Kemenaker Terbitkan SE Penghapusan Batas Usia Kerja: Ini Ketentuan Lengkapnya

batas usia kerja

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia hampir tidak ada akhirnya.

Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini adalah terkait rencana penghapusan batas usia kerja oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Rencana penghapusan batas usia kerja ini mulai ramai diperbincangkan pertengahan Mei 2025, namun sebenarnya pembahasan mengenai ‘diskriminasi’ dalam batas usia kerja sudah ada sejak lama.

Ada berbagai pandangan mengenai penghapusan batas usia kerja ini, ada yang yang pro dan ada yang kontra.

Setelah melalui pengkajian, akhirnya Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu tanggal 28 Mei 2025.

Melalui Surat Edaran ini, Menteri Ketenagakerjaan yakni Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D menyatakan Surat Edaran ini adalah bentuk Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Lalu seperti apa isi Surat Edaran tersebut dan bagaimana tanggapan pengusaha dan ahli ekonomi mengenai SE ini?

Yuk temukan jawabannya pada pembahasan dari GajiHub yang ada di bawah ini:

Apa Alasan Pengajuan Penghapusan Batas Usia Kerja?

batas usia kerja

Batas usia kerja menjadi permasalahan yang sering dikeluhkan oleh para pencari kerja sejak lama.

Misalnya adalah curhatan di akun Work Menfess yang diupload pada tanggal 2 Januari 2024 ini:

Ada juga dari akun @mardiasih yang turut mengutarakan keresahan terkait batas usia kerja yang ada di Indonesia ini:

Bagi para pencari kerja atau jobseekers adanya batas usia kerja ini memang menjadi permasalahan tersendiri.

Bayangkan saja, mereka baru lulus kuliah di usia 22 hingga 23 tahun jika tanpa ada kendala di perkuliahan dan banyak juga yang baru lulus di usia 24-25 tahun karena terkendala di skripsi.

Sedangkan di informasi lowongan kerja, biasanya untuk fresh graduate ditulis maksimal berusia 25 tahun dan maksimal 27 tahun untuk mereka yang sudah berpengalaman.

Belum lagi tidak semua karyawan bisa langsung settle di pekerjaan pertama mereka dan ada juga yang belum mendapatkan pekerjaan setelah mencari kerja bertahun-tahun.

Dengan tingginya jumlah angkatan kerja yang ada di Indonesia membuat kesempatan bagi para jobseekers mendapatkan pekerjaan akan semakin sempit.

Pakar Hukum Perburuhan Univesitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati yang dilasir dari KBR.ID juga menjelaskan, “Syarat batas usia atau ageisme dalam penerimaan lowongan kerja di sebagian besar perusahaan Indonesia merupakan diskriminasi yang harus dihapus.”

Terlebih Undang-Undang Ketenagakerjaan belum secara spesifik menyebutkan pembatasan usia sebagai sebuah diskriminasi.

Sebelum muncul usulan penghapusan batas usia kerja ini, sebenarnya di awal tahun 2025 telah muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginginkan adanya pasal terkait diskriminasi usia.

“Meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Ini kan menunjukkan bahwa di masyarakat memang ada concern gitu soal lowongan pekerjaan yang di Indonesia tuh normal sekali mencantumkan batasan usia tanpa ada justifikasi yang jelas sebenarnya. Pekerjaan-pekerjaan tertentu diberikan batas usia 25 tahun, 26 tahun, yang mana itu sangat muda sebenarnya tanpa ada justifikasi kenapa orang di atas usia tersebut tidak bisa mendaftar di lowongan pekerjaan tersebut,” ujarnya yang dilansir dari KBR.ID pada Selasa, 8 April 2025.

MK menjelaskan pembatasan usia kerja ini kerja tidak dapat secara mutlak dilarang dan sebaliknya tidak pula secara mutlak diperbolehkan, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan spesifik jenis pekerjaannya.

“Keragaman jenis dan syarat pekerjaan tidak dapat diatur atau dituangkan dalam satu rumusan ketentuan yang spesifik. Pengaturan yang lebih spesifik atau detail terkait syarat masing-masing bidang pekerjaan sebaiknya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 124/PUU-XXII/2024.

“Misalnya, untuk pekerjaan bidang konstruksi di lapangan, tentu lebih manusiawi jika mempekerjakan pekerja berusia muda yang secara rata-rata mempunyai fisik kuat, atau pekerjaan terkait dengan layanan keagamaan tentunya lebih tepat jika disyaratkan agama yang sama,” jelas Enny.

Setelah mengalami penolakan dari Mahkamah Konstitusi, usulan penghapusan batas usia kerja ini diajukan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan telah disetujui dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

gajihub 3

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan

Apa Isi Surat Edaran Penghapusan Batas Usia Kerja?

ageisme

Setelah mendapatkan usulan terkait penghapusan batas usia kerja, Menteri Ketenagakerjaan akhirnya menyetujui usulan ini dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, seperti dilansir Antara.

Dengan diterbitkan SE ini, Menaker Yassierli juga berharap dunia kerja harus bisa menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Meski begitu, Yassierli juga tidak menampik bahwa pada praktiknya dalam proses rekrutmen ada berbagai proses yang cukup diskriminatif, seperti pembatasan usia, memiliki penampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

Meski telah diterbitkan SE berkaitan dengan batas usia kerja ini, namun Yassierli menjelaskan ada persyaratan lain yang dapat dijadikan pengecualian.

Pertama, ini berlaku untuk pekerjaan atau jabatan dengan sifat atau karakteristik yang secara nyata dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Kedua, tidak boleh memberikan dampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

Dengan adanya SE ini, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat memberikan dorongan proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

Baca Juga: Cara dan Metode Menghitung Kebutuhan Tenaga Kerja

Bagaimana Tanggapan Ahli Ekonomi dan Pengusaha Terkait SE Kemenaker Ini?

batas usia kerja

Setelah pembahasan mengenai alasan pengajuan usulan penghapusan batas usia kerja dan isi dari Surat Edaran, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang paling diuntungkan dari penghapusan batas usia kerja ini?

Tentu saja, dengan adanya SE penghapusan batas usia kerja ini diharapkan bisa memberikan peluang bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan secara adil tanpa adanya diskriminasi usia kerja.

Jika sebelumnya, di lowongan kerja sudah dibatasi usia melamar kerja, dengan SE ini diharapkan semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan impian mereka.

Jika penghapusan batas usia kerja bisa memberikan keuntungan bagi para pencari kerja, lalu bagaimana pandangan pengusaha mengenai penghapusan batas usia kerja ini?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam yang dilansir dari CNBC Indonesia menekankan, batasan usia yang dibuat kalangan pengusaha sebetulnya untuk menyikapi bidang-bidang kerja yang membutuhkan kesehatan fisik.

Bob menjelaskan dengan adanya batas usia kerja ini dilakukan sebagai upaya bagi pengusaha untuk mengurangi biaya seleksi lowongan kerja, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

“Misalnya lowongannya 10 itu yang datang 1.000. Jadi apa seribu-seribunya harus ditesin? itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening,” ucap Bob.

“Persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak,” tambah Bob Azam di kantornya, pada Selasa, 13 Mei 2025.

Meski pembatasan usia kerja dianggap bukan permasalahan utamanya oleh Apindo, namun Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penghapusan batas usia kerja ini menjadi solusi efektif di tengah tingginya angka PHK di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa memudahkan masyarakat yang terdampak PHK, khususnya untuk mereka yang berusia 30 hingga 40 tahun bisa mendapatkan pekerjaan lebih mudah dan cepat.

“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ucap Nailul yang dilansir dari Antara, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: White Collar: Arti, Skill Penting, Kelebihan, dan Contoh Pekerjaan

Kesimpulan

Batas usia kerja menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang ada di usia produktif tetapi kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya batas usia kerja ini.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja diharapkan bisa memberikan peluang bagi tenaga kerja di Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang mereka impikan tanpa ada batas usia kerja.

Sebagai pemberi kerja tentunya kita semua harus bisa menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pastikan juga Anda mendukung setiap potensi yang ada di perusahaan Anda dengan fasilitas terbaik, termasuk dalam hal pengelolaan karyawan.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan kehadiran karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub di sini dan dapatkan potongan hingga 15% buat Anda yang berlangganan selama 1 tahun.

Sumber:

  1. https://foto.bisnis.com/view/20250527/1880301/rencana-penghapusan-batas-usia-kerja
  2. https://www.hukumonline.com/berita/a/menaker-terbitkan-se-larangan-diskriminasi-dalam-proses-rekrutmen-kerja-lt68371ba32ebf7/?page=2
  3. https://www.antaranews.com/berita/4855453/kemnaker-bakal-kaji-penghapusan-batas-usia-kerja
  4. https://www.tempo.co/ekonomi/tanggapan-ekonom-dan-apindo-soal-penghapus-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-1593364
  5. https://kbr.id/berita/artikel_podcast/batas-usia-lowongan-kerja-adalah-diskriminasi-stop-normalisasi
  6. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250530172813-4-637345/batas-usia-syarat-lamar-kerja-resmi-dihapus-ini-bunyi-aturannya
  7. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250513194759-4-633033/pengusaha-kritik-keras-rencana-hapus-batas-usia-pelamar-kerja
  8. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21677&menu=2
  9. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-tolak-uji-materi-terkait-syarat-batas-usia-dalam-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-lt6780f09112fc8

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *