Cara Bayar Denda saat Telat Lapor SPT dan Besarannya

bayar denda telat lapor spt banner

Setiap Wajib Pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Melalui laporan SPT, pemerintah dapat memperoleh data penerimaan pajak secaral engkap, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Namun, tidak jarang masih ada Wajib Pajak yang terlambat atau bahkan belum menyampaikan SPT hingga batas waktu yang ditentukan.

Bagi yang terlambat, tentu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar lebih jelas, GajiHub akan membahas mengenai besaran denda, dasar huku, serta tata cara bayar denda saat telat lapor SPT.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT?

bayar denda telat lapor SPT 1

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT), yakni dokumen yang berisi laporan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, maupun informasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

Terdapat dua jenis SPT yang wajib disampaikan, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, sementara SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak dalam periode tertentu (bulanan).

Agar terhindar dari sanksi administrasi, Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu pelaporan masing-masing jenis SPT. Berikut ini ketentuan batas waktu pelaporan SPT yang berlaku:

Batas Waktu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)

Paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu tanggal 31 Maret.

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu tanggal 30 April.

Khusus untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah, tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Tahun Pajak sendiri merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku yang berbeda.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Jenis SPT MasaBatas Waktu Pelaporan
PPh Pasal 4 Ayat 2Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 15Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 21/26Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 23/26Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 25Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22, PPN, atau PPN
dan PPnBM atas impor yang dipungut DJBC
Hari kerja terakhir minggu berikutnya
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi PemerintahPaling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

Berapa Besaran Denda Telat Lapor SPT?

bayar denda telat lapor SPT 2

Ketentuan mengenai sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, besaran denda dibedakan berdasarkan jenis pajak dan subjek pajaknya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya.
  • Denda sebesar Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Denda ini wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum Wajib Pajak dapat melaporkan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Apa Saja Sanksi Tambahan Jika Denda Tidak Segera Dibayarkan?

bayar denda telat lapor SPT 3

Apabila Wajib Pajak belum juga membayar denda sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka jumlah denda tersebut dapat bertambah.

Besaran penambahan denda dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5%, kemudian dibagi 12 bulan.

Perhitungan ini mulai berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang menggunakan tarif 2% per bulan.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran denda agar tidak menambah beban biaya di kemudian hari.

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP)?

bayar denda telat lapor SPT 4

Sebelum melakukan pembayaran denda, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu memperoleh Surat Tagihan Pajak (STP).

STP adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memuat informasi mengenai jumlah tagihan denda akibat keterlambatan pelaporan SPT.

Wajib Pajak dapat memperoleh STP melalui dua cara:

  • Secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Melalui pengiriman surat dari kantor pajak ke alamat korespondensi yang terdaftar.

Pada STP, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Nomor ketetapan, misalnya 01234/105/22/529/17.
  • Angka 105 menunjukkan kode untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara angka 22 merujuk pada tahun pajak.
  • Jumlah tagihan denda yang harus dibayarkan.
  • Masa pajak serta uraian terkait pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya

Bagaimana Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Melalui DJP Online?

djp online banner

Setelah memperoleh STP, Wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran denda secara daring melalui DJP Online.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Data Nama dan NPWP akan terisi otomatis, lalu Wajib Pajak perlu melengkapi beberapa informasi berikut:

  1. Jenis Pajak: 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  2. Jenis Setoran: 300 – STP
  3. Masa Pajak: Januari s.d. Desember
  4. Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan di STP.
  5. Nomor Ketetapan dari STP.
  6. Jumlah Setoran sesuai nilai denda.
  7. Uraian: STP Denda SPT Tahunan Orang Pribadi.
  8. Klik Simpan.
  9. Akan muncul notifikasi konfirmasi data. Jika sudah benar, ketik Ya.
  10. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Rekam SSP berhasil berikut nomor transaksinya.
  11. Klik Kode Billing, lalu sistem akan menghasilkan nomor kode billing.
  12. Cetak kode billing tersebut atau simpan untuk proses pembayaran.

Baca Juga: PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan

Bagaimana Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Melalui Mobile Banking?

pajak 5

Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran denda dapat dilakukan melalui mobile banking, misalnya layanan Mandiri Online.

Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi laman https://www.bankmandiri.co.id atau buka aplikasi Mandiri Online.
  2. Login menggunakan User ID dan Password.
  3. Pilih menu Payment, kemudian klik Penerimaan Negara.
  4. Pilih sumber dana (rekening tabungan), penyedia layanan (pajak/PNBP/cukai).
  5. Masukkan 15 digit kode billing yang telah diperoleh dari DJP Online.
  6. Klik Continue untuk melanjutkan.
  7. Pada halaman konfirmasi transaksi, periksa kembali data yang tercantum. Jika sudah sesuai, klik Confirm.
  8. Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan ditampilkan di layar.
  9. Simpan BPN dalam format PDF dengan mengklik Download, lalu klik Done untuk kembali ke menu utama.
  10. Selain melalui Mandiri Online, pembayaran juga dapat dilakukan di bank persepsi lain yang ditunjuk atau melalui kantor pos.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu merupakan hal wajib bagi setiap Wajib Pajak.

Jika terjadi kertelambatan, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui aturan denda.

Saat ini, proses pembayaran denda jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui DJP Online dan mobile banking.

Dengan memahami alur pembayaran denda ini, diharapkan Wajib Pajak tidak lagi menunda-nunda kewajiban pelaporan SPT di tahun-tahun berikutnya.

Selain menghindari denda, pelaporan pajak yang tertib juga turut berkontribusi pada pembangunan negara.

Untuk menghindari keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan sistem pajak karyawan yang terintegrasi dan otomatis.

Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah fitur PPh 21 dari GajiHub, yang dirancang khusus untuk mempermudah proses penghitungan dan pelaporan pajak.

Dengan fitur PPh 21 GajiHub, perusahaan dapat menghitung pajak karyawan secara otomatis, termasuk pajak atas bonus, THR, dan insentif, menggunakan berbagai metode perhitungan seperti gross, gross up, nett, dan campuran.

Seluruh perhitungan tersebut langsung terintegrasi dengan sistem payroll, sehingga proses rekapitulasi data menjadi lebih cepat dan minim risiko kesalahan.

Selain itu, GajiHub juga menyediakan laporan pajak dalam format e-SPT (Formulir 1721) secara instan, lengkap dengan data karyawan dan nilai pajaknya.

Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *