10 Pekerjaan yang Paling Banyak Terkena PHK di Indonesia

pekerjaan yang paling banyak terkena phk banner

Meskipun data dari Bada Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah tenaga kerja di Indonesia sempat mengalami peningkatan hingga 4,7 juta orang per Agustus 2024, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) justru menunjukkan tren kenaikan.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan per Mei 2025, sebanyak 26.455 orang telah kehilangan pekerjaan mereka.

Wilayah yang paling banyak terdampak antara lain Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau.

Penyebab utamanya bervariasi, mulai dari digitalisasi, restrukturisasi perusahaan, hingga perubahan strategi operasional akibat kondisi ekonomi yang dinamis.

Fenomena ini juga diperkuat oleh laporan JobStreet bertajuk Hiring, Compensation, and Benefits 2025, yang menyebut bahwa 42% perusahaan di Indonesia telah mengurangi tenaga kerja selama 2024.

Mayoritas pengurangan ini menimpa karyawan tetap penuh waktu, yang angkanya mencapai 27%.

PHK dilakukan baik secara langsung maupun secara halus seperti tidak mengganti posisi yang kosong akibat pensiun atau resign.

Deretan Pekerjaan yang Paling Banyak Terkena PHK di Indonesia

pekerjaan yang paling banyak terkena phk 4

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Jobstreet, berikut 10 pekerjaan yang paling banyak terkena PHK di Indonesia:

1. Legal atau Compliance

Sebanyak 8% posisi di bidang legal terkena PHK sepanjang 2024.

Beberapa perusahaan menyederhanakan proses hukum internal atau mulai memanfaatkan layanan hukum digital.

Hal ini menyebabkan kebutuhan akan staf legal internal menurun, terutama pada perusahaan berskala kecil hingga menengah.

Baca Juga: 7 Contoh Surat PHK Karyawan dan Templatenya

2. Engineering

Sebesar 10% tenaga kerja di bidang teknik mengalami PHK.

Banyak perusahaan menunda proyek pengembangan atau melakukan efisiensi anggaran, sehingga permintaan terhadap insinyur pun ikut berkurang.

Meskipun profesi ini tetap dibutuhkan, jumlah posisi yang tersedia menurun akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.

3. Information Technology (IT)

Sebanyak 10% perusahaan memangkas posisi di bidang IT.

Meskipun transformasi digital terus berkembang, banyak organisasi memilih menggunakan layanan cloud, sistem otomatisasi, atau jasa pihak ketiga (outsourcing), sehingga jumlah staf IT internal pun dikurangi untuk menekan biaya operasional.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan

gajihub banner

4. Corporate Sales / Business Development (B2B)

Sebesar 11% posisi pengembangan bisnis korporat turut terdampak.

Banyak perusahaan merampingkan tim penjualan B2B karena lebih memilih strategi berbasis data, pemanfaatan CRM, serta efisiensi dalam menjangkau klien besar.

Akibatnya, peran konvensional dalam pengembangan bisnis mulai tergeser.

5. Sales / Business Development (B2C)

Sebanyak 12% posisi sales atau pengembangan bisnis ke konsumen mengalami PHK.

Pergeseran perilaku belanja masyarakat ke platform digital membuat peran tenaga penjual tradisional semakin terbatas.

Banyak perusahaan akhirnya lebih mengandalkan kanal online dalam strategi penjualannya.

Itulah mengapa sales termasuk pekerjaan yang paling banyak terkena PHK.

6. Manufaktur

Sebanyak 14% pekerja di sektor manufaktur terkena pemutusan hubungan kerja.

Hal ini banyak terjadi pada industri padat karya yang tertekan oleh naiknya biaya produksi, menurunnya permintaan pasar, serta perpindahan lokasi produksi ke wilayah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.

Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

7. Marketing atau Branding

Sebesar 15% tenaga kerja di bidang marketing juga kerap mengalami PHK.

Meskipun fungsi pemasaran penting bagi pertumbuhan bisnis, banyak perusahaan memilih untuk mengurangi tim internal dan beralih menggunakan jasa agensi eksternal atau pekerja lepas.

Strategi digital marketing yang lebih hemat biaya juga menjadi alasan utama pengurangan ini.

pekerjaan yang paling banyak terkena phk 3

8. Akuntansi

Sebanyak 16% posisi di bidang akuntansi dipangkas selama 2024.

Meningkatnya penggunaan software akuntansi berbasis otomatisasi membuat pekerjaan administratif dalam pelaporan keuangan menjadi lebih efisien.

Hal ini berdampak pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja akuntansi secara manual.

9. Manajemen

Sebesar 22% posisi manajerial terkena PHK, terutama pada level menengah.

Proses restrukturisasi organisasi dilakukan untuk menciptakan struktur yang lebih efisien.

Jabatan yang dinilai tidak memberikan kontribusi langsung terhadap produktivitas menjadi target utama pemangkasan.

Baca Juga: Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Kalkulator Gratis

10. Administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebesar 29% posisi di bidang administrasi dan SDM mengalami PHK, menjadikannya pekerjaan yang paling banyak terkena PHK.

Banyak perusahaan mulai mengadopsi sistem digital untuk keperluan administratif, penggajian, absensi, hingga proses rekrutmen.

Otomatisasi ini menyebabkan peran staf administratif dan HRD berkurang secara signifikan.

Baca Juga: Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan untuk Menghadapi Gelombang PHK?

layoff 2

Lonjakan PHK di berbagai sektor selama 2024 hingga 2025 membuat banyak pekerja mulai merasa cemas akan keamanan pekerjaannya.

Dalam situasi yang tidak menentu, penting bagi siapa pun untuk mempersiapkan diri.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi berbabagai kemungkinan:

1. Siapkan Dana Darurat

Dana darurat penting untuk membantu Anda bertahan sementara waktu tanpa penghasilan tetap.

Idealnya, tabungan bisa mencakup kebutuhan hidup selama tiga hingga enam bulan.

Namun jika belum memungkinkan, mulailah menyisihkan sedikit demi sedikit.

Tabungan ini akan memberi ruang untuk berpikir dan membuat keputusan yang lebih tenang saat kehilangan pekerjaan.

2. Perbarui Dokumen dan Profil Profesional

CV, portofolio, dan profil LinkedIn sebaiknya diperbarui secara berkala.

Menambahkan keterampilan, proyek, dan pencapaian terbaru akan sangat membantu saat Anda harus mulai melamar pekerjaan lagi.

Dengan dokumen yang sudah siap, Anda tidak perlu panik dan bisa langsung bergerak saat kesempatan datang.

Baca Juga: 12 Penyebab Layoff serta Dampak Positif dan Negatifnya

3. Perluas Jaringan

Banyak pekerjaan baru ditemukan melalui koneksi, bukan dari situs lowongan.

Jaga hubungan baik dengan rekan kerja lama, atasan sebelumnya, dan orang-orang dalam industri yang sama.

layoff 4

4. Tingkatkan Keterampilan

Dunia kerja terus berubah.

Agar tetap relevan, penting untuk terus belajar. Ikuti pelatihan, ambil kursus, atau sertifikasi yang sesuai bidang Anda.

Peningkatan skill ini juga bisa jadi pembeda saat Anda bersaing di pasar kerja yang makin ketat.

5. Pahami Hak Pekerja Menurut UU

Jika terkena PHK, penting untuk memahami hak-hak yang Anda miliki agar tidak dirugikan.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (yang menetapkan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang), berikut adalah hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

Uang Pesangon

Sesuai Pasal 156 ayat (2), besarannya tergantung dari masa kerja Anda:

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1–<2 tahun: 2 bulan upah
  • 2–<3 tahun: 3 bulan upah
  • 3–<4 tahun: 4 bulan upah
  • 4–<5 tahun: 5 bulan upah
  • 5–<6 tahun: 6 bulan upah
  • 6–<7 tahun: 7 bulan upah
  • 7–<8 tahun: 8 bulan upah
  • ≥8 tahun: 9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diatur dalam Pasal 156 ayat (3), sebagai bentuk apresiasi terhadap masa kerja panjang:

  • 3–<6 tahun: 2 bulan upah
  • 6–<9 tahun: 3 bulan upah
  • 9–<12 tahun: 4 bulan upah
  • 12–<15 tahun: 5 bulan upah
  • 15–<18 tahun: 6 bulan upah
  • 18–<21 tahun: 7 bulan upah
  • 21–<24 tahun: 8 bulan upah
  • ≥24 tahun: 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak

Tercantum dalam Pasal 156 ayat (4), berupa kompensasi atas hak yang belum diberikan, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum digunakan
  • Biaya pulang bagi pekerja dan keluarga ke daerah asal (jika berasal dari luar kota)
  • Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan:

  • Uang tunai selama periode pencarian kerja
  • Akses pelatihan kerja
  • Layanan informasi lowongan dan pendampingan karier

Baca Juga: 10 Hak Pemutusan Kontrak Kerja dan Prosedurnya

Kesimpulan

Tren PHK yang meningkat di Indonesia selama 2024 hingga pertengahan 2025 menunjukkan bahwa berbagai sektor, termasuk administrasi, HR, manajemen, akuntansi, hingga IT dan engineering tidak luput dari daampak digitalisasi, efisiensi biaya, dan restrukturisasi.

Untuk menghadapi ketidakpastian ini, penting bagi pekerja untuk mulai membangun dana darurat, memperbarui dokumen profesional, memperluas koneksi, serta terus meningkatkan keterampilan agar tetap relevan di pasar kerja.

Selain itu, memahami hak-hak pekerja menurut UU Cipta Kerja juga penting agar Anda bisa memperjuangkan hak secara adil bila terkena PHK.

Meskipun PHK bukanlah situasi yang diharapkan, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa prosesnya berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Dalam kondisi seperti ini, penggunaan software payroll seperti Gajihub bisa menjadi solusi praktis untuk membantu perusahaan mengelola administrasi ketenagakerjaan dengan lebih efisien.

Dengan fitur kelola BPJS, perhitungan serta pelaporan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara otomatis, sehingga memudahkan tim HR dalam menjalankan tugas administratif.

Hal ini memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada strategi pemulihan, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja yang terdampak.

Tertarik mencoba? Kunjungi tautan ini dan nikmati uji coba gratis selama 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *