Kalkulator iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda gunakan untuk memudahkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk jaminan sosial.
Ada berbagai program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini dan iurannya dibebankan kepada karyawan dan perusahaan.
Oleh karenanya penting bagi perusahaan untuk memahami bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kalkulator iuran BPJS Ketenagakerjaan akan memudahkannya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kalkulatornya.
Baca selengkapnya hanya pada penjelasan di bawah ini:
Bagaimana Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pegawai yang ada di Indonesia.
Pada awalnya program ini bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kemudian diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan melalui UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan bisa mendapatkan perlindungan dari program-program yang ada di dalamnya.
Ada beberapa program di dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, Jaminan Kematian atau JKM, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JPK.
Berikut cara hitung iuran BPJS yang bisa menjadi referensi Anda:
1. Cara Hitung Iuran JHT
Dalam program Jaminan Hari Tua atau JHT, uang akan diberikan pada karyawan dengan beberapa ketentuan, yakni:
- Peserta akan mencapai usia pensiun pada usia 56 tahun.
- Peserta meninggal dunia, maka akan diberikan kepada ahli waris.
- Peserta mengalami cacat secara permanen.
Untuk menghitung iurannya, dibebankan 5,7% dari upah di mana pembayarannya dibagi antara perusahaan dengan karyawan.
Karyawan akan membayarkan sebesar 2% dan perusahaan akan membayar sisanya yakni 3,7%.
Baca Juga: Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya
2. Cara Hitung Iuran JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan yang diberikan karyawan untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi ketika sedang bekerja.
Untuk besaran iurannya, disesuaikan dengan besarnya risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi, yakni:
- Sangat rendah, sebesar 0,24%
- Rendah, sebesar 0,54%
- Sedang, sebesar 0,89%
- Tinggi, sebesar 1,27%
- Sangat tinggi, sebesar 1,74%
Bedanya JKK dengan jaminan lainnya, JKK ini ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Untuk perhitungannya bisa disesuaikan dengan risiko kerjanya dan dikalikan dengan jumlah upah yang didapatkan.
3. Cara Hitung JKM
Untuk menghitung JKM atau Jaminan Kematian, sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan yakni sebesar 0.3%.
Jaminan ini diberikan berupa manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris.
Ahli waris berhak mendapatkannya jika karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Berikut besaran uang yang bisa didapatkan oleh ahli waris:
- Santunan berkala: Rp12.000.000
- Santunan kematian: Rp20.000.000
- Peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun akan mendapatkan santunan maksimal hingga Rp174.000.000 juga beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah.
Baca Juga: Kalkulator Lembur 6 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
4. Cara Hitung Jaminan Pensiun
Program yang terakhir adalah Jaminan Pensiun , di mana akan memberikan uang pensiun kepada karyawan setiap bulan setelah karyawan memasuki usia pensiun.
Untuk mendapatkan Jaminan Pensiun ini peserta harus memenuhi masa pensiun minimal selama 15 tahun.
Ketika peserta meninggal dunia di saat masih berada di tengah iuran yang berlangsung, maka uang akan diberikan setiap bulan kepada ahli waris.
Peserta yang mengalami cacat total juga akan mendapatkan uang tunai dari program ini.
Untuk iurannya, dibebankan sebesar 3% yang dibagi antara karyawan dan perusahaan, yakni 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.
5. Cara Hitung Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program selanjutnya adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di mana akan memberikan manfaat uang tunai selama 6 bulan pada peserta yang mengalami PHK agar karyawan tetap bisa menjalani hidup dengan layak sembari mencari pekerjaan baru.
Untuk mendapatkan manfaatnya, besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar 0,46% dari upah karyawan, di mana 0,46% ini berasal dari:
- Iuran dari pemerintah pusat sebesar 0,22% dari gaji
- Sumber pendanaan JKP sebesar 0,24% dari subsidi silang dari iuran JKK dan JKM yang sebelumnya telah ada. Iuran JKK direkomposisi 0,14% sementara iuran JKM 0,10% dari upah selama satu bulan.

Baca Juga: Kalkulator Lembur 5 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
Kalkulator Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kalkulator Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kalkulator Untuk Mengetahui Kebutuhan Tenaga Kerja Gratis
Apa Saja Program dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut program-program yang ada di dalam BPJK Ketenagakerjaan:
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja.
Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi saat sedang bekerja ataupun dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
Baca Juga: Kalkulator Pesangon dan Aturan Lengkapnya
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada karyawan.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan terkait JHT ini yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa karyawan yang menjadi peserta dari program JHT dapat mencairkan dananya ketika telah berusia 56 tahun.
Meski telah ada peraturan baru mengenai JHT ini, namun tidak mengubah besaran iuran yang harus dibayarkan karyawan dan perusahaan setiap bulannya.
Baca Juga: 13 Contoh Alasan Tidak Masuk Kerja dan Cara Mengajukan Izin
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
Program yang ketiga adalah Program Jaminan Kematian atau JKM, yakni berupa manfaat yang didapatkan oleh ahli waris dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai ini akan diberikan ketika peserta meninggal dunia yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja.
Baca Juga: Kalkulator Gaji Per Jam dan Cara Menghitungnya
4. Program Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kehidupan yang baik meski karyawan telah memasuki masa pensiun.
Jaminan Pensiun diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, termasuk di dalamnya cara menghitung iurannya.
Dari program ini, karyawan yang menjadi peserta programnya akan mendapatkan penghasilan setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, ataupun ketika peserta meninggal dunia.
Peserta akan mendapatkan uang pensiun ini setiap bulannya.
5. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program yang terakhir adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan jaminan uang kepada karyawan yang mengalami PHK.
Ketentuan mengenai JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Setiap peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan menjadi peserta JKP.
Persyaratannya pun sangat mudah yakni merupakan warga negara Indonesia yang belum berusia 54 tahun ketika mendaftar dan adanya hubungan kerja dengan pemberi pekerjaan.
Dari JKP ini peserta bisa mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan selama 6 bulan.
Selain itu, peserta JKP juga akan mendapatkan manfaat lainnya yaitu:
- Mendapatkan informasi layanan pasar kerja.
- Bimbingan dalam bentuk konseling karier dan juga penilaian diri.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung BPJS Ketenagakerjaan, berikut contohnya untuk Anda:
Tarif Iuran | Karyawan A (Rp5 Juta) | Karyawan B (Rp10 Juta) |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | ||
Perusahaan (0,24%) | 0,24% x Rp5.000.000 = Rp12.000 | 0,24% x Rp10.000.000 = Rp24.000 |
Jaminan Hari Tua (JHT) | ||
Perusahaan (3,7%) | 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000 | 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 |
Karyawan (2%) | 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 | 2% x Rp5.000.000 = Rp200.000 |
Jaminan Kematian (JKM) | ||
Perusahaan (0,3%) | 0,3% x Rp5.000.000 = Rp15.000 | 0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000 |
Jaminan Pensiun | ||
Perusahaan (2%) | 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 | 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 |
Karyawan (1%) | 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000 | 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000 |
Baca Juga: 5 Cara Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kalkulator iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu Anda menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa dalam BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa program di dalamnya yakni Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKM.
Dengan adanya kalkulator iuran BPJS Ketenagakerjaan ini Anda bisa menemukan cara paling mudah untuk menghitungnya.
Selain menggunakan kalkulator BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengelola BPJS Karyawan dengan fitur Kelola BPJS yang ada di GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Salah satu fitur yang dimiliki adalah fitur kelola BPJS yang akan memudahkan Anda dalam mengelola dan menghitung iuran BPJS Karyawa,
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Pengertian Status PTKP TK/K1/K2/K3 dan Cara Hitungnya - 11 July 2025
- Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Kalkulator Gratis - 10 July 2025
- Soham Parekh dan Kasus Double Job: Bagaimana Aturan di Indonesia? - 8 July 2025