Pajak royalti menjadi pembahasan yang banyak dibicarakan, khususnya di kalangan para seniman seperti akademisi, pencipta lagu hingga penulis.
Sebagai pihak yang mendapatkan penghasilan dari karya ataupun produk kreatif, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana ketentuan pajak yang berlaku.
Lalu bagaimana penerapan pajak royalti ini di Indonesia dan bagaimana cara menghitungnya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai pajak royalti, mulai dari pengertiannya, tarif pajak, hingga contoh kasusnya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Royalti?

Sebelum membahas mengenai pajak royalti, apakah Anda sudah memahami apa yang dimaksud dengan royalti?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti dijelaskan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.
Sedangkan sesuai ketentuan perpajakan yang ada pada Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, royalti memiliki pengertian sebagai jumlah yang dibayar atau terutang melalui perhitungan apapun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal, yakni bidang yang termasuk kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, hingga merek dagang.
Ini termasuk pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit, pemberian bantuan yang berhubungan dengan rekaman, hingga penggunaan radio komunikasi.
Dari definisi-definisi yang ada di atas, maka dapat disimpulkan bahwa royalti merupakan uang yang diperoleh seseorang atas karya intelektualnya.
Dengan begitu pajak royalti merupakan pajak yang dikenakan atas uang yang didapatkan atas karyawan intelektual seseorang.
Hal ini karena royalti masuk ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak.
Pajak ini bersifat wajib yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan.

Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
Berapa Tarif Pajak Royalti di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak royalti yang diterima oleh orang pribadi atau badan masuk ke dalam elemen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Pajak PPh 23 yang dikenakan atas royalti ini merupakan pajak dari imbalan yang diterima oleh wajib pajak.
Sesuai dengan PMK No. 141/PMK.03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto, dan memiliki sifat tidak final.
Nilai 15% ini dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan.
Jadi, royalti yang dimaksud di sini adalah jenis royalti terhadap subjek pajak di dalam negeri baik orang pribadi atau Badan Usaha Tetap (BUT).
Pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP.
Akan tetapi pemotongan pajak jenis ini memiliki pengecualian untuk pihak bank sebagai subjek dalam negeri.
Bagaimana jika wajib pajak tidak memiliki NPWP?
Maka tarif PPh Pasal 23 tersebut dinaikkan dari 15% ke 30% atau 100% dari tarif yang telag ditetapkan di dalam ketentuan PPh Pasal 23.
Dalam hal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah bruto royalti yang terutang atau dibayarkan dengan nama di dalam bentuk apapun.
Sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UU PPh bahwa atas penghasilan berupa royalti yang didapatkan oleh subjek pajak luar negeri dari wajib pajak di dalam negeri maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 26 dengan besar 20% dari jumlah bruto atau disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Di dalam hal ini, subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT di Indonesia, sedangkan wajib pajak dalam negeri yang membayarkan royalti tersebut memiliki kewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.
Kemudian pajak royalti ini terutang pada saat tanda tangan kontrak atau faktur atas royalti yang diberima.
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Bagaimana Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Pajak Royalti?

Dalam pemotongan dan pelaporan pajak royalti, ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni:
Pertama, melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti dengan sebesar 15% dari jumlah bruto dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.
Kedua, menyetorkan PPh Pasal 23 atas royalti dengan membuat kode billing yang kode pajaknya 411124 dan kode jenis setoran 103.
Untuk penyetorannya dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Ketiga, lakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas royalti dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi melalui DJP Online Coretax.
Untuk batas pelaporannya adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final
Contoh Kasus Perhitungan Pajak Royalti

Melly adalah seorang penulis lagu dengan hak intelektual atas lagu dengan judul “Mari Bernyanyi”.
Melly berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan telah memiliki NPWP.
Pada tanggal 15 Agustus 2025, Melly mendapatkan royalti dari streamer di media dengan total Rp100.000.000.
Berikut pajak royalti yang dikenakan kepada Melly:
PPh Pasal 23 atas royalti = 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan oleh Melly adalah sebesar Rp15.000.000.
Di sini streamer media menjadi pihak yang memotong pajak royalti tersebut.
Pajak atas royalti terutang dijelaskan di dalam kontrak.
Untuk akun pajak yang digunakan adalah 411124 dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 103.
Setoran dilakukan paling lambat pada 10 September 2025 dan pelaporan dilakukan paling lambat pada 20 September 2025.
Baca Juga: Apakah NPWP Wajib? Berikut Penjelasannya untuk Anda
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai pajak royalti yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat dipahami bahwa pajak royalti merupakan pajak yang dibebankan pada barang yang memiliki hak paten.
Di sini pajak royalti menggunakan tarif pajak PPh Pasal 23 dengan besaran 15%.
Untuk memudahkan pemotongan pajak royalti, pastikan Anda menggunakan sistem perpajakan karyawan yang tepat.
GajiHub menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang ingin memudahkan pengelolaan pajak karyawan dan juga pajak atas hak cipta ini.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 6 Perbedaan Aturan Cuti Karyawan di Inggris dengan Indonesia - 27 February 2026
- Pajak Royalti Menurut Undang-Undang Hak Cipta - 27 February 2026
- Aturan Cuti Keguguran Menurut Undang-Undang - 27 February 2026