Apakah Anda ingin tahu berapa potongan BPJS Kesehatan terbaru?
Seperti yang diketahui, setiap perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan kepada karyawan.
Sebagai HRD, Anda wajib memahami berapa potongan iuran BPJS Kesehatan dan bagaimana cara menghitungnya.
Ini karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi komponen potongan gaji karyawan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai potongan BPJS Kesehatan.
Baca selengkapnya hanya di bawah ini:
Berapa Potongan BPJS Kesehatan Terbaru?
Tahukah Anda bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang diberikan perusahaan kepada para karyawan yang bekerja di perusahan tersebut.
Nantinya perusahaan akan memberlakukan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan ini.
Untuk menghitung potongan ini, BPJS Kesehatan memiliki dasar perhitungan potongan iuran yang wajib dipahami oleh perusahaan dan pemilik bisnis.
Perhitungan potongan iuran BPJS ini tidak ada perubahan di tahun 2025.
Dalam perhitungan BPJS masih menggunakan acuan yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan ini dijelaskan ada 3 (tiga) pembagian iuran BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran (BPI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Tentunya, besaran iuran antara BPJS Kesehatan mandiri dengan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang wajib Anda ketahui:
- Untuk BPJS Kesehatan kelas 1 besaran iuran adalah Rp150.000 per orang per bulan.
- Untuk BPJS Keseharan kelas 2 besaran iuran adalah Rp100.000 per orang per bulan.
- Untuk BPJS Keseharan kelas 3 besaran iuran adalah R35.000 per orang per bulan dikarenakan kelas ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 dimana seharunys iuran yang dibayar adalah Rp42.000.
Perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan peserta BPJS Kesehatan karyawan adalah terkait kelas, dimana peserta BPJS Kesehatan karyawan tidak dapat memilih kelas.
Kelas BPJS Kesehatan karyawan ditentukan oleh besaran gaji yang dimilikinya, yakni:
- Karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp4.000.000 akan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 2.
- Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 akan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 1.
- Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 3.
Nah, rencananya pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan ini di dalam aturan baru.
Nantinya kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari 3 (tiga) kelas ini akan ada aturan baru Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Saat ini Kelas Rawat Inap Standar masih dalam masa uji coba sejak tahun 2022 dan belum diketahui kapan akan diberlakukan.
Namun dapat dipastikan bahwa iuran yang dibayarkan akan tetap sama.
Untuk potongan BPJS Kesehatan karyawan dasar perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Iuran sebesar 5% dari gaji yang didapatkan dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja;
- Komponen upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap;
- Untuk batas paling tinggi upah yang didapatkan adalah sebesar Rp12.000.000;
- Batas paling rendah dari iuran BPJS Kesehatan adalah UMP/UMK yang berlaku;
- Iuran tersebut berlaku untuk maksimal 5 anggota keluarga yakni penerima upah, pasangan penerima upah, dan 3 anak dari peserta penerima upah;
- Jika ada tambahan, akan dibebankan iuran sebesar 1% per kepala.
Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya
Bagaimana Cara Hitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembagian kelas BPJS Kesehatan ditentukan oleh besaran gaji yang dimiliki oleh karyawan.
Untuk perhitungan potongan pembayaran BPJS ini, BPJS Kesehatan memberikan pembagian pembayaran iuran BPJS Kesehatan yakni sebesar 5% dari gaji yang didapatkan dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jadi, untuk perhitungan potongan iuran BPJS Kesehatan karyawan akan diberlakukan sesuai dengan ketentukan yang ada yakni sebesar 5% dari gaji yang didapatkan dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru
Bagaimana Contoh Perhitungan Potongan BPJS Kesehatan Karyawan?
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, berikut contoh perhitungannya untuk Anda:
Hadi, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan di Jakarta telah menikah dan memiliki 2 orang anak.
Hadi telah bekerja selama 2 tahun dan memiliki gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Berapa besaran iuran yang harus dibayarkan Hadi untuk membayar BPJS Kesehatan?
Lalu bagaimana cara menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh Hadi?
Untuk iuran BPJS Kesehatan, dapat menggunakan perhitungan 1%x gaji per bulan.
Jadi, perhitungan iuran BPJS Kesehatan Hadi adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan Hadi = 1% x gaji per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Hadi = 1% x Rp8.000.000
Iuran BPJS Kesehatan Hadi = Rp80.000
Dari sini dapat diketahui bahwa Hadi akan mendapatkan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp80.000 setiap bulan.
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Kelola Iuran BPJS Lebih Mudah Bersama GajiHub
Memberikan perlindungan kesehatan kepada karyawan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Jika perusahaan tidak memberikan perlindungan kesehatan yakni BPJS Kesehatan ini, perusahaan akan dianggap lalai dan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan dan pengelolaan BPJS Kesehatan di perusahaan Anda, Anda membutuhakn perangkat lunak yang akan memudahkan pengelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
GajiHub menjadi software absensi terbaik yang dilengkapi dengan fitur pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan GajiHub, Anda akan mendapatkan semua kemudahan dalam pengelolaan BPJS yakni mulai dari membuat laporan BPJS secara instan hingga menghitung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan lebih mudah dan praktis.
Perhitungan BPJS ini semakin mudah karena GajiHub juga telah dilengkapi dengan fitur payroll dimana akan membantu menghitung gaji karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, ini saat terbaik bagi Anda untuk memudahkan pengelolaan karyawan dan pengelolaan BPJS karyawan di perusahaan Anda.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung potongan BPJS Kesehatan yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel yang ada di atas diketahui bahwa potongan BPJS Kesehatan sebesar 5% dengan pembagian 4% dibebankan kepada perusahaan dan 1% dibebankan kepada karyawan.
Untuk memudahkan pengelolaan BPJS di perusahaan Anda, pastikan Anda menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, mulai dari untuk pengelolaan penggajian karyawan, pengelolaan kehadiran karyawan, BPJS, PPh 21, employee self service, pengelolaan cuti dan izin, analisis data, reimbrsement, kasbon, live tracking, hingga integrasi fingerprint.
Jadi tunggu apa lagi, ini saatnya Anda mendaftar GajiHub dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
- Tes Kerja Apa Saja? Ini Jenisnya dan Tips Mempersiapkannya - 17 January 2025
- Jenis Biaya dan Klasifikasinya dalam Bisnis, Apa Saja? - 17 January 2025
- Potongan BPJS Kesehatan, Cara Menghitung, dan Contohnya - 16 January 2025