Probation 3 Bulan: Ini Aturan Lengkapnya

probation 3 bulan

Probation 3 bulan menjadi tahapan penting yang harus dilalui oleh karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Di masa percobaan ini karyawan akan dinilai oleh tim HR dan user terkait kinerja sebelum dinyatakan sebagai karyawan tetap.

Tentunya perusahaan harus memahami bagaimana aturan probation 3 bulan ini dan juga apa saja hak-hak karyawan pada masa percobaan ini.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai probation 3 bulan dan hak-hak karyawan pada masa probation ini.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Bagaimana Regulasi Probation 3 Bulan?

probation 3 bulan

Untuk memahami regulasi mengenai masa percobaan, berikut aturan lengkapnya menurut Undang-Undang:

1. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 60

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 60 dijelaskan bahwa masa percobaan maksimal adalah selama 3 bulan.

Ketentuan masa percobaan ini hanya berlaku bagi karyawan dengan status PKWTT atau karyawan tetap.

Pada saat karyawan menjalani masa percobaan, maka perusahaan wajib memberikan gaji yang layak sesuai upah minimum yang berlaku.

Ini artinya perusahaan tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan pada karyawan dengan status PKWT atau karyawan kontrak.

Selain itu, masa percobaan ini tidak boleh lebih dari 3 bulan dan jika perusahaan melanggar maka perjanjian dianggap batal dan tidak sah demi hukum.

gajihub banner 2

Baca Juga: Probation Adalah? Ini Pengertian, Regulasi, dan Tips Suksesnya

2. PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Jika UU Ketenagakerjaan membahas mengenai masa percobaan pada karyawan swasta.

Maka dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Perusahaan membahas mengenai masa percobaan pada PNS.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam masa percobaan PNS, PNS berhak atas 80% dari total gaji.

Untuk persyaratan masa percobaan ini harus dimuat dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan jika perjanjian tersebut telah diinformasikan secara lisan.

Namun jika perjanjian masa percobaan ini tidak tertulis, maka masa percobaan dianggap sah dan di mata hukum karyawan secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap.

3. UU Cipta Kerja Pasal 58

Di dalam UU Cipta Kerja Pasal 58 dijelaskan mengenai larangan memberikan masa percobaan kepada karyawan dengan status PKWT.

Jika perusahaan melanggarnya maka ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan karyawan dianggap sebagai karyawan PKWTT.

Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi

Apa Saja Hak-Hak Karyawan Saat Probation 3 Bulan?

probation 3 bulan

Pada masa percobaan ini, karyawan tetap mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

1. Hak Upah yang Layak

Hak pertama yang didapatkan oleh karyawan pada masa percobaan adalah upah yang layak.

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa karyawan dalam masa percobaan berhak atas upah yang layak yakni sesuai dengan UMK yang berlaku.

Baca Juga: Apakah Probation 6 Bulan Diperbolehkan? Ini Aturan Lengkapnya

2. Mendapatkan THR

Pada masa percobaan karyawan juga berhak atas THR atau Tunjangan Hari Raya.

THR ini diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Syaratnya adalah karyawan telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Karena pada masa percobaan karyawan baru bekerja di bahwa satu tahun, maka perhitungannya menggunakan rumus prorata.

3. Mendapatkan Cuti

Hak selanjutnya adalah hak untuk mendapatkan cuti.

Di sini karyawan berhak atas cuti meski masih dalam masa percobaan.

Cuti ini di antaranya cuti sakit, cuti duka, cuti melahirkan, cuti hamil, tahunan, hingga kompensasi dan kedukaan.

Baca Juga: Download Template Evaluasi Probation dan Cara Membuatnya

Apa Kewajiban Karyawan Probation 3 Bulan?

masa percobaan

Selain mendapatkan hak mereka dengan baik, karyawan pada masa percobaan juga wajib melaksanakan kewajiban mereka dengan baik.

Apa saja kewajiban yang dimiliki oleh karyawan masa probation ini?

Berikut penjelasannya:

1. Menjalankan Pekerjaan dengan Baik

Kewajiban yang pertama adalah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik.

Meski saat ini karyawan masih ada di posisi percobaan, namun bukan berarti mereka bisa melakukan pekerjaan secara asal.

Justru inilah saat bagi karyawan untuk menunjukkan kemampuan yang dimiliki agar bisa lolos sebagai karyawan tetap.

2. Mematuhi KPI

Kewajiban yang kedua adalah mematuhi KPI atau Key Performance Indicator yang ditetapkan.

Ini penting untuk dilakukan karena dari KPI inilah nantinya Anda dinilai lolos masa probation atau tidak.

Baca Juga: Cara Menghitung Masa Kerja Karyawan dan Tips Mengelolanya

3. Menjalani Penilaian dengan Baik

Tentunya agar Anda bisa lolos sebagai karyawan tetap Anda harus menjalani penilaian dengan baik.

Perusahaan bisa memberikan penilaian 1x dalam satu bulan ataupun lebih.

Di sini atasan Anda biasanya yang memberikan penilaian secara langsung dan sebaiknya dengarkan penilaian ini dengan baik.

Dalam penilaian ini, jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau meminta saran yang berkaitan dengan pekerjaan Anda.

4. Menaati Kultur dan Nilai Perusahaan

Terakhir adalah dengan menaati kultur dan nilai yang dimiliki oleh perusahaan.

Kinerja dan produktivitas karyawan memang penting, namun lebih dari itu attitude karyawan jadi pertimbangan utama dalam penilaian.

Jadi, tunjukkan attitude yang baik sesuai dengan kultur dan nilai perusahaan agar Anda bisa mendapatkan penilaian yang baik dan lolos sebagai karyawan tetap.

Baca Juga: 15 Hak Kewajiban PKWT PKWTT dan Perbedaannya

Apakah Karyawan Boleh Diberhentikan pada Saat Probation?

Jawabannya adalah boleh.

Pada masa percobaan ini perusahaan dapat memberhentikan karyawan ketika kinerja karyawan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ini termasuk ketika karyawan melakukan pelanggaran aturan perusahaan.

Ketika karyawan dalam masa percobaan diberhentikan, maka karyawan tidak berhak atas kompensasi ataupun uang pesangon dari perusahaan.

Baca Juga: Apakah Training Kerja Tetap Digaji? Simak Jawaban dan Aturannya

Apakah Probation Dihitung sebagai Masa Kerja?

Masa probation yang diberikan oleh perusahaan dihitung sebagai masa kerja dan dihitung sejak hari pertama bekerja.

Jadi, ketika membahas masa kerja karyawan, misalnya untuk keperluan perhitungan pesangon, maka dihitung sejak awal karyawan bekerja.

Termasuk masa percobaan atau masa probation.

Oleh karenanya pada masa probation ini karyawan tetap mendapatkan hak-hak mereka dengan baik, baik itu dari gaji yang layak, cuti, hingga THR.

Apakah Probation Boleh Lebih dari 3 Bulan?

probation 3 bulan

Tidak. Probation tidak boleh lebih dari 3 bulan.

Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 60 di mana dijelaskan masa percobaan hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 bulan.

Tidak boleh lebih, termasuk untuk alasan evaluasi.

Jika perusahaan tetap menerapkan probation lebih dari 3 bulan, maka aturan tersebut batal demi hukum dan karyawan berstatus sebagai karyawan tetap.

Apakah Probation Boleh untuk Karyawan Kontrak?

Jawabannya adalah tidak.

Probation hanya diterapkan untuk karyawan tetap atau di bawah PKWTT.

Ini artinya pada karyawan dengan status PKWT perusahaan tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan atau probation.

Jika perusahaan tetap menerapkan masa percobaan pada karyawan kontrak atau PKWT, maka dianggap batal demi hukum dan status karyawan berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT.

Baca Juga: Performance Evaluation Karyawan: Panduan Lengkap untuk HR

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai probation 3 bulan yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa masa probation atau masa percobaan karyawan hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 bulan.

Ini artinya perusahaan dilarang melaksanakan masa percobaan lebih dari 3 bulan.

Aturan masa percobaan ini juga hanya dapat diberlakukan pada karyawan di bawah PKWTT, sedangkan karyawan PKWT tidak boleh diterapkan masa percobaan.

Jika perusahaan menerapkan aturan yang tidak sesuai, maka dianggap batal demi hukum dan karyawan secara otomatis diangkat sebagai karyawan tetap.

Tentunya agar setiap karyawan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai aturan yang ada, perusahaan perlu mendukungnya dengan pengelolaan karyawan terbaik.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar