Cara Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja dan Aturannya

mengurus jaminan kecelakaan kerja banner

Setiap pekerjaan tentu memiliki risiko masing-masing, terutama jika bidang pekerjaan yang digeluti melibatkan aktivitas fisik, penggunaan alat berat, atau bahkan perjalanan dinas yang cukup sering.

Itulah mengapa risiko kecelakaan kerja bisa datang secara tiba-tiba tanpa mengenal tempat maupun waktu.

Karena itu, setiap pekerja penting untuk memahami bagaimana mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang termasuk manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKK dirancang untuk memberikan perlindungan finansial sekaligus layanan medis ketika peserta mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.

Dengan adanya JKK, beban biaya pengobatan, perawatan, hingga kompensasi jika terjadi risiko yang lebih serius dapat ditanggung, sehingga pekerja maupun keluarganya tidak perlu panik menghadapi kondisi darurat.

Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas cara mengurus jaminan kecelakaan kerja lengkap dengan aturannya.

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja?

mengurus jaminan kecelakaan kerja 1

Jaminan Kecelakaan Kerja, atau yang sering disingkat JKK merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para pekerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta dalam bentuk uang tunai maupun layanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit yang timbul akibat kondisi lingkungan kerja.

Berikut beberapa keuntungan yang ditawarkan dari program ini:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, sehingga pekerja bisa mendapatkan penanganan yang optimal tanpa khawatir dengan tagihan rumah sakit.
  • Santunan pengganti penghasilan berupa uang tunai, diberikan ketika peserta tidak bisa bekerja sementara waktu akibat kecelakaan.
  • Perlindungan bagi peserta dengan kondisi cacat, baik cacat total maupun sebagian, melalui santunan khusus yang disesuaikan dengan tingkat keparahan.
  • Santunan meninggal dunia apabila kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, sebagai bentuk perlindungan finansial untuk keluarga yang ditinggalkan.
  • Program Return to Work (RTW) yang membantu peserta dengan kecacatan agar tetap bisa kembali berkarya melalui rehabilitasi, pelatihan, hingga penempatan kerja kembali.

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah

Bagaimana Aturan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja?

mengurus jaminan kecelakaan kerja 5

Iuran JKK sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Besarannya relatif kecil dibandingkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yaitu mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan, tergantung tingkat risiko pekerjaan.

Biasanya akan dilakukan evaluasi atas presentase iuran maksimal setiap dua tahun sekali.

Berikut rincian masing-masing iuran berdasarkan tingkat risiko pekerjaannya:

  • Risiko sangat rendah: 0,24% dari gaji per bulan.
  • Risiko rendah: 0,54% dari gaji per bulan.
  • Risiko sedang: 0,89% dari gaji per bulan.
  • Risiko tinggi: 1,27% dari gaji per bulan.
  • Risiko sangat tinggi: 1,74% dari gaji per bulan.

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

Apa Saja Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja?

mengurus jaminan kecelakaan kerja 3

Program JKK memiliki sejumlah manfaat yang dapat diklaim oleh pekerja umum maupun pekerja imigran.

Perlindungan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja Umum

Peserta JKK mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan kerja, baik saat:

  • Berangkat menuju kantor
  • Pulang kerja
  • Berada di lingkungan kerja
  • Melaksanakan perjalanan dinas

Manfaat yang diterima:

Layanan perawatan dan pengobatan tanpa plafon, sesuai kebutuhan medis.

Santunan pengganti upah:

  • 100% gaji selama 12 bulan pertama tidak bekerja.
  • 50% gaji hingga peserta dinyatakan pulih.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji.
  • Bantuan beasiswa untuk maksimal 2 anak.
  • Pendampingan sejak masuk rumah sakit hingga kembali bekerja.
gajihub banner 3

Perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Selain pekerja di dalam negeri, JKK juga mencakup PMI di luar negeri.

Manfaat tambahan untuk PMI:

  • Perawatan & pengobatan penuh akibat kecelakaan kerja, kekerasan, atau pemerkosaan.
  • Ganti rugi Rp7,5 juta bila gagal berangkat (bukan karena kesalahan PMI).
  • Penggantian biaya transportasi:
  • Darat/sungai/danau: Rp1.000.000
  • Laut: Rp1.500.000
  • Udara: Rp2.000.000
  • Jika menggunakan lebih dari satu moda, dihitung akumulatif.

Santunan Upah:

  • 6 bulan pertama: 100% gaji
  • 6 bulan kedua: 100% gaji
  • Bulan ketiga & seterusnya: 50% gaji

Santunan Cacat:

  • Cacat total: Rp100.000.000
  • Santunan berkala cacat total tetap: Rp4,8 juta (dibayar sekaligus)
  • Cacat sebagian anatomi: % tabel kecacatan × Rp142 juta
  • Cacat fungsi sebagian: % kehilangan fungsi × % tabel kecacatan × Rp142 juta

Santunan Lain:

  • Santunan kematian: 60% × 80 × gaji sebulan (min. setara JKM).
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000
  • Santunan berkala (cacat total/meninggal): Rp12.000.000 (dibayar sekaligus).
  • Rehabilitasi medis & alat kesehatan (orthose/prothese).
  • Biaya gigi tiruan hingga Rp3.000.000.
  • Ganti rugi akibat tindakan pihak lain dalam perjalanan pulang: Rp10.000.000.
  • Beasiswa untuk 2 anak.

Tambahan lain:

  • Pendampingan & pelatihan vokasional bagi PMI yang cacat.
  • Penggantian tiket pesawat kelas ekonomi & biaya pemulangan maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Kalkulator Gratis

Bagaimana Cara Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja?

JKK 4

Meskipun memiliki sejumlah manfaat penting, masih banyak pekerja yang tidak memahami cara mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja ketika kecelakaan benar-benar terjadi.

Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti:

1. Laporan Tahap I (Segera Setelah Terjadi Kecelakaan)

Begitu kecelakaan terjadi, perusahaan atau peserta wajib melaporkan kasus tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal dalam waktu 2×24 jam.

Caranya adalah dengan mengisi Formulir F3 (JKK Tahap I / KK1). Formulir ini bisa disampaikan melalui telepon, fax, email, atau langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

Selain formulir, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi paling lambat 7 hari kerja setelah kecelakaan, antara lain:

  • Formulir F3 (KK1) yang sudah diisi lengkap.
  • Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) dan KTP.
  • Berita kronologis kecelakaan yang ditandatangani saksi dan diketahui perangkat daerah setempat.
  • Dokumen pendukung seperti absensi hari kejadian, surat tugas, atau surat lembur.
  • Tahap I ini menjadi dasar penting. Jika tidak dilaporkan sesuai prosedur, maka klaim JKK bisa ditolak.
jkk 2

2. Laporan Tahap II (Setelah Kondisi Peserta Diketahui)

Setelah pekerja dinyatakan sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia, maka perusahaan atau peserta wajib melanjutkan proses klaim ke Laporan Tahap II.

Pada tahap ini, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Formulir F3a (KK2) yang berfungsi sekaligus sebagai pengajuan pembayaran JKK.
  • Surat keterangan dokter yang merawat (Formulir F3b atau F3c).
  • Kwitansi asli biaya pengobatan, perawatan, dan transportasi.
  • Surat keterangan istirahat dari dokter.
  • Semua dokumen ini harus dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam setelah kondisi peserta ditetapkan oleh dokter.

Baca Juga: Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) Terbaru

3. Proses Klaim Jika Peserta Meninggal Dunia

Jika kecelakaan kerja berujung pada meninggalnya peserta, maka ahli waris yang berhak menerima santunan harus melengkapi dokumen tambahan, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli).
  • Visum et repertum dari rumah sakit.
  • Surat kematian resmi dari instansi berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan.
  • Fotokopi KK, KTP ahli waris, surat nikah, atau akta lahir sesuai kondisi keluarga.
  • Seluruh dokumen asli juga perlu dibawa untuk keperluan verifikasi

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Waktu pelaporan: maksimal 2×24 jam sejak kejadian. Jika jatuh di hari libur, bisa dilaporkan pada hari kerja berikutnya.
  • Dokumen lengkap: klaim akan diproses lebih cepat jika semua persyaratan terpenuhi.
  • Klaim bisa ditolak: jika laporan Tahap I tidak dilakukan atau kecelakaan tidak termasuk kategori kecelakaan kerja.
  • Pembayaran santunan: dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi berkas sesuai ketentuan.

Mengurus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memang membutuhkan ketelitian, terutama dalam melengkapi formulir dan dokumen pendukung.

Namun, proses ini penting agar pekerja atau ahli waris bisa segera mendapatkan perlindungan yang menjadi haknya.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa JKK merupakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk memastikan pekerja tidak terbebani biaya medis maupun kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja.

Dengan memahami aturan iuran, manfaat, hingga prosedur klaim JKK, setiap pekerja dapat lebih siap jika situasi darurat terjadi.

Dukungan ini bukan hanya membantu mengurangi beban finansial, tapi juga memberi rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan maupun pekerja yang harus menjalani masa pemulihan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan dan pekerja untuk benar-benar memahami hak serta kewajiban dalam program JKK agar perlindungan yang diberikan bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Untuk mempermudah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Anda dapat menggunakan GajiHub.

Melalui software absensi ini, Anda dapat dengan mudah mengatur dan menghitung BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku dan besaran upah karyawan.

Penghitungan Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian juga dilakukan secara otomatis sesuai regulasi terbaru dan langsung terintegrasi dengan sistem payroll.

Anda juga dapat dengan bebas menyesuaikan potongan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Tinggalkan Komentar