Kalkulator Lembur 6 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya

kalkulator lembur 6 hari banner

Ketika seorang karyawan bekerja melebihi waktu kerja normal 40 jam dalam seminggu, mereka berhak mendapatkan upah lembur.

Di Indonesia, ketentuan mengenai lembur diatr dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja.

Memahami aturan dasar tentang lembur penting agar karyawan bisa mengetahui haknya, terutama ketika diminta bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, waktu kerja normal ditetapkan 7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Apabila perusahaan meminta karyawan bekerja di luar ketentuan tersebut, maka wajib membayarkan upah lembur sesuai tarif yang telah ditentukan dalam regulasi.

Untuk mempermudah perhitungan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku, pada artikel kali ini GajiHub menyediakan kalkulator lembur 6 hari kerja yang bisa digunakan secara gratis.

Hitung Upah Lembur 6 Hari dengan Kalkulator Gratis

Kalkulator Lembur Hari Libur

Kalkulator Upah Lembur

Dengan menggunakan kalkulator di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung total upah lembur dengan sistem kerja 6 hari.

Baca Juga: Kalkulator Gaji Per Jam dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Aturan Mengenai Lembur Karyawan?

kalkulator lembur 6 hari 1

Di Indonesia, ketentuan mengenai kerja lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja, jam kerja normal ditetapkan 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Jika karyawan bekerja melebihi waktu tersebut, maka sisanya dihitung sebagai lembur.

Batas maksimal kerja lembur untuk sistem 6 hari kerja yaitu 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Selain upah lembur, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi minimal 1.400 kalori jika karyawan bekerja lembur selama 3 jam atau lebih.

Pelaksanaan kerja lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari karyawan, dan perusahaan wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat data pekerja dan total jam lembur yang dijalankan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya

Bagaimana Perbedaan Upah Lembur 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja?

kalkulator lembur 6 hari 4

Di Indonesia, perusahaan dapat menerapkan sistem kerja 5 hari atau 6 hari kerja dalam seminggu.

Pemilihan sistem kerja ini tidak hanya memengaruhi jadwal kerja harian karyawan, tetapi juga berdampak langsung terhadap perhitungan upah lembur yang wajib dibayarkan perusahaan ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.

Perbedaan Waktu Kerja

Perbedaan pertama terletak pada durasi jam kerja normal per harinya.

  • Pada sistem 5 hari kerja, karyawan bekerja selama 8 jam per hari selama 5 hari, sehingga total jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam.
  • Pada sistem 6 hari kerja, karyawan bekerja selama 7 jam per hari selama 6 hari, dengan total jam kerja seminggu yang sama, yaitu 40 jam.

Meskipun total jam kerja mingguannya sama, pembagian jam kerja harian yang berbeda ini menyebabkan adanya perbedaan batas jam kerja normal per hari dan perhitungan lembur yang berlaku setelahnya.

Perbedaan Tarif Lembur di Hari Kerja

Untuk lembur yang dilakukan di hari kerja biasa, sebenarnya kedua sistem memiliki tarif lembur yang sama, yaitu:

  • Jam pertama lembur: 1,5 kali upah sejam
  • Setiap jam lembur berikutnya: 2 kali upah sejam

Dengan demikian, baik karyawan di sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja akan menerima tarif lembur yang sama bila bekerja melebihi jam kerja normal di hari kerja biasa.

Perbedaan Tarif Lembur di Hari Libur

Perbedaan paling signifikan terlihat saat karyawan bekerja lembur di hari libur nasional:

Pada kondisi ini, tarif lembur yang berlaku berbeda antara sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Pada sistem 5 hari kerja:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-8: 2 kali upah sejam
  • Jam ke-9: 3 kali upah sejam
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12: 4 kali upah sejam

Pada sistem 6 hari kerja:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-7: 2 kali upah sejam
  • Jam ke-8: 3 kali upah sejam
  • Jam ke-9 sampai jam ke-11: 4 kali upah sejam

Perbedaan utama terdapat pada batas maksimal jam lembur per hari dan pada jam ke berapa tarif lembur mulai berubah.

Pada sistem lembur 5 hari kerja, karyawan dapat melakukan lembur hingga 12 jam dalam sehari di hari libur, dengan tarif 2 kali upah berlaku sampai jam ke-8, lalu naik ke 3 dan 4 kali di jam berikutnya.

Sedangkan pada sistem 6 hari kerja, maksimal lembur dalam sehari hanya 11 jam, dengan tarif 2 kali upah berlaku sampai jam ke-7, lalu naik ke 3 kali di jam ke-8, dan seterusnya.

Alasannya, karena di sistem 5 hari kerja, waktu kerja normal harian lebih panjang (8 jam), sehingga batas jam lembur di hari libur bisa lebih banyak.

Sedangkan di sistem 6 hari kerja, waktu kerja normal hanya 7 jam, sehingga tarif lembur mulai naik lebih cepat dan batas maksimal jam lembur per hari lebih sedikit.

Aturan Khusus Jika Hari Libur Nasional Jatuh di Hari Kerja Terpendek (6 Hari Kerja)

Pada sistem 6 hari kerja, biasanya hari Sabtu dianggap sebagai hari kerja terpendek.

Jika libur nasional jatuh di hari Sabtu, tarif lemburnya lebih pendek:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-5: 2 kali upah sejam
  • Jam ke-6: 3 kali upah sejam
  • Jam ke-7 sampai jam ke-9: 4 kali upah sejam

Sementara di sistem 5 hari kerja, tidak ada konsep “hari kerja terpendek” karena seluruh hari kerja memiliki durasi yang sama, yakni 8 jam.

Baca Juga: Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya

Apa Saja Syarat Pelaksanaan Kerja Lembur?

kalkulator lembur 6 hari 3

Pelaksanaan kerja lembur di perusahaan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pekerja sebelum lembur dapat dilaksanakan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu:

1. Persetujuan Pekerja

Setiap pekerja memiliki hak penuh untuk menyetujui atau menolak permintaan kerja lembur.

Perusahaan tidak dapat memaksa karyawan untuk bekerja di luar jam kerja normal tanpa persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.

Persetujuan ini wajib diberikan secara tertulis, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan bahwa lembur dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

2. Perintah Kerja Lembur Tertulis

Perusahaan wajib mengeluarkan perintah lembur secara tertulis kepada pekerja yang diminta untuk lembur.

Perintah ini harus disetujui oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja.

Dengan adanya perintah tertulis, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas dan terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perhitungan Lembur Depnaker: Ini Aturan dan Cara Hitungnya

3. Pencatatan Pelaksanaan Kerja Lembur

Setiap pelaksanaan lembur wajib dicatat secara resmi oleh perusahaan dalam daftar pelaksanaan kerja lembur.

Daftar ini harus memuat data lengkap, mulai dari nama pekerja yang lembur, waktu pelaksanaan lembur, hingga jumlah jam lembur yang dijalankan.

Pencatatan ini penting sebagai dasar penghitungan upah lembur dan sebagai dokumentasi administrasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan, Rumus, dan Cara Hitung

Apa Saja Hak-Hak Pekerja Saat Melakukan Lembur?

overtime 4

Selain kewajiban, pekerja juga memiliki hak-hak khusus saat menjalani kerja lembur.

Perusahaan wajib memenuhi hak-hak ini sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang telah bekerja di luar jam kerja normal, seperti:

1. Upah Lembur

Setiap pekerja berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk jam lembur pertama, pekerja mendapatkan 1,5 kali upah per jam normal.

Sementara itu, untuk setiap jam lembur berikutnya, pekerja berhak mendapatkan 2 kali upah per jam.

Ketentuan ini berlaku baik di sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, dengan tarif khusus jika lembur dilakukan di hari libur atau istirahat mingguan.

Baca Juga: 9 Tips Agar Tidak Lembur Paling Efektif dan Efisien

2. Makanan dan Minuman

Jika pekerja melaksanakan lembur selama 3 jam atau lebih dalam satu hari, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi bagi pekerja.

Standar minimal kalori makanan yang harus disediakan adalah 1.400 kalori.

Ketentuan ini tidak dapat digantikan dalam bentuk uang tunai, melainkan harus diberikan dalam bentuk makanan dan minuman fisik.

3. Waktu Istirahat yang Cukup

Setelah menjalani kerja lembur, pekerja berhak memperoleh waktu istirahat yang cukup.

Perusahaan wajib memastikan bahwa pekerja memiliki waktu pemulihan yang memadai sebelum kembali bekerja di jadwal kerja berikutnya.

Hal ini penting untuk menjaga kesehatan, keseimbangan fisik, dan mental pekerja.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur 6 Hari Kerja?

overtime 5

Reza bekerja di perusahaan dengan sistem 6 hari kerja dan melakukan lembur pada hari Minggu selama 10 jam.

Gaji bulanan Reza adalah Rp6.500.000 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena komponennya dua, perhitungan lemburnya menggunakan 100% dari total gaji, yaitu Rp6.500.000.

Dasar perhitungan upah per jam-nya adalah:

1/173 × Rp6.500.000

Angka 173 didapat dari jumlah jam kerja normal karyawan selama sebulan.

Rumusnya:

40 jam/minggu × 4,33 minggu = 173,33 jam, lalu dibulatkan menjadi 173 jam sesuai ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (4).

Contoh Perhitungan Upah Lembur 6 Hari Kerja

Jam ke-Tarif LemburRumus PerhitunganUPah
1–72 × upah sejam7 × 2 × (1/173 × 6.500.000)525.433
83 × upah sejam1 × 3 × (1/173 × 6.500.000)112.211
9–104 × upah sejam2 × 4 × (1/173 × 6.500.000)301.897


Jadi, total upah lembur 10 jam = 525.433 + 112.211 + 301.897 = Rp939.541.

Baca Juga: 20 Fitur Penting yang Harus Dimiliki HRIS

Kesimpulan

Bedasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa perhitungan upah lembur 6 hari kerja memiliki aturan khusus yang wajib dipenuhi perusahaan.

Mulai dari batas maksimal jam lembur, ketentuan tarif upah di hari kerja biasa hingga hari libur, hingga hak-hak karyawan yang harus dipenuhi selama menjalankan lembur, semua telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memudahkan proses perhitungan upah lembur sesuai ketentuan tersebut, Anda dapat menggunakan kalkulator lembur 6 hari kerja yang sudah tersedia di atas.

Dengan kalkulator lembur 6 hari kerja, perusahaan maupun karyawan dapat menghitung estimasi upah lembur secara cepat, akurat, dan sesuai ketentuan pemerintah tanpa perlu menghitung secara manual.

Selain itu, Anda juga dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dari GajiHub.

Dengan software ini, Anda dapat dengan mudah melakukan perhitungan lembur dan membuat perhitungan upah lembur menjadi lebih akurat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

GajiHub juga sudah dilengkapi dengan fitur employee self-service (ESS), sehingga karyawan dapat dengan mudah mencatat jam lembur lewat smartphone mereka masing-masing.

Nantinya, semua catatan ini akan secara otomatis tersinkronisasi dengan sistem payroll, yang memudahkan tim HR dalam penghitungan gaji karyawan.

Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *