Untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, regulasi kepegawaian hadir sebagai aturan hitam di atas putih yang membahas hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
Regulasi kepegawaian di Indonesia menjadi dasar pelaksanaan hubungan kerja. Selain membahas hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, di regulasi ini juga membahas sanksi yang bisa didapatkan jika tidak melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Beberapa yang dibahas dalam regulasi ini antara lain jam kerja, upah minumum, kontrak kerja, cuti, dan lainnya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai regulasi kepegawaian, mulai dari pengertian, jenis-jenis, cakupannya, dan manfaatnya. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Regulasi Kepegawaian?
Regulasi kepegawaian adalah peraturan penting yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja dan menawarkan perlindungan. Regulasi ketenagakerjaan memengaruhi banyak aspek pekerjaan, mulai dari kontrak kerja hingga cuti sakit.
Memahami apa itu regulasi kepegawaian dapat membantu memberi tahu Anda tentang berbagai hak dan kewajiban yang relevan dengan pekerjaan Anda. Regulasi ini adalah berbagai jenis undang-undang yang mengatur hubungan antara karyawan dan pemberi kerja, selain memberikan beberapa hak tambahan untuk pekerja mandiri.
Dengan adanya regulasi ini, Anda dapat menentukan apa yang boleh diminta oleh pemberi kerja dari karyawannya, apa yang dapat mereka harapkan, dan kondisi di mana karyawan dapat bekerja. Hal ini memastikan bahwa hubungan kerja ini adil dan mencakup pekerjaan serikat pekerja.
Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan
Mengapa Ada Regulasi Kepegawaian?
Hukum ketenagakerjaan ada untuk mengatur dan mengelola hubungan dan perjanjian antara pemberi kerja dan karyawan, terutama terkait hak-hak masing-masing. Hal ini melindungi karyawan dari praktik-praktik yang tidak adil, memastikan mereka menerima tunjangan tertentu seperti cuti sakit, mendorong keadilan dalam kebijakan perekrutan, dan melindungi keselamatan karyawan di tempat kerja.
Keberadaan undang-undang ini memastikan bahwa siapa pun yang menerima perlakuan tidak adil memiliki sarana hukum untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan
Apa Saja Cakupan dalam Regulasi Kepegawaian?
Regulasi pegawai mencakup berbagai subjek terkait hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, mulai dari kesehatan dan keselamatan hingga pemecatan. Dalam banyak kasus, ini biasanya membatasi apa yang boleh diminta oleh pemberi kerja dari staf mereka dan memastikan bahwa karyawan menerima hak-hak dasar tertentu.
Beberapa bidang penting yang dicakup oleh hukum ketenagakerjaan meliputi hal-hal berikut ini:
- Kontrak kerja
- Kesehatan dan keselamatan pekerja
- Jam kerja
- Upah minimum
- Tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
- Lembur
- Hak orang tua, cuti melahirkan dan cuti ayah
- Perekrutan
- Pelaporan pelanggaran
- Disabilitas
- Diskriminasi berdasarkan ras, agama, seksualitas, atau jenis kelamin
- Keluhan dan pemecatan karyawan
- Pelecehan dan penindasan
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ketahui Poin-Poin Pentingnya
Apa Saja Jenis-Jenis Regulasi Kepegawaian?
Berikut jenis-jenis dari regulasi kepegawaian:
1. Keputusan Presiden
Jenis yang pertama adalah Keputusan Presiden atau yang disingkat dengan Keppres. Keputusan Presiden yang menjadi acuran dalam melaksanakan regulasi ketenagakerjaan adalah Nomor 99 Tahun 2000 (302) Tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Di dalam Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 (302) Tentang Tunjangan Jabatan Struktural dijelaskan aturan tunjangan yang menjadi hak dari pegawai pada jabatan struktural.
Aturan Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 (302) Tentang Tunjangan Jabatan Struktural dibuat sebagai bentuk menghargai atas kinerja pegawai dan sebagai motivasi untuk dapat bekerja dengan lebih produktif lagi.
2. Peraturan Pemerintah
Jenis kedua adalah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini menjadi regulasi yang menjelaskan lebih rinci dari regulasi yang ada di dalam Undang-Undang.
Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah yang tertuang dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan disiplin PNS.
Selain PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian, antara lain:
- PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
- PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
- PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Menteri
Selain Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah, jenis regulasi pegawai selanjutnya adalah Peraturan Menteri. Peraturan Menteri ini pun berbeda untuk PNS dan pegawai swasta.
Untuk PNS, regulasi dipegang oleh Kemenpan RB dan untuk pegawai swasta, regulasi dipegang oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Contoh dari Peraturan Menteri adalah Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Contoh lainnya dari Keputusan Mentri dalam kepegawaian adalah antara lain:
- Permenaker 6 thn 2021 tentang Perizinan Berusaha
- Permenaker 7 tahun 2021 tentang Rekomposisi Iuran JKP
- Permenaker 8 tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan TKA
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 (111) Tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya
4. Undang-Undang
Jenis selanjutnya adalah Undang-Undang. Undang-Undang dibuat oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden sebagai regulasi yang sah dan wajib diikuti.
Salah satu regulasi terkait kepegawaian yang dapat Anda lihat ada dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.
Selain itu, ada juga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
5. Regulasi dari Perusahaan
Perusahaan juga bisa membuat regulasi untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan. Biasanya regulasi perusahaan ini adalah dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Peraturan Kerja Bersama.
Dengan adanya regulasi perusahaan ini diharapkan karyawan yang bekerja di perusahaan bisa mendapatkan arahan dan menjadi lebih disiplin dalam bekerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Keterlambatan Gaji, Ini Sanksinya
Apa Manfaat dari Regulasi Kepegawaian?
Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya regulasi kepegawaian:
Manfaat pertama yang bisa didapatkan dengan adanya regulasi pegawai adalah bisa terpenuhinya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud di sini adalah hak dan kewajiban pengusaha atau pemberi kerja dan juga pegawai atau karyawan.
Misalnya, sebagai pegawai memiliki kewajiban untuk bekerja selama 40 jam per minggu dan memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan. Pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak ini haruslah selaras agar bisa menciptakan hubungan kerja yang adil.
2. Menjamin Kinerja Pegawai
Manfaat kedua adalah sebagai dasar untuk menjamin kinerja pegawai. Ini karena dalam regulasi tertulis jelas apa saja yang harus dipenuhi ketika seseorang berstatus sebagai pegawai.
Ini juga lengkap dengan segala risiko dan sanksi jika tidak mematuhi aturan yang dibuat tersebut. Dengan begitu, Anda bisa menjamin kinerja pegawai karena jika kinerja ini tidak dipenuhi, maka akan mendapatkan sanksi.
3. Untuk Menciptakan Kepastian Hukum
Untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dibutuhkan landasan dan kepastian hukum yang jelas. Nah, ini bisa diciptakan melalui regulasi kepegawaian.
Dengana adanya regulasi yang jelas ini, kedua belah pihak baik itu pemberi kerja atau pekerja akan sama-sama diuntungkan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Mangkir, Ini Poin-Poin Pentingnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai regulasi kepegawaian yang bisa menjadi dasar bagi Anda untuk menerapkan aturan yang jelas di perusahaan. Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa regulasi kepegawaian merupakan dasar yang akan mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan dan karyawan.
Ini merupakan hal yang sangat penting karena dengan begitu perusahaan dan karyawan akan sama-sama diuntungkan dan dapat menjalin hubungan kerja yang baik.
Untuk mendukung regulasi ini, sebagai perusahaan Anda perlu melakukan pengelolaan karyawan yang baik agar regulasi yang ada dapat terlaksana dengan baik. Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. GajiHub telah disesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia, seperti untuk perhitungan gaji, ketentuan cuti tahunan, dan regulasi lainnya yang berlaku.
Jadi ini saat terbaik bagi Anda untuk menggunakan GajiHub. Daftar di tautan ini sekarang juga dan Anda akan mendapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024