Self Assessment System: Pengertian dan Dasar Hukumnya

self assessment system

Dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia, ada istilah self assessment system.

Self assessment system merupakan sistem yang menjadi inisiatif dari wajib pajak untuk kemudahan menghitung dan memungut pajak mereka sendiri.

Ini termasuk inisiatif mendaftarkan dirinya agar bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuannya adalah agar bisa mengurus perpajakan secara mandiri.

Lalu bagaimana dasar hukum dari self assessment system ini dan apa alasan diterapkan sistem ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai self assessment system, mulai dari pengertiannya, kelebihan dan kekurangannya, dasar hukum, hingga alasan diterapkannya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa yang Dimaksud dengan Self Assessment System?

self assessment system

Self assessment system merupakan sistem yang dibuat agar wajib pajak dapat melaporkan kewajiban mereka secara mandiri.

Di sini wajib pajak diberikan kebebasan untuk menentukan besaran pajak yang diajukan.

Melaporkan dan membayar pajak yang ada dalam sistem ini merupakan bentuk inisiatif dari wajib pajak itu sendiri.

Tentunya sistem ini membutuhkan dukungan teknologi yang memungkinkan untuk menyimpan informasi yang banyak dan sesuai dengan realita.

Dalam melaporkan dan menghitung pajak di sistem ini, wajib pajak dianggap mampu dan jujur serta menyadari pentingnya pembayaran pajak.

Termasuk memahami undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

gajihub banner 2

Baca Juga: Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan dan Ketentuannya

Apa Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment?

Self assessment system tentunya bukan sistem yang sempurna.

Dalam penerapannya, sistem ini memiliki berbagai kelebihan dan juga kekurangan.

Berikut kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem ini:

Kelebihan Self Assessment System:

  • Pemungutan pajak dapat berjalan dengan lebih efektif karena wajib pajak dapat menghitung pajak mereka secara mandiri.
  • Mendorong wajib pajak untuk lebih percaya mekanisme perpajakan yang ada di Indonesia.
  • Membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak dan laporan SPT juga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jenis Tarif Pajak dan Dasar Hukumnya

Kekurangan Self Assessment System:

  • Wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan dapat mengalami kesulitan melakukan proses perhitungan, setoran, hingga laporan pajak.
  • Risiko keliru dan salah dalam menghitung besaran pajak yang harus ditanggung.
  • Menimbulkan tunggakan pajak.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2026 Bebas Pajak, Cek Syaratnya

Apa Dasar Hukum Self Assessment?

self assessment system

Dasar hukum diberlakukannya sistem ini adalah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang disempurnakan oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Ini membuat sistem ini menjadi corak dan khas dari sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Selain dalam UU tersebut, dasar hukumnya juga ada dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP dimana disebutkan sebagai berikut:

“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Maksudnya adalah sistem ini memiliki titik berat pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak mereka.

Sedangkan pemerintah dan institusi memiliki peran pemungut pajak hanya sebagai pengawas dan penegak hukum saja.

Meski demikian, DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPB) yang ada pada kasus-kasus tertentu.

Contohnya adalah ketika dari hasil pemeriksaan ataupun keterangan lain wajib pajak tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.

Ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP di mana dijelaskan jika dalam waktu 5 tahun setelah pajak terutang atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, maka DJP dapat menerbitkan SKPB dengan alasan berikut ini:

  1. Jika dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain dinyatakan bahwa pajak terutang atau kurang bayar.
  2. Jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yakni pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Setelah mendapatkan teguran secara tertulis tidak disampaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang ada pada Surat Teguran.
  3. Jika dari hasil pemeriksaan atau ketentuan lain tentang PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
  4. Jika kewajiban pembukuan dan pencatatan (Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP) tidak dipenuhi sehingga tidak sempat diketahui besaran pajak terutang.
  5. Jika wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan yang ada dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP).

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final

Alasan Diterapkan Self Assessment di Indonesia

self assessment system

Sebagai salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi sebuah negara, setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan dan membayar pajak.

Untuk mendukung kemudahan pelaporan pajak, digunakan sistem assessment ini.

Lalu apa saja alasan diterapkan self assessment system ini?

Berikut jawabannya untuk Anda:

  • Ini dilakukan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang ada di Indonesia.
  • Dengan adanya sistem ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan sistem yang tepat dna juga mudah.
  • Sistem ini juga dapat memudahkan pemenuhan kewajiban pajak secara baik, benar, dan juga jelas.
  • Langkah dan arus perpajakan dapat berjalan secara teratur dan juga terorganisir.

Sebelum diterapkan sistem ini, di Indonesia sebenarnya pernah diterapkan sistem-sistem lainnya.

Ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat pada saat itu.

Dulu, Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak official assessment, yakni sebuah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas pajak untuk menetapkan besaran pajak terutang wajib pajak.

Sistem ini berlangsung hingga Indonesia memasuki masa reformasi perpajakan yakni di tahun 1983.

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Apa Saja Faktor Keberhasilan Self Assessment System?

pajak

Ada faktor-faktor yang berpengaruh pada keberhasilan sistem ini.

Beberapa peneliti yang ada di dunia mengatakan bahwa sistem ini dapat berhasil jika wajib pajak memiliki pengetahuan dan kedisiplinan yang tinggi.

Menerapkan sistem ini adalah bentuk upaya untuk mendidik wajib pajak dan meningkatkan kepedulian mereka terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Tentunya sistem ini masih memiliki kelemahan, yakni mereka yang belum memahami caranya maka dapat merasa terbebani karena harus memenuhi kewajiban perpajakan mereka sendiri.

Ini dimulai dari mendaftarkan diri, menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, menyetorkan kewajiban dan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Bagi wajib pajak pribadi, jika dalam penerapan self assessment system terjadi kesalahan, maka dapat dilakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, jika terjadi kesalahan maka dapat dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial secara fiskal dalam melakukan perhitungan pajak terutang.

Baca Juga: Pengertian Status PTKP TK/K1/K2/K3 dan Cara Hitungnya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai self assessment system yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa self assessment system merupakan sistem perpajakan yang ada di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan perpajakan mereka secara mandiri.

Tentunya dengan sistem ini diharapkan wajib pajak lebih mudah dan efektif dalam melaporkan pajak mereka.

Untuk perusahaan, pastikan Anda mengelola perpajakan karyawan dengan baik dan benar.

Gunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan perpajakan yang ada di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan sistem perpajakan karyawan yang memudahkan pengelolaan perpajakan.

Dengan fitur-fitur lengkap yang dimilikinya, perusahaan lebih mudah mengelola pajak karyawan dan pastinya telah terintegrasi dengan software absensi, software payroll, hingga software akuntansi.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar