Tahukah Anda bahwa tidak semua penghasilan dikenakan pajak? Selain penghasilan kena pajak, ada juga penghasilan tidak kena pajak yang dikenal dengan pengertian PTKP.
Penghasilan tidak kena pajak ini merupakan komponen yang ada dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dimana bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Baik sebagai wajib pajak ataupun perusahaan yang turut serta menghitung pajak penghasilan karyawan, Anda wajib memahami pengertian PTKP ini.
Lalu apa pengertian dari PTKP ini? Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap tentang pengertian PTKP, aturan, hingga contoh perhitungan PTKP.
Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Pengertian PTKP?
PTKP memiliki singkatan yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak, dimana pengertian PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dalam perhitungan PPh 21. PTKP ini memiliki fungsi untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dari sini dapat dikatakan bahwa PTKP menjadi batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran untuk menghitung PTKP ini ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketika PTKP yang ditentukan pemerintah semakin kecil, maka PPh 21 atau pajak penghasilan yang harus dibayarkan akan semakin kecil, begitu pula sebaliknya. Ketika wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari PTKP, maka wajib pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21.
Begitu pula sebaliknya, ketika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni dengan tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.
Yang dimaksud penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto yang telah dikurangi oleh besaran PTKP.
Mengenai pengertian PTKP ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh 21).
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
Bagaimana Aturan Terbaru PTKP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7, penghasilan tidak kena pajak merupakan jumlah pendapatkan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari adanya pengenaan PPh 21.
Sejatinya, peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat berubah-ubah menyesuaikan peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini telah terjadi perubahan beberapa kali terkait peraturan PTKP ini.
Untuk perubahan terakhir terkait PTKP ini adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, berikut besaran dari PTKP:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Berapa Besaran PTKP Terbaru?
Lalu berapa besaran PTKP terbaru saat ini? Untuk besaran PTKP terbaru masih sama seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Namun beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan terakhir diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasasi Peraturan Pajak. Ini berlaku ketika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 dalam satu bulan, maka wajib pajak diharuskan membayar PPh 21 karena penghasilan tahunan yang didapatkan melebihi ambang batas atau PTKP.
Sedangkan untuk wajib pajak dengan penghasilan kurang dari nilai tersebut, PPh 21 yang dimilikinya memiliki nilai nihil, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporakan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh.
Wajib pajak tetap memiliki kewajiban lapor SPT ini hingga wajib pajak mendapatkan status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DPJ).
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa peraturan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru saat ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Apa Saja Status dalam PTKP?
Untuk mengetahui besaran tarif PTKP, Anda wajib memahami status yang ada dalam PTKP. Status PTKP ini ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan.
Tanggungan yang dimaksud dalam UU PPh berdasarkan keadaan, berikut kriteria yang masuk ke dalamnya:
- Tinggal bersama dalam satu rumah dengan wajib pajak
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
- Ditanggung oleh orang tua sendiri
Tanggungan ini memiliki maksimal 3 (tiga) orang anak, meskipun wajib pajak saat itu memiliki anak lebih dari 3 (tiga). Sedangkan dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak.
Sedangkan yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Berikut rincian lengkap mengenai status dalam PTKP:
1. PTKP Status Lajang/Tidak Kawin (TK)
- Tidak kawin dan tanpa tanggungan memiliki kode status TK/0
- Tidak kawin, memiliki tanggungan 1 kode status TK/1
- Tidak kawin, memiliki tanggungan 2 kode status TK/2
- Tidak kawin, memiliki tanggungan 3 kode status TK/3
2. PTKP Status Menikah/Kawin (K)
- Kawin dan tanpa tanggungan memiliki kode status K/0
- Kawin, memiliki tanggungan 1 kode status K/1
- Kawin, memiliki tanggungan 2 kode status K/2
- Kawin, memiliki tanggungan 3 kode status K/3
3. PTKP Status Menikah/Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung
- Kawin, penghasilan istri digabung suami tanpa tanggungan kode status K/I/0
- Kawin, penghasilan istri digabung suami memiliki tanggungan 1 kode status K/I/1
- Kawin, penghasilan istri digabung suami memiliki tanggungan 2 kode status K/I/2
- Kawin, penghasilan istri digabung suami memiliki tanggungan 3 kode status K/I/3
Dari penjelasan di atas dapat diketahui dengan bertambahnya tanggungan, maka tarif PTKP juga akan semakin bertambah. Tarif PTKP ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak PPh diberlakukan pertama kali, namun telah mengalami perubahan beberapa kali.
Kenaikan tarif PTKP terbesar terjadi dari PTKP 2015 ke PTKP 2016 dimana PTKP naik hampir 50%. Pada saat itu PTKP untuk wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000, pada tahun 2016 PTKP untuk wajib pajak belum kawin naik menjadi Rp54.000.000.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya
Bagaimana Contoh Perhitungan PTKP?
Berdasarkan PMK Nomor 101 Tahun 2016, PTKP untuk wajib pajak belum kawin sebesar Rp54.000.000, jika kawin PTKP akan ditambah Rp4.500.000.
Untuk penambahan satu anak maka ditambah Rp4.500.000 dimana maksimal penambahan 3 (tiga) anak. Berikut contoh perhitungan pengertian PTKP secara lengkap:
PTKP Wajib Pajak Belum Menikah
Bunga merupakan karyawan PT ABS dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Bunga saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Bunga memiliki nilai PTKP Rp54.000.000. Dengan perhitungan PTKP ini, Anda bisa menggunakannya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan digunakan untuk menghitung potongan PPh 21.
- Gaji Bunga per tahun: 12 x Rp5.000.000 = Rp60.000.000
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak (PKP) Bunga: Rp6.000.000
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Temukan Jawabannya di Sini
PTKP Wajib Pajak Menikah dan Memiliki Tanggungan
Chandra merupakan karyawan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp6.500.000. Chandra saat ini telah menikah dan memiliki tanggungan 2 orang (K/2).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Chandra memiliki PTKP sebagai berikut:
PTKP Chandra: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000
PTKP Chandra: Rp67.500.000 (K/2)
Dengan perhitungan PTKP Chandra ini, Anda bisa menggunakannya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan digunakan untuk menghitung potongan PPh 21.
- Gaji Chandra per tahun: 12 x Rp6.500.000 = Rp78.000.000
- PTKP (K/2): Rp67.500.000
- Penghasilan kena pajak (PKP) Chandra : Rp10.500.000.
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pengertian PTKP, peraturan, tarif terbaru, hingga contoh perhitungan PTKP untuk Anda. Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa pengertian PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dalam perhitungan PPh 21.
Sebagai warga negara yang taat hukum perpajakan, Anda harus memahami perhitungan PTKP ini agar dapat melaksanakan kewajiban Anda dengan baik. Bagi HRD atau pemberi kerja, mengetahui perhitungan PTKP ini akan membantu dalam menghitung pajak karyawan.
Buat Anda pemilik bisnis atau HRD, ada cara menghitung pajak penghasilan karyawan termasuk PTKP di dalamnya dengan mudah yakni dengan menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi absensi yang di dalamnya dilengkapi dengan fitur perhitungan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21. Dengan GajiHub, Anda bisa melakukan perhitungan pajak karyawan dengan berbagai metode pemotongan pajak.
Tidak hanya itu, GajiHub akan terintegrasi dengan fitur payroll sehingga lebih mudah bagi Anda untuk menghitung pajak dan membayarkan gaji karyawan. Anda juga bisa menghitung PPh 21 dengan mudah melalui aplikasi PPh 21.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024