BPJS PBI dan Non PBI: Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya

BPJS PBI dan Non PBI

Sebagai lembaga yang menyediakan program jaminan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yakni BPJS PBI dan Non PBI.

BPJS PBI merupakan BPJS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan BPJS Non PBI dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Karena perbedaan ini, banyak yang masih bingung mengenai perbedaan keduanya, termasuk fasilitas layanan yang didapatkan.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai BPJS PBI dan Non PBI mulai dari pengertian, perbedaan, hingga cara daftarnya.

Untuk informasi lengkapnya Anda dapat membaca penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa Pengertian BPJS PBI?

BPJS PBI dan Non PBI

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program jaminan kesehatan dimana untuk pembayaran iurannya dilakukan oleh pemerintah.

Ini merupakan program subsidi yang diberikan pemerintah kepada warga yang miskin atau kurang mampu.

Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat baik yang mampu ataupun kurang mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara merata.

Untuk aturan mengenai BPJS PBI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu dan untuk besaran iurannya ditentukan berdasarkan nominal yang telah ditetapkan secara berkala.

Jadi, dari keterangan ini, diketahui bahwa untuk penerima BPJS PBI merupakan orang-orang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak bisa diberikan ke sembarangan orang.

Kriteria Penerima BPJS PBI

Karena tidak diberikan ke sembarangan orang, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPJS PBI, yaitu:

  • Masuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu: Peserta BPJS PBI merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah masuk pendataan dari Kementerian Sosial berdasarkan program-program yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
  • Penerima manfaat dari bantuan sosial: Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial pemerintah secara otomatis menjadi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI.
  • Memiliki kriteria lainnya yang ditetapkan pemerintah: Selain kriteria di atas, peserta BPJS PBI juga memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan kondisi lokal yang ada. Sebagai contoh pada korban bencana alam yang kehilangan mata pencahariannya.

Baca Juga: Potongan BPJS Kesehatan, Cara Menghitung, dan Contohnya

Fasilitas dan Layanan untuk BPJS PBI

Lalu apa saja fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS PBI ini?

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, mulai dari pemeriksaan dasar, pengobatan dasar, dan layanan promotif dan preventif, seperti imunisasi dan pelayanan pada ibu hamil.
  • Mendapatkan pelayanan rujukan tingkat lanjut: Jika terdapat indikasi serius, peserta BPJS PBI juga berhak mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut. Ini mencakup layanan di rumah sakit umum, spesialis, dan subspesialis.
  • Layanan pembiayaan: Seluruh pembayaran untuk mendapatkan layanan BPJS ini dibayarkan oleh pemerintah, jadi peserta tidak perlu melakukan pembayaran iuran bulanan ataupun ketika akan menggunakan layanan kesehatan.

Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak Paling Mudah

Apa Pengertian BPJS Non PBI?

BPJS PBI dan Non PBI

Setelah Anda mengetahui pengertian dari BPJS PBI, kriterianya, dan fasilitas dan layanan yang didapatkan, lalu apa yang dimaksud dengan BPJS Non PBI?

BPJS Non PBI merupakan BPJS yang untuk pembayaran iurannya dilakukan secara mandiri oleh peserta ataupun dibayarkan oleh pemberi kerja.

Biasanya BPJS Non PBI ini dimiliki oleh pegawai negeri, karyawan swasta, wiraswasta, dan juga masyarakat umum yang tidak masuk ke dalam kategori kurang mampu atau miskin.

Kriteria BPJS Non PBI

Berikut kriteria yang masuk ke dalam BPJS Non PBI:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Merupakan mereka yang bekerja dan menerima upah atas pekerjaan tersebut, seperti PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga karywan swasta. Untuk kategori ini, iuran BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja dan juga pekerja.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Merupakan mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat dengan perusahaan atau instansi, seperti wiraswasta, pekerja mandiri, dan freelancer. Mereka ini membayarkan iuran BPJS secara mandiri.
  • Bukan pekerja: Yakni mereka yang masuk ke kategori seperti investor, penerima pensiun, veteran, dan peserta lainnya yang tidak masuk ke dalam kategori PPU dan PBPU. Mereka ini membayarkan iuran secara mandiri.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya

Fasilitas dan Layanan untuk BPJS Non PBI

Lalu apa saja layanan yang didapatkan untuk BPJS PBI ini?

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, mulai dari pemeriksaan dasar, pengobatan dasar, dan layanan promotif dan preventif, seperti imunisasi dan pelayanan pada ibu hamil. Ini tidak ada bedanya dengan BPJS PBI.
  • Mendapatkan pelayanan rujukan tingkat lanjut: Jika terdapat indikasi serius, peserta BPJS Non PBI juga berhak mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut. Ini mencakup layanan di rumah sakit umum, spesialis, dan subspesialis. Sama seperti penerima BPJS PBI.
  • Layanan pembiayaan: Seluruh pembayaran layanan kesehatan ditanggung oleh iuran yang dibayarkan peserta BPJS setiap bulan, jadi peserta tidak perlu melakukan pembayaran iuran bulanan ataupun ketika akan menggunakan layanan kesehatan.

Dari penjelasan fasilitas dan layanan dari BPJS Non PBI tidak ada perbedaan dengan BPJS PBI.

gajihub 3

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline

Apa Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI?

BPJS PBI dan Non PBI

Lalu apa perbedaan BPJS PBI dan Non PBI ini? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Perbedaan Jenis Peserta

BPJS PBI diperuntukan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin dan kurang mampu dimana data ini didapatkan dari Kementerian Sosial.

Sedangkan untuk BPJS Non PBI diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan membayar iuran secara rutin, seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.

2. Perbedaan dari Iuran yang Dibayarkan

Untuk BPJS PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, jadi peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulan.

Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI wajib membayarkan iuran setiap bulan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kelas dan untuk pekerja penerima upah, sebagian iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.

3. Perbedaan Proses Pendaftaran

Untuk proses pendaftaran, peserta BPJS PBI dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang ada di Kementerian Sosial, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.

Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI harus mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan, website resmi BPJS Kesehatan, hingga melalui aplikasi dimana proses ini terdiri dari proses pendaftaran dan pembayaran iuran pertama.

Untuk lebih jelasnya Anda dapat membaca tabel di bawah ini:

BPJS PBI BPJS Non PBI
Hanya memiliki 1 kelas yakni kelas 3 Peserta dapat mendaftar untuk semua kelas, mulai dari kelas 1, 2, dan 3
Hanya mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat 1 puskesmas di kelurahan atau desa Dapat memilih fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili
Hanya berhak untuk kelas 3 dan tidak dapat diubah Dapat memilih kelas layanan termasuk ketika ingin naik kelas perawatan karena kamar di rumah sakit penuh
Iuran bulanan ditanggung pemerintah Wajib membayarkan iuran bulanan
Tidak perlu memiliki rekening bank saat mendaftar bagi BPJS PBI dan Non PBI yang mengambil kelas 3 Ketika memilih kelas 1 dan 2, harus memiliki rekening bank saat mendaftar
Perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Sosial Dapat mendaftarkan keanggotaan secara mandiri

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah

Bagaimana Cara Daftar BPJS PBI?

badan penyelenggaran jaminan sosial

Buat Anda yang ingin mendaftar BPJS baik itu BPJS PBI,  berikut cara yang dapat Anda lakukan:

Syarat dan Cara Daftar BPJS PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, beberapa persyaratan untuk mendaftar BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Merupakan warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK dan telah terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
  • Merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DKTS yang dapat menerangkan bahwa termasuk golongan fakir miskin dan tidak memiliki pendapatan.

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, berikut cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar BPJS PBI:

  • Mendaftarkan diri ke kelurahan dengan membawa KK dan KTP
  • Setelah mendapatkan persetujuan dari kelurahan, maka akan diteruskan ke Dinas Sosial
  • Dinas Sosial kemudian akan mengajukannya ke bupati atau wali kota
  • Dari bupati atau wali kota akan diteruskan ke gubernur dan terakhir ke Kementerian Sosial
  • Kemeterian sosial akan melakukan validasi dan juga verifikasi data
  • Jika data telah sesuai, maka akan didaftarkan sebagai calon peserta di DTKS dan juga peserta BPJS
  • BPJS akan memproses keanggotaan
  • Jika sudah terdaftar sebagai anggota, peserta BPJS akan diberitahu

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai BPJS PBI dan Non PBI yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan dari artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa BPJS PBI diberikan kepada masyarakat dalam kategori fakir miskin dan kurang mampu.

Untuk mendaftar BPJS PBI ini Anda harus terdaftar di Kementerian Sosial oleh karenanya jenis BPJS ini tidak bisa diberikan ke sembarang orang.

Selain BPJS PBI, masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori fakir miskin dan kurang mampu, dapat mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Non PBI.

Salah satu program BPJS Non PBI adalah BPJS untuk pekerja penerima upah dimana iuran BPJS ini akan ditanggung sebesar 4% oleh pemberi kerja dan 1% pekerja.

Pemberian BPJS kepada karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Perusahaan juga wajib melakukan pengelolaan karyawan dengan baik agar setiap karyawan mendapatkan haknya atas BPJS ini dengan baik.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan dan BPJS ini, Anda dapat menggunakan sistem HRIS dari GajiHub.

GajiHub merupakan sistem HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan karyawan, salah satunya untuk pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan fitur BPJS yang ada di GajiHub, Anda bisa dengan mudah melakukan pengelolaan BPJS, mulai dari membuat laporan BPJS secara tepat, hingga setup dan hitung BPJS secara praktis.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *