Isu PHK Massal PT Gudang Garam dan Daftar PHK di Indonesia Tahun 2025

phk massal

Pada awal September 2025 ini muncul isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal PT Gudang Garam Tbk.

PT Gudang Garam Tbk merupakan produsen rokok yang didirikan sejak tahun 1958 dengan pabrik yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kediri, Gempol, Karanganyar, dan Sumenep.

Sedangkan kantor perwakilannya ada di Jakarta dan Kediri.

Dilansir dari CNBC Indonesia, isu terjadinya PHK di PT Gudang Garam Tbk ini muncul setelah beredar video buruh Gudang Garam sedang melakukan perpisahan.

Dengan adanya kabar PHK massal ini maka menambah daftar PHK yang terjadi di Indonesia di tahun 2025 ini.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai isu PHK PT Gudang Garam Tbk dan daftar PHK di Indonesia yang terjadi di tahun 2025.

Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

PT Gudang Garam Tbk Melakukan PHK Massal, Benarkah?

phk massal

Pada Sabtu, 6 September 2025, muncul isu terjadinya PHK massal di PT Gudang Garam Tbk di media sosial hingga menjadi trending topik.

Dari berita yang beredar, isu ini terjadi di pabrik PT Gudang Garam yang ada di Kediri, Jawa Timur.

Isu ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa buka suara.

Khofifah membatas isu terjadinya PHK atau pemutusan hubungan kerja secara massal di PT Gudang Garam Tbk ini.

Khofifah menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah PT Gudang Garam Tbk memiliki program pensiun dini yang ditawarkan manajemen perusahaan kepada para karyawannya.

“Terkait PHK massal, yang terjadi bukan PHK massal, yang terjadi adalah pensiun dini yang ditawarkan oleh manajemen PT Gudang Garam,” kata Khofifah di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antaranews, Selasa, 9 September 2025.

Penjelasan serupa juga diberikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yakni Sigit Priyatno di mana pihaknya telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kediri.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kediri. Jadi, ada program pensiun dini, dan yang minat itu sekitar 200 orang sampai hari ini. Jadi bukan PHK, tetapi ada penawaran dari perusahaan Gudang Garam untuk pensiun dini,” ucap Sigit saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025) seperti yang dilansir dari bisnis.com.

Dari sekitar 200 orang yang mengajukan pensiun dini, terdapat 14 orang yang memang sudah memasuki usia pensiun.

Bantahan ini juga diberikan oleh Direktur & COrporate Secretary GGRM, Heru Budiman.

Menurut Heru, yang sebenarnya terjadi adalah proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara suka rela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu yang diberikan.

“Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari produksi hingga distribusi,” katanya melalui keterbukaan informasi.

Seperti penjelasan sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk didirikan secara resmi apda tahun 1958, namun sebelum resmi didirikan pada tahun 1958, Gudang Garam awalnya merupakan usaha rumahan yang ada di Kediri, Jawa Timur.

Perusahaan ini didirikan oleh Thoa Ing-Hwie, di mana kemudian lebih dikenal dengan Surya Wonowidjojo.

Pada awalnya Surya mulai memproduksi kreten dengan merek Inghwie di atas lahan dengan luas 1.000 meter persegi dengan 50 pekerja.

Dua tahun kemudian, yakni pada 26 Juni 1958, nama perusahaan ini secara resmi berubah menjadi “Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam”.

Sejak didirikan ini, perusahaan ini berkembang secara pesat dan pada tahun 1966 tercatat sebagai produsen sigaret kretek tangan (SKT) terbesar yang ada di Indonesia.

Pada tahun 2025, Gudang Garam mencatatkan laba bersih hingga semester I di tahun 2025 sebesar Rp117,1 miliar di mana jumlah ini mengalami penurunan sebesar 87,3% dibandingkan semester I 2024 yang berjumlah Rp925,5 miliar.

Dari laporan keuangannya yang diberikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penurunan laba tersebut karena pendapatan GGRM hingga Juni 2025 turun sebesar 11,4% jadi Rp44,3 triliun dari perolehan pada Juni 2024 yang sebesar Rp50,01 triliun.

gajihub banner

Baca Juga: Resign Massal: Penyebab dan Cara Mencegahnya

PHK vs Pensiun Dini, Apa Bedanya?

Seperti yang dijelaskan oleh Gubernur Jawa Timur dan perwakilan dari PT Gudang Garam Tbk bahwa isu PHK massal ini sebenarnya adalah program pensiun dini yang dilakukan secara suka rela oleh karyawan.

Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pensiun dini ini?

Dilansir dari Tempo.com, pensiun dini merupakan sebutan yang diberikan kepada karyawan swasta yang ingin mengajukan pensiun lebih awal dari usia pensiun normal.

Penjelasan adanya pensiun dini ini ditanggapi oleh akun X @hrdbacot sebagai berikut:

Dari penjelasan hukumonline.com, sejak UU Cipta Kerja berlaku salah satu alasan terjadinya PHK adalah karena karyawan yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun.

Namun baik perusahaan, pekerja, hingga pemerintah harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK tidak dapat dihindari, maka perusahaan wajib memberitahukan alasan dan maksud PHK kepada pekerja dan serikat pekerja.

Namun, ketika PHK dilakukan karena karyawan telah memasuki usia pensiun, maka pemberitahuan ini tidak perlu dilakukan.

Pekerja yang melakukan pensiun dini juga berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari perusahaan.

Baca Juga: 7 Contoh Surat PHK Karyawan dan Templatenya

Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK di Tahun 2025

Dengan isu PHK yang terjadi di PT Gudang Garam Tbk, maka menambah daftar PHK yang terjadi di Indonesia pada tahun 2025 ini.

Dari laporan CNBC Indonesia, gelombang PHK terpantau mengalami kenaikan hingga 30% di paruh pertama tahun 2025 dengan Jawa Tengah sebagai provinsi tertinggi terjadinya PHK.

Selain Jawa Tengah, provinsi kedua yang tercatat paling tinggi melakukan PHK adalah Jawa Barat, kemudian disusul oleh Banten dan DKI Jakarta.

Dari data yang didapatkan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ada total 44.333 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2025.

Jumlah ini sudah termasuk data terbaru yang terjadi pada kasus PHK yang menimpa 830 pekerja pada Agustus 2025.

Dilansir dari ekonomi.bisnis.com, dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilaporkan angka PHK per periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang.

Jumlah ini mengalami peningkatan hingga 32,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yakni 32.064 orang.

Masih dari eknomi.bisnis.com, berikut daftar perusahaan yang melakukan PHK di tahun 2025:

  1. PT Daya Mekar Tekstil yang ada di Bandung Barat (efisiensi dengan PHK 250 karyawan)
  2. PT Kencana Fajar Mulia, Bandung Barat (pabrik tutup dan PHK 300 karyawan)
  3. PT Lantai Emas Kemenangan Jaya, Bogor (dalam PKPU dengan 200 karyawan PHK)
  4. PT Ubin Keramik Kemenangan Jaya, Bogor (dalam PKPU dengan 230 pekerja PHK)
  5. PT Inopack Packaging, Bogor (pailit 263 orang PHK)
  6. PT Aditec Cakrawityata (Quantum), Tangerang (pailit 511 orang PHK)
  7. PT Sintra Elektrindo, Bekasi (pailit 58 orang PHK)
  8. PT ISS, Lampung (peralihan perusahaan 9 orang PHK)
  9. PT Parsiantuli Karya Perkasa, Cirebon (PHK sepihak 83 buruh)
  10. PT Karya Mitra Budi Sentosa, Pasuruan, Nganjuk, Madiun (pailit 10.000 buruh PHK)
  11. PT Duta Cepat Pakar Perkasa, Surabaya (pailit 1.500 pekerja PHK)
  12. PT Rama Gloria Sakti, Pasuruan (pailit 500 orang PHK)
  13. PT Milenia Furniture, Pasuruan (pailit 300 orang PHK)
  14. Cahaya Indo Persada, Surabaya (pailit 150 orang (PHK)
  15. PT Rita Sinar Indah, Surabaya (pailit 100 orang PHK)
  16. PT New Era, Gresik (pailit 1.000 buruh PHK)
  17. PT Danamtex, Pekalongan (pailit 810 buruh PHK)
  18. PT Dupantex, Pekalongan (pailit 530 buruh PHK)
  19. PT Jabatex, Tangerang (pailit 500 pekerja PHK)
  20. PT Master Movenindo, Jakarta Utara (pailit 700 pekerja PHK)
  21. PT Istana Baladewa, Bandung (200 orang PHK)
  22. PT Mustika Fortuna Abadi, Bandung Barat (PHK proses 5 tahun, 3 pekerja PHK)
  23. PT Ricki Putra Globalindo, Bandung (dalam PKPU 700 pekerja PHK)
  24. PT Daya Mekar Tekstindo, Bandung Barat (PHK 16 orang)
  25. PT Fajar Mataram Sedayu, Bandung Barat (PHK 19 orang)
  26. PT Falmaco Nonwoven Industry, Bandung Barat (PHK 200 orang)
  27. PT Century Textil (Centex), Jaktim (efisiensi 137 orang PHK)
  28. PT Sritex, Sukoharjo (pailit 10.665 pekerja PHK)
  29. PT Bitratex, Semarang (pailit 2.000 pekerja PHK)
  30. PT Primayida, Boyolali (pailit 985 orang PHK)
  31. PT Sinar Pantja Djaja, Semarang (pailit 340 pekerja PHK)
  32. PT Yihong Novatex, Cirebon (efisiensi 1.500 pekerja PHK)
  33. PT Danbi, Garut (pailit 2.000 orang PHK)
  34. PT Sanken Indonesia, Bekasi (relokasi ke Jepang 900 orang PHK)
  35. PT Yamaha Music Piano, Jakarta dan Bekasi (relokasi ke China 1.100 pekerja PHK)
  36. PT Adis, Tangerang (efisiensi 1.500 pekerja PHK)
  37. PT Victory Ching Luh (efisiensi 2.000 pekerja PHK)
  38. PT Pulau Sumbu Group, Indragiri Hilir (efisiensi 1.700 pekerja)
  39. PT RSUP Pulau Burung (efisiensi 1.800 pekerja)
  40. PT Century Tekstil (efisiensi).
  41. PT Gudang Garam (pensiun dini)

Baca Juga: 10 Pekerjaan yang Paling Banyak Terkena PHK di Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai isu PHK PT Gudang Garam Tbk dan daftar perusahaan di Indonesia yang melakukan PHK di tahun 2025.

Dari penjelasan artikel ini dapat diketahui bahwa isu PHK massal ini muncul setelah postingan perpisahan yang dilakukan oleh karyawan Gudang Garam viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, baik Gubernur Jawa Timur hingga perwakilan dari PT Gudang Garam menjelaskan tidak jadi PHK di lingkungan PT Gudang Garam, namun ini merupakan program pensiun dini.

Sejak tahun 2025 Indonesia memang mencatatkan kenaikan angka PHK diikuti dengan kericuhan pencari kerja di berbagai job fair yang ada.

Ini membuat perusahaan harus bisa berbenah, khususnya dalam hal pengelolaan karyawan yang dimiliki.

Perusahaan harus mulai melakukan otomatisasi pengelolaan karyawan agar karyawan bisa bekerja secara maksimal sehingga bisa menghindari PHK dan pailit.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar