Jagat dunia maya, khususnya Twitter/X baru-baru ini ramai membicarakan Soham Parekh, seorang pria India yang ketahuan bekerja di lebih dari 4 perusahaan secara bersamaan.
Kasus ini bermula dari unggahan oleh akun @Suhail yang dimiliki oleh Suhail Doshi, seorang mantan CEO startup analitik bernama Mixpanel.
PSA: there’s a guy named Soham Parekh (in India) who works at 3-4 startups at the same time. He’s been preying on YC companies and more. Beware.
I fired this guy in his first week and told him to stop lying / scamming people. He hasn’t stopped a year later. No more excuses.
Setelah unggahan tersebut ramai, muncul korban-korban dari Soham Parekh lainnya yang jika ditelusuri setidaknya ada 10 perusahaan yang telah menjadi korban.
Melihat kasus ini, sebenarnya kasus double (bahkan bisa lebih) bisa dialami oleh semua perusahaan, khususnya perusahaan yang menerapkan sistem kerja remote.
Sebagai HRD, tentunya Anda harus bisa memahami bagaimana aturan mengenai double atau triple job ini agar bisa membuat kebijakan yang sesuai di perusahaan Anda.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai aturan double job yang ada di Indonesia dan mengapa banyak yang melarangnya.
Baca selengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:
Siapa Soham Parekh?

Soham Parekh, seorang software engineering dari India baru-baru ini ramai diperbincangkan di dunia maya, khususnya di media sosial X (dulu Twitter).
Ini bermula pada tanggal 2 Juli 2025, seorang pengguna X (dulu Twitter) dengan username @Suhail mengunggah postingan mengenai mantan karyawannya yang bernama Soham.
Berikut postingan tersebut:
Dalam postingan tersebut diketahui bahwa Suhail memiliki mantan karyawan bernama Soham Parekh yang bekerja di 3-4 startup di waktu yang sama.
Suhail Doshi merupakan mantan CEO perusahaan startup Mixpanel dan dari pengalamannya, Soham Parekh ini menargetkan perusahaan-perusahaan startup dan meminta untuk lebih berhati-hati.
Dari unggahan Suhail Doshi ini pula, beberapa founder startup lainnya seperti Lindy, Fleet AI, dan Antimetal mengaku pernah mempekerjakan Soham Parekh di perusahaan mereka karena terkesan karena kepintaran dan jawabannya pada saat interview.
Para founder ini mulai mengetahui ‘kecurangan’ Soham Parekh ini karena ia sering absen saat rapat, lambat dalam mengerjakan tugas, dan sulit untuk dihubungi.
Dari apa yang dilakukan Soham Parekh ini, para founder mulai meragukan keaslian dari CV yang dimiliki oleh Soham Parekh.
Suhail Doshi mengatakan di postingannya bahwa CV Soham Parekh 90% palsu.
Baca Juga: Di Balik Kericuhan Job Fair Bekasi 2025: Ada Dugaan Ghost Job & Employer Branding
Bagaimana Aturan Double Job di Indonesia?

Setelah melihat kasus Soham Parekh yang bekerja di 3-4 perusahaan secara bersamaan, double job ini sudah selayaknya dibahas, khususnya oleh perusahaan yang menerapkan sistem kerja remote.
Kerja remote atau kerja jarak jauh memungkinkan seseorang bekerja dari jarak jauh sehingga tidak sepenuhnya dipantau secara langsung oleh pemberi kerja.
Ini memungkinkan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan lebih dari satu atau double job di saat yang bersamaan.
Nah, sebenarnya bagaimana aturan mengenai double job menurut regulasi yang ada di Indonesia?
Dilansir dari Hukum Online, baik dalam UU Ketenagakerjaan ataupun aturan pelaksanaannya, tidak ada aturan tegas mengenai bekerja di 2 (dua) atau lebih perusahaan yang berbeda di saat bersamaan.
Aturan mengenai double job atau lebih ini bisa dilihat pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati antara pemberi kerja dengan pekerja.
Jadi ketika perusahaan memberikan larangan untuk bekerja di perusahaan lain di saat bersamaan, maka ketika karyawan melakukannya karyawan dianggap telah melanggar perjanjian kerja.

Apa Konsekuensi Double Job?

Dari penjelasan sebelumnya diketahui bahwa aturan double job atau lebih diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, lalu bagaimana jika karyawan melanggar aturan tersebut?
Apa konsekuensi yang bisa didapatkan oleh karyawan yang melanggarnya?
Jika perusahaan telah membuat aturan larangan double job dan karyawan melanggarnya, maka konsekuensinya adalah pemutusan hubungan kerja.
PHK di sini dapat dilakukan secara sah karena salah satu syarat PHK adalah ketika karyawan melanggar ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut selama kurun waktu masing-masing 6 bulan.
Jika karyawan yang melanggar ini mengalami PHK, maka ada beberapa hak yang bisa didapatkan oleh karyawan tersebut, yakni:
- Uang pesangon yakni sebesar 0,5 kali dari ketentuan.
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan.
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Belajar dari Kericuhan Job Fair Bekasi, Basri Baco Usulkan Job Fair Digital
Mengapa Double Job Banyak Dilarang?

Membahas mengenai double job atau lebih ini, mungkin masih banyak yang bingung mengapa double job ini banyak dilarang oleh perusahaan dan dianggap sebagai scam atau penipuan.
Double job banyak dilarang dan dianggap scam karena karyawan yang melakukannya akan kesulitan untuk bekerja secara maksimal.
Karyawan yang melakukan double ini dianggap kurang berkomitmen karena kebanyakan mereka akan kesulitan untuk memprioritaskan pekerjaan.
Namun sebenarnya double job ini dianggap sebagai scam karena dilakukan tanpa izin dari perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang menjadi korban ini baru mengetahui pelaku melakukan double job setelah mengalami kerugian dari kinerja yang buruk hingga tidak memenuhi tanggung jawab dalam bekerja.
Ini membuat perusahaan merugi karena harus membayar karyawan yang tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik di perusahaan mereka.
Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Bekasi, Bagaimana Aturannya?
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kasus Soham Parekh dan aturan mengenai double job di Indonesia yang bisa menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa aturan mengenai double job ini tidak dijelaskan secara tegas dalam UU Ketenagakerjaan.
Aturan ini bisa didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Perusahaan harus bisa mengatur secara jelas apakah karyawan diperbolehkan double job atau tidak, termasuk apa konsekuensi jika melanggarnya.
Ini dilakukan agar karyawan bisa fokus terhadap pekerjaan mereka di perusahaan sehingga bisa memiliki produktivitas yang baik.
Untuk mendukung karyawan bekerja dengan produktif, perusahaan harus memberikan fasilitas yang memadai, khususnya dalam hal pengelolaan karyawan.
Ketika pengelolaan karyawan dilakukan secara tepat, karyawan bisa bekerja dengan lebih nyaman.
Untuk mendukung pengelolaan karyawan dengan baik dan benar, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan diskon hingga 15% bagi Anda yang berlangganan tahunan.
- Soham Parekh dan Kasus Double Job: Bagaimana Aturan di Indonesia? - 8 July 2025
- 6 Cara Menentukan Gaji Manager dan Besarannya - 8 July 2025
- SOP HR: Bagaimana Cara Membuatnya? - 4 July 2025