SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah alat ukur yang digunakan dalam pekerjaan PNS atau ASN.
SKI ini selayaknya KPI (Key Performance Indicator) atau OKR (Objective, Key Result) yang sering digunakan dalam perusahaan korporat atau start up.
Sebagai PNS atau ASN, Anda wajib memahami pengertian dari SKP ini dan cara menyusunnya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), tujuan, unsur-unsur yang dimilikinya, dan cara menyusunnya.
Baca selengkpanya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Pengertian dari SKP?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 yang dimaksud SKP adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.
SKP ini adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun, dimana ekspektasi yang dimaksud di sini adalah harapan atas hasil kerja dan juga perilaku setiap pegawai.
Jadi, bisa dibilang dengan adanya SKP ini, kinerja dan prestasi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diukur.
Di dalam dokumen SKP ini, akan dijelaskan apa saja tugas pokok dari ASN yang dilengkapi dengan target dan nilai yang harus didapatkan.
Baca Juga: Kode KLU: Pengertian, Struktur, dan Cara Melihatnya
Apa Saja Kriteria dalam SKP?
SKP ini memiliki beberapa kriteria yang ada di dalamnya, yakni:
1. Memiliki Tujuan yang Spesifik
Kriteria yang pertama adalah SKP memiliki tujuan yang spesifik, dimana isinya bukan hanya deskripsi umum seperti biasanya.
Ini karenanya dengan tujuan yang spesifik akan lebih mudah untuk diukur dan diperiksa.
Tujuan yang dimaksud juga harus mengacu pada deskripsi kegiatan tugas jabatan secara resmi.
2. Dapat Diukur
Kriteria yang kedua adalah SKP dapat diukur, baik secara kualitatif ataupun kuantitatif.
Anda dapat melakukannya dengan cara menggunakan sistem skoring sesuai dengan panduan yang dirilis untuk PNS pada institusi tersebut.
Baca Juga: Golongan PNS: Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan
3. Realistis
Kriteria berikutnya adalah realistis, dimana PNS harus bisa memastikan bahwa tugas yang dimasukan ini realistis.
Ini maksudnya tugas tambahan tersebut harus sesuai dengan situasi dan kondisi dari organisasi.
Untuk mendukungnya, atasan akan membantu mengawasi dan memberikan panduan yang berkaitan dengan jenis sasaran tugas yang wajib diisi.
4. Target Waktu yang Dimiliki Jelas
Untuk setiap tugas yang diberikan juga harus memiliki target waktu yang jelas.
Dengan begitu evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan lebih jelas.
Untuk pengisian SKP adalah digunakan rentang waktu antara Januari hingga Desember, dengan jadwal evaluasi tiga hingga empat bulan sekali.
5. Relevan
Relevan yang dimaksud dalam SKP adalah tugas-tugas SKP harus dilakukan sesuai dengan jabatan dan wewenang yang ada dalam organisasi.
PNS tidak boleh melaksanakan tugas yang menelenceng dari tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.
Jika PNS lalai dalam melaksanakan tugasnya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Adalah: Gaji dan Perbedaannya dengan PNS
Apa Manfaat dari SKP?
SKP bisa memberikan manfaat kepada PNS, khususnya PNS yang berprofesi sebagai guru.
Hal ini dikarenakan SKP adalah panduan pengawasan dan penilaian kinerja prestasi kerja, dimana guru yang berdedikasi bisa mendapatkan manfaat dari adanya SKP ini.
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh PNS, khususnya guru adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Produktivitas Kerja
Manfaat yang pertama adalah dapat meningkatkan produktivitas kerja karena dengan adanya SKP, PNS dapat lebih fokus untuk bekerja.
SKP ini berisi deretan tugas spesifik, dimana akan membuat pekerjaan lebih terarah, sehingga PNS bisa lebih produktif dan memiliki skala prioritas yang lebih baik.
2. Dapat Mendukung Kenaikan Jabatan
Manfaat yang kedua adalah PNS bisa mendapatkan dukungan untuk kenaikan jabatan.
Ini karena penilaian adalah SKP dilakukan secara objektif dan juga terukur.
Jadi, ketika PNS mengajukan kenaikan jabatan, maka pertimbangannya lebih mudah karena memiliki bukti nyata dan meyakinkan.
Baca Juga: Jabatan Fungsional dan Struktural: Pengertian dan Perbedaannya di PNS
3. Dapat Merekomendasikan Pemberian Pelatihan
Buat PNS yang ingin mendapatkan pelatihan, SKP juga dapat menjadi dokumen yang mendukungnya.
SKP ini dapat dijadikan sebagai dokumen rekomendasi pelatihan kepada para PNS.
Ini pastinya akan memudahkan bagi PNS untuk meningkatkan kompetensi sehingga lebih diakui.
4. Dapat Meningkatkan Reputasi Institusi
Selain memberikan manfaat kepada PNS yang bersangkutan, SKP juga bisa memberikan manfaat kepada institusi yakni dapat meningkatkan reputasi yang dimiliki oleh institusi.
Bagi sebuah institusi, ketika pegawai mampu meningkatkan kualitas dirinya, maka efisiensi kerja juga dapat meningkat dengan sendirinya.
Ketika hasil kerja yang didapatkan baik, maka akan membuat tugas-tugas di institusi ikut menjadi baik.
Ini akhirnya akan memberi reputasi yang baik untuk institusi tersebut.
Baca Juga: Regulasi Kepegawaian: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Apa Tujuan SKP?
Sebagai salah satu bagian penting di dunia ASN dan PNS, SKP atau sasaran kinerja pegawai ini memiliki tujuan yakni sebagai berikut:
- Sebagai jaminan bahwa setiap ASN yang ada di pemerintah akan dilakukan penilaian secara objektif
- Untuk memastikan ASN bisa mendapatkan pembinaan yang tepat dari instansi tempat ASN tersebut bekerja
- SKP dapat menjadi dorongan bagi ASN untuk bekerja lebih keras
Baca Juga: Tugas Arsiparis, Skill Penting, Jenjang Karier, dan Gajinya
Apa Hasil yang Ingin Dicapai dalam SKP?
Setelah mengetahui apa tujuan dari SKP, lalu apa hasil yang ingin dicapai dalam SKP ini?
Apakah bentuk dari hasil SKP ini berupa skor atau nilai?
Dalam melakukan penilaian, pejabat yang melakukan penilaian kinerja akan melakukan capaian kinerja organisasi dengan predikat kinerja pegawai, seperti:
- Istimewa, diberikan ketika mampu melampaui target yang diberikan
- Baik, ketika sesuai dengan target yang diberikan
- Cukup/Butuh Perbaikan, ketika sudah ada progres namun masih butuh perbaikan
- Kurang, ketika hasil ada di bawah target yang diberikan
- Sangat kurang, ketika ada jauh di bawah target yang diberikan
Baca Juga: Apa itu Tunjangan Jabatan? Ini Pengertian, Jenis, dan Nilainya
Apa Saja Unsur-Unsur dalam SKP?
Berikut unsur-unsur yang dimiliki di dalam SKP, apa saja?
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur pertama dalam SKP adalah tugas jabatan dimana tugas jabatan ini mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari jabatan yang dipegang oleh ASN.
Keseluruhan tugas yang ada ini mengacu kepada unsur utama dan penunjang suatu jabatan serta akan dikaitkan dengan visi-misi instansi dan juga rencana tahunan yang dimiliki.
2. Angka Kredit
Unsur yang kedua adalah angka kredit dimana ini merupakan target yang harus dicapai untuk setiap rincian tugas jabatan.
Angka kredit ini berupa berbagai kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun kerja, termasuk di dalamnya angka kredit untuk unsur utama dan penunjang.
3. Target
Unsur yang terakhir adalah target dimana ini merupakan target hasil penilaian kinerja.
Target ini digambarkan ke dalam 3 (tiga) kategori yakni sangat baik, baik, dan kurang.
Sedangkan unsur target dalam SKP terdiri dari kuantitas, kualitas, hingga waktu yang berkaitan dengan karakteristik, sifat, dan juga jenis kegiatan ASN.
Baca Juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban
Bagaimana Cara Menyusun SKP?
Untuk menyusun SKP, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan, yaitu:
1. Tetaplah Beracuan pada Tugas Utama
Dalam penyusunan SKP, Anda dapat beracuan kepada tugas utama yang dimiliki, yakni berdasarkan kebijakan yang dimiliki oleh instansi.
Tugas-tugas yang diberikan ini haruslah didaftarkan secara terpisah, yakni masing-masing memiliki poin-poin sendiri.
Anda dapat mengisikan tugas-tugas ini pada baris horizontal yang telah tersedia.
2. Tambah Angka Kredit
Cara menyusun SKP yang kedua adalah dengan menambah angka kredit yang tersedia.
Anda dapat menambahkan angka kredit ini pada kolom sebelah kanan.
Setiap baris dapat ditambahkan angka kredit hanya ketika tugas telah selesai dilakukan.
3. Tambah Target yang Diberikan
Selain angka kredit, Anda perlu menambahkan target yang diberikan di bagian kolom sebelah kanan yang bersebelahan dengan angka kredit.
Target yang diberikan ini harus dapat dicapai pada periode waktu yang telah ditetapkan demi mendapatkan poin kredit.
Agar target realistis, target harus dipecah menjadi tugas-tugas kecil yang bisa diselesaikan dengan mudah.
Anda dapat menempatkan setiap tugas pada baris yang berbeda dengan poin-poin sendiri.
4. Tambahkan Kembali Angka Kredit
Jika tugas telah selesai dikerjakan secara sempurna, Anda dapat menambahkan angka kredit kembali.
5. Serahkan Formulir untuk Penilaian
Setelah formulit dilakukan pengawasan dan pengisian secara lengkap, selanjutnya Anda bisa menyerahkan formulir kepada atasan untuk diminta persetujuan.
Setelah formulir disetujui, Anda hanya perlu menunggu hasilnya.
Baca Juga: Promosi Jabatan: Pengertian, Prosedur, dan Jenisnya
Bagaimana Contoh SKP?
Untuk memudahkan Anda dalam memahami SKP, berikut contoh SKP untuk Anda:
1. Contoh SKP
2. Template SKP
Baca Juga: Contoh Laporan Perjalanan Dinas, Struktur, dan Cara Membuat
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai SKP mulai dari pengertian, tujuan, hingga cara menyusunnya.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah beban kerja yang harus dipenuhi oleh ASN.
Di perusahaan swasta, SKP ini seperti OKR atau KPI yang menjadi target yang harus dicapai setiap karyawan.
Memahami SKP ini sangatlah penting, termasuk buat Anda yang tengah mempersiapkan karier sebagai ASN.
Anda yang tertarik untuk berkarir sebagai ASN wajib memahami SKP ini dan bagaimana cara menyusnnya.
Ini sama pentingnya bagi sebuah bisnis untuk memahami penting pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
Pengelolaan karyawan ini memegang peranan yang sangat penting bagi sebuah bisnis dan untuk memudahkannya Anda dapat menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 10 Indikator Manajemen Sumber Daya Manusia dan Karakteristiknya - 26 February 2025
- 25 Rekomendasi Ice Breaking Lucu untuk Cairkan Suasana - 26 February 2025
- SKP Adalah: Pengertian, Cara Menyusun, dan Contohnya - 25 February 2025