3 Sistem Pemungutan Pajak Indonesia Ini Wajib Dipahami

sistem pemungutan pajak Indonesia

Sistem pemungutan pajak Indonesia jadi bagian penting yang wajib dipahami oleh perusahaan.

Seperti yang diketahui, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan negara.

Untuk bisa mendapatkan pembayaran pajak dari Wajib Pajak, Indonesia menetapkan sistem pemungutan pajak.

Melalui sistem ini, nantinya wajib pajak dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Di Indonesia sendiri terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang diberlakukan.

Berikut informasi lengkapnya mengenai 3 sistem pemungutan pajak tersebut:

Bagaimana Dasar Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia?

sistem pemungutan pajak Indonesia

Dasar hukum yang mengatur mengenai pemungutan pajak di Indonesia ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 di mana dibahas dan diatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Inti dari undang-undang ini adalah dalam sistem pemungutan pajak, Indonesia menggunakan asas domisili dan asas sumber secara sekaligus di dalam satu waktu.

Diberlakukan kedua asas ini menjadi bagian penting bagi Indonesia untuk menambah devisa negara.

Baca Juga: Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan dan Ketentuannya

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

sistem pemungutan pajak Indonesia

Sistem pemungutan pajak merupakan metode yang digunakan dalam pengelolaan utang pajak yang nantinya akan dibayarkan oleh wajib pajak sehingga dapat masuk ke kas negara.

Ada 3 sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Self Assessment System

Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan di Indonesia di mana melalui sistem ini beban dalam menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak dilakukan secara mandiri.

Yang dimaksud dengan wajib pajak merupakan pihak yang memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun dapat juga melalui sistem administrasi online yang ditetapkan oleh pemerintah,

Pemerintah di sini berperan sebagai pengawas dari semua aktivitas perpajakan para wajib pajak yang ada di Indonesia.

Penerapan sistem self assessment ini membuat wajib pajak lebih leluasa dan mudah namun dalam pelaksanaannya sistem pemungutan ini juga memiliki konsekuensi.

Konsekuensinya adalah wajib pajak akan berusaha agar pajak yang disetorkan dapat seminimal mungkin.

Hal ini terjadi karena wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung sendiri berapa besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan.

Ciri-Ciri dari sistem self assessment ini di antaranya:

  • Dalam menentukan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri.
  • Wajib pajak memiliki wewenang dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban pajak dari melakukan perhitungan, pembayaran, hingga melakukan pelaporan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu memberikan Surat Ketetapan Pajak, kecuali jika wajib pajak diketahui telat lapor pajak, telat membayar pajak terutang, hingga terdapat pajak yang semestinya dibayarkan namun tidak dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya

2. Official Assessment System

Sistem yang kedua adalah official assessment system, yakni sistem pemungutan pajak yang membuat wajib pajak memiliki wewenang dalam menentukan besaran pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pihak yang memungut pajak.

Pada sistem ini, wajib pajak akan berperan secara pasif dan pajak terutang baru ada setelah Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus dikeluarkan.

Di dalam sistem ini inisiatif sepenuhnya dilakukan oleh petugas pajak baik itu dalam menghitung ataupun memungut pajak.

Dalam penerapannya, official assessment system ini ditujukan kepada masyarakat sebagai wajib pajak, di mana mereka dinilai belum mampu diberikan tanggung jawab dalam menghitung dan menetapkan pajak mereka sendiri.

Dalam sistem ini, keberhasilan ditentukan ketika petugas pajak secara kualitas, kuantitas, dan integritas dapat memenuhi kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sistem ini digunakan oleh pemerintah dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun pada jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP akan menjadi pihak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak di mana isinya besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang setiap tahun.

Di sini wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan pajak terutang, namun cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar.

Meskipun fiskus di sini berperan cukup dominan dalam hal perhitungan dan penetapan hutang pajak, namun setelah terjadinya reformasi perpajakan di tahun 1984, sistem pemungutan pajak ini tidak diberlakukan lagi.

Ciri-Ciri dari sistem official assessment di antaranya:

  • Wajib pajak memiliki sifat yang pasif dalam menghitung pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak (fiskus) yang dipilih oleh lembaga pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang akan muncul setelah petugas perpajakan melakukan perhitungan pajak terutang melalui penerbitan Surat Keterangan Pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Pengertian Status PTKP TK/K1/K2/K3 dan Cara Hitungnya

3. Withholding System

Sistem perpajakan yang ada di Indonesia yang ketiga adalah withholding system, dimana pada sistem ini besaran pemungutan pajak ditentukan oleh pihak ketiga.

Besaran pemungutan pajak pada sistem ini dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan petugas pajak.

Sistem ini dikenal juga dengan sebagai pajak potong pungut dan dinilai adil oleh masyarakat.

Contoh dari penerapan sistem pajak ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi yang berkaitan.

Jadi, karyawan tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar pajak terutang tersebut.

Untuk Pajak Penghasilan atau PPh ini ada beberapa pasal yakni Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai.

Semua jenis PPh ini semuanya menggunakan sistem withholding.

Bukti potong atau bukti pungut dijadikan sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak yang menggunakan sistem pemungutan pajak ini.

Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya

Apa Saja Fungsi Pajak?

sistem pemungutan pajak Indonesia

Ada 4 fungsi pajak yang wajib Anda ketahui, yakni:

1. Fungsi Anggaran

Dalam fungsi anggaran, pajak digunakan untuk melakukan pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, misalnya untuk pembangunan pada sektor pendidikan, kesehatan, hingga dalam pertahanan negara.

2. Fungsi Mengatur

Dalam fungsi mengatur, pemerintah mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak.

Misalnya, dalam peningkatan penanaman modal, maka akan diberikan dukungan fasilitas keringanan pajak, di mana ini dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri melalui penetapan bea masuk yang tinggi untuk produksi luar negeri.

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas menjadikan pajak sebagai pendapatan negara untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan inflasi.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi yang terakhir adalah fungsi resdistribusi pendapatan, di mana pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Kepentingan umum ini termasuk untuk pembangunan yang dapat membuka kesempatan kerja sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca Juga: SPPKP Adalah? Ini Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Asas dalam Pemungutan Pajak di Indonesia

tax

Berikut 7 asas yang ada dalam pemungutan pajak di Indonesia:

1. Asas Finansial

Secara asas finansial, pemungutan pajak harus disesuaikan dengan pendapatan, omzet, ataupun pendapatan yang berasal dari wajib pajak.

Oleh karenanya, pemungutan pajak pada setiap wajib pajak memiliki perbedaan satu sama lain.

2. Asas Ekonomi

Secara asas ekonomi, pajak dipungut oleh negara harus memberikan dampak yang nyata kepada kesejahteraan rakyat ataupun untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya

3. Asas Yuridis

Dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara haruslah sah secara legalitas dan ketentuan umum.

4. Asas Umum

Sesuai dengan namanya, pemungutan pajak sekaligus penggunaan pajak harus berdasarkan keadilan umum, bukan individu.

Ini artinya, pemungutan dan penggunaan pajak dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia.

5. Asas Kebangsaan

Setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Baca Juga: Kode KLU: Pengertian, Struktur, dan Cara Melihatnya

6. Asas Sumber

Dalam asas sumber, dijelaskan bahwa pemungutan pajak dikenakan kepada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia.

7 Asas Wilayah

Berdasarkan asas wilayah, pemungutan pajak dilakukan sesuai klasifikasi keberadaan ataupun domisili dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia yang penting untuk Anda pahami.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa ada 3 sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system.

Sebagai perusahaan tentunya Anda wajib memahami sistem-sistem tersebut, khususnya dalam hal pemungutan pajak penghasilan karyawan atau PPh.

Namun tidak perlu khawatir buat Anda yang masih bingung dengan sistem pemungutan pajak di Indonesia karena saat ini Anda bisa menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub untuk memudahkannya.

GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang langsung terintegrasi dengan sistem HRIS dan sistem penggajian karyawan, sehingga semua kebutuhan pengelolaan pajak karyawan dapat dilakukan dalam aplikasi yang sama.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar