward dan jika mangkir kerja dapat punishment.
Jangan lupa juga untuk menjelaskan perihal sanksi ini kepada karyawan baik itu melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang ada, seperti mangkir kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan
Apakah PHK Akibat Mangkir Dapat Pesangon?

Salah satu pertanyaan penting yang berkaitan dengan PHK akibat mangkir adalah apakah PHK akibat mangkir ini akan mendapatkan pesangon?
Jawabannya adalah tidak.
Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 51, dimana isinya sebagai berikut:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- Uang penggantian hak berdasarkan aturan Pasal 40 ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan mengenai hal ini juga tertuang dalam Pasal 168 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang isinya sebagai berikut:
“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap tentang PHK akibat mangkir yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Memiliki karyawan yang mangkir kerja merupakan permasalahan yang bisa merugikan perusahaan.
Tentunya Anda tidak boleh membiarkan permasalahan ini terus terjadi dan harus bisa memberikan solusi untuk mengatasinya.
Salah satunya adalah melalui software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang akan memudahkan Anda dalam melakukan otomatisasi pengelolaan kehadiran karyawan.
Dengan cara ini Anda bisa lebih mudah dalam mencatat kehadiran karyawan sehingga bisa dengan cepat mengetahui karyawan yang mangkir kerja dan memberikan sanksi sebelum menjadi permasalahan yang lebih besar lagi.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- PHK Akibat Mangkir: Bagaimana Aturannya? - 1 August 2025
- Resign Tanpa One Month Notice: Bagaimana Aturannya? - 31 July 2025
- Proker Adalah: Mengapa Penting dan Tipsnya - 30 July 2025