Kabar gembira bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta karena pemerintah akan memberikan bebas pajak.
Kebijakan pembebasan pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomu yang diumumkan oleh pemerintah pada pekan ini.
Pada awalnya bebas pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025 namun pemerintah melanjutkan program insentif pajak ini hingga tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.
Nah, pertanyaannya apakah semua karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mendapatkan bebas pajak ini?
Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan dari aturan pembebasan pajak ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai syarat bebas pajak untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Aturan Bebas Pajak bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

Pemerintah memberikan bebas pajak bagi karyawan dengan penghasilan Rp10 juta.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk menjaga daya beli di kalangan masyarakat dan juga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini pada awalnya ditetapkan dari untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, namun pemerintah melanjutkan kebijakan ini hingga tahun depan.
“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 September 2025 seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Diharapkan dengan pemberian bebas pajak ini dapat menjaga tingkat kesejahteraan yang ada di dalam masyarakat.

Baca Juga: Jualan di Marketplace Kena Pajak? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Apakah Semua Karyawan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak?

Jawabannya adalah tidak.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 juga diatur penerima manfaat dari kebijakan ini yakni hanya untuk pekerja di sektor padat karya.
Di dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 3 dijelaskan pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja yang ada di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, hingga kulit dan barang dari kulit.
Pembebasan pajak ini berhak diterima oleh karyawan baik yang berstatus sebagai karyawan tetap ataupun karyawan kontrak.
“Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujar Airlangga seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Selain persyaratan di atas, perusahaan tempat kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum di dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi
Syarat Bebas Pajak bagi Karyawan Gaji Rp10 Juta

Berikut syarat agar karyawan bisa mendapatkan bebas pajak dari pemerintah:
1. Karyawan Tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan administrasi perpajakan di Indonesia.
- Gaji yang dimiliki tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak mendapatkan insentif PPh 21 lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
2. Karyawan Tidak Tetap (Kontrak)
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan administrasi perpajakan di Indonesia.
- Mendapatkan upah harian tidak lebih dari Rp500.000 ataupun gaji bulan yang dimiliki tidak lebih dari Rp10 juta.
- Tidak mendapatkan insentif PPh 21 lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Selain persyaratan tersebut, terdapat juga kriteria penghasilan di mana besaran penghasilan bruto yang ditanggung pemerintah ini meliputi gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan ataupun imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Pendapatan tersebut bisa diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura ataupun bentuk lainnya.
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Bagaimana Mekanisme Penggunaan Insentif PPh 21?

Ada 5 mekanisme yang digunakan dalam pemberian insentif PPh 21 ini, yakni:
1. Dibayarkan secara Langsung kepada Karyawan
Mekanisme yang pertama adalah insentif PPh 21 ini diberikan secara langsung dan tunai oleh pemberi kerja kepada karyawan pada saat karyawan menerima pembayaran penghasilan.
2. Bukan Bagian Penghasilan dalam Perhitungan PPh 21
Insentif yang diberikan telah dibayarkan secara langsung kepada pegawai, di mana tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
3. Pemberi Kerja Membuat Bukti Potong
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong atas pemberian atau pembayaran insentif PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah.
Tata cara pembuatan bukti potong ini mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah
4. Tidak Dapat Restitusi ataupun Kompensasi
Jika jumlah PPh 21 yang ditanggung pemerintah telah diberikan lebih besar dari pajak terutang dalam satu tahun pajak, maka kelebihan yang dimiliki tidak dapat dilakukan pengembalian atau dikompensasikan.
Ini termasuk ketika pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada Masa PPh Pasal 21/26 yang menyatakan atas kelebihan pembayaran, atas kelebihannya tersebut tidak dapat dikembalikan ataupun dikompensasikan.
5. Pemberi Kerja Membuatkan Laporan
Bagi perusahaan yang memanfaatkan insentif PPh Pasa 21 ditanggung oleh pemerintah, wajib membuat laporan pemanfaatan insentif setiap masa pajak, melalui penyampaian SPT Masa PPh 21/26 dari Masa Pajak dari Januari hingga Masa Pajak Desember 2025.
Baca Juga: Krisis Underemployment di Indonesia: Apa Penyebabnya?
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai aturan bebas pajak bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Dengan pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan pekerja sektor padat karyawan yang terdampak kondisi ekonomi global saat ini.
Bagi perusahaan, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar.
Ketika perusahaan mampu mengelola karyawan dengan sebaik mungkin, maka perusahaan dapat meningkatkan produktivitas karyawan yang pastinya akan berdampak pada produktivitas perusahaan secara keseluruhan.
Anda dapat menggunakan software absensi dari GajiHub untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Fenomena Job Hugging, Ini Penyebab dan Dampaknya - 24 September 2025
- Tips Meyakinkan Kandidat Pasif dan Manfaatnya - 24 September 2025
- Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2025 Bebas Pajak, Cek Syaratnya - 24 September 2025