Apakah Probation 6 Bulan Diperbolehkan? Ini Aturan Lengkapnya

probation 6 bulan

Probation 6 bulan sempat menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan tahun lalu.

Seperti yang diketahui, dalam PKWTT perusahaan diperbolehkan memberikan masa probation atau masa percobaan selama 3 bulan.

Lalu bagaimana jika perusahaan menerapkan probation selama 6 bulan?

Apakah masa percobaan 6 bulan diperbolehkan dalam UU Ketenagakerjaan?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai probation 6 bulan mulai dari pengertiannya hingga aturannya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa yang Dimaksud dengan Probation 6 Bulan?

probation 6 bulan

Probation 6 bulan merupakan masa percobaan yang diberikan selama 6 bulan.

Masa probation atau masa percobaan merupakan tahapan penting sebelum karyawan dinyatakan sebagai karyawan tetap.

Biasanya, masa percobaan ini hanya berlangsung selama 3 bulan dan tidak boleh ditetapkan untuk status karyawan kontrak atau PKWT.

Pada masa percobaan 6 bulan ini karyawan harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Tujuannya adalah untuk melihat bagaimana kinerja karyawan sebelum menjadi karyawan tetap.

Jika mereka memiliki kinerja yang baik, maka perusahaan mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Jika tidak, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.

gajihub banner

Baca Juga: Pengertian Masa Probation dan Aturannya di Indonesia

Bagaimana Aturan Probation dalam UU Ketenagakerjaan?

probation 6 bulan

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 60 dijelaskan secara lengkap mengenai masa percobaan karyawan.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan menerapkan masa percobaan dengan batasan waktu tertentu.

Dalam aturan UU Ketenagakerjaan tersebut dijelaskan bahwa masa percobaan maksimal adalah 3 bulan dan pada masa 3 bulan tersebut perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK.

Kemudian pemberian masa percobaan ini juga hanya boleh diberikan pada karyawan dengan status PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap).

Sedangkan pada karyawan di bawah PKWT atau karyawan kontrak, secara tegas UU Ketenagakerjaan melarangnya.

Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 58.

Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi

Apakah Perusahaan Boleh Menerapkan Probation 6 Bulan?

probation 6 bulan

Meski dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan probation hanya boleh dilakukan selama 3 bulan, namun masih ada perusahaan yang menerapkan lebih dari itu.

Ini termasuk dengan memberikan masa percobaan selama 6 bulan.

Dari penjelasan UU Ketenagakerjaan bahwa probation 6 bulan tidak diperbolehkan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, masa percobaan hanya boleh diberikan maksimal selama 3 bulan.

Jadi jika perusahaan tetap menetapkan masa percobaan selama 6 bulan, maka perhitungannya secara hukum adalah sebagai berikut:

  • 3 bulan pertama dianggap sebagai masa percobaan yang sah;
  • 3 bulan berikutnya dihitung sebagai masa kerja karyawan, bukan masa percobaan.

Ini artinya perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan masa percobaan selama 6 bulan karena melanggar aturan yang ada.

Pembahasan mengenai masa percobaan 6 bulan pernah dibahas oleh akun @hrdbacot di media sosial X.

Anda bisa menyimak pembahasan larangan probation 6 bulan di bawah ini:

Baca Juga: Download Template Evaluasi Probation dan Cara Membuatnya

Perbedaan Probation dalam PKWT dan PKWTT

Membahas mengenai kontrak kerja karyawan, ada dua jenis kontrak kerja yakni PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Baik PKWT atau PKWTT ini memiliki aturan yang berbeda untuk masa percobaan karyawan.

Dalam PKWT, perusahaan tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan kepada karyawan PKWT.

Jika perusahaan tetap menetapkan masa percobaan pada status karyawan PKWT maka perjanjian kerja berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Sedangkan pada karyawan PKWTT, masa percobaan diperbolehkan dengan durasi maksimal selama 3 bulan.

Jika perusahaan menetapkan masa percobaan lebih dari 3 bulan, maka hanya 3 bulan pertama yang dianggap sah.

Sedangkan masa kerja sisanya dianggap sebagai masa kerja karyawan dan mewajibkan perusahaan memberikan uang pesangon jika terjadi PHK.

Baca Juga: Cara Menghitung Masa Kerja Karyawan dan Tips Mengelolanya

Apakah Perusahaan Boleh Memperpanjang Probation?

masa percobaan

Pertanyaan berikutnya selain masa percobaan 6 bulan adalah apakah perusahaan diperbolehkan memperpanjang masa percobaan?

Mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan yang ada, maka perusahaan tidak diperbolehkan memperpanjang masa percobaan setelah karyawan menjalani masa percobaan selama 3 bulan.

Jika perusahaan melakukannya, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Ketentuan-ketentuan ini diberikan untuk melindungi hak-hak karyawan sekaligus untuk mencegah perusahaan memperpanjang penilaian kinerja tanpa adanya dasar hukum.

Baca Juga: Aturan Perpanjangan Kontrak dan Prosesnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai probation 6 bulan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa masa probation 6 bulan tidak diperbolehkan dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan menerapkan masa percobaan dengan durasi maksimal selama 3 bulan.

Jika perusahaan menerapkan lebih dari waktu tersebut maka hanya probation 3 bulan yang dianggap sah dan sisanya dianggap sebagai masa kerja karyawan.

Masa percobaan ini juga hanya boleh diberikan kepada karyawan dengan status PKWTT.

Jika perusahaan menerapkan masa percobaan pada karyawan PKWT, maka dianggap batal demi hukum.

Agar perusahaan Anda bisa memberikan hak karyawan dengan baik, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan secara tepat.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar