Gaji merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan. Sebagai pemberi kerja, Anda wajib mengetahui cara menghitung gaji perhari, mengingat ada beberapa industri yang menggunakan jasa pekerja harian.
Cara menghitung gaji perhari akan membantu Anda memberikan gaji yang sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan karyawan. Ini juga akan membantu karyawan mendapatkan hak mereka dengan baik.
Lalu bagaimana cara menghitung gaji perhari dan bagaimana aturan yang ada di Indonesia terkait gaji perhari ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji perhari mulai dari pengertian, komponen, dan cara menghitungnya. Baca selengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Itu Gaji Perhari Karyawan?
Gaji atau upah merupakan penghasilan atau pembayaran yang didapatkan seseorang setelah melakukan pekerjaan kepada orang lain atau perusahaan. Dalam memberikan gaji atau upah ini, ada beberapa jenis gaji yang bisa diberikan, yakni dari gaji bulanan, mingguan, hingga harian.
Lalu apa yang dimaksud gaji perhari karyawan? Gaji perhari karyawan merupakan pembayaran yang diterima seseorang atas pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut.
Gaji perhari dihitung berdasarkan pekerjaan pada hari tersebut. Penghitungan gaji perhari ini diberikan pada pekerja yang dipekerjakan secara tidak tetap atau berubah-ubah, seperti pekerja lepas atau pekerja harian lepas.
Perusahaan memilih membayar gaji perjam agar karyawan mendapatkan gaji sesuai jumlah hari dimana mereka bekerja. Penentuan gaji pada gaji per hari ini ditentukan oleh jumlah kehadiran karyawan.
Ini termasuk ketika karyawan tidak masuk kerja pada hari tertentu, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan gaji pada hari tersebut. Dalam menghitung gaji per hari, ada komponen-komponen di dalamnya, di antaranya gaji pokok, tunjangan, uang lembur, bonus, dan lainnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Per Jam Menurut Undang-Undang Terbaru
Apa Saja Komponen dalam Gaji?
Lalu apa saja komponen yang dimiliki oleh gaji, khususnya gaji per hari yang didapatkan karyawan? Berikut penjelasan komponen tersebut:
1. Gaji Pokok
Komponen pertama yang dimiliki oleh gaji adalah gaji pokok. Gaji pokok merupakan gaji yang diberikan kepada karyawan atau bekerja sebelum ditambah atau dikurangi komponen gaji lainnya.
Gaji pokok ini merupakan gaji yang diterima secara tetap oleh karyawan. Dalam gaji harian, gaji pokok ini diberikan sesuai dengan hari karyawan tersebut bekerja.
2. Tunjangan Tetap
Komponen kedua merupakan tunjangan tetap. Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara tetap kepada karyawan.
Biasanya ini diberikan kepada karyawan yang bekerja secara full time dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Contoh dari tunjangan tetap ini antara lain tunjangan kuota, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, dan lainnya.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Komponen selanjutnya adalah tunjangan tidak tetap. Tunjangan tidak tetap ini diberikan secara tidak tetap dan dipengaruhi oleh faktor kehadiran karyawan.
Contoh dari tunjangan tidak tetap ini antara lain tunjangan makan, tunjangan transportasi, hingga tunjangan kinerja.
4. Potongan
Komponen selanjutnya adalah potongan. Potongan ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan karyawan seperti potongan BPJS, potongan iuran pensiun, hingga potongan pajak.
Gaji yang didapatkan karyawan yakni dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan nantinya akan dipotong oleh potongan ini hingga didapatkan gaji bersih.
5. Lembur
Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditentukan, mereka berhak mendapatkan upah lembur. Upah lembur ini nantinya akan menambah gaji yang didapatkan oleh karyawan.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis Sistem Upah dan Cara Menghitungnya
Apa Faktor Penentu Gaji Karyawan?
Tahukah Anda bahwa dalam menentukan gaji tidak bisa dilakukan secara sembarangan? Ada beberapa faktor penentu yang digunakan untuk menghitung gaji karyawan, termasuk gaji karyawan perhari.
Apa saja faktor penentu gaji karyawan tersebut? Yuk simak penjelasannya hanya di bawah ini:
1. Nilai Pekerjaan
Dalam menentukan gaji karyawan, nilai pekerjaan menjadi faktor penentunya. Nilai pekerjaan yang dimaksud di sini adalah rata-rata gaji di pasaran untuk seluruh jenis pekerjaan dengan kualifikasi yang sama.
Termasuk lokasi juga mempengaruhi nilai dari pekerjaan. Lokasi ini akan membedakan UMR dari satu daerah ke daerah lainnya.
Jadi, dalam menentukan upah karyawan, perusahaan harus mempertimbangkan lokasi dimana perusahaan tersebut berada.
2. Skala Upah
Faktor kedua adalah skala upah dimana besaran gaji karyawan harus dengan struktur yang tekah ditetapkan. Skala upah ini akan mencegah adanya kesenjangan antara gaji karyawan satu dengan gaji karyawan lainnya.
3. Kinerja Karyawan
Faktor selanjutnya adalah terkait kinerja karyawan. Gaji yang didapatkan karyawan juga dipengaruhi oleh kinerja dari karyawan tersebut.
Semakin baik kinerja seorang karyawan maka akan semakin tinggi gaji yang didapatkan.
Baca Juga: Membayar Gaji di Bawah UMR: Aturan dan Sanksinya
Apa Dasar Hukum Gaji Perhari Karyawan?
Penjelasan selanjutnya yang mungkin ingin Anda ketahui adalah terkait dasar hukum gaji perhari karyawan di Indonesia. Dasar hukum gaji per hari ini berlaku bagi karyawan yang bekerja harian, khusus bagi pekerja lepas.
Aturan mengenai pekerja harian ini ada dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/ KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Selain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/ KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, peraturan mengenai pekerja harian juga ada dalam Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang menjadi tata laksana dari UU Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk menghitung gaji per hari diatur dalam
Aturan mengenai perhitungan upah harian diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan dimana isinya sebagai berikut:
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
- Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
- Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Baca Juga: Pemotongan Gaji Sepihak: Aturan di Indonesia dan Sanksinya
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Perhari?
Lalu bagaimana cara menghitung gaji perhari? Untuk menghitung gaji per hari, ada dua cara menghitung gaji perhari yang bisa digunakan yakni berdasarkan potongan PPh 21 ataupun menggunakan cara sesuai peraturan pemerintah yang saat ini berlaku di Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasannya:
1. Cara Menghitung Gaji Perhari dari Potongan PPh 21
Ketika Anda ingin menghitung gaji perhari karyawan, Anda bisa melakukannya dengan memperhatikan potongan pajak penghasilan atau PPh 21 pada upah harian.
Sebagai wajib pajak yang menerima upah dari bekerja, pekerja harian juga memiliki kewajiban pajak dan dianggap sebagai wajib pajak individu bagi Pegawai Tidak Tetap, dimana artinya penghasilan yang didapatkan wajib pajak ini bersifat tidak tetap dan tidak teratur.
Dengan status sebagai wajib pajak, pemberi kerja atau perusahaan memiliki kewajiban untuk memotongan penghasilan sehingga gaji yang didapatkan karyawan merupakan gaji bersih setelah dipotong pajak.
Berikut langkah yang dapat digunakan untuk menghitungnya:
a. Pastikan Anda mengetahui tarif dan dasar pengenaan Pajak Pegawai Tidak Tetap sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengetahui dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berikut isi dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016:
- Untuk penghasilan perhari yang tidak lebih dari Rp450.000 dan penghasilan kumulatif per bulan tidak melebihi Rp4.500.000, maka tidak dikenakan pemotongan pajak.
- Untuk penghasilan perhari lebih dari Rp450.000 dan penghasilan kumulatif per bulan tidak lebih dari Rp4.500.000, pajak yang dikenakan adalah 5% x (upah – Rp450.000).
- Untuk penghasilan kumulatif per bulan lebih dari Rp4.500.000, maka pajak yang dikenakan adalah 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
- Untuk penghasilan kumulatif per bulan lebih dari Rp10.200.000, maka berlaku tarif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.
Sebagai catatan:
PTKP sebenarnya = jumlah hari bekerja x PTKP sehari
PTKP sehari = PTKP setahun : 360 hari
Rp54.000.000 : 360 hari = Rp150.000
2. Hitung gaji dengan mengurangi PPh 21 terhadap upah
Cara kedua yang bisa dilakukana adalah dengan menghitung dengan cara mengurangi PPh 21 terhadap upah. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Untuk upah harian lebih dari Rp450.000
Contoh 1: Seorang karyawan yang bekerja selama 10 hari dan mendapatkan upah Rp200.000.
Karena upah yang didapatkan tidak lebih dari Rp450.000 dalam satu hari dan tidak lebih dari Rp4.500.000 dalam satu bulan, maka tidak ada potongan PPh 21.
Contoh 2: Seorang karyawan yang bekerja selama 20 hari dalam sebulan menerima upah harian Rp300.000, berikut perhitungan gajinya:
- Hari ke-1 sampai hari ke-15, upah yang didapatkan: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, ini tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
- Hari ke-16, upah yang didapatkan: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif ini melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak sebagai berikut:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}
= Rp120.000
Dengan perhitungan ini, maka karyawan menerima upah sebagai berikut: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.
Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:
5% x (upah sehari – PTKP sehari)
= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)
= Rp7.500
Dari perhitungan ini artinya karyawan tersebut mendapatkan upah sebagai berikut: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.
- Upah harian lebih dari Rp450.000
Contoh 3: Seorang karyawan bekerja selama 10 hari dan mendapatkan upah harian Rp600.000. Berikut perhitungan upah tersebut:
- Hari ke-1 hingga ke-7, besar upah yang didapatkan: 7 x Rp600.000 = Rp4.200.000. Dikarenakan penghasilan kumulatif belum lebih dari Rp4.500.000, namun upah harian melebihi Rp450.000, maka berlaku tarif pajak:
5% x (upah – Rp450.000)
= 5% x (Rp600.000 – Rp450.000)
= Rp7.500
Ini artinya karyawan menerima upah harian: Rp600.000 – Rp7.500 = Rp592.500.
Upah hari ke-1 sampai ke-7 adalah: 7 x Rp592.500 = Rp4.147.500. Hari ke-8, upah kumulatif menjadi Rp4.800.000, melebihi Rp4.500.000, maka berlaku tarif pajak:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (8 x Rp150.000)}
= Rp180.000
Namun, hari ke-1 hingga ke-7, upah sudah dipotong PPh 21 sebesar:
7 x Rp7.500 = Rp52.500.
Sehingga, potongan PPh 21 ke-8 adalah:
Rp180.000 – Rp52.500 = Rp127.500.
Dari perhitungan ini, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp127.500 = Rp472.500.
Hari ke-9, 10, masing-masing berlaku PTKP sehari, sehingga upahnya dipotong pajak sebesar:
5% x (upah sehari – PTKP sehari)
= 5% x (Rp600.000 – Rp150.000)
= Rp22.500
Dari perhitungan ini, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp22.500 = Rp577.500.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Per Tahun: Aturan di Indonesia dan Rata-Ratanya
2. Cara Menghitung Gaji Perhari sesuai Peraturan Pemerintah
Cara menghitung upah kedua adalah perhitungan sesuai peraturan pemerintah. Terkait perhitungan upah karyawan tidak tetap atau berubah-ubah, ada dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, jika pekerjaan dilakukan secara tidak tetap seperti dalam Pasal 5 ayat (3), maka dapat digunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk cara menghitung gaji perhari, dapat mengacu pada PP Pengupahan Pasal 17. Jika perusahaan menerapkan sistem kerja 6 hari dalam 1 minggu, maka upah bulanan dibagi 25. Sedangkan bagi perusahaan menerapkan sistem kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka upah dibagi 21.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara menghitung gaji perhari yang bisa menjadi referensi Anda. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ada dua cara yang dapat digunakan untuk menghitung gaji perhari, yakni berdasarkan potongan PPh 21 dan berdasarkan peraturan pemerintah.
Anda bisa memilih yang menurut Anda paling sesuai dengan ketentuan di dalam perusahaan Anda.
Untuk memudahkan perhitungan gaji karyawan termasuk gaji perhari, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.
Salah satunya adalah fitur payroll dimana akan memudahkan Anda dalam menghitung gaji karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024